Minggu, 02 Agustus 2009

Airmata Dhu'afa` Sama dengan Darah Syuhada`

(4) Tafsir Tematis Kontemporer

AIR MATA DHU'AFA`= DARAH JIHAD
Pengantar

Allah Swt. itu melihat manusia tidak kepada jasmani dan bentuk tubuh yang lahiriyah tetapi Allah sangat memperhatikan kepada hati dan amal manusia yang ruhaniyah sifatnya. Oleh karena itu kita semua hamba Allah tidak perlu berkecil hati, walaupun melaratnya terlalu bodohnya sangat kasihan.
Allah sudah berjanji akan mengangkat derajat yang begitu tinggi kepada kaum yang lemah tidak mempunyai daya tarik tidak mempunyai kekuatan apa-apa, jika hatinya penuh taqwa dan mempunyai amal yang dicintai Allah akan mendapat derajat yang tinggi.
Alangkah baiknya jika kita merenungkan isi Al-Quran dan hadis, tafsir dan syarah hadis berikut:
I. S.9 AtTaubat 91-92
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(91)وَلَا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ (التوبة 91-92)
II, Artinya:
“dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”(S.9 At_taubat 121-122).
III. Tafsir dan sari tilawah
A. Tema dan acuan masalah
Tema dan sari tilawah Al-Quran S.9 At-Taubat 91-92 di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Hamba-hamba Allah itu ada yang kuat ada yang lemah, ada yang sakit ada yang sehat wal afiat, ada yang kaya ada yang miskin papa.
2. Mereka yang memenuhi syarat-rukun Jihad wajib berjihad sedangkan yang lemah, sakit atau miskin tidak berdosa jika tidak berangkat jihad
3. Tetapi Allah tidak menutup jalan orang yang tulus ikhlas ingin ikut berjihad di medan juang.
4. Allah sangat iba penuh kasih dan akan memberikan anugerah kepada mereka yang berusaha keras berangkat ke medan jihad, tetapi tidak mempunyai bekal.
B. Masalah dan analisasa jawaban
Dari jalinan kata dan untaian kalimat Al-Quran s9a91-92 di atas ada beberapa pertanyaan yang diduga bisa lebih mempertajam pemahaman kita kepada ayat di atas, yaitu:
1. Bagaimana hukumnya jihad fi sabilillah itu?
Jihad fi sabilillah itu wajib hukumnya atas kaum muslimin dengan beberapa syarat-rukunnya.
2. Melihat pahala jihad itu sangat menjanjikan lalu bagaimana caranya orang-orang yang tidak memenuhi syarat rukun jihad?
Semua amal ibadah sampai jihad itu dilakukan menurut kekuatan, situasi dan kondisi indivu perseorangan tiap orang.
3. Bagaimana ceriteranya para sahabat yang menangis yang diabadikan didalam Al-Quran s9a92 ini?
Ada 7 orang sahabat dengan niat yang tulus ingin berangkat jihad tetapi tidak mempunyai bekal dan sarananya lalu menangis sendu.
C. Pendalaman dan penelitian
Bab I. Jihad fi sabilillah hukumnya wajib
Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami (1989:J6h413) mencatat bahwa jihad itu mengajak orang membela agama yang benar dan siap berkorban jiwa dan raganya melawan siapa yang menolak ajakan itu.
Jihad fi Sabilillah hukumnya wajib, siapa yang tidak mentaatinya akan tersiksa, terhina dan dikuasai musuh serta azab dari Allah. Hal ini dapat ditelusuri dalam Al-Quran s22a78, s9a111, s4a95, s9a126, s9a120, s8a45, s9a41, s9a38, s9a91, ss48a16, s9a122,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ(122)(التوبة)
“dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(s.9 At-Taubat 122).
Ayat di atas ini menunjukkan bahwa jihad dalam arti perang hukumnya wajib kifayah. Dan ada 3 faktor yang dapat menetapkan wajib jihad, yaitu: (1) Pecahnya pertempuran dengan musuh, maka semua warga wajib melawan (s8a45). (2) Jika musuh masuk ke negeri muslim. (3) Perintah berangkat perang oleh pimpinan umat Islam (s9a38).
Para ulama membuat syarat atas orang yang wajib maju perang sabil, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan mempunyai bekal serta tidak ada alasan yang kuat (‘udzur) untuk tidak berangkat. Sebaliknya ada 10 alasan tidak wajibnya seseorang maju perang, yaitu: buta, pincang, sakit, sakit kronis, tua bangka, lemah, melarat, anak-anak, wanita, budak belian. Dalam menetapkan komando perang pimpinan Islam wajib melakukan dakwah, demikian pendapat Imam Malik, ulama Hadawiyah dan Zaidiyah. Sebagian ulama tidak mewajibkan dakwah sebelum perang.
Bab II Seluruh manusia mampu menjalankan agama Islam
Allah menegaskan kemudahan syari’at Islam bagi umat manusia, ada 8 kali Al-Quran (s6a152, s7a42, s23a62, s2a286, s65a7, s2a233, s4a84) mencantumkan dalil bahwa kewajiban agama dapat dilaksanakan menurut daya kekuatan diri pribadi manusia. Allah tidak menuntut manusia melaksanakan perintah agama di luar kekuatan dirinya. Lebih mendalamnya kita perhatikan penjelasan para ulama mengenai masalah ini, yaitu sebagai berikut
((1)) Tafsur Ath-Thabari –penerbit Al-Ma’rifat (J3h103) mencatat bahwa Allah tidak suka membuat aturan agama yang memberatkan manusia bahkan Allah suka memberi kemudahan kepada para hamba.
Allah berfirman dalam Al-Quran:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج 78)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة 185)
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (التغابن 16)
Artinya:
~~“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”(S.22 Al-Haji 78).
~~” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(S.2 Al-Baqarah 185).
~~”Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”(S.64 At-Taghabun 16).
((2)) Tafsir Ar-Razi terbitan Daru Ihya`it Turats (J7h115) mencatat bahwa Allah tidak menuntut manusia diatas kemampuan diri mereka artinya Allah tidak menuntut manusia untuk terlalu bersungguh-sungguh memeras keringat (ngoyo banget) menjalankan kewajiban agama. Allah berfirman dalam Al-Quran s4a28, s2a185:
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ (النساء: 28)
Artinya: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu”(S.4 An-Nisa` 28).
Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis, yaitu:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (رواه ابن ماجه2033 )
Artinya: “Dari Abu Dzar al-Ghiffari bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah mengampuni umatku atas kesalahan, lupa dan karena dipaksa”(HR. Ibnu Majah no. 2033) .
((3)) Tafsir Ad-Dur –terbitan Darul Fikri (Juz 1,h.569) mencatat ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, seperti Al-Quran s22a78, s2a185 dan s64a28 sebagaimana uraian di atas. Sebagai contoh adalah sebagai berikut:
@ Shalat sesuai dengan kemapuan
Rasulullah Saw. bersabda dalam suatu hadis, yaitu:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ (وراه البخاري1050)
“Dari ‘Amran bin Hashin yang sedang sakit bawasir ( ambeien?) bertanya kepada Rasulullah Saw soal bagaimana cara shalat (Jika sedabg sakit). Beliau bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak dapat berdiri maka dengan duduk, jika tidak bisa dengan duduk maka dengan berbaring”(HR. Bukhari no.1050).
((4)) Tafsir An-Nassafi terbitan Darun Nafais menafsirkan Qs2a286 mengaitkannya dengan s7h42 bahwa perintah agama itu diamalkan menurut kekuatan diri manusia. Semua syariat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan manusia, seperti shalat 5 waktu, puasa satu bulan, haji satu kali, zakat jika memenuhi ukuran kaya dst.
Allah menginginkan agar manusia menjalankan syari’at Islam menurut ukuran daya kekuatan masing-masing tidak diukur menurut ukuran kemampuan orang lain. Lebih mendalam lagi kita perhatikan penjelasan para ulama, yaitu:
((1)) Tafsir Al-Qurthubi-terbitan Darun Nafais (J5h378) menafsirkan s4a103 mencatat sbb:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا(103) (النساء)
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”(S.4 An-Nisa`103).
Ada beberapa masalah dari ayat ini, seperti: Jika saat perang kamu shalat di atas onta, berdiri atau duduk atau bertiarap. Dalam waktu takut atau sakit shalatlah semampumu, yaitu: berdiri, duduk atau terbaring. Namun jika sudah aman dan keadaan normal supaya ibadah itu dilakukan dengan wajar dengan aturan yang ketat.
((2)) Tafsir Ibnu Katsir terbitan Daru Ihya`it Turats (J2h161) dalam menafsirkan Al-Quran s3a191 mencatat bahwa shalat itu sesuai dengan daya kekuatan hamba jika keadaan mengijinkan dilaksanakan dengan berdiri, jika tidak kuat boleh dengan duduk, jika tidak berdaya maka shalat dilakukan dengan terbaring, perhatikan Al-Quran dan hadis Bukhari no.1050 berikut:.
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِ(ال عمران 191)
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring …(S.3 Ali ‘Imran 191).
“Dari ‘Amran bin Hashin yang sedang sakit bawasir ( ambeien?) lalu bertanya kepada Rasulullah Saw bagaimana cara shalat. Beliau bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak dapat berdiri maka dengan duduk, jika tidak bisa dengan duduk maka dengan berbaring”(HR. Bukhari no.1050).
((3)) Tafsir Adhwa`ul Bayan (J3h110) menfasirkan Al-Quran s74a43-47 mencatat bahwa manusia wajib sembahyang selama dia hidup dan berakal sehat, walaupun shalat itu dilakukan dengan ukuran kemampuannya, berdiri, duduk atau berbaring. Dikaitkannya lagi dengan Al-Quran s19a31, s64a16 dan s2a286 menyatakan bahwa ibadah itu dilaksanakan sesuai dengan kemampuan manusia.
‎وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا(31) ( مريم)
“dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”(S.19 Maryam 31)
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (التغابن 16)
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “(S.64 At-Taghabun 16)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة 286)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya"(S.2 Al-Baqarah 286).
Rasulullah Saw. juga menekankan adanya kemudahan ini, yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري 6744 ومسلم 4348)
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda: “Tinggalkanlah apa yang aku tidak melakukannya,umat sebelum kamu binasa sebab suka bertanya lalu melakukan perbuatan yang bertolak belakang ajaran para nabi mereka. Apa yang aku larang jauhilah olemu, jika aku perintahkan sesuatu laksanakanlah menurut kemampuanmu’(HR. Bukhari no.6744 dan Muslim no.4348).
((4)) Kitab Fathul Bari terbitan Darul Fikri (J3h301) membuat syarah atas hadis Bukhari no.1050 dan no. 6744 di atas mencatat bahwa shalat harus menghadap kiblat tetapi jika tidak dapat maka shalat boleh dilakukan sedapat-dapatnya. Dan kepada orang yang sedang menghadapi malaikatul maut, maka dia harus di-talqin diminta untuk shalat, dengan membaca Al-Fatihah, baca takbir, dan seterusnya sampai selesai dituntuni di ucapkan atau hanya isyarat saja.
Macam-macam bidang yang lebih luas lagi, maka haji diwajibkan atas orang yang mempunyai bekal, orang musafir boleh berhutang puasa, shalat boleh dijamak dan diqashar, zakat diwajibkan kepada mereka yang hartanya mwncapai satu nishab. Semua ditunaikan menurut daya kekuatan pribadi masing-masing.
Bab III Air mata sama dengan darah syuhada` dalam jihad
Allah berfirman dalam AlQuran s9a91-92 tertulis dalam pokok bahsan tersebut di atas yang artinya sebagai berikut:
“dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”(S.9 At-Taubat 121-122).
Menjelang turunnya ayat ini terjadi peristiwa sebagai berikut;
Kitab Asbabun Nuzul (Juz 1:93&110) mencatat latar belakang turunnya Al-Quran s9a91 tersebut bahwa beberapa orang sahabat menghadap Rasulullah Saw. memohon bisa diberangkatkan ke medan Perang Sabil. Tetapi beliau menjawab bahwa tidak ada onta yang bisa memberangkatkan mereka. Mendadak para sahabat itu merasa sedih dan menyesal diri sambil menangis sendu (Nelongso banget). Lalu turun Al-Quran s9a91-92. Riwayat lain berasal dari Zaid bin Tsabit bahwa seorang buta menghadap Rasul Saw. mempertanyakan dirinya yang buta itu, kemudian turun ayat no.92 dari surat At-Taubat.
Dapat ditambahkan disini bahwa pada suatu hari tahun 9H tersebar berita bahwa tentara Romawi segera menyerang kaum muslimin lewat negeri Syam, maka Nabi Saw. segera menyiapkan pasukan dan terkumpullah 30.000 personil. Konon beberapa orang sahabat tersebut di atas menghadap kepada Rasul Saw. mohon ikut diberangkatkan ke medan perang, tetapi mereka tidak dapat diberangkatkan sebab kendaraan sudah habis berangkat semuanya, padahal jaraknya sangat jauh bahkan harus melalui padang pasir yang panas luar biasa. Akhirnya mereka menagis histeri menyesali nasib diri kaum yang sangat melarat seperti mereka ini. Melihat keikhlasan hati kelompok sahabat yang sangat melarat itu maka Rasul Saw. bersabda seperti tercatat dalam hadis Bukhari, Ibnu Majah atau Ahmad
عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ (رواه البخاري2627 )*
Artinya: “Dari Anas R.a. bahwa Nabi Saw. dalam suatu peperangan beliau bersabda: Beberapa orang di kota Madinah kita tinggalkan, kita tidak berjalan sedikitpun, kita tidak menempuh lembah melainkan mereka itu menyertai kita ini mereka terhalang oleh suatu halangan-‘udzur (HR Bukhari no.2627). Menurut riwayat Ibnu Majah berbunyi sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْرِحَبَسَهُمُ الْعُذْرُ(رواه ابن ماجه2755)
Artinya: “Dari Jabir dia berkata: “(Ketika Rasulullah Saw. kembali dari perang Tabuk menjelang masuk kota Madinah) beliau bersabda: “di Madinah ada beberapa orang yang mana tidak ada satu lembah yang anda tempuh, tidak ada satu jalan yang anda lewati, kecuali mereka itu bersekutu pahala dengan anda sekalian”. Para sahabat bertanya: “Bukankah mereka itu berada di dalam kota?” Beliau bersabda: “Betul mereka itu di Madinah terhalang oleh ‘udzur”(HR. Ibnu Majah no. 2755).
Jadi yang menangis tidak dapat berangkat perang pahalanya sama dengan mereka yang menyabung nyawa di medan perang jihad fi sabilillah.
# Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis, yaitu:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (رواه ابن ماجه2033 )
Artinya: “Dari Abu Dzar al-Ghiffari bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah mengampuni umatku atas kesalahan, lupa dan karena dipaksa”(HR. Ibnu Majah no. 2033) .
((3)) Tafsir Ad-Durrul Mantsur –Terbitan Darul Fikri (Juz 1,h.569) mencatat ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, seperti Al-Quran s22a78, s2a185 dan s64a28 sebagaimana uraian di atas. Sebagai contoh adalah sebagai berikut:
@ Shalat sesuai dengan kemapuan
Rasulullah Saw. bersabda dalam suatu hadis, yaitu:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ (وراه البخاري1050)
“Dari ‘Amran bin Hashin yang sedang sakit bawasir ( ambeien?) bertanya kepada Rasulullah Saw soal bagaimana cara shalat (Jika sedabg sakit). Beliau bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak dapat berdiri maka dengan duduk, jika tidak bisa dengan duduk maka dengan berbaring”(HR. Bukhari no.1050).

Nama sahabat yang disebut Al-Quran s9a91-92.
~~Tafsir Al-Qurthubi (1967,Juz 8,h.228) mencatat nama-nama mereka yang dimaksud oleh Rasulullah Saw. dalam hadis Bukhari no.2627 dan Ibnu Majah no.2033 di atas ini namanya ialah: Salim, ’Ulbah, Abu Laila, ‘Amru ibnul Humam, ‘Abdullah ibnul Mughaffal, Al-Harami, ‘Irbadh ibnu Sariyah. Ma’qil, Shakhr, ‘Abdullah bin Ka’ab, Tsa’labah, semua adalah orang-orang yang sangat melarat, tidak mempunyai bekal sama sekali. Peristiwa bahwa mereka tidak bisa berangkat dan menangis ini diabadikan Allah di dalam Al-Quran S9 At-Taubah 91-92 diatas.
Lebih jelasnya ialah bahwa Allah akan memberi pahala untuk setiap insan tidak diukur dengan kekayaan, pangkat, kepandaian atau kekuatan otot jasmani. Rasulullah Saw. bersabda kepada para pahlawan perang Tabuk sebagai tercatat dalam hadis berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ (رواه البخاري2627 )*
Artinya: “Dari Anas R.a. bahwa Nabi Saw. dalam suatu peperangan beliau bersabda: Beberapa orang di kota Madinah kita tinggalkan, kita tidak berjalan sedikitpun, kita tidak menempuh lembah melainkan mereka itu menyertai kita ini mereka terhalang oleh suatu halangan-‘udzur (HR Bukhari no.2627). Menurut riwayat Ibnu Majah berbunyi sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْرِحَبَسَهُمُ الْعُذْرُ(رواه ابن ماجه2755)
Artinya: “Dari Jabir dia berkata: “(Ketika Rasulullah Saw. kembali dari perang Tabuk menjelang masuk kota Madinah) beliau bersabda: “di Madinah ada beberapa orang yang mana tidak ada satu lembah yang anda tempuh, tidak ada satu jalan yang anda lewati, kecuali mereka itu bersekutu pahala dengan anda sekalian”. Para sahabat bertanya: “Bukankah mereka itu berada di dalam kota?” Beliau bersabda: “Betul mereka itu di Madinah terhalang oleh ‘udzur”(HR. Ibnu Majah no. 2755).
Maksudnya ialah bahwa mereka memperoleh pahala dengan hak yang sama antara yang tertinggal di Madinah dengan pasukan yang gagah berani yang bergelimang darah menyabung nyawa di medan perang. Ketentuan ini kita yakini berlaku atas seluruh amal dan ibadah kita kepada Allah.
Maka difaham dari Al-Quran s9a91-92 dan hadis riwayat Bukhari no. 2627 dan riwayat Ibnu Majah no. 2755 bahwa nilai pahala dari AIR MATA para sahabat yang ketinggalan di Madinah itu sama dengan pengorbanan jiwa raga pasukan berani mati, gugur sebagai syuhada` atau pulang dengan kemenangan di atas maka berbagai macam amal soleh dapat dikiaskan kepadanya, seperti misalnya guru ngaji, sedekah mirip zakat, puasa dan amal yang lain.
@Guru Ngaji
Kita fahamkan dari nash Al-Quran dan hadis di atas maka pahala seorang Samingun Guru Ngaji Alif - Ba`-Ta` di pucuk gunung pahalanya pasti sama dengan pahala pemberi kuliah keislaman Guru Besar Prof. Doktor Alwi Shihab di berbagai Perguruan Tinggi di Amerika, asalkan niat-semangat dan taqwanya sama.
@ Zakat emas atau uang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh orang yang sudah terikat oleh ketentuan zakat itu. Salah satu ketetapan itu ialah bahwa siapa yang mempunyai hartanya mencapai satu nishab maka harta itu wajib dizakati dan untuk uang atau emas zakatnya ialah 2,5 %.
Menurut Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami (1989:J-2,h.759) bahwa nishab emas ialah 91,92 gram. Jika seandainya satu gram emas harganya Rp.100.000,- maka orang yang mempunyai uang Rp.10 juta, maka dia wajib zakat 2,5%nya kira-kira Rp.250.000,- Jika uangnya Rp.100 juta zakatnya Rp.2,5 juta, jika Rp.100 milyar zakatnya 2,5 % yaitu Rp.2,5 milyar dan seterusnya 2,5% berlaku untuk semua uang berapapun besarnya.
Maka dari itu ukuran pahala zakat ialah 2,5% dari uang berapapun jumlahnya 100 trilun, milyar, juta, ribu sampai yang sekecil-kecilnya. Dengan ini pula dapat diduga bahwa barang siapa yang membayar zakat satu milyar rupiah dan siapa yang membayar sedekah berapapun kecilnya sebesar 2,5% dari harta miliknya maka pahalanya sama atas siapa yang melakukan amalan ini, oleh orang yang paling melarat sampai yang konglomerat mliyuner maka pahalanya adalah sama 2,5%, misalnya Habibi membayar zakat hartanya satu milyar (Rp. 1.000.000.000,-) dari jumlah kekayaannya yang 40 milyar, pahalanya sama dengan Embok Mariyem membayar sedekah Seribu Rupiyah (Rp.1000,-) dari uang sirkulasi modal jualan ketela godognya seharga Rp.40.000,- bahkan orang yang bersedekah (Sunat) 2,5 % hartanya maka derajat dia lebih luhur di atas mereka yang membayar zakat (wajib) sama-sama 2,5^% dari harta miliknya.
Pahala akan dikurangi jika niatnya atau tidak penuh Lillahi Ta’ala dan pahala akan dikurangi jika dalam membayar zakat itu dikurangi angkanya kurang dari 2,5% atau nilai serta harganya kurang dari wajibnya umpamanya jika menhyembelih korban atau memb ayar zakat hewan ternak itu dipilih yang cacat, sakit atau buntung dan sebagainya, yang pemiliknya sendiri tidak suka, maka pahalanya dikurangi. Allah berfirman;
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (البقرة267)
Artinya: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”(S.2 Al-Baqarah 267).
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (ال عمران92)
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”(s.3a92).
@ Puasa
Ibadah puasa merupakan ibadah yang sifatnya universal, seluruh hamba Allah mempunyai hak yang sama atas pahala dengan tidak pilih kasih, tua&muda, besar&kecil, laki-laki&perempuan, kaya&miskin, melarat&konglomerat, budak&tuan besar, seluruhnya sangat tergantung pada iman dan taqwanya kepada Allah, pahalanya akan diukur sangat ketat dengan iman dan taqwanya kepada Allah. Rasulullah Saw. bersabda dalam suatu hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ (رواه مسلم 4651)*
Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah tidak melihat kepada gambar dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian”(HR Muslim CD no.4651).
Pada detik-detik terakhir, mungkin ada musibah yang dahsyat, sakit yang serius, susah dan sedih yang bertubi-tubi, ujian yang terlalu berat maka kita harus berusaha keras beramal menurut apa yang sedang dimiliki di tangan di saat itu, bahkan dengan modal yang sekalipun sangat sedikit seharga biji bayem. Rasulullah bersabda dalam suatu hadis:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ قَامَتْ عَلَى أَحَدِكُمُ الْقِيَامَةُ وَفِي يَدِهِ فَسْلَةٌ فَلْيَغْرِسْهَا (رواه احمد12435)
Artinya: “Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Jika seandainya kiamat datang kepada salah seorang kamu, sedang di tangan ada benih taburkanlah benih itu”(HR. Ahmad no. 12435).
عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ (رواه البخاري5564 ومسلم 1690)
Artinya: “Dari ‘Addi bin Hatim bahwa Nabi Saw. menerangkan azab neraka lalu beliau membaca Ta’awwudz dan beliau memalingkan wajah lalu menerangkan azab neraka lalu membaca Ta’awwudz dan beliau memalingkan wajah, sungguh dua kali aku tidak ragu, kemudian beliau bersabda: “Takutlah kamu kepada azab neraka itu walaupun hanya dengan satu biji kurma, jika kamu tidak memiliki apa-apa maka bacalah Kalimath Thoyyibah “( HR Bukhari no,5564 dan Muslim no.1690).
تقبل الله منا ومنكم تقبل يا كريم
(Semoga Allah menerima amal kita semua)
…………………….…………-=o0o=-………………………….………
(*) Hubungi kami di : http://imam-muchlas.blogspot.com
ketik kirim kepada: h.imam.muchlas @gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates