Minggu, 02 Agustus 2009

Pornografi-Pornoaksi

(12)_ __Tafsir Tematis kontemporer

PORNOGRAFI

I. S.24 An-Nur 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ(30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَأَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)(النور)
II. Artinya
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”(S.24 An-Nur 30-31)
III. Tafsir &analisa
A. Latar Belakang Turunnya ayat
Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Juz 6, h. 40) mencatat bahwa Asma` binti Murtsid mempunyai sebuah kebun kurma dikunjungi oleh para wanita yang tidak menutup rapat auratnya, sehingga kelihatan gelang kaki, dada dan sanggulnya, maka Asma` merasa risih, lalu turun Al-Quran S.24 An-Nur 31 tersebut di atas.
B. Tema&Sari Tilawah
1. Muhammad Saw. adalah Nabi utusan Allah yang menerima wahyu dari Allah.
2. Wahyu Allah memerintahkan kepada orang beriman untuk menjaga kehormatan, dan auratnya
3. Untuk para wanita yang beriman wajib menutup aurat dan tidak memperlihatkan hiasannya, kecuali kepada keluarga dekat, mereka yang tidak ada nafsu birahi, anak-anak dan oarng lanjut usia dan semacam itu
4. Kita orang yang beriman harus bertaubat kepada Allah supaya hidup bahagia.
C. Masalah dan analisa jawaban
1. Bagaimana rincian hukum tentang aurat laki-laki dan perempuan? Aurat pria ialah bagian antara pusat dengan lutut, aurat wanita selain wajah dan telapak tangan
2. Apa saja bahaya membuka aurat (pornografi) bagi orang yang beriman? Pornografi akan mengancam hancurnya generasi bangsa dan sejarah umat manusia

3.Bagaimana caranya memperkuat ketahanan umat melawan pornografi? Cara memperkuat pertahanan umat melawan setan ialah dengan Iptek dan Imtaq.
D. Hipotesa Pendalaman dan penelitian
SATU
Hukum menutup aurat
Para ulama tidak sama pendapatnya tentang aurat dan batas-batasnya, yaitu:
1) Imam Hanafi berpendapat bahwa aurat laki-laki itu ialah mulai lutu sampai pusat. Pendapat ini didasarkan atas hadisز Aurat wanita ialah selain wajah, telapak tangan, telapak kaki, dasarnya ialah Al-Quran S.24 An-Nur 31 dan hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ (رواه الترمذي 1093)
Artinya: “Dari ‘Abdullah bahwa Nabi Saw. bersabda: “Wanita itu terjaga kehormatannya, jika dia keluar maka setan mencari muka (minta diunggulkan)kepada wanita itu” (HR Turmudzi no.1093).
2) Imam Malik membagi aurat menjadi 2, yaitu Mughallazhah dan Mukhaffafah. Aurat Mughallazhah: pria ialah :dzakar dan buah pelir, paha atau lutut bukan aurat berpedoman pada hadis berikut:
Dalam perang Khaibar suatu saat lutut Anas berdempetan dengan lutut Nabi Saw. maka Anas berkata:
إِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ(رواه البخاري ومسلم)
“Sungguh lututku berdempetan dengan lutut Nabi Saw. lalu kain beliau terbuka sampai aku melihat paha beliau yang putih bersih….” (HR.Bukhari no.358, Muslim no.2561).
Aurat wanita ialah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan.
3) Imam Syafi’i berpendapat bahwa aurat pria, seperti pendapat Hanafi Adapun aurat wanita ialah selain wajah dan telapak tangan berpedoman pada hadis berikut:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ قَالَ إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا (رواه ابو داود545 ومالك 295)
Artinya: “Dari Ummu Salamah bahwa dia bertanya kepada Nabi Saw. : “Apakah wanita shalat dengan baju dan kerudung tidak memakai kain-jarik?” Beliau menjawab: “Jika baju itu memanjang sampai bagian atas kedua telapak kaki”(HR Abu Dawud no.545, Malik no.295).
4) Menurut Imam Ahmad bahwa aurat wanita usia 10th ialah seluruh badan selain wajah, leher, kepala, tangan sampai siku, betis, telapak kaki; Jika sudah berumur 10 tahun lebih auratnya ialah sama dengan wanita dewasa seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Tafsir Ath-Thabari (18h122) menafsirkan lafal yang berbunyi :
((:(وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ) (S.24 An-Nur 31) dari ayat pokok di atas bahwa yang tidak boleh ditampakkan itu ialah: gelang kaki, gelang tangan, anting-anting, leher, kalung (Tambahan dari Ibnu ‘Abbas celak dan cincin) Sedangkan yang dimaksud dengan lafal ((ماظهرمنها )) bahwa bagian yang biasa tampak itu ialah: baju dan slendang.
Ibnu Jarir juga mencatat bahwa wanita siapa saja yang mengadakan pameran supaya dilihat orang (SHAW) untuk mempertontonkan aurat apa yang tidak boleh ditampakkan dan dengan sengaja ingin menarik hawa nafsu pria maka hukumnya HARAM. Demikian juga pria yang memperagakan sesuatu pada dirinya untuk mencari pujian orang maka terlarang.
Berkaitan dengan hukum anggota keluarga dalam suatu rumah tangga, maka anak yang Murahiq (dekat dewasa=ABG) hukumnya sama dengan orang dewasa, wajib menutup auratnya, sedangkan orang tua lanjut usia, budak, pelayan, pembantu rumah tangga dan anggota keluarga yang tidak mempunyai nafsu birahi maka menurut Ibnul ‘Arabi mereka tetap wajib menjaga kehormatannya sebagai syarat bolehnya tidak menutup rapat aurat terhadap mereka ini.
Penulis tafsir Adhwa`ul Bayan (6h296) mencatat riwayat bahwa begitu turun Al-Quran S24a31 ayat pokok pembahasan ini, maka ‘Aisyah melihat para wanita segera memakai kerudung
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا كَانَتْ تَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا (رواه البخاري4387)
Artinya: “Dari Shafiyyah binti Syaibah r.a. dia berkata bahwa ‘Aisyah berkata: “Ketika turun Al-Quran S.24 An-Nur 31, maka para wanita segera mengambil kain mereka dan merobeknya sebelah pinggir lalu mereka berkerudung dengan kainnya itu “(HR Bukhari no. 4387) (Sebelum itu mereka melepas kerudungnya).
Mencuri pandang dilarang oleh Nabi Saw. Tercatat ddalam hadis:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَفَعَهُ قَالَ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ (رواه الترمذي2701 وابو داود 1837)
Artinya: “Dari Buraidah dari ayahnya bahwa Nabi Saw. beliau bersabda: “Wahai ‘Ali jangan engkau mengulangi pandangan, yang pertama terserah bagimu, pandangan yang akhir itu engkau tidak berhak”(HR Turmudzi no. 2701 dan Abu Dawud 1837).
Keluar masuk kamar mandi supaya tetap menjaga diri:
عَنْ سَهْلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ الدَّرْدَاءِ تَقُولُ خَرَجْتُ مِنَ الْحَمَّامِ فَلَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ يَا أُمَّ الدَّرْدَاءِ قَالَتْ مِنَ الْحَمَّامِ فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ (رواه احمد25794)
Artinya: “Dari Sahl dari ayahnya dia mendengar Ummu Darda` mengatakan: “Aku keluar dari kamar mandi lalu ketemu dengan Rasulullah Saw. beliau bertanya: “Dari mana wahai Ummu Darda`? “Dari kamar mandi” kata Ummu Darda. Rasul Saw. bersabda: “Demi Allah tidak ada seorang perempuan melepas pakaiannya di luar rumah seorang dari ibu-ibu kecuali dia itu pembuka tabir pemisah antara dia dengan Allah Maha Pemurah “(HR Ahmad no.25794).
(Maksudnya terlarang seorang perempuan membuka pakaian di luar rumah keluarganya).
Tafsir Adhwa`ul Bayan (j5h296) menyatakan bahwa pemandian umum sekarang ini sudah sangat bertentangan dengan syari’at Islam, sebab semua yang mandi bercampur laki-laki perempuan tanpa menutup aurat.
#Tafsir Al-Qurthubi (12h237) mencatat bahwa kaum Ahlus Ra'yi berpendapat bahwa aurat wanita itu dengan budaknya ialah antara pusat dengan lutu.
#Tafsir Ar-Razi (12h302) mencatat bahwa aurat wanita dengan wanita antara lutut dengan pusat, jika ada kekawatiran maka tidak boleh begitu, seperti halnya lelaki-dengan laki-laki
# Kitab Manhajus Salikin (1h24) mencatat bahwa aurat Mughallazhah wanita ialah seluruh badan, dalam shalat kecuali wajah saja, lainnya aurat. Sedang aurat Mukhaffafah untuk anak-anak ialah antara lutut dan pusat.
# Kitab Liqa`ul Babil Maftuh (1h344) jika terhadap mahram maka sampai lutut atau sampai siku boleh terbuka jika sangat sibuk kerja.

DUA
Bahaya membuka aurat tanpa batas
Allah itu Dzat yang serba Maha dan absolut Maha, maka Allah itu Maha Mengetahui apa bahaya dan resiko terhadap siapa saja yang membuka aurat tanpa ada batas aturan hukum. Membuka aurat tanpa batas aturan dapat dimasukkan ke dalam nama PORNOGRAFI.
Munir al-Ba’labaki dalam kamusnya Almawrid mengartikan pornographic ialah =فاحشٌ-دَاعِرٌ artinya jorok, cabul. Para ahli bahasa mengatakan bahwa istilah Porno berasal dari bahasa Yunani, porno artinya pelacur dan pornography artinya suatu budaya pelacuran. Ar-Raghib dalam Al-Mufradat (tth:387) mengartikan فاحش=Fahishun ialah suatu perbuatan yang terlalu jelek, kata-kata itu dengan pecahannya, الفحش-الفحشاء-الفاحشة=العظيم القبحarti-maksudnya ialah zina seperti makna dalam bahsa Yunani'
Jadi porno itu ialah suatu daya dan gaya dalam membuka aurat yang dapat menjatuhkan manusia ke dalam perbuatan zina. Maka siapa yang melakukan perbuatan ini adalah orang yang tidak bermoral, melanggar sopan santun, sama dengan adat kebudayaan rendah. Masyarakat yang mempunyai kebudayaan yang tinggi sangat menjaga adat dan budaya yang terhormat, penuh sopan, berpegang teguh kepada Al-Akhlaq al-Karimah taqwa kepada Allah.
Jika zina sudah terjadi maka bahayanya ialah kehancuran rumah tangga, masyarakat dan negara. Dan dari sisi kesehatan maka zina itu menjadi sumber penyakit kotor terutama AID yang belum ada obatnya.
Allah berfirman di dalam Al-Quran (s17a32), bahwa membuka aurat itu sangat menarik manusia untuk melakukan zina.
Proses daya tarik dari membuka aurat sampai ke pintu zina dapat direnungkan dari sabda Nabi Saw: berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه البخاري6122 ومسلم4801)
Artinya: “ Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata: “Aku tidak melihat sesuatupun yang lebih menyerupai dosa dari pada apa yang dikatakan oleh Abu Hurarah dari Nabi Saw.bahwa sungguh Allah mencatat bahagian yang tidak bisa tidak mereka memperoleh bagian (dosa) zina, maka mata mendapat bagian zina karena melihat, lidah mendapat bagian karena ucapan, hawa nafsu mendapat bagian karena mengangan-angan dan mendesak diri, sedangan farji membuktikan zina itu atau menolaknya”( HR Muslim no.6122).
Tersebarnya perbuatan zina akan menyebabkan datangnya bencana azab Tuhan yang sangat mengerikan disabdakan oleh Nabi Saw sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ (رواه ابو داود4009)
Artinya: “Dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar dia berkata: “Rasulullah Saw. menghadapkan diri kepada kami lalu bersabda: “ Wahai orang-orang Muhajirin ada 5 perkara jika kalian diuji dengan 5 perkara ini A’udzu billah janganlah kalian tertimpa:
1) Jika perzinaan itu meraja lela dan meluas betul-betul tersebarlah wabah penyakit pes atau sampar, bahaya kelaparan yang belum pernah terjadi pada generasi sebelum mereka.
2) Jika orang sudah senang mengurangi ukuran dan timbangan maka benar-benar azab Allah akan meluas cukup lama, kelangkaan bahan pangan, penguasa yang bengis berbuat maksiat kepada rakyat;
3)Jika orang tidak mau membayar zakat, maka mereka tidak diberi air dari langit seandainya tidak ada makhluk hewan;
4) Jika orang suka melanggar janjinya kepada Allah dan Rasul maka benar-benar mereka akan dijajajah oleh bangsa lain musuh mereka merampok harta milik mereka;
5) Jika para pimpinan umat tidak berpegang teguh hukum Allah dan tidak mendahulukan aturan Allah maka betul-betul tiap orang akan menjatuhkan bahaya kepada orang lain”(HR.Abu Dawud 4009).
TIGA
Pencegahan Pornografi
Usaha mencegah perzinaan atau pelacuran dan pernografi adalah dengan IPTEK dan IMTAQ, yaitu dengan metode hasil dari penelitian dengan metode penelitian ilmiah dari berbagai macam disiplin ilmu dibarengi dengan bimbingan, pembinaan mental agama, maksimalisasi peningkatan mental taqwa.
(1) IPTEK, Afdhalur Rahman dalam bukunya Quranic Science mencaatat bahwa Al-Quran mengandung 30 macam dsiplin ilmu, yang penting untuk ini ialah ilmu-ilmu Kimia, Farmakologi, Kedokteran, Edukasi, Leadership Biologi, Botani, Zologi, Fisiologi. Psikologi, Psikiatri, Seksologi, Sosiologi.
Dispekulasikan bahwa kehancuran suatu Bangsa dan Negara sumbernya ialah setiap orang mengunggulkan hawa nafsunya sendiri-sendiri yang terkandung di dalam firman Allah berikut:
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ(71)أَمْ تَسْأَلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ(72)(المؤمون)
Aartinya: “Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. Atau kamu meminta upah kepada mereka?, maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezki Yang Paling Baik”(S.23 Al-MU`minun 71-72).
فَلَوْلَا إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ()فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ (الانعام43-44)
Artinya: “Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan. Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa”(S.6 Al-An’am 43-44).
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(25)(الانفال)
Artinya: “Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”(S.8 Al-Anfal 25)
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ(97)أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ(98)(الاعراف)
Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?”(S.7 Al-A’raf 96-98).
LAMPIRAN:

==== KEPUTUSAN KOMISI FATWAMAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 287 TAHUN 2001
Tentang: Pornografi dan Porno Aksi
بسم الله الرحمن الرحيم
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah:
Menimbang…… dst.
Mengingat…….. dst.
Memperhatikan …..dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pertama : HUKUM
Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, suara,reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah HARAM
Membiarkan diri terbuka auratnya, berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah HARAM.
Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka no.2 adalah HARAM
Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, membiarkan diri sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual, melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah HARAM
Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah HARAM
Berbuat intim atau berdua-duaan antara laki-laki dengan perempuan bukan isterinya dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah HARAM.
Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan dan telapak kaki bagi perempuan adalah HARAM.
Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh bagi perempuan di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah HARAM
Melakukan suatu perbuatan dan atau ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan yang sah atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah HARAM.
Membantu dalam segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah HARAM
Memperoleh uang, manfaat dan atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Kedua Sanksi-Hukuman
Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud pertama di atas adalah Ta’zir, yakni suatu bentuk hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang (negara) dengan syarat sanksi tersebut dapat berfungsi sebagai Zawajir dan mawani’ membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukannya menjadi takut melakukannya.
Ketiga: Rekomendasi
Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronik untuk segera mengentikan segala bentuk aktivitas yang di-HARAM-kan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini dan melakukan Taubat Nasuha.
Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggara pemerintahan dan negara, baik legistlatif, eksutif maupun yudikatif, agar segera:
Melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan HARAM dimaksud fatwa ini serta menghentikan pemberian izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya.
Tidak menjadikan segala bentuk perbuatan HARAM dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
Menetapkan segala bentuk perbuatan HARAM dimaksud fatwa ini sebagai delik biasa (umum-publik) dan bukan delik aduan dalam peraturan perundang-undangan.
Menetapkan sanksi atas segala bentuk perbuatan HARAM diamksud fatwa ini, dengan bentuk, jenis dan kadar yang sejalan dengan tujuan dan fungsi sanksi menurut Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan.
Menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini.
Dalam hal perzinaan, yakni hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah hendaknya diperlakukan Had-Zina.
Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama tokoh agama, agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan HARAM dimaksud fatwa ini.
Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan HARAM dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat: Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebar luaskannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 03 Jumadilakhir 1421H
22 Agustus 2001M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

( K.H. Ma’ruf amin) (Drs Hasanuddin, M.Ag)

Lampiran SK MUI 22-8-2001;no.287

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (النور 30-31)
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung"(S.24 An-Nur 30-31).
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ (رواه البخاري5150 ومسلم 86)
Artinya: "Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Saw bersabda: "Orang pezina tidak beriman ketika diz berzina, orang minum khamr itu tidak berian ketika minum khamr, orang mencuri tidak beriman ketika dia mencuri"(HR Bukhari no.5150 dan Muslim no.86).
عَنِ بُرَيْدَةَ رَفَعَهُ قَالَ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ قَالَ (رواه الترمذي 2701 وابو داود 1837)
Artinya: "Dari Buraidah dari Nabi Saw beliau bersabda: "Wahai 'Ali janganlah mengikutkan penglihatan pertama dengan penglihatan. Maka sungguh penglihatan pertama terserah pada anda, maka sungguh anda tidak berhak atas penglihatan yang belakangan"(HR Turmudzi no.2701 dan Abu Dawud 1837).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم 5098)
Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Ada dua macam penghuni neraka aku tidak melihat yang lain, yaitu: Suatu kelompok yang mempunyai ikatan seperti ekor lembu mereka memukul orang dengan ekor itu, orang perempuan berpakaian tetapi telanjang menggoyangkan kepala mereka seperti punuk lembu yang bergoyang cenderung mereka tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium bau surga walaupun baunya itu merambah luas sangat jauh sekali sekian sekian jauhnya"(HR Muslim no.5097)
قَالََ يُوسُفُ بْنُ مَاهَكٍَ إِنِّي عِنْدَ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا قَالَتْ إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا (رواه البخاري 4609 )
Artinya: “Yusuf ibnu Mahak, aku berada didekat ‘Aisyah Ummul Mu`minin R.a.beliau berabda: “Sungguh-sungguh surat-surat Al-Quran yang turun oertama kali hanyalah surat yang didalamnya menyebut-nyebut surga dan neraka, sampai ketika orang banyak telah terpikat kepada agama Islam, maka turun Al-Quran soal halal dan haram. Jika seandainya yang turun pertama kali itu berisi: “Jangan kamu sekalian meminum khamr!!!” pasti mereka akan menjawab: “Kami tidak akan meninggalkan meminum khamr selama-lamanya” . Jika seandainya surat yang pertam kali turun itu berbunyi: “Janganlah amu sekalian berzina!!!” pasti mereka akan menjawab: “Kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya?(HR, Bukhari CD hadis no.4609, As-Suyuthi Al-Itqan 1973:1 / 42).
…………………….…………-=o0o=-………………………….………
(*) Hubungi kami di : http://imam-muchlas.blogspot.com
ketik kirim kepada: h.imam.muchlas @gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates