Minggu, 02 Agustus 2009

Dosa Berlipat 1000 kali

(13) Tafsir Tematis Kontemporer

DOSA BERLIPAT 1000 KALI
Pengantar
i. Harian Jawa Pos Kemis tgl. 27 Juni 2002 memberitakan bahwa kota Malang beberapa waktu yang lalu memperoleh gelar juara ketiga dalam bidang banyaknya remaja yang melakukan zina-pranikah demikian hasil penelitian para ahli. Dan dari penelitian mereka di Surabaya, maka 60 % dari WTS di Gang Dolli merupakan sumber penyebar aktif penyakit kotor HIV yang belum ada obatnya itu. Diduga setiap hari setiap satu orang WTS menyebarkan penyakit kotor tersebut kepada 5 sampai 10 orang pezina laki-laki hidung belang. Pemeriksaan rutin oleh Dinas Kesehatan terhadap penjaja seks tersebut walaupun tidak terlalu menjamin sterilisasi, ternyata WTS yang memeriksakan diripun tidak banyak. Lalu bagaimanakah cepatnya penyebaran penyakit ini jika setiap satu orang WTS menyebarkan 5-10 laki-laki satu hari? Sedangkan diluar Gang Dolli, masih banyak sekali WTS liar atau WTS panggilan? Bagaimana jika setiap laki-laki pezina tersebut pulang ke rumah menyebarkan penyakit ini kepada 2-3 orang di rumahnya? Na’udzu billah!!!
ii. Jawa Pos tg. 3 Agustus 2002 mengabarkan bahwa hasil penelitian oleh Lembaga Sosial Cinta dan Kemanusiaan (LSCK) Jogya selama 3 th. dari tgl. 17 Juli 1999 s/d 17 Juli 2002, sebanyak 1660 mahasiswi di Jogya ada 99,82% sudah berzina sebelum nikah dan hamil lalu menggugurkannya, yang 415 ganti-ganti pasangan, lalu yang suci hanya 3 orang. Allah berfirman dalam Al-Quran:
iii. Jika zina sudah terjadi maka bahayanya ialah kehancuran rumah tangga, masyarakat dan negara. Dan dari sisi kesehatan maka zina itu menjadi sumber penyakit kotor terutama AID yang belum ada obatnya, DR Dadang Hawari menyatakan bahwa penyakit AID itu bagaikan pembinasaan manusia secara pelan-pelan, sebab penderitanya menjadi sumber penyebar penyakit kotor, dia dan semua penderitanya akan mati pelan-pelan dalam jangka 10 tahun .
Maka alangkah indahnya jika kita suka merenungkan firman Allah dalam Al-Quran berikut:
I. S.24 An-Nur 30-31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَأَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)(النور)
II. Artinya
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”(S.24 An-Nur 30-31)
III. Tafsir &analisa
A. Latar Belakang Turunnya Ayat
Ibnu Katsir dalam tafsirnya (6h40) mencatat bahwa Asma` binti Murtsid mempunyai sebuah kebun kurma dikunjungi oleh para wanita yang tidak menutup rapat auratnya, sehingga kelihatan gelang kaki, dada dan sanggulnya, maka Asma`merasa risih dan risau, kemudian turun Al-Quran S.24 An-Nur 31 tersebut di atas.
B. Tema&Sari Tilawah
Tema pokok Al-Quran s24a31 di atas ialah sebagai berikut: .
1. Muhammad Saw. adalah Nabi utusan Allah yang menerima wahyu dari Allah.
2. Allah memerintahkan kepada orang beriman untuk menjaga kehormatan dan auratnya
3. Untuk para wanita yang beriman wajib menutup aurat dan tidak memperlihatkan hiasannya, kecuali kepada keluarga dekat, mereka yang tidak ada nafsu birahi, anak-anak dan orang lanjut usia dan yang semacam itu
4. Kita orang yang beriman harus bertaubat kepada Allah supaya hidup bahagia.
C. Masalah dan analisa jawaban
Dari tema dan sari tilawah tersebut di atas ada pertanyaan yang menuntut jawawaban, yaitu:
1. Bagaimana hukum tentang aurat laki-laki dan perempuan yang beriman itu? Jawaban sementara: Aurat pria ialah bagian antara pusat dengan lutut, aurat wanita ialah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan.
2. Apa saja bahaya membuka aurat (porno aksi dan pornografi) bagi orang yang beriman? Jawaban sementara: Pornografi dan pornoaksi akan mengancam hancurnya generasi bangsa dan sejarah umat manusia dan dosanya sangat terlalu besar mengerikan.
3. Bagaimana caranya memperkuat ketahanan umat melawan pornografi dan porno aksi? Jawaban sementara:Cara memperkuat ketahanan umat melawan setan porno ialah dengan IPTEK-Pengetahuan moral terutama dengan Iman dan Taqwa (Imtaq).
D.Pendalaman dan penelitian
BAB SATU
(Hukum menutup aurat)
1) Imam Hanafi berpendapat bahwa aurat laki-laki itu ialah mulai lutut sampai pusat (Wudhel). Aurat wanita ialah selain wajah, telapak tangan dan telapak kaki, dasarnya ialah Al-Quran S.24 An-Nur 31 di atas dan hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ حَدِيثٌ حَسَنٌ (رواه الترمذي1093)
Artinya: “Dari ‘Abdullah bahwa Nabi Saw. bersabda: “Wanita itu terjaga kehormatannya, jika dia keluar maka setan mencari muka (minta diunggulkan) oleh wanita itu” (HR Turmudzi no.1093).
2) Imam Malik membagi aurat menjadi 2, yaitu Mughallazhah dan Mukhaffafah. Aurat Mughallazhah: Pria ialah :dzakar (penis) dan buah pelir sedangkan paha dan lutut bukan aurat mughalazhah, berdasarkan hadis berikut:
Dalam perang Khaibar suatu saat lutut Anas berdempetan dengan lutut Nabi Saw. maka Anas berkata:
إِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ(رواه البخاري358 ومسلم2561)
Artinya:“Sungguh lututku berdempetan dengan lutut Nabi Saw. lalu kain beliau terbuka sampai aku melihat putihnya paha beliau” (HR.Bukhari no.358, Muslim no.2561).
Adapun aurat wanita ialah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan.
3) Imam Syafi’i berpendapat bahwa aurat pria, seperti pendapat Hanafi yaitu mulai lutut sampai pusat (Wudhel). Adapun aurat wanita ialah selain wajah dan telapak tangan berpedoman kepada hadis berikut:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ قَالَ إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا (رواه ابو داود545 ومالك 295)
Artinya: “Dari Ummu Salamah bahwa dia bertanya kepada Nabi Saw. : “Apakah wanita shalat dengan baju dan kerudung tidak memakai kain-jarik?” Beliau menjawab: “Jika baju itu memanjang sampai bagian atas kedua telapak kaki”(HR Abu Dawud no.545, Malik no.295).
4) Menurut Imam Ahmad bahwa aurat wanita usia 10th ialah seluruh badan selain wajah, leher, kepala, tangan sampai siku,betis, telapak kaki; Jika sudah berumur lebih dari 10 tahun auratnya ialah sama dengan wanita dewasa seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Tafsir Jami’ul Bayan terbitan Al-Ma’rifah (18h122) menafsirkan lafal ( (وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ) dalam ayat pokok di atas bahwa yang tidak boleh ditampakkan itu ialah: gelang kaki, gelang tangan, anting-anting, leher, kalung (Tambahan dari Ibnu ‘Abbas celak dan cincin) Sedangkan yang dimaksud dengan lafal ((مَا ظَهَرَمِنْهَا )) bahwa bagian yang biasa tampak itu ialah: baju dan slendang.
Ibnu Jarir penulis kitab itu juga mencatat bahwa wanita siapa saja yang mengadakan pameran supaya dilihat orang untuk mempertontonkan apa yang dilarang Allah ditampakkan dan dengan sengaja ingin menarik hawa nafsu pria maka hukumnya HARAM. Demikian juga pria yang memperagakan sesuatu pada dirinya untuk mencari pujian orang maka terlarang.
Berkaitan dengan hukum anggota keluarga dalam suatu rumah tangga, maka anak yang Murahiq (dekat dewasa=ABG) hukumnya sama dengan orang dewasa, wajib menutup auratnya, sedangkan orang tua lanjut usia, budak, pelayan, pembantu rumah tangga dan anggota keluarga yang tidak mempunyai nafsu birahi maka menurut Ibnul ‘Arabi mereka tetap wajib menjaga kehormatannya sebagai syarat bolehnya tidak menutup rapat aurat rapat-rapat terhadap orang lain.
Penulis tafsir Adhwa`ul Bayan terbitan Daru ‘Alamil Kutub (6h296) mencatat riwayat bahwa begitu turun Al-Quran S24a31 dalam pokok pembahasan ini, maka ‘Aisyah melihat para wanita segera memakai kerudung, tercatat dalam hadis berikut:
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا كَانَتْ تَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ (وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا (رواه البخاري4387)
Artinya: “Dari Shafiyyah binti Syaibah r.a. dia berkata bahwa ‘Aisyah berkata: “Ketika turun Al-Quran S.24 An-Nur 31, maka para wanita segera mengambil kain mereka dan merobeknya sebelah pinggir lalu mereka berkerudung dengan kainnya itu “(HR Bukhari no. 4387) (Sebelum itu mereka tidak memakai kerudung).
~Mencuri pandang dilarang oleh Nabi Saw. tercatat dalam hadis berikut:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَفَعَهُ قَالَ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيب ( رواه الترمذي2701 وابو داود 1837)
Artinya: “Dari Buraidah dari ayahnya dari Nabi Saw. beliau bersabda: “Wahai ‘Ali jangan engkau mengulangi pandangan, yang pertama terserah bagimu, tetapi pandangan yang akhir itu engkau tidak berhak”(HR Turmudzi no. 2701 dan Abu Dawud 1837).
~Keluar masuk kamar mandi supaya tetap menutup aurat, tecatat dalam hadis di bawah ini:
عَنْ سَهْلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ الدَّرْدَاءِ تَقُولُ خَرَجْتُ مِنَ الْحَمَّامِ فَلَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ يَا أُمَّ الدَّرْدَاءِ قَالَتْ مِنَ الْحَمَّامِ فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ (رواه احمد25794)
Artinya: “Dari Sahl dari ayahnya dia mendengar Ummu Darda` mengatakan: “Aku keluar dari kamar mandi lalu ketemu dengan Rasulullah Saw. beliau bertanya: “Dari mana wahai Ummu Darda`? “Dari kamar mandi” kata Ummu Darda. Rasul Saw. bersabda: “Demi Allah tidak ada seorang perempuan melepas pakaiannya di luar rumah ibunya kecuali dia itu pembuka tabir pemisah dia dengan Allah Maha Pemurah “(HR Ahmad no.25794). (Maksudnya terlarang seorang perempuan membuka aurat di luar rumahnya).
Tafsir Adhwa`ul Bayan (5h296) menyatakan bahwa pemandian umum sekarang ini sudah sangat bertentangan dengan syari’at Islam, sebab semua yang mandi bercampur laki-laki dengan perempuan tanpa menutup aurat.
BAB DUA
Bahaya membuka aurat tanpa batas
Allah itu Dzat yang serba Maha dan absolut Maha, maka Allah itu Maha Mengetahui apa bahaya dan resiko terhadap siapa saja yang membuka aurat tanpa ada batas aturan hukum. Membuka aurat tanpa batas aturan dapat dimasukkan ke dalam nama PORNOGRAFI.
~ Munir al-Ba’labaki dalam kamusnya Almawrid mengartikan pornographi ialah =فَاحِشٌ-دَاعِرٌ artinya jorok, cabul. Para ahli bahasa mengatakan bahwa istilah Porno berasal dari bahasa Yunani, porno artinya pelacur dan pornografi artinya suatu budaya pelacuran. Ar-Raghib dalam Al-Mufradat (tth:387) mengartikan فَاحِشٌ=Fahishun ialah suatu perbuatan yang terlalu jelek,kata-kata itu dengan pecahannya: اَلْفَحْش-اَلْفَحْشَاءُ-اَلْفَاحِشَةُ=اَلْعَظِيْمُ اَلْقُبْحُ
(Al-Fahsyu-Al-Fahsya`-AlFahisyatu) artinya ialah zina persis arti porno dalam bahasa Yunani di atas itu.
Jadi porno itu ialah suatu daya dan gaya dalam membuka aurat yang dapat menjatuhkan manusia ke dalam perbuatan zina. Maka siapa yang melakukan perbuatan ini adalah orang yang bermoral tidak baik, melanggar sopan santun, sama dengan memegang adat kebudayaan rendah. Masyarakat yang mempunyai kebudayaan yang tinggi sangat menjaga adat dan budaya yang terhormat, penuh sopan, berpegang teguh kepada Al-Akhlaq al-Karimah taqwa kepada Allah. Allah melarang orang beriman jangan berbuat sesuatu yang dapat mendorong atau menyebabkan orang jatuh ke perbuatan zina, Allah berfirman di dalam Al-Quran (s17a32), bahwa membuka aurat itu sangat menarik manusia untuk melakukan zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (الاسراء32)
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”(S.17 Al-Isra` 32).
Banyak sekali jenis adegan-adegan terutama yang diperankan oleh kaum Hawa yang tercakup dalam definisi Al-Quran S.17 Al-Isra` 32 di atas, yaitu MENDEKATI ZINA yang disinggung juga dalam hadis di bawah ini yang terkenal dengan nama porografi dan pornoaksi. Rasulullah Saw. bersabda dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم 3971واحمد8311 ومالك )
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada dua kelompok penghuni neraka belum pernah aku melihatnya, yaitu: Kaum yang rambutnya seperti ekor sapi untuk memukul orang dan wanita yang berpakaian tetapi persis seperti tidak berbaju (Wudho) dan wanita yang bermain meliak-liuk (ngebor) kepalanya bergoyang seperti punuk lembu. Para wanita ini tidak dapat masuk surga bahkan tidak dapat mencium bau surga yang jauhnya demikian terlalu”(HR Muslim no.3971)( Menurut riwayat Malik no.1421 jauhnya =500 tahun perjalanan.
Berpakaian seperti Wudho-legeno yaitu memakai baju yang transparan seperti plastik bening seperti kaca ditutup atau tidak sama saja yang ditutupi tampak jelas dari luar atau memakai baju kaos yang sangat ketat, sehingga bentuk badannya tampak seperti tidak berpakaian, semua lekuk-lekuk badan tampak jelas. Demikian cara mendorong orang untuk berbuat zina. Atau berpakaian sangat minim, mempertontonkan bagian-bagian yang sangat merangsang untuk bersetubuh, terkenal istilah BUPATI=Buka Paha Tinggi-tinggi atau SEKWILDA=Sekitar Wilayah Dada.
Proses daya tarik dari membuka aurat sampai ke pintu zina dapat direnungkan dari sabda Nabi Saw: berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه البخاري6122 ومسلم4801)
Artinya: “ Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata: “Aku tidak melihat sesuatupun yang lebih menyerupai dosa dari pada apa yang dikatakan oleh Abu Hurarah dari Nabi Saw.bahwa sungguh Allah mencatat bahagian yang mereka tidak bisa tidak memperoleh bagian zina, yaitu mata mendapat bagian karena melihat, lidah mendapat bagian karena ucapan, hawa nafsu mendapat bagian karena mengangan-angan dan mendesak diri, sedangan farji membuktikan zina itu atau menolaknya (tidak jadi berzina???)”( HR Muslim no.6122).
Allah berfirman dalam Al-Quran s24a4-6 bahwa orang yang hanya menuduh zina tetapi kurang bukti, dia wajib dihukum 80 pukulan jilid, orang yang berzina yang belum pernah kawin dipukul 100 jilid, jika sudah kawin ditetapkan dalam hadis Mutawatir (Bukhari no.6326,Muslim no.3210) dirajam dipukuli atau dilempari batu sampai mati.
Tersebarnya perbuatan zina akan menyebabkan datangnya bencana azab Allah yang sangat mengerikan disabdakan oleh Nabi Saw. dalam hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِالسُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ (رواه ابو داود4009)
Artinya: “Dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar dia berkata: “Rasulullah Saw. menghadapkan diri kepada kami lalu bersabda: “ Wahai orang-orang Muhajirin ada 5 perkara jangan-jangan kalian diuji dengan 5 perkara ini dan A’udzu billah janganlah kalian tertimpa olehnya:
1) Jika perzinaan itu meraja lela dan meluas maka betul-betul tersebarlah wabah penyakit pes atau sampar, bahaya penyakit yang belum pernah terjadi pada generasi sebelum mereka.
2) Jika orang sudah senang mengurangi ukuran dan timbangan maka benar-benar azab Allah akan meluas cukup lama, bahaya kelaparan, penguasa yang bengis berbuat maksiat kepada rakyat;
3) Jika orang tidak mau membayar zakat, maka mereka tidak diberi air dari langit kecuali jika tidak ada makhluk hewan mereka tidak diberi hujan;
4) Jika orang suka melanggar janjinya kepada Allah dan Rasul maka benar-benar mereka akan dijajah oleh bangsa lain musuh mereka merampok harta milik mereka;
5) Jika para pimpinan umat tidak berpegang teguh kepada hukum Allah dan tidak mendahulukan aturan Allah maka betul-betul tiap orang akan menjatuhkan fitnah kepada orang lain”(HR.Abu Dawud 4009).
Indonesia adalah suatu negara yang orang Islamnya paling besar di dunia dan kata bapak ketua PWM Jawa Timur bahwa Muhammadiyah adalah suatu organisasi Islam terbesar di dunia. Semua ini adalah teori belaka sebab kenyataannya ialah bahwa banyak sekali mereka yang terbelenggu oleh isi kandungan hadis di atas artinya menderita 5 ujian tersebut, sebagian kecil data dan faktanya ialah laporan Jawa Pos tg. 27 Juni 2002 dan tg.3 Agustus 2002 dalam bab Pengantar di atas.
Sebagai pameo maka tukang ngebor minyak Lapindo-Porong itu bersalah sebab ngebornya mengikuti petunjuk Goyang INUL ngebor melawan Oma Irama.
Mereka yang melawan Rencana Undang-Undang Pornografi Porno Aksi beberapa waktu yang lalu itu besarnya dosa adalah luar biasa, sebab budaya kafir kepada Allah dan Rasul Saw. diabadikan dalam bentuk menentang UU Pornografi Porno Aksi ,kaum penentang ini katanya berlindung di bawah Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi di belakang mereka ini bersembunyi pengusaha film-film porno, alat-alat sarana pameran kecantikan untuk mengayomi artis, bintang film, selebritis, penyanyi dan semua wanita yang pamer aurat dalam semua perangkat alat telekomunikasi, komunikasi elektronis dan mass media umum musuh Allah.
@ Dosa Besar dikalikan 300.000 kali lipat.
Khususnya para pemeran lakon ajaran setan porno yang memamerkan aurat dan buka-bukaan yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah Saw. itu, membuka aurat sedikit dosanya sedikit, lebih lebar membuka aurat dosanya lebih besar, jika perbuatan ini diulang-ulang maka dosa bertambah-tambah, jika perbuatan ini diambil oleh wartawan lalu disiarkan di majalah, surat kabar maka dosanya sangat besar sekali. Jawa Pos mencetak tiap hari 300.000 dan majalah porno Play Boy 100.000 eks, di negara Barat buku atau penggandaan gambar porno tersebut sampai berjuta-juta eksemplar. Beratnya azab Allah kepada bintang film-selebritis kira-kira 300.000 kali dari orang biasa. Berapa besar dosa dia jika pamer aurat ini dibuat film, lalu dicetak sekian ratus ribu, tiap hari diptar dilihat oleh sekian banyak sekali penonton, perbuatan itu ditirukan oleh anak-anak baru gede (ABG). Bahkan filmnya diputar terus meskipun bintang film itu sudah meningggal, jadi dia mendapat banjirnya dosa dari alam dunia dari orang-orang yang memutar film dia. Bagaimana jika yang di-sooting film itu betul-betul perbuatan zina, bayi kandungan itu dia gugurkan dibuang di tempat sampah, perempuan itu tidak mengakuinya, lalu disiarkan seluruh media TV, majalah, surat kabar, radfio, VCD …??????????? Na’udzu billah.
BAB TIGA
Pencegahan pornografi
Usaha mencegah perzinaan atau pelacuran dan pernografi adalah dengan IPTEK dalam rangka penghayatan ajaran moral dan Al-Akhlaqul Karimah berdasarkan Iman dan Taqwa (IMTAQ), yaitu dengan metode dari hasil penelitian dengan metode penelitian ilmiah dari berbagai macam disiplin ilmu dibarengi dengan bimbingan, pembinaan mental agama, maksimalisasi peningkatan mental taqwa
Afzalur Rahman dalam bukunya Quranic Science mencatat bahwa Al-Quran mengandung 30 macam dsiplin ilmu, yang penting dalam hal ini ialah Ilmu Kedokteran, Seksologi, Edukasi, Sosiologi, Biologi, Ilmu Kimia, Farmakologi, Leadership, Botani, Zologi, Fisologi. Psikologi, Psikiatri,. Metode penelitian ilmiah sangat menekankan obyektifitas data dan fakta, sedangkan yang tidak ilmiah itu pengetahuan yang hanya berpegang kepada hawa nafsu. Jika suatu penyelesaian hanya didasarkan kepada perasaan dan dan hawa nafsu maka bahayanya sungguh sangat besar sekali. Allah berfirman:
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ(71)أَمْ تَسْأَلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ(72)(المؤمون)
Artinya: “Andaikata kebenaran (ilmiah) itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. Atau kamu meminta upah kepada mereka?, maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik”(S.23 Al-Mu`minun 71-72).
فَلَوْلَا إِذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ(43)فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ(44)(الانعام)
Artinya: “Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan. Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa”(S.6 Al-An’am 43-44).
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(25)(الانفال)
Artinya: “Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”(S.8 Al-Anfal 25)
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ(97)أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ(98)(الاعراف)
Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?”(S.7 Al-A’raf 96-98).
(*) Hubungi kami di : http://imam-muchlas.blogspot.com
ketik kirim kepada: h.imam.muchlas @gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates