Jumat, 27 November 2009

Solosilah

SOLOSILAH
K.H. .MOH. ROFI’IE
TEMPUREJO WALIKUKUN-NGAWI
JAWA TIMUR

I. Solosilah lewat Prabu Browijoyo V
PRABU B ROWIJOYO KE-V
!
A. Pangeran Haryo Adipati Damar
!
1. Adipati Pacat Tondo, Tarung, Mojopahit
!
2. Adipatyi Dende amoh, Jatisobo,
!
3. Pangeran Baratketigo, Pedan, Solo
!
4. Ki Ageng Jeporo I
!
5. Ki Ageng Jeporo II
!
6. Ki Aaaaaageng Sekarpetak, Bang Lampir, Boyolali
!
7. Ki Ageng Meguwo, Kepuhgunung, Gorang-gareng
!
8. Ki Ageng Sepetaking (Abdurrahman)
!
9. Ki Ageng Rendeng Kincang
!
10. Ki Ageng Waktu, Watusambang
!
11. Ki Ageng Dalem, idem
!
12. Ki Ageng Usul, Kedunggede, Masaran, Solo
!
13. Khotib Imam, Jatisobo, Solo
!
14. Kyai Nawawi Parakan, Mateseh, Solo
!
15. Imam Zauji , idem
!
16. Kyai Abdurrahamn,Parakan, Matesih, Solo
!
17. Kyai Abdurrajak, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
!
18. Nyai Imam Mukhtar, Tempurejo
!
19.KH.Moh Rofi’ie
!
H.Imam Muchlas
!
Hudiya Agung P.
------------------------------------------------------ ! --------------------------------------------------------
______1) Sinta______________________ 2) Habibi________________ 3) Salsabila___________
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx






B. Solosilah lewat Pangeran Dewo Kusumo, Mojopahit
!
1. Kyai Abdul Mursyad, Tukum, Kediri
!
2. Kyai Anom, Besari, Kuncen, Caruban, Madiun
!
3. Kyai Ageng Ahmad Besari , Tegalsari, Jetis, Ponorogo
!
4. Kyai Moh. Ilyas, idem
!
5. Kyai Kasan Besari, idem
!
6. Kyai Ageng Bin Ngumar Banjarsari, Pagotan, Madiun
!
7. Kyai H. Maulani idem
!
8. Nyai Zaenal Ngali Gendingan, Ngawi
!
9. Kyai Kasan Ngali, Ngrambee, Ngawi
!
10. Nyai Abdurajak, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
!
11. Nyai Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
!
12.KH.Moh Rofi’ie
*************************************
========Wangsa Bani KH.Moh Rofi’ie========
!
1) Imam Muchlas,.2) Moh.Ngalim,3) Masruraoh, 4) Al-Maskan, 5) Yusro Asri, 6)Rasyidah, 7) Fitriyah, 8) Kunti Bastona, 10) Abdul Halim, 11) R.Tarwiyati,. 12) Khiyaratus Shalihah
__________________________________________________________________________________
======== ===================== ==1. Imam Muchlas===========================
14. a)Hudiya Agung P. b)Itqon Marsyudi; c)Titi Sofiya; d)Ava Anies; e)Arief Wisaksono; f)Yusro Su’aidy;g)Akhyar Sauqy;h) ‘Izza Anshory
===============2. Moh. Ngalim==============
a) Tamhid Masyhudi; b) Mamb’ul Mushoffa; c) Herry; d) Moh.Najib; e) Fadli
===========3.St. Masruroh ==========
(Wafat di Air Tawar Padang Sumatra Barat)
==============4.Al-Maskan=============
(Sakit)
==============5 Yusro Asri============
(Sakit)
=========6. St Rosyidah==========
a). Yudi; b) Erwin
===========7 Fitriyah=============
a) Dewi; b)? c)? d)? e)?
=============8Kunti Bastona=============
a)? b)? c)? d) ? ????
=============9 Ahmad Syifa`==============
a)? b)? c)? d)?
=============10 Abdul Halim==============
a) Dhiyaurrahman b) ? c) ? d) ?; e)?
============11 St Robihah Tarwiyati===========
a)? b)? c)? d)? e)?
==================12.. Khiyaratus Solihah==================
a)? b)?c)?
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
C. Solosilah lewat Pangeran Lembu Peteng, Ki Ageng Tarub.
1. Ki Ageng Getas Pendowo (Kyai Abdullah Getas Pendowo)
!
2. Ki Ageng selo (Kyai Abdurrahman) Selo
!
3. Ki Ageng Nis, Laweyan, Solo
!
4. Ki Ageng Pemanahan Solo
!
5. Panembahan Senopati Sutowijoyo, Mas Ngabehi, Loringpasar, Kotagede,Ngayogyakarto
!
6. Kanjeng Sinuwun Sido Krapyak, Kotagede, Ngayogyokarto Hadiningrat
!
7. Adipati Pragolo, Pati, Jowo Tengah
!
8. Raden Tumenggung Suroyudo, Punukan , Matesih, Surokarto
!
9. Sayid Surokusumo, Kedungpolo, Matesih, Surokarto
!
10. Ki Demang Poncomenggolo, Sukowati, Surokarto
!
11. Ki Manggolo, Punukan, Matesih, Surokarto
1
12. Kyai Abdurrahman, Punukan, Matesih, Surokarto
!
13. Kyai Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun , Ngawi
!
14. KH Moh. Rofi’ie
!
15. Imam Muchlas
! 16.Hudiya Agung P
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
II. Silsilah lewat Kanjeng Sinuwun Paku Buwono III
A. Pangeran Sumende
(Bupati Semarang, Ki Nolojoyo, Ki Ageng Mantub, Ki Ageng Dugel Kesambi, Ki Ageng Nursalim, Sunan Bayat)
1. Kyai Donopuro, Mantub, Ponorogo
2. Zaenal Abidin
3. Kyai Ageng Ahmad Pengging, Surokarto
4. Kyai Mursodo, Setono, Ponorogo
5. Kyai Imam Zauji, Parakan, Surokarto
6. Kyai Abdurrahman Parakan, Surokarto
7. Kyai Abdurrajak, Tempurejo, Walikukun , Ngawi
8. Kyai Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
9. KH Moh Rofi’ie Tempurejo, Walikukun, Ngawi
10. Imam Muchlas, Tamnjenggolo, Sidoarjo
11. Hudiyo Agung, Bluru, Sidoarjo
12. Dewi Sinto, Bluru Kidul Sidoarjo
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
B. SOLOSILAH LEWAT TEGALSARI PONOROGO
1. Kyai Ageng Bin Ngumar, Banjarsari, Pagotan, Madiun.
2. Kyai Maulani, Banjarsari, Pagotan, Madiun
3. Kyai Zaenal Ngali, Gendingan, Ngawi
4. Kyai Kasan Ngali, Ngrambee, Ngawi
5. Nyai Abdurrajak, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
6. Nyai Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
7. KH Moh Rofi’ie, Temprejo, Walikukun, Ngawi
8. Imam Muchlas, Tamanjenggolo, Sidoarjo
9. Hudiyo Agung, Mbluuru, Sidoarjo
III. Solosilah wangsa Bani Durrajak Tempurejo
Kyai Abdurajak
!
1)Nyai Imam Mukhtar !.2) Ny Imam Muhdi ! !3) Ny.Imam Mukti. ! 4)Ny Imam Mukmi
______________________!__________________!_____________________!____________________
===========================Ad 1 Imam Muktar =========================
1)KH Moh Rofi’ie;2)Nyai Sutirah Syarkawi;3)Nyai Sutinah Syuhudi;4)Kyai Abdus Salam;5)Kyai Muhtarom;6)Moh. Sulaikan;7)Ny Fadilah Syamsulhadi; 8)Moh. Haryopo Jaenuddin;9).Ky.Moh.Mansur
========================Ad 2 Imam Mukmin======================
1)Ny Midah Bisri; 2)Kyai Muh. Muhsan;3)NY. Musringah Ahmad Besari;4)Moh Musyid;5)Ny Habibah Bunyamin;6)Ny. Najizah Jamal;7)Zaenal Furqan;
====================Ad 3:Imam Mukti======================
1).Kyai Moh. Marwah; 2). Kyai Imam Suhadi; 3) Ny Mangunatun Mansur
======================Ad 4: Imam Muhdi======================
1)Ny. Jariyah Sanusi; 2)Ki Mustajab; 3)Kyai Moh.Mustaqim;4)Ahmad Mustahar;5)Moh Saleh;6)Ny Mutamtingah Sadarjo;7)Mustamtono;8)Purnomo Sidik;9)Mustamtiroh Sulaiman
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
__________ Wangsa Bani Imam Muhtar Tempurejo____________
====================== Imam Muktar ======================
1)KH Moh Rofi’ie;2)Nyai Sutirah Syarkawi;3)Nyai Sutinah Syuhudi;4)Kyai Abdus Salam;5)Kyai Muhtarom;6)Moh. Sulaikan;7)Ny Fadilah Syamsulhadi; 8)Moh. Haryopo Jaenuddin;9).Ky.Moh.Mansur
=============================1. KH.Moh Rofi’ie=============================
1)Imam Muchlas,.2)Moh.Ngalim,3)Masruraoh, 4)Al-Maskan, 5)Yusro Asri, 6)Rasyidah, 7)Fitriyah, 8)Firiyah, 9)Kunti Bastona, 10)Abdul Halim, 11)Robihah Tarwiyati,.12) Khiyaratus Shalihah
========================24. KH Syarkawi==========================
1)M. Raghib Hadimartono, kampung 1000 Solo;2)M.Misbah Erry Sugianto, Bangkalan Madura;3)St fatimah Abdurrahim, Tempurejo, Walukukun;4)Kustiyah Abbas, Laweyan, Solo;5)Moh. Wasim Wonorejo, bekonang, Solo;6)Moh. Asyhuri banyubiru Walikukun, Ngawi7)Basraoh Imam Sampurno Purwokerto;8)M. Ja’far Sidiq, Tasikmadu, Solo
=======================3. S.Syuhudi=======================
1)Maksum Suyitno Tempurejo;2)Ahmadi Erry Sugiyanto, Jl.Agus Salim 50 Kediri;3)Khoiri Ahmadi Klampis Semalang I/14A Surabaya;4)Nurjannah Dalhar Zawawi Katreban, Sekaralas, Walukukun;5)St. Kunti Maesaroh Aminuddin Kawu, Kedunggalar Ngawi;6)Hibanah Bajuri, Dinoyo, Malang;7)Zaidah Haruman Tempurejo Walikukun Ngawi
=========================4. Abdussalam========================
1)Moh,Ngamir; 2)Rohmah Sumantri Kartosuro, Solo;3)Moh.Ngamar;4)Nurul aini Bashori, baron Ngajuk;5)Zahratunnafiah Muniran, Mantingan, Ngawi;6)St Intias Peniati Mashuri, Bagor, Nganjuk;7)M Akhyarussolihin,Surabaya; 8)Nasrun Minalloh, Tempurejo
==================-======5. Moh.Muhtarom========================
1).Muhsin, Solo; 2)St. Uswatun Hasanah Kastholani, Magelang;3)St Zainab Fauzi , Sumber , Solo; 4)St Hafshoh Abdul Hakim, Bekasi, Jakarta;5)Moh.Muhaimin, Baluwerti, Solo; 6)M. Mujtahid, Baluwerti ,Solo; 7)Wafiyul ‘Ahdi, Semarang; 8)Farhad Ihsan Hariadi Baluwerti, Solo; 8)Farid Nuraini, Baluwerti, Sollo
==========================6. Moh.Sulaihan========================
1)M.Ghaffar Mustofa, Tanjungkarang, Sumatara Selatan;;2)M. Al Darmawan, Yogya;3)Jatmiko,Jakarta;4)Jokosetiawan,Tempurejo;5)M.FuadiJauhari,Tempurejo
=======================7 Fadilah Syamsulhadi ====================
1)Ahsanuddin, Dep.Penerangan, Jakarta; 2)Imam Mas’udi, Bandung; 3)Ummi Wahidah Suripto, Kartosuro, Solo; 4)Asriyati Musta’in, Tempurejo; 5)Maratul Kibtiyah Sgiman, TYRI-Irian Jaya; 6)Mahmud Hadi Sahli, Bandung; 7)Rohmat Supriyadi, Bandung;
=======================8. Haryopo Zainuddin ======================
1)Yupito, Surabaya; 2)Gatnoro, Bandung; 3)Westido, Bandung; 4)Renevinhasr, Bandung; 5)Riadmala, Bandung
-=====================9. Moh. Mansur ========================
1)Husnun Na’imah Hendro Tioso, Solo; 2)Hamim Utomo, Tempurejo; 3)Anis Wardani, Tempurejo; 4)Daris Wibowo, Tempurejo
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Wangsa keturunan KH.Moh Rofi’ie
==========================KH.Moh Rofi’ie=======================
1)Imam Muchlas,.2)Moh.Ngalim,3)Masruraoh, 4)Al-Maskan, 5)Yusro Asri, 6)Rasyidah, 7)Fitriyah, 8)Firiyah, 9)Kunti Bastona, 10)Abdul Halim, 11)Robihah Tarwiyati,.12) Khiyaratus Shalihah
=========================Imam Muchlas========================
1. Hudiya Agung: 1). Dewi Sinto; 2) Habibi 3) Salsabila
2. Itqon Marsyudi; 1) Gilang eumilang; 2) Moh.Iqbal
3. Titi Seno: 1) Ufiya 2) Zuyyina ‘Izzati
4. Ava Anis-Ali: 1) Sati 2) Nuri 3)
5. Arif Wisaksono: Nadlratun Na’ima
6. Yusro Su’aidi: 1) Auliya 2) Hafidz 3) Almal
7. Akhyar Sauqi: Hilma, Abidurrhman
8. Izaa Anshori: Azka
********************************************************************
Lewat PB III
Pangeran Sumende, Zaenal Ngali Gendingan
No.4 Kasan Ngali, Ngrambee
=Garwo I menurunkan: 1. Kyai Kerto, Lurah Sinee;2. Kyai Lurah Weru Sinee;
No.3 Kasan Asmo, Sekaralas
=Garwo II menurunkan:1.Kyai Ilyas Ngrambee;2. Kyai Zarnal Ngali, Tempurejo; 3. Nyai Abdurajak, Tempurejo
=Garwo III menurunkan:1. Nyai Citrodimejo, Manisrejo, Ngrambee;2.Ny. Wongsorejo, Dawwung, Jogorogo;3.Ky. Kromosentono, Nglebak, Ngrambe
@Dari garwo I-Ky. Kasan Asmo, Sekaralas menurunkan :
1.Amat Taslim, Sekaralas;2.Ny. Prawiro (Abdul Jalil) , Tempurejo;3.Ny. Sarbini, Sekaralas
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PB III, Pangeran Semende, Garwo II
No.1 Ky.Ilyas, Ngrambee menurunkan:
1.Ny. Ngali, Ngrambee;2.Ny.Tirtorejo 3.Ny. Anom Sudarno ;4.Jukal-Mashuri ; 4.Wignyo, Tulakan;5.Ny Samsuri ;
No. 2. Ky. Zaenal Ngali,Tempurejo, menurunkan:
1.Ny.Kasan Munahar, Tp.rejo; 2.Ny.Ngali Besari, Kedunggude. 3.Ny. Ngalipuro, ; 4.Ny. Atmosuwarno,
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%











%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%



























III. Solosilah wangsa Bani Durrajak Tempurejo
Lewat PB III
Pangeran Sumende, Zaenal Ngali Gendingan
No.4 Kasan Ngali, Ngrambee
=Garwo I menurunkan: 1. Kyai Kerto, Lurah Sinee;2. Kyai Lurah Weru Sinee;
No.3 Kasan Asmo, Sekaralas
=Garwo II menurunkan:1.Kyai Ilyas Ngrambee;2. Kyai Zarnal Ngali, Tempurejo; 3. Nyai Abdurajak, Tempurejo
Kyai Abdurajak
!
1)Nyai Imam Mukhtar !.2) Ny Imam Muhdi ! !3) Ny.Imam Mukti. ! 4)Ny Imam Mukmi
______________________!__________________!_____________________!____________________
===========================Ad 1 Imam Muktar =========================
1)KH Moh Rofi’ie;2)Nyai Sutirah Syarkawi;3)Nyai Sutinah Syuhudi;4)Kyai Abdus Salam;5)Kyai Muhtarom;6)Moh. Sulaikan;7)Ny Fadilah Syamsulhadi; 8)Moh. Haryopo Jaenuddin;9).Ky.Moh.Mansur
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Imam Mukmin, menurunkanxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
=======================1.Ny. Midah Sayid menurunkan:=======================
1.Ny. Sarbiyah Bisri, Tempurejo;2.Ny. Srikanah Danuri, Kedunggudel;3.Badaruddin, Perumnas Palur, 4.Badawi, Menanggal, Surabaya;5.Ny.Khayati Syamsuddin, Karanganyar, Solo; 6.Ny.Ngafifah Slamet, Jakarta
========================2.Ky. Muhsan, menurunkan:==========================
1.Ny.Yanuratun abunandir, Srengat Blitar;2.Muhtadi, 9000 Tanggulangin Sidoarjo;3.Zubaidi, Srengat, Blitar;4.Ny. Nurul Futati, Suyono, Baluwerti, Solo;5.Ny. Ruqiyatun Muhaimin, , Solo
==================3.Ny. Musringah Ahmad Besari , menurunkan:==================
1.Ky. Mustofa, Mojokerto;2.Ky. Amiruddin, Ponorogo;3.Ky. Syaihuddin, Kerjo, Sragen
==========================4.Muh. Mursid, menurunkan========================
1.Badrul Qomar, Tempurjo;2.Aini Tempurejo
===================5.Ny.Habibah Ahmad Bunyamin menurunkan==================
1.Farid Ma’ruf, Klaten (?) Jakarta?;2.Umi Munawarah, Solo;3.Agung Riyadi, Wonorejo, Bekonang;3.Imam Suhodo, 4.Fajar Sodiq;5.Dewi Masitoh,6.Mashur Efendi;6.Ahmad Suryani;7.Kholifah, Wonorejo, Bekonang
=====================6.Ny. Najizah Jamal,menurnukan;========================= 1.Husnul Imarah, Gedangan, Jogorogo;2.Lies;3.Isa Ansori Gedangan, Jogorogo
======================7.Zaenal Furqan, menurunkan:==========================
1. Ani Muntajmahal Solo;2. Luktiningrum Prastiwi,Solo;3. Zaki Mu’awanah Tempurejo;4.Saihurahim ;5. Zaki Mubarok;6. Nurbuah Rinastni;7.Daniel Endro Fahrudi; 8. Iklimatinur; 9 Rafiq Zamroni Tempurejo
zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz
==========================4.Imam Mukti, menurunkan=========================
(1) Moh. Marwah menurunkan:
1.Ny. Kustantiyah Wasim Wonorejo, Bekonang, Solo;2.Ny. Kustantini Fadhil Berjing, Kedunggudel Walikukun, Ngawi;3.Moh. Ghufron, Wonorejo, Bekonang, Solo;4.Abdul Ghaffar, 5. Luthfi Jauhari;6. Moh. Yunus;7.Moh Junaidi ;8. St Hasanah;9. Amir Mahmud;10. St. Zahroh;11. Moh. Munif ;12. Siti ;13. Moh. Anas
========================(2) Ky Imam Suhadi , Yogyakarta=====================
========================(3) Syamsuddin wafat th. 1949======================
========================(4) St Mangunatun. Mansur, menurunkan:================
1.Kusnun Na’imah Fuad Hendro, Surokarto;2.Hamim Utomo Tempurejo, Walikukun ; 3.Anis Wardani;4. Daris Wibowo
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
==============Imam Muhdi===============
=======================1.Ny. Jariyah-sanusi menurunkan:======================
(1) Sri Rahayu-Humaidi Malang; (2) Nuryanti-atmanto,Solo;(3) St Nuraini-Muslih Solo;(4) Muh. Nasir, Semarang; (5) Juwariyah Amin Solo;(6) Ahamad Juwaini ; (7) Titik; (8)Muhtar;
===========================2.Mustajab menurunkan:=====================
(1) Ahmad Bahruddin Jember; (2) Bambang Triono Surabaya; (3) Nurjanah Jakfar Solo?Jember?;(4) Mardiyah Jember;(5) Imam Marzuqi; (6) Zubaidah; (7) Ani ; (8) Umi

==========================3.Mustaqim Muhdi menurunka:======================
(1) Ahmad SyauqiJogjaka;(2)Didik Ahmad Dahlan,Surabaya; (3) Ahmad Ridho Yulianto;(4) Frida Ulfa Ernawati; (5) Diana Ulfah
==========================4.Ahmad Mustahar menurunkan:====================
(1) Abdullah Walikukun;(2) St. Akromah Madiun; (3) Mujtahid Bandung; (4) Fahruddin Walikukun (5) Muhlisin;(6) Nurahman;(7) Ali Sadikin (8) Mustofa
==========================5.Mustamtingah Sadarjo menurunkan:=================
(1) St Maesaroh Abdurahim (2) St Masruroh Ngawi;(3)Saefuddin Kd. Gudel, Walikukun; (4) Wahyu; (5) Nurhayati; (6) Suhadak Moh.Soleh, menurunkan7) Moh. Sufyan Surabaya;(7) Wiwik Safuroh Tempurejo, Walikukun ;(8)St Baroroh (8) Muslim; (9) St Fatonah
=========================6.Mustamtono, menurunkan:======================== (1) Heni MuslihahTempurejo, Walikukun;(2) Rohmi Aminah; (3) Muhroji ; (4) Ahmad Zaini; (5) St. Rosyidah
==========================7.Purnomo Sidik, menurunkan=======================
(1) Haris Nasrupion Padas, Ngawi;(2) Hermin Nur usmawati;(3) Hanik Moncowati
========================8.Ny Mustamtirah Sulaiman, menurunkan:============ (1)Sugeng Budi Sulistiyanto Tempurejo, Walikukun;(2)Najahul Imtihani (3) Lu`lu` Fauzani (4) Maman Haryanto

%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
wwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwwww
QQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQ













































SOLOSILAH
K.H. .MOH. ROFI’IE
TEMPUREJO WALIKUKUN-NGAWI
JAWA TIMUR
oooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo
UoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUoUooUoUoUoUoUoUUoUoUoU
I. Solosilah lewat Prabu Browijoyo V
PRABU B ROWIJOYO KE-V
D. Pangeran Haryo Adipati Damar
19. Adipati Pacat Tondo, Tarung, Mojopahit
20. Adipatyi Dende amoh, Jatisobo,
21. Pangeran Baratketigo, Pedan, Solo
22. Ki Ageng Jeporo I
23. Ki Ageng Jeporo II
24. Ki Ageng Sekarpetak, Bang Lampir, Boyolali
25. Ki Ageng Meguwo, Kepuhgunung, Gorang-gareng
26. Ki Ageng Sepetaking (Abdurrahman) -“-
27. Ki Ageng Rendeng Kincang -“-
28. Ki Ageng Waktu, Watusambang -“-
29. Ki Ageng Dalem -“-
30. Ki Ageng Usul, Kedunggede, Masaran, Solo
31. Khotib Imam, Jatisobo, Solo
32. Kyai Nawawi Parakan, Mateseh, Solo
33. Imam Zauji -“- -“- -“-
34. Kyai Abdurrahamn,Parakan, Matesih, Solo
35. Kyai Abdurrajak, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
36. Nyai Imam Mukhtar, Tempurejo
37. KH.Moh Rofi’ie


KH.Moh Rofi’ie
H.Imam Muchlas
Hudiya Agung P.
Sinta, Habibi, Salsabila

E. Pangeran Dewo Kusumo, Mojopahit
12. Kyai Abdul Mursyad, Tukum, Kediri
13. Kyai Anom, Besari, Kuncen, Caruban, Madiun
14. Kyai Ageng Ahmad Besari , Tegalsari, Jetis, Ponorogo
15. Kyai Moh. Ilyas -“- -“- -“-
16. Kyai Kasan Besari, -“- -“_ -“-
17. Kyai Ageng Bin Ngumar Banjarsari, Pagotan, Madiun
18. Kyai H. Maulani -“- -“- -“-
19. Nyai Zaenal Ngali Gendingan, Ngawi
20. Kyai Kasan Ngali, Ngrambee, Ngawi
21. Nyai Abdurajak, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
22. Nyai Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
12.KH.Moh Rofi’ie
==========================================================
KH.Moh Rofi’ie
Imam Muchlas,.Moh.Ngalim,Masruraoh, Al-Maskan, Yusro Asri,Rasyidah, Fitriyah, Firiyah, Kunti Bastona, Abdul Halim, R.Tarwiyati,. Khiyaratus Shalihah
==========================================================
========================Imam Muchlas==========================
Hudiya Agung, Itqon Marsyudi, Titi Sofiya, Ava Anies, Arif Wisaksono, Yusro Su’aidi, Akhyar Sauqi, Izza Anshory
=============================================================
C. Pangeran Lembu Peteng, Ki Ageng Tarub.
16. Ki Ageng Getas Pendowo (Kyai Abdullah Getas Pendowo)
17. Ki Ageng selo (Kyuai Abdurrahman) Selo
18. Ki Ageng Nis, Laweyan, Solo
19. Ki Ageng Pemanahan Solo
20. Panembahan Senopati Sutowijoyo, Mas Ngabehi, Lorongpasar, Kotagede, Ngayogyakarto
21. Kanjeng Sinuwun Sido Krapyak, Kotagede, Ngayogyokarto Adiningrat
22. Adipati Pragolo, Pati, Jowo Tengah
23. Raden Tumenggung Suroyudo, Punukan , Matesih, Surokarto
24. Sayid Surokusumo, Kedungpolo, Matesih, Surokarto
25. Ki Demang Poncomenggolo, Sukowati, Surokarto
26. Ki Manggolo, Punukan, Matesih, Surokarto
27. Kyai Abdurrahman, Punukan, Matesih, Surokarto
28. Ki Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun , Ngawi
29. KH Moh. Rofi’ie
30. Imam Muchlas
31. Hudiya Agung P
32. Sinta
II. Silsilah lewat Kanjeng Sinuwun Paku Buwono III
C. Pangeran Sumende (Bupati Emarang, Ki Nolojoyo, Ki Ageng Mantub, Ki Ageng Dugel Kesambi, Ki Ageng Nursalim, Sunan Bayat
13. Kyai Donopuro, Mantub, Ponorogo
14. Zaenal Abidin
15. Kyai Ageng Ahmad Pengging, Surokarto
16. Kyai Mursodo, Setono, Ponorogo
17. Kyai Imam Zauji, Parakan, Surokarto
18. Kyai Abdurrahman Parakan, Surokarto
19. Ki Abdurrajak, Tempurejo, Walikukun , Ngawi
20. Ki Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
21. KH Moh Rofi’ie Tempurejo, Walikukun, Ngawi
22. Imam Muchlas, Tamnjenggolo, Sidoarjo
23. Hudiyo Agung, Bluru, Sidoarjo
24. Dewi Sinto, Bluru Kidul Sidoarjo
D. Solosilah, lewat Tegalsari Ponorogo
10. Kyai Ilyas Tegalsari, Jetis, Ponorogo
11. Kyai Kasan Besari, Tegalsari, Jetis, Ponorogo
12. Kyai Ageng Bin Ngumar, Banjarsari, Pagotan, Madiun.
13. Kyai Maulani, Banjarsari, Pagotan, madiun
14. Kyai Zaenal Ngali, Gendingan, Ngawi
15. Kyai Kasan Ngali, Ngrambee, Ngawi
16. Nyai Abdurrajak, tempurejo, Walikukun, Ngawi
17. Nyai Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
18. KH Moh Rofi’ie, temprejo, Walikukun, Ngawi
19. Imam Muchlas, Tamanjenggolo, Sidoarjo
20. Hudiyo Agung, Mbluuru, Sidoarjo
III. Solosilah wangsa Bani Durrajak Tempurejo
Kyai Abdurajak
1) Nyai Imam Mukhtar.2) Ny Imam Muhdi.3) Ny.Imam Mukti. 4)Ny Imam Mukmin

Ad 1 Imam Muktar
1. KH Moh Rofi’ie
2. Nyai Sutirah Syarkawi
3. Nyai Sutinah Syuhudi
4. Kyai Abdus Salam
5. Kyai Muhtarom
6. Moh. Sulaikan
7. Ny Fadilah Syamsulhadi
8. Moh. Haryopo Jaenuddin
9. Ky.Moh.Mansur
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
Imam Muhtar
Anak keturunan Imam Mukhtar, Tempurejo, Walikukun, Ngawi
KH.Moh Rofi’ie
Imam Muchlas,.Moh.Ngalim,Masruraoh, Al-Maskan, Yusro Asri,Rasyidah, Fitriyah, Firiyah, Kunti Bastona, Abdul Halim, R.Tarwiyati,. Khiyaratus Shalihah
========================Imam Muchlas==========================
Hudiya Agung, Itqon Marsyudi, Titi Sofiya, Ava Anies, Arif Wisaksono, Yusro Su’aidi, Akhyar Sauqi, Izza Anshory
=============================================================
1. Hudiya Agung: 1). Dewi Sinto; 2) Habibi 3) Salsabila
2. Itqon Marsyudi; 1) Gilang eumilang; 2) Moh.Iqbal
3. Titi Seno: 1) Ufiya 2) Zuyyina ‘Izzati
4. Ava Anis-Ali: 1) Santi 2) Nuri 3)
5. Arif Wisaksono: Nadlratun Na’ima
6. Yusro Su’aidi: 1) Auliya 2) Hafidz 3) Almal
7. Akhyar Sauqi: Hilma, Abidurrhman
8.Izaa Anshori:- Azka
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
Ad 2 Imam Mukmin
1. Ny Midah Bisri
2. Kyai Muh. Muhsan
3. NY. Musringah Ahmad Besari
4. Moh Musyid
5. Ny Habibah Bunyamin
6. Ny. Najizah Jamal
7. Zaenal Furqan

Ad 3:Imam Mukti
1.Kyai Moh. Marwah
2. Kyai Imam Suhadi
3. Ny Mangunatun Mnasur

Ad 4: Imam Muhdi
1. Ny. Jariyah Sanusi
2. Ki Mustajab
3. Kyai Moh.Mustaqim
4. Ahmad Mustahar
5. Moh Saleh
6. Ny Mutamtingah Sadarjo
7. Mustatono
8. Purnomo Sidik
9. Mustamtirah Sulaiman














=============================================================
KH Syarkawi
1.M. Raghib Hadimartono, kampung 1000 Solo;2M.Misbah Erry Sugianto, Bangkalan Madura;3.St fatimah Abdurrahim, Tempurejo, Walukukun ;4.Kustiyah Abbas, Laweyan, Solo;5.Moh. Wasim Wonorejo, bekonang, Solo;6.Moh. Asyhuri banyubiru Walikukun, Ngawi;7.Basraoh Imam Sampurno Purwokerto;8.M. Ja’far Sidiq, Tasikmadu, Solo
=======================================================================
S.Syuhudi
1.Maksum Suyitno Tempurejo
2.Ahmadi Erry Sugiyanto, Jl.Agus Salim 50 Kediri
3.Khoiri Ahmadi Klampis Semalang I/14A Surabaya
4.Nurjannah Dalhar Zawawi Katreban, Sekaralas, Walukukun
5.St. Kunti Maesaroh Aminuddin Kawu, Kedunggalar Ngawi
6.Hibanah Bajuri, Dinoyo, Malang
7.Zaidah Haruman Tempurejo Walikukun Ngawi
==============================================================Abdussalam=
1.Moh,Ngamir;2.Rohmah Sumantri Kartosuro, Solo;3.Moh.Ngamar;4Nurul aini Bashori, baron Ngajuk;5.Zahratunnafiah Muniran, Mantingan, Ngawi;6.St Intias Peniati Mashuri, Bagor, Nganjuk;7.M Akhyarussolihin, Surabaya;8.Nasrun minalloh, Tempurejo
=============================================================

-=Mo.Muhtarom=-
.1.Muhsin, Solo;2.St. Uswatun Hasanah Kastholani, MagelangSt Zainab Fauzi , Sumber , Solo;3.St Hafshoh Abdul Hakim, Bekasi, Jakarta;4.Moh.Muhaimin, Baluwerti, Solo;5.M. Mujtahid, Baluwerti ,Solo;6.Wafiyul ‘Ahdi, Semarang;7.Farhad Ihsan Hariadi Baluwerti, Solo;8.Farid Nuraini, baluwerti, Solo
=============================================================-=Moh. Sulaihan=
1.M.Ghaffar Mustofa, Tanjungkarang, Sumatara Selatan;2.M. Al Darmawan, Yogyakarta;3.Jatmiko, Jakarta;4.Jojko Setiawan, Tempurejo;5.M. Fuadi Jauhari, Tempurejo
=============================================================-=Fadilah Syamsulhadi=-
1. Ahsanuddin, Dep.Penerangan, Jakarta
2. Imam Mas’udi, Bandung
3. Ummi Wahidah Suripto, Kartosuro, Solo
4. Asriyati Musta’in, Tempurejo
5. Maratul Kibtiyah Sgiman, TYRI-Irian Jaya
6. Mahmud Hadi Sahli, Bandung
7. Rohmat Supriyadi, Bandung
=============================================================-=Haryopo Zainuddin=-
1. Yupito, Surabaya
2. Gatnoro, Bandung
3. Westido, Bandung
4. Renevinhasr, Bandung
5. Riadmala, Bandung
-=============================================================-==Moh. Mansur==-
1. Husnun Na’imah Hendro Tioso, Solo
2. Hamim Utomo, Tempurejo
3. Anis Wardani, Tempurejo
4. Daris Wibowo, tempurejo
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Lewat PB III
Pangeran Sumende, Zaenal Ngali Gendingan
4 Kasan Ngali, Ngrambee
Garwo I menurunkan: 1. Kyai Kerto, Lurah Sinee
2. Kyai Lurah Weru Sinee
3. Kasan Asmo, Sekaralas
Garwo II menurunkan:1.Kyai Ilyas Ngrambee
2. Kyai Zarnal Ngali, Tempurejo
3. Nyai Abdurajak, Tempurejo
Garwo III menurunkan:1. Nyai Citrodimejo, Manisrejo, Ngrambee
2. Ny. Wongsorejo, Dawwung, Jogorogo
3. Ky. Kromosentono, Nglebak, Ngrambe
Dari garwo I-Ky. Kasan Asmo, Sekaralas menurunkan :
1. Amat Taslim, Sekaralas
2. Ny. Prawiro (Abdul Jalil) , Tempurejo
3. Ny. Sarbini, Sekaralas
PB III, Pangeran Semende, Garwo II
No.1 Ky.Ilyas, Ngrambee menurunkan:
1. Ny. Ngali, Ngrambee
2. Ny.Tirtorejo –“-
3. Ny. Anom Sudarno sda
4. Jukal-Mashuri sda
5. Wignyo, Tulakan
6. Ny Samsuri sda
No. 2. Ky. Zaenal Ngali,Tempurejo, menurunkan:
1. Ny.Kasan Munahar, Tempurejo
2. Ny.Ngali Besari, Kedunggudel
3. Ny. Ngalipuro, Tempurejo
4. Ny. Atmosuwarno, sda
5. Ky.Imam Tarji, sda
6. Ky.Mohamad Hadi sda
No.3. Ny. Abdurajak menurunkan :
1. Ny. Imam Muhtar, Tempurejo
2. Ny.Imam Mukmin sda
3. Ny. Imam Mukti sda
4. Ny. Imma Muhdi sda
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Keturunan Imam Mukmin
1. Ny. Midah Sayid menurunkan:
1. Ny. Sarbyah Bisri, Tempurejo
2. Ny. Srikanah Danuri, Tegalrejo, Kedunggudel
3. Badaruddin, Perumnas Palur, solo
4. Badawi, Menanggal, Surabaya
5. Ny.Khayati Syamsuddin, Karanganyar, Solo
6. Ny.Ngafifah Slamet, Jakart
2. Ky. Muhsan, menurunkan:
1. Ny.Yanuratun abunandir, Srengat Blitar
2. Muhtadi, 9000 Tanggulangin Sidoarjo
3. Zubaidi, Srengat, Blitar
4. Ny. Nurul Futati, Suyono, Baluwerti, Solo
5. Ny. Ruqiyatun Muhaimin, Baluwerti , Solo
3. Ny. Musringah Ahmad Besari , menurunkan:
1. Ky. Mustofa, Mojosari, Mojokerto
2. Ky. Amiruddin, Ponorogo
3. Ky. Syaihuddin, Kerjo, Sragen
4.Muh. Mursid, menurunkan;
1. Badrul Qomar, Tempurjo
2. Aini sda

4. Ny.Habibah Ahmad Bunyamin menurunkan
1. Farid Ma’ruf, Klaten (?) Jakarta?
2. Umi Munawarah, Solo
3. Agung Riyadi, Wonorejo, Bekonang
4. Imam Suhodo, sda
5. Fajar Sodiq sda
6. Dewi Masitoh, sda
7. Mashur Efendi sda
8. Ahmad Suryani sda
9. Kholifah sda
5. Ny. Najizah Jamal,menurnukan;
1. Husnul Imarah, Gedangan, Jogorogo
2. Lies sda
3. Isa Ansori sda
6. Zaenal Furqan, menurunkan:
1. Ani Muntajmahal Solo
2. Luktiningrum Prastiwi Solo
3, Zaki Mu’awanah Tempurejo
4. Saihurahim sda
5. Zaki Mubarok sda
6. Nurbuah Rinastni sda
7. Daniel Endro Fahrudi sda
8. Iklimatinur sda
9 Rafiq Zamroni sda
zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz==========Imam Mukti==========
(1) Moh. Marwah menurunkan:
1. Ny. Kustantiyah Wasim Wonorejo, Bekonang, Solo
2. Ny. Kustantini Fadhil Berjing, Kedunggudel Walikukun, Ngawi
3. Moh. Ghufron, Wonorejo, Bekonang, Solo
4. Abdul Ghaffar, sda
5. Luthfi Jauhari sda
6. Moh. Yunus sda
7. Moh Junaidi sda
8. St Hasanah sda
9. Amir Mahmud sda
10. St. Zahroh sda
11. Moh. Munif sda
12. Siti sda
13. Moh. Anas sda
(2) Ky Imam Suhadi , Yogyakarta
(3) Syamsuddin Almarhum 1949
(4) St Mangunatun. Mansur, menurunkan:
1. Kusnun Na’imah Fuad Hendro, Surokarto
2. Hamim Utomo Tempurejo, Walikukun Ngawi
3. Anis Wardani sda
4. Daris Wibowo sda
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx



x===============Imam Muhdi===============
8. Ny. Jariyah-sanusi menurunkan:
(1) Sri Rahayu-Humaidi Malang
(2) Nuryanti-atmanto Solo
(3) St Nuraini-Muslih Solo
(4) Muh. Nasir Semarang
(5) Juwariyah Amin Solo
(6) Ahamad Juwaini sda
(7) Titik sda
(8)Muhtar sda
9. Mustajab menurunkan:
(1) Ahmad Bahruddin Jember
(2) Bambang Triono Surabaya
(3) Nurjanah Jakfar Tasikmadu, Solo?Jember?
(4) Mardiyah Jember
(5) Imam Marzuqi sda
(6) Zubaidah sda
(7) Ani sda
(8) Umi sda
10. Mustaqim Muhdi menurunka:
(1) Ahmad Syauqi Jogjakarta
(2) Didik Ahmad Dahlan Surabaya
(3) Ahmad Ridho Yulianto sda
(4) Frida Ulfa Ernawati sda
(5) Diana Ulfah sda
11. Ahmad Mustahar menurunkan:
(1) Abdullah Walikukun
(2) St. Akromah Madiun
(3) Mujtahid Bandung
(4) Fahruddin Walikukun
(5) Muhlisin sda
(6) Nurahman sda
(7) Ali Sadikin sda
(8) Mustofa sda
12. Mustamtingah Sadarjo menurunkan:
(1) St Maesaroh Abdurahim Solo
(2) St Masruroh Ngawi
(3)Saefuddin Kd. Gudel, Walikukun
(4) Wahyu sda
(5) Nurhayati sda
(6) Suhadak sda
13. Moh.Soleh, menurunkan:
(1) Moh. Sufyan Surabaya
(2) Wiwik Safuroh Tempurejo, Walikukun
(3) St Baroroh sda
(4) Muslim sda
(5) St Fatonah sda


14. Mustamtono, menurunkan:
(1) Heni Muslihah Tempurejo, Walikukun
(2) Rohmi Aminah sda
(3) Muhroji sda
(4) Ahmad Zaini sda
(5) St. Rosyidah sda
15. Purnomo Sidik, menurunkan
(1) Haris Nasrupion Padas, Ngawi
(2) Hermin Nur usmawati sda
(3) Hanik Moncowati sda
16. Ny Mustamtirah Sulaiman, menurunkan:
(1) Sugeng Budi Sulistiyanto Tempurejo, Walikukun
(2) Najahul Imtihani sda
(3) Lu`lu` Fauzani sda
(4) Maman Haryanto sda

%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%

Senin, 23 November 2009

Teror terhadap Konstitusi

09Okt15 Tafsir Tematis Kontemporer

Teror terhadap Knstitusi

Pengantar
Pada hari Kamis, 15 Oktober 2009 jam o6.30 Metro-TV menganalisa masalah hilangnya pasal 113 ayat 2 Rencana Undang-Undang Kesehatan lenyap dari aslinya yang sudah disetujui dan disahkan oleh sidang Paripurna DPR, tinggal dimintakan tanda tangan oleh Ptrsiden, tetapi tiba-tiba pasal 113 ayat 2 itu hilang tidak tertulis di dalamnya. Komentator Metro-TV membayangkan bahaya yang akan terjadi yang timbul dari hilangnya pasal itu, sebab pasal 113 yang hilang itu dimaksudkan untuk membendung bahaya akibat rokok dan sebangsanya yang dapat mengancam jantung, paru-paru peminum rokok bersama orang sekitarnya dan janin dalam kandungan seperti ditulis oleh seluruh iklan rokok besar-besar di jalan raya. di koran, majalah dan mass media lainnya itu. Bahkan MetroTV membayangkan akibat hilangnya pasal tersebut akan mendatangkan korban terlalu banyak, maka harus segera disidik dan diteliti serta diambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku sampai dalangnya.
Hilangnya pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan ini jika dilihat dari sisi kriminalitas, maka pelaku pidana yang menghilangkan pasal dalam UU Kesehatan itu bisa diancam pidana banyak pasal, pelakunya bisa dinamakan pelaku pidana pemalsuan. penggelapan, penipuan dan semacamnya. Ancaman hukumannya bisa berlapis-lapis, kata Mahfud M.D ketua Mahkamah Konstitusi, saat ditemui wartawan di kediamannya, kemarin (14/10). Pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan itu mengatur tentang masalah rokok. Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan UU yang belum disahkan. .
Saat ini UU Kesehatan sebetulnya bisa diselamatkan karena belum dimasukkan dalam Lembaran Negara oleh presiden. “Presiden bersama DPR bisa kembali membahas ulang UU Kesehatan itu dalam rapat paripurna” kata Mahfud. Menurutnya, terlepas dari kelalaian ataupun kesengajaan, maka setiap pihak yang terlibat dalam menghilangkan pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan itu tidak bisa menghindar dari pidana. ''Kelalaian juga ada, kesengajaan juga ada, tinggal beda hukumnya saja, tetapi tetap merupakan tindak pidana, karena melanggar UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.''tandasnya.
Pasal 113 ayat 2 yang hilang itu berbunyi:
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.(*)
Meskipun ayat yang dimaksud hilang, penjelasan terkait pasal 113 ini masih terdiri atas tiga ayat. Itu termasuk penjelasan tentang ayat 2. Dan menghilangkan ayat itu termasuk tindak pidana.
Peristiwa ini mendapat tanggapan serius tokoh-tokoh media massa, Jawa Pos, Kompas dan lain-lain. Misalnya Saldi Isra Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, mengatakan bahwa perbuatan penggelapan pasal Undang-Undang itu merupakan perbuatan pidana yang sangat serius, sebab jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal Undang-undang, mengubah titik-koma sekalipun harus melalui rapat paripurna. Maka kejadian kudeta redaksional ini jangan diabaikan begitu saja. Sebab, jika hal ini terjadi karena pelaku di DPR, berpotensi merugikan Presiden. Dan, jika terjadi penghilangan ayat di pasal itu di legislatif, ini berpotensi merugikan legislatif," tandas Saldi Isra.
Kudeta redaksional itu terjadi pada Bagian ke-17 Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 113. Ketika ditetapkan paripurna DPR, ada tiga ayat dalam Pasal 113 tersebut. Namun, ketika diteliti sebelum ditandatangani Presiden dan disahkan sebagai lembaran negara, pasal tersebut hanya terdiri dari dua ayat hilang satu. Ayat (2) yang hilang tersebut berbunyi: Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Sedangkan Pasal (3) pada hasil rapat paripurna menjadi Pasal (2) pada UU Kesehatan akan ditandatangani Presiden ini bunyinya: Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. . Saldi menjelaskan, walaupun umpamanya sudah disahkan, ditandatangani Presiden dan menjadi lembaran negara, namun masih ada peluang masyarakat untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terjadi kudeta redaksional bisa diajukan ke Mahkamah Agung karena cacat dari segi proses.
Menurut Saldi, terjadinya kudeta redaksional pada Undang-Undang Kesehatan itu diduga ada permainan uang pihak-pihak terkait dengan masalah tembakau atau produk yang mengandung tembakau. Sebab pasti ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya Ayat (2) yang dikudeta tersebut. Maka harus segera diusut siapa yang bermain dan apa motifnya, tandas Saldi, salah seorang tokoh yang pernah mendapatkan Bung Hatta Anticorruption Award.
Di sisi lain Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna menegaskan, pihaknya siap mengusut kasus ini jika sudah ada laporan resmi. ”Harus jelas dulu, harus ada yang melapor,” tegas Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut dia, sejauh ini kepolisian hanya mendengar berita penghilangan ayat sebagai kesalahan teknis semata. ”Yang saya dengar, itu cuma teknis saja,”tegas Nanan.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Soemantri menilai, hilangnya ayat dalam UU Kesehatan karena akibat lemahnya tata tertib (tatib) yang dimiliki DPR.Menurut dia, celah-celah yang ada di tatib justru digunakan untuk tindakan yang merugikan. Selain itu,penegakan kode etik di DPR juga masih lemah sehingga kejadian penghilangan ayat dalam sebuah UU masih sering terjadi. ”Tatib di parlemen harus dipertegas, kode etik ditingkatkan,” tegas Gumilar. Dia juga menyarankan agar Setneg memperketat pengawasan dan mengevaluasi setiap UU yang masuk. Dengan begitu, tindakan penghilangan ayat dalam sebuah UU tidak akan terjadi kembali.
Sedangkan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengaku heran dengan kejadian hilangnya satu ayat dalam UU Kesehatan, hal itu tidak seharusnya terjadi. .
Irman menilai, kelalaian ini merupakan suatu kejahatan serius karena termasuk kejahatan terhadap konstitusi. ”Presiden saja bisa di-impeachment jika melanggar konstitusi. Karena itu, menjadi aneh jika hal ini dibiarkan dan dianggap sebagai kekhilafan saja,”tandasnya.
Demikian juga kata Anggara Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)”Hilangnya ayat dalam UU Kesehatan harus diselidiki hingga tuntas,” katanya di Jakarta kemarin. Dia juga berharap polisi dapat segera melakukan penyelidikan karena kasus penghilangan ayat dalam sebuah UU bukanlah termasuk jenis kasus delik aduan. Sebelumnya koalisia LSM ini menyatakan, tetap akan mengajukan gugatan terkait hilangnya ayat dalam UU Kesehatan ini. Koalisi LSM masih menyiapkan laporan yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait kasus ini. Dapat diduga bahwa hilangnya Ayat Tembakau, Modus Baru Kejahatan Konstitusi sebab Ada Pesan Sponsor?. .
Pengamat hukum Irman Putra Sidin menyatakan bahwa justru mencurigainya sebagai modus baru kejahatan konstitusional. "Ayat-ayat cinta tembakau itu tidak boleh hilang. Itu dibuat oleh rakyat dan presiden dan yang merasa tertampar itu DPR dan juga Presiden karena keduanya pemegang kekuasaan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambut baik fatwa haram merokok untuk anak-anak dan ibu hamil yang disepakati oleh Forum Ijtima MUI se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, pada Minggu 24 Januari.
Menurut pria yang kerap disapa Kak Seto ini, fatwa itu merupakan upaya optimal yang dapat dilakukan MUI untuk membendung bahaya rokok bagi anak-anak dan ibu hamil.
"Ini sudah optimal, kami mengapresiasi fatwa MUI dalam konteks kemaslahatan umat dan melindungi anak-anak dari bahaya racun rokok"
Kak Seto percaya fatwa ini akan membawa pengaruh positif bagi upaya melindungi anak-anak. Namun demikian, dia mendesak pemerintah membuat aturan formal yang melarang penjualan rokok untuk anak-anak. Demikian juga larangan merokok di fasilitas publik seperti gedung pemerintah.
"Dan yang terpenting pemerintah segera meratifikasi pembatasan penggunaan tembakau. Indonesia satu-satunya negara yang belum meratifikasi itu," ujarnya.
Dia mengatakan, penelitian mutaakhir menunjukkan rokok mengandung kandungan zat racun adiktif yang sangat berbahaya sehingga harus dicegah penggunaannya untuk anak.
APIK: Fatwa Haram Rokok Hanya untuk Agama Tertentu Haram rokok bagi wanita hamil yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ditanggapi dengan antusias oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati perempuan, LBH APIK. Fatwa ini menurutnya hanya bagi agama tertentu saja."Aturan itu tidak mengikat dan hanya ditujukan bagi agama tertentu saja," ucap Direktur LBH APIK Estu Rakhmi Fanani .
(*) Penjelasan soal Pengertian Zat Adiktiv dalam pasal 113 ayat 2 Undang-undang Kesehatan yang hilang . Zat adiktif adalah obat atau bahan aktif yang mana jika dikonsumsi oleh makhluk hidup zat ini dapat menyebabkan timbulnya watak ketergantungan (adiksi), ketagihan yang sulit dihentikan dan berefek kecanduan ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah atau rasa sakit luar biasa. . ~ Jenis Obat yang Mengandung zat Adiktif - Undang-Undang No.5 Tahun 1997 menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah : Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras/ Tembakau / Rokok. . (1) Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janin menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.--- (2) Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja-Zat yang tersembunyi dalam ganja dapat menyebabkan daya tahan tubuh surut berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit serta infeksi lain memperburuk aliran darah koroner.- --(3) Efek/Dampak -Penyalahgunaan Halusinogen dalam tubuh manusia samoai dapat mengakibatkan pendarahan otak. (4) Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain, yaitu zat adiktif dalam kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung. . (5) Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria. (6) Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia ialah gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever. , (7) Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat dalam kehidupan sehari-hari akan mengakibatkan akan kecanduan bahan lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem Uhu, lem aica aibon. Efek lain ialah infeksi emboli.
Pertanyaannya: Bagaimana Al-Quran memandang masalah ini?
Dibawah ini kita berusaha menggali pandangan Al-Quran bagaimana melihat masalah yang sangat serius ini. Allah berfirman dalam Al-Quran:
…………………………………….o……………………………………..

Menentang perintah &
Melanggar larangan Allah

Al-Quran S.16 An-Nahl 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (النحل90 )
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”(S.16 An-Nahl 90).
Tema dan sari tilawah
1. Allah memerintahkan kepada kita berbuat adil dan mengerjakan ihsan serta menunaikan hak keluarga dekat.
2. Allah melarang kita berbuat jahat (Al-Fakhsya`) dan munkar serta keterlaluan.
3. Allah memberi peringatan kepada kita supaya kita mengingat hal itu.
Masalah dan analisa jawaban
1. Bagaimana pengertian Ihsan dan apa yang dinamakan adil itu? Jawaban sementara: Ihsan itu ialah suatu amal yang sangat baik sekali, adil itu ialah menepati dan menetapi kebenaran.
2. Apakah yang dimaksud dengan Al-Fakhsya`, Al-Munkar dan Al-Baghyu dalam Al-Quran S.16 An-Nahl 90 di atas? Al-Fakhsya` ialah perbuatan yang terlalu jelek sekelas dengan zina, Al-Munkar ialah lawan dari Ma’ruf sedangkan Al-Ma’ruf itu ialah suatu laku kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat manusia dan baik menurut Allah, sehingga Al-Munkar ialah sesuatu yang dilaknat oleh Allah dan dikutuk oleh masyarakat manusia. Al-Baghyu ialah berbuat keterlaluan dalam hal yang jelek contohnya ialah zina sedang mungkin dalam hal yang baik, tetapi jika keterlaluan maka dia jatuh ke dalam kejelekan.
3. Bagaimana ikhtiar, jalan dan cara agar supaya kita semua menepati dan menetapi perintah Allah melaksanakan Al-Ihsan dan Al-‘Adlu dan meninggalkan larangan Allah perbuatan Al-Fakhsya`, Al-Munkar dan Al-Baghyu itu? Cara membina dan membangun masyarakat agar supaya mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan Allah dimulai dari diri sendiri lalu orang lain dari sedikit sampai sebanyak-banyak orang, dari pihak atas ke bawah dan dari bawah ke atas, vertikal dan horizontal.
Pendalaman dan penelitian
BAB SATU
Berbuat Ihsan dan Adil
Masalah ke-1: Bagaimana pengertian Ihsan dan apa yang dinamakan adil itu? Jawaban sementara: Ihsan itu ialah suatu amal yang sangat baik sekali, adil itu ialah menepati dan menetapi kebenaran.
Al-Ihsan ialah perbuatan baik yang sangat menyenangkan hati baik secara akal, hawa dan rasa (kata Ar-Raghib (tth:118). Dan Ar-Razi (9h451) mencatat bahwa kebaikan tersebut mencakup semua masalah sampai dalam hal menyembelih ternak sekalipun harus dilakukan dengan baik (Ihsan) sampai berbuat kebajikan dalam hal cinta Ihsan itu ialah cinta kepada orang lain seperti diri cinta kepada dirinya sendiri. Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ(رواه مسلم 3615)*
“Dari Syaddad bin Aus bahwa Rasulullah Saw berkata: “Allah itu mencatat perbuatan baik ata seluruh obyek, maka jika kaian membunuh lakukanlah yang baikdan bila kalian menyembelih lakukanlah yang baik, tajmkanlah pisau kalian maka percepat penyembelihannya”(HR Muslim no.3615).
Ihsan itu lebih dari sekadar nikmat. Contoh perbuatan Al-Ihsan ialah amal soleh kedua orang tua, ibu bapak kepada anak terutama ibu, bahkan anak yang berbuat buruk kepada orang tua hukumnya adalah dosa besar dapat disejajarkan dengan musyrik sebagaimana disebut Allah dalam Al-Quran s4a36, s2a83 berikut:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”(S.2 An-Nisa` 36)
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”(S.2 Al-Baqarah 83).
Adapun istilah Adil itu ialah persamaan yang hakiki, menepati apa yang menjadi hak dan kewajiban, namun adil tidak sepenuhnya berwujud persamaan dalam arti materi, tetapi persamaan dalam arti hak, kasusnya jika di dalam hukum poligami diperbolehkan seorang suami kawin lebih dari satu maka syaratnya ialah adil. Maka adil suami kepada isteri-isteri dalam perkawinan ini tidak berarti persamaan materi pemberian yang sepenuhnya sama persis dalam hal materi kepada masing-masing isteri, sebab ada isteri yang gemuk tinggi, ada yang pendek kurus, ada yang tinggi kurus dan ada yang pendek gemuk maka dalam masalah ini tidak mungkin semua masing-masing isteri diberi kain dengan ukuran yang sama persis untuk yang paling kurus dan paling pendek sama dengan yang gemuk besar. Perngertian ini diperluas dalam makna semua memperoleh bagian seimbang dengan hak masing-masing.
Jika dikaitkan pengertian Al-Ihsan dengan Al-’Adlu maka makna Al-Ihsan ini lebih tinggi lebih terhormat di atas makna Al-‘Adlu (adil dalam bahasa Indonesia), sebab Al-Ihsan itu mengandung makna memberi lebih banyak dari kewajibannya dan mengambil barang kurang dari haknya, sebaliknya Al-‘Adlu itu orang yang bersangkutan wajib memenuhi angka ukuran yang harus dibayarkan tidak boleh kurang sedikitpun sama sekali kemudian orang menerima pembayarannya berhak menuntut angka sepenuhnya jangan dikurangi sepeserpun juga. Oleh karena itulah maka berbuat adil itu hukumnya wajib sedangkan Ihsan itu sunat. Demikian Allah menetapkan hak dan kewajiban kepada semua hamba-Nya, termaktub dalam Al-Quran:
إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا )الاسراء 7)
“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka kejahatan itu bagi dirimu sendiri…”(S.17 Al-Isra` 7).
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”(S.16 An-Nahl 90).

BAB DUA
Perbuatan yang terkutuk
Masdalah le-2: Apakah yang dimaksud dengan Al=Fakhsya`, Al-Munkar dan Al-Baghyu dalam Al-Quran S.16 An-Nahl 90 di atas?
@ Al=Fakhsya` ialah perbuatan yang terlalu jelek sekelas dengan zina.
@Tafsir Thabari (7h218) asal arti Al-Fakhsyu buruk teralu diluar ukuran mencakup segala masalah. Dalam Qs7a80 istilah ini ditujukan kepada perbuatan Homoseksual kaum Sodom jaman Nabi Luth, Al-Qurthubi (14h176) mengartikan istilah ini ialah Al-Fahisyatu ialah zina atau Homoseks (Sodomi). Al-Alusi (3h222) mengartikannya dengan kedurhakaan dan dosa yang terlalu berat dalam ucapan dan perbuatan. Termaktub dalam Al-Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ(80)إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ(الاعراف 80-81)
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas"(S.7 Al-A’raf 80-81).
Perbuatan-perbuatan itu adalah rekayasa manusia, tidak mungkin Allah menyuruh manusia berbuat jelek.
وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا ءَابَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ( الاعراف28)
“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”(S.7 Al-A’raf 28).
Pejabar\t atau keluartga pejabata yang melakukan perbuatan sejelek ini harus dihukum dua kali lipat.
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا( تىحزاب 30)
“Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah”(S.33 Al-Ahzab 30).
Adapun istilah Al-Munkar adalah lawan dari Al-Ma’ruf (Al-Munkar=buruk dan Al-Ma’ru=Baik)
a. Filsafat tentang baik dan buruk
Seperti beberapa kali dikemukakan melalui berbagai macam judul, teori tentang Baik dan Buruk mulai teori Epicuros Yunani purba, Jeremy Bentham (1832M), John Stuart Mill(1872M), sampai aliran rasionalis Islam Mu’tazilah bahkan Muh}ammad ‘Abduh dapat disimpulkan bahwa yang disebut baik itu ialah sesuatu yang membawa manusia kepada kelezatan dan kebahagiaan, sebaliknya yang disebut buruk itu ialah sesuatu yang membawa akibat yang tidak enak dan menyengsarakan manusia.
Dalam Ilmu Hukum dikenal istilah Hukum Adat, maka istilah Adat itu berasal dari bahasa Arab yang juga disebut dengan Al-‘Urfu menurut pakar Ilmu bahasa Arab Ibnul Manzhu>r, Al-Ghazali>, Al-Jurja>ni>, Al-Yas>su>‘i>, Ar-Ra>ghib al-Asfiha>ni>, Az-Zamakhsyari>> semua memberikan kesimpulan bahwa istilah Adat atau Al-‘Urfu itu mengandung muatan unsur BAIK, artinya suatu tingkah laku yang sudah menjadi adat kebiasaan orang banyak, adat itu dilakukan karena dirasakan baik, artinya dia membawa manusia kepada kesenangan dan kelezatan.
Para pakar Hukum Adat mulai dari Moh. Koesnoe, Kusumadi Pujosewoyo, Muh}ammad Abu> Zahrah, Al-Khayya>th, van Vollenhoven, Ibnu ‘A>bidi>n, bahkan hadis riwayat Ah}mad ibnu H}anbal senada dengan Al-Quran S.7 Al-A’raf 199. menyimpulkan bahwa Adat kebiasaan itu mengandung unsur kebaikan atau faktor yang dipandang BAIK oleh orang banyak.
Jadi unsur baik dalam adat kebiasaan memang merupakan hasil pemahaman dan interpretasi manusia terhadap lingkungan atau alam yang mengelilinginya.
Manusia karena mempunyai akal dan perasaan hati maka timbullah bermacam-macam pendapat mengenai ukuran baik-buruk ada yang mengunggulkan bahwa yang baik itu ikut yang kuat, yang berkuasa, ada yang mengatakan ikut orang banyak, yang sesuai dengan tempat, jaman dan nuansa di alam, yang menilainya ,elalui kesukaan bukan yang dibenci (Like and dislike).
Pengertian yang sangat ideal ialah bahwa yang baik itu ialah yang baik secara universal yang membawa manusia kepada kelezatan, kepuasan untuk semua orang, segala tempat dan seluruh jaman. Untuk ini yang mengetahui BAIK secara universal ini tidak lain kecuali Allah, Maka yang baik itu ialah yang baik menurut pandangan Allah. Sedangkan yang tidak baik itu ialah yang dipandang tidak baik oleh Allah yang jelek itu ialah sesuatu yang membawa manusia kepada kesengsaraan dan penderitaan. Maka menurut Al-Ghazali (1111M), yang baik itu ialah apa yang dinilai baik oleh Allah sedangkan yang buruk itu ialah apa yang dpandang buruk oleh Allah, senada dengan ayat Al-Quran S.7 Al-A’raf 71, S.5 Al-Maidah 79, S.8\9 At-Taibat 112, S.2 Al-Baqarah 178,S.2 Al-Baqarah 180, S.2 Al-Baqarah 228-229 dan S.2 Al-Baqarah231-23.
Adapun Al-Ma’ruf itu ialah suatu laku kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat manusia dan dinilai baik oleh Allah.
Sedangkan istilah Al-Baghyu artinya ialah berbuat keterlaluan dalam hal yang jelek contohnya ialah zina. Jadi ketiga istilah ini sangat mirip bedanya hanya sedikit.
Ath-Thabari (15h200) menjelaskan bahwa istilah Al-Baghyu mengandung arti persaingan keras, istilah ini berlaku atas semua perbuatan yang keterlaluan. Ibnu Katsir (1h283) mencatat bahwa istilah Al-Baghyu itu mengandung arti sombong, melawan kebenaran dan pendapat akal, contohnya bahwa kaum Bani Israil suka membunuh banyak nabi utusan Allah. Al-Qurthubi (2h232) menjelaskan bahwa istilah Al-Baghyu asalnya berarti niat jahat untuk menghancurkan, misalnya seperti seseorang menyuruh seorang perempuan untuk berzina menjadi pelacur (Al-Quran s24a33). Contoh lain ialah Qarun menyombong diri menjadi kaya karena usahanya sendiri tanpa pertolongan Allah. Ar-Razi (3h24) memgartikan istilah Al-Baghyu ini ialah melanggar batas dalam membuat kerusakan masalah hidup dengan lalim. Al-Baghyu lebih banyak dilakukan oleh mereka mempunyai beberapa kelebihan.
Lafal ini juga mungkin dikaitkan terhadap hal yang baik, tetapi yang baik jika keterlaluan maka yang baik ini dapat jatuh ke dalam kejelekan. Dampak akibat perbuatan ini dapat merusak semua amal soleh.
لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون(َالحاقة 17)*
“Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari azab Allah. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”(S.69 Al-Haqqah 17).
Istilah Al-Baghyu terkait dengan firman Allah berilut:
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ( الشزري 42)
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”(S.42 Asy=Syura 42).
إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَءَاتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ( القصص76)
“Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: "Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri"(S.28 Al-Qashash 76).
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ( الحجرات9)
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”(S.49Al-hujurat9)
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الانعام145)
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(S.6 Al-Am’am 145).
BAB TIGA
Pembangunan Mental yang Ideal
Masalah ke-3: Bagaimana usaha, jalan dan cara agar supaya kita semua dapat menepati dan menetapi perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah itu? Cara membina dan membangun masyarakat agar suka mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan Allah ialah melalui program tersebut dimulai dari diri sendiri lalu orang lain dari sedikit sampai sebanyak-banyak orang, dari pihak atas ke bawah dan dari bawah ke atas vertikal dan horizontal.
Ada dua teori tentang perjuangan untuk memasyarakatkan ajaran Islam, khususnya di Indonesia, yaitu:
1). Dari atas, mengikuti Teori van Den Berg bahwa orang Indonesia itu beragama Islam, jadi hukum yang berlaku ialah Hukum Islam. Demikianlah khalifah Abu> Bakar menerapkan Hukum Islam dari atas ke bawah ketika timbul pembelot yang enggan membayar zakat.
2).Dari bawah: Teori Resepsi Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje bahwa Hukum Islam boleh berlaku setelah menjadi Hukum Adat lebih dahulu.Demikian catatan Sayuthi Thalib dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (1976 h. 46). Jadi memasyarakatkan Hukum Islam harus dimulai dari Kepla Rumah Tangga, Ketua&Kepala Doso Wismo, RT, RW, Kelurahan, Kecamatn, Kabu>paten, Propinsi, Nasional. Demikianlah Hukum Perkawinan dan Hukum Wakaf Islam berlaku di Indonesia setelah menjadi Hukum Adat akhirnya menjadi Undang-Undang Negara berlaku secara nasional.
Allah sudah menjanjikan kepada seluruh umat manusia jika masyarakat manusia suka beriman dan bertakwa maka kesejahteraan dan kebagiaan akan dilimpahkan kepada masyarakat manusia yang berjiwa agama penuh iman dan takwa. Allah berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ( الاعراف96)
Artinya:” Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”(S.7 Al-A’raf 96).
AlFarabi membayangkan bagaimana cara mewujudkan kandungan isi ayat di atas.
Ibnu Khaldun dalam Muqaddamah (1h166) mencatat filsafat Al-Farabi yang mengemukakan teori Negara Utama bahwa di dalam Negara Utama (Al-Madinat’l Fadhilah) itu tidak diperlukan pemerintahan sebab setiap orang seluruh Warga Negara-nya penuh berjiwa iman dan takwa, sehingga sekuruh sangat tertib disiplin, konskwen, konsisten, mentaati Hukum Allah dan menjauhi larangan Allah. Namun teori ini sangat utopis, sangat sulit sekali diwujudkan.
Analisa
Memperhatikan poin-poin dalam bab Pengantar di awal makalah ini, bahwa diduga telah terjadi perbuatan terror yang diarahkan serangannya kepada Undang-Undang Kesehatan dengan cara menggelapkan/ menghilangkan/menyembunyikan pasal 113 ayat 2.
Dapat diduga ada pihak-pihak yang menjadi dalang maksud-maksud pelaku terror UU Kesehatan itu dengan maksud untuk mencari keuntungan diri dan golongan tertentu. Dispekulasikan bahwa mereka ini akan memperoleh keuntungan besar jika pasal pasal 113 ayat 2 ini dibuang dari Undang-Undang di maksud. Sebaliknya jika seandainya pasal 113 ayat 2 ini diberlakukan maka golongan mereka akan merugi. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.
Yang dimaksud “Adiktif” dalam pasal ini ialah:
(1) Penyebab gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, impotensi dan gangguan seks lainnya serta membuat janin menjadi cacat.
(2) Penyebab daya tahan tubuh surut berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.-
(3) Penyebab pendarahan otak.
(4) Penyebab kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering dan menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung. (5) Penyebab gangguam menstruasi pada perempuan serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria.
(6) Penyebab gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever. (7) Penyebab yang akan mengakibatkan daya ikat seseorang kecanduan bahan lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem Uhu, lem aica aibon.
Komentator MetroTV itu mengatakan bahwa bahaya hilangnya pasal 113 ayat 2 itu betul-betul sangat membahayakan terlalu banyak penduduk Indonesia ratusan juta ini.
Terhadap masalah ini Allah melalui Al-Quran S.16 An-Nahl 90 menyuruh kita semua suka berbuat Al-Ihsan dan Al-’Adlu sekalidus Allah melarang kita melakukan perbuatan yang sangat membahayakan hidup orang yang demikian banyak.
Peringatan tersebut sudah dimasyarakatkan oleh Rasulullah Saw sekitar abad 6-7 Masehi, yaitu mulai Al-Qura>n diturunkan secara berangsur-angsur dari tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi Saw. sampai tgl. 3 Rabi>‘ulawal 11 Hijriyah atau tgl. 10 Agustus 610M sampai tgl.30 Mei 632M.
Dalam risalah kenabiannya beliau telah berhasil mengubah pola hidup dari 37 macam Adat Arab Jahiliyah khususnya adat berjudi, minum minuman keras dan suka berzina berubah menjadi masyarakat Islam yang paling ideal sukses melaksanakan prinsip-prinsip ajaran Al-Quran persis seperti apa yang dikehendaki Allah yang termuat di dalam kitab suci Al-Quran dalam hal ini mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan Allah khusus dalam judul makalah ini ialah Surat 16 An-Nahl 90 itu.
-------------------------------------------o--------------------------------------------
Lampiran
I. Pembinaan hukum Islam tahap-demi tahap
Penerapan berlakunya hukum Islam secara kronologis turunnya Al-Quran dapat dicatat sebagai berikut:
Th.1H a)Shalat Juma’at, b)Azan, c)Jihad,d) Hukum Perkawinan
2H a)Puasa, b)Zakat-fitrah, c)Shalat-hari-raya, d)Harta-rampasan, e)Arah! f)kiblat, g) tawanan perang
3H a)Hukum Waris; b)Nikah talak rujuk, 3)Qashar shalat
Th 4H a) Hukum zina; b)Tayammum;c) Jilbab;d)Haji dan Umrah;
5H a)Shalat Istisqa`; c)Sumpah Ila`
6H a) Perjanjian perdamaian; b)Terrkepung musuh; c)Larangan saat Ihram. d)Judi dan khamr; e)Hukum Zhiha>r;f)Hukuman atas perampok
7H - Hukumnya daging khimar
8H a)Makkah kota suci;b)Hukum Qishash;c)HK Ta’zi>r;e)Sosial-budaya
9H a) Sumpah Li’an; b) Orang musyrik haram masuk Makkah
10H a) Shalat gerhana; b) Haji Wada’
=====o====
II. Perkembangan jumlah umat Islam
Dari perjalanan sejarah turunnya Al-Quran yang pertama kali sampai terakhir, maka catatan angka-angka hasil dakwah Al-Quran, siapa dan berapa jumlah orang-orang yang masuk Islam adalah sebagai berikut:
Th.1 B! Sahabat yang duluan masuk Islam ialah:Khadijah,Waraqah,Abu> Bakar,Ali, Bila>l dan Salman,
Th.5 B! 10 orang laki-laki dan 5 orang hijrah ke Abessinia
Th.7 B! 83 orang laki-laki dan 14 orang perempuan Hijrah ke Abessinia
Th.12 B! 12 orang peserta yang ikut Bai’at ‘Aqabah I
Th.13B! 70 orang peserta yang ikut Bai’at ‘Aqabah II .
Th.1 H ! 200 orang yang ikut hijrah ke Madi>nah
Th 2 H ! 313 orang Islam melawan 950 orang kafir dalam Perang Badar
Th. 3 H ! 700 orang Islam mengalahkan 3000 orang kafir dalam Perang Uhud
Th 8H ! 10.000 personil tetara Islam menaklukkan kotaMakkah
Th 8H ! 12.000 orang personil tentara Islam dalam Perang H}unain
Th 9H ! 30.000 orang personil tentara Islam dalam Perang Ta>bu>k
Th 10H ! 90.000 orang jamaah haji dari kaum muslimin mengikuti Haji Wada’
Th.11H !114 000 orang sahabat beragama Islam
*) Th. H=Tahun Hijriyah
Th. B=Tahun Bi’tsah, tahun kerasulan, diutusnya Nabi Saw. menjadi Rasul
----------------------------------------------------o0o----------------------------------------------

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates