Selasa, 29 Desember 2009

'Asura dan Tahun Baru

No. 08/Jan/3 Tafsir Tematis Kontemporer

‘Asyura&Tahun Baru
Pengantar
Berbagai macam kepercayaan telah berkembang dalam masyarakat mengenai kekramatan bulan Suro dan banyak adat kebiasaan dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, seperti lek-lekan, tirakatan semalam suntuk, bahkan di Ponorogo diadakan “Gregeb Suro” termasuk di dalamnya kepercayaan akan adanya larangan dan tabu melakukan berbagai macam perbuatan karena kepercayaan takhayul.
Sebagai orang yang beriman kita wajib mencari hidayah Allah bagaimana hukum yang harus diamalkan di bulan kramat bulan Muharram ini.
Ternyata kekeramatan bulan Muharram ini sudah ditetapkan Allah sudah sebelum 15 milyar tahun yang lalu, yaitu ketika Allah menciptakan langit dan bumi, kita sekalian perlu merenungkan kembali bagaimana kekeramatan bulan Muharam ini menurut Allah bagaimana hukum yang harus diamalkan di bulan kramat Muharram ini yang dicatat dalam Al-Quran sebagai berikut:
I. S.9 At-Taubat 36-37
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ(36)إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (التوبة 36-37(
II. Artinya:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mensesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”(S.9At-Taubat 36-37)
III. Tafsir dan analisa
A. Latar Belakang Turunny Ayat
Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah atsar melalui Abu Malik yang menceritakan, bahwa pada zaman Jahiliah orang-orang menjadikan satu tahun menjadi tiga belas bulan. Maka mereka menjadikan bulan Muharam sebagai bulan Shafar, sehingga mereka menghalalkan banyak hal yang diharamkan pada bulan Muharam tersebut. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu adalah menambahkan kekafiran." (Q.S. At-Taubah 37).
B. Tema dan sari tilawah
~Allah telah menetapkan tenggang waktu 12 bulan setahun.
~Penetapan ini sudah diputuskan Allah saat penciptaan bumi dan langit.
~Dari 12 bulan ini ada 4 bulan keramat tidak boleh berbuat zalim
~Kaum muslimin wajib bertakwa dan melawan musuh-musuh Allah
~Orang-orang kafir suka mengubah hukum halal menjadi haram dari haram menjadi halal
~Mereka mengundurkan bulan haram untuk menghalalkan yang haram
~Setan membisikkan yang jelek dipuji-puji sebagai baik
~Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.
IV.Masalah dan analisa jawaban
1.Bulan apa saja bulan yang dikeramatkan oleh Allah itu? + Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah
2.Bagaimana cara memuliakan bulan-bulan haram menurut ajaran Islam? + Tidak boleh berbuat zalim, maksiat dan hukumnya sunat berpuasa
3.Bagaimana hukumnya memperingati bulan keramat dengan adat-istiadat Jawa ?+ Memperingati bulan keramat diluar aturan Allah itu pengikut setan.
V. Pendalaman dan penelitian
BAB SATU
Tahun Baru Astronomis
Manusia penghuni bumi menetapkan sistem perhitungan waktu didasarkan atas jalannya matahari. Padahal Allah sudah menetapkan sistem untuk membuat kalender tahunan itu pada jaman awal penciptaan bumi-langit ini yaitu kelender yang didasarkan atas jalannya rembulan yang dinamakan dengan kalemder Qamariyah (Lunar). Sedangkan manusia memilih cara menghitung kalender tahunan menurut kemampuan akalnya masing-masing, ada yang memilih kalender system Syamsiyah ( Solar) ada yang memilih kalender sistem Qamariyah (Lunar).
A. Kalender Solar-Syamsiyah-hitungan Matahari
Pada jaman purba bangsa Mesir sekitar 4240 SM, bangsa Babil sekitar tahun 2100 SM, bangsa Semit sejaman dengan bamgsa Mesir menghitung kalender tahunannya semua menurut system kalender Qamariyah.
~ Julius Caesar Romawi (46SM) mengganti kalender sistem Lunar- Qamariyah hitungan sistem Rembulan dibuang diganti dengan sistem Solar-Syamsiyah, hitungan berdasarkan jalannya Matahari. Tanggal satu dihitung mulai jam 24.oo. Satu tahun 365,2425hari =365hari 5 jam 48 mebiy 46 detik, selisih dari sistem Solar-Kalender Masehi dari Lunar Kalender Qamariyah adalah 10 hari 21 jam 40 menit 11,32 detik.
~ Ajisoko membuat kalender Jawa dengan sistem Solar-Syamsiyah dengan perhitungan Matahari dimulai tahun 78 Masehi. Kemudian diubah oleh Sultan Agung Mataram th.1633M=1043H menjadi kalender Qomariyah.
~ Bangsa Yunani mengubah permulaaan bulan dari titik Aries bulan Maret menjadi ketika matahari di Khatulistiwak yaitu Januari sampai Desember.
~ Paus Gregorius mengubah tanggal 5 Oktober 1582 menjadi tanggal 15 Oktober 1582, sebab orang lama keliru menghitung, yaitu ada 0,0025 h tiap tahun belum dihitung, sehingga setiap 400 tahun tanggalan harus ditambah 3 hari.
Angka tanggalan Greorius ini dikuti oleh Bangsa Belanda th,1583M, Swedia 1753M, Jepang 1873M,Cina 1912M dan Turki 1927M.
Jadi kalender, cara menghitung waktu itu sangat dipengaruhi oleh akal manusia dan faktor yang lebih menentukan akal manusia ialah kampanye atau cara mencari bolo atau jumlah orang yang bersedia mengikuti ajakan menganut ideology (mengikuti angka) kalender yang dipergunakan. Padahal Allah sudah menetapkan kalender ini sekitar jaman azali ketika Allah menciptakan jagad raya, bumi langit ini.
B Kalender Lunar-Qamariyah hitungan Rembulan
1-Bangsa yang pertamakali membuat kalender: bangsa Mesir 4240 tahun SM
2-Disusul oleh bangsa Babilonia tidak lama sesudah bangsa Mesir
3-Lalu bangsa Semit bangsa-bangsa di Timur Tengah, b.Arab, b.Yahudi, sejaman dengan bangsa Mesir.
4-Kemudian disusul lagi oleh bangsa Romawi, jaman Pompilius 673 SM
Semua bangsa-bangsa ini menghitung kalender mereka berdasarkan hitungan bulan Qamariyah, satu bulan berumur 29 hari 12 jam 44 menit 2,89 detik. Satu tahun umurnya 354 hari 8 jam 8 menit 34,6 detik.
5. Umar ibnul Khaththab tahun 17 H menetapkan tahun Hijtiyah dimulai tahun hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke Madinah sebagai tahun pertama Hijriyah.
6. Sultan Agung Mataram menetapkan tahun Jawa dengan hitungan kalender Qamariyah pada tgl.8 Juli 1633 sama dengan 1 Muharram 1043H; Satu Suro tahun Alif adalah tahun ke 1555 tahun Soko tepat pada hari Jumah Legi. Satu Windu=8th, yaitu tahun-tahun: (1) Alif. (2) Ehe. (3) Jimawal. (4) Je-(5) Dal. (6) Be. (7)Wawu. (8) Jimakir. Satu tahun=354 hari+3 tiap 8 tahun.
Manusia membuat hitungan kalender menurut pemikirn akalnya masing-masing.
A. Orang Jepang menggunakan kalendernya sekarang(2009M) ialah tahun 2669
B. Bangsa Tionghoa sekarang hari Ahad tgl 14 Pebruari 2010M sebagai Tahun Baru Imlek 2561
C. Bangsa Romawi dan Kaum Nasrani mempunyai kalender Tahun Barunya ialah hari Jumah 1 Januari 2010M
D. Kaum muslimin dengan Tahun Hijriyah sekarang Tahun Barunya ialah 1 Muharram 1431H jatuh pada tg. 18 Desember 2009M.
Bersamaan dengan penetapan system kalender itu Allah telah menetapkan ada 4 bulan dalam setahun yang ditetapkan sebagai bulan keramat, yaitu bulan Muharam, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah, sehingga hukum bulan Muharram-pun juga berlaku terhadap 3 bulan Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Sesuai dengan sistem yang menjadi dasar perhitungan kalender yang dipegang maka tahun baru-nya berbeda-beda, bahkan disebabkan karena pola-dasar perhitungan kalendernya maka akan berbeda pula hari pertama bulan pertama tahun barunya.

BAB DUA
Cara memuliakan bulan keramat
Allah telah menetapkan bagaimana caranya menyambut bulan Muharram-bulan keramat ini, di dalam Al-Quran, yaitu:
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً==
“maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya” (Qs9a36).
Dilarang keras kita sekalian berbuat zalim sebaliknya kita wajib berjuang semaksimal kemampuan melawan kaum musyrikin dengan kebudayaan kafirnya yang atheistis itu.
Ar-Raghib (tth:325) menyatakan bahwa makna zalim itu ialah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya yang benar, zalim juga berarti melanggar garis kebenaran, juga mencakup makna bodoh, musyrik dan fasik.
Yusuf Ali dalam tafsirnya menterjermahkan istilah Zalim ini dengan the wrong doing artinya perbuatan salah.
@Cara memperingati satu Muharram
Cara memuliakan bulan keramat dan Satu Muharram (Tahun Baru) ialah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. sebagaimana tercatat dalamhadis-hadis berikut:
1915 عَنِ الْحَكَمِ بْنِ الْأَعْرَجِ قَالَ انْتَهَيْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ رِدَاءَهُ فِي زَمْزَمَ فَقُلْتُ لَهُ أَخْبِرْنِي عَنْ صَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ إِذَا رَأَيْتَ هِلَالَ الْمُحَرَّمِ فَاعْدُدْ وَأَصْبِحْ يَوْمَ التَّاسِعِ صَائِمًا قُلْتُ هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم وابوداود2029)
Artinya: “Dari Hakam ibnul A’raj bahwa dia berkata: “Aku sampai kepada Ibnu ‘Abbas r.a. sedang beliau berbantal selendangnya dekat Zamzam, aku bertanya soal puasa ‘Asyura, maka dia menjawab: “Jika anda melihat hilal baru bulan Muharram, maka hitunglah jika jatuh hari ke-9 puasa” Aku berkata: Demikiankah Rasulullah Saw. berpuasa? Dia menjawab:”Iya”(HR Muslim no.1910 dan Abu Dawud no.2029
1982 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ (رواه مسلم والترمذي 402)
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Puasa yang paling afdhol sesudah Ramadhan ialah puasa bulan yang dikeramatkan Allah yaitu Muharram sedangkan shalat yang paling afdhol sesudah shalat fardhu ialah shalat malam”(HR Muslim no.1982 dan Turmudzi no.402).
@Adapun keistimewaan bulan keramat ini tercatat dalam hadis berikut:
1865 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ (رواه البخاري ومسلم-1911)
Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas r.a.bahwa Nabi Saw. suatu waktu tiba di Madinah lalu beliau melihat kaum Yahudi berpuasa ‘Asyura maka beliau bertanya: “Ada apa ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari baik inilah hari tepat dengan waktu Allah menyelamatkan kaum Bani Israil dari musuh mereka” Beliau bersabda:”Jika demikian maka aku lebih berhak meniru Nabi Musa dari kalian” Sehingga beliau berpuasa dan menyuruh kaum msulimin berpuasa ‘Asyura itu(HR. Bukhari no.1865 dan Muslim no. 1911).
1916 أَنَُّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم)
Artinya:”Bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a ketika Rasulullah Saw. berpuasa ‘Asyura dan beliau menyuruh berpuasa untuk itu. Mereka bertanya: “Ya Rasulullah hari ‘Asyura itu hari yang dimulyakan oleh kaum Yahudi dan Nasrani? Maka beliau bersabda: “Jika seandainya aku menyaksikan maka tahun depan Insya Allah aku akan berpuasa Tasu’a (tanggal 9)”. Ibnu ‘Abbas berkata: “Belum sampai menyaksikan tahun depan Rasulullah Saw. wafat”(HR Muslim no.1916).
Turmudzi no.686 mencatat para ulama berbeda pendapat puasanya tanggal 9 atau 10, maka Ibnu ‘Abbas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq cenderung kepada pendapat puasanya tanggal 9 dan 10 dua hari.
Hari Asyura adalah hari ke-10 pada bulan Muharram dalam kalender Islam. Sedangkan kata ‘Asyura sendiri berarti kesepuluh. Asyura ini menjadi terkenal karena bagi kalangan Syi'ah dan sebagian Sufi percaya bahwa ‘Asyura merupakan hari berkabung mereka atas pandangannya sebagai syahid wafat Husain bin Ali, cucu dari Nabi Islam Muhammad Saw. pada Pertempuran Karbala tahun 61 H (680M). Akan tetapi, sebagian umat Islam meyakini bahwa Nabi Musa berpuasa pada hari ‘Asyura tersebut untuk menampakkan kegembiraan mereka kepada Allah karena kaum Bani Israil sudah terbebas dari Fira'un ( dalam Injil diistilahkan Exodus keluar dari Mesir).
@ Sejarah Asyura
Pada jaman Jahiliyah sebelum risalah Nabi Muhammad Saw, adat-istiadat 'Asyura diperingati sebagai hari raya resmi bangsa Arab. Pada masa itu orang-orang berpuasa dan bersyukur menyambut 'Asyura. Mereka merayakan hari itu dengan penuh suka cita sebagaimana hari Nawruz yang dijadikan hari raya di negeri Iran.
Dalam sejarah Arab, hari 'Asyura (10 Muharram) adalah hari raya bersejarah. Pada hari itu setiap suku mengadakan perayaan dengan mengenakan pakaian baru dan menghias kota-kota mereka. Sekelompok bangsa Arab, yang dikenal sebagai kelompok Yazidi, merayakan hari raya tersebut sebagai hari suka cita.
Sebelum itu Hari ‘Asyura sudah menjadi hari peringatan dimana beberapa orang Mekkah biasanya melakukan puasa. Ketika Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah, ia mengetahui bahwa kaum Yahudi di daerah tersebut berpuasa pada hari Asyura - bisa jadi saat itu merupakan hari besar Yahudi Yom Kippur. Saat itu, Nabi Muhammad menyatakan bahwa kaum muslimin lebih berhak dari Yahudi berpuasa pada hari-hari itu.
Berdasarkan hadis Nabi Saw. Di atas maka bagi umat Islam puasa ‘Asyura itu sunat hukumnya, bahwa apa yang sudah damalkan oleh Rasulullah Saw puasa ‘Asyra itu satu hari tanggal 10 Muharram, tetapi beliau bermaksud untuk berpuasa dua hari tanggal 9 dan 10 Muharram, terserah kepada para pembaca, ingin satu hari atau dua hari silahkan, sunat hukumnya.
BAB TIGA
Adat istiadat masyarakat
Asal usul adat masyarakat itu sebenarnya dari perbuatan satu orang, ditiru orang lain dan berulang-ulang dilakukan dalam jangka panjang orang terbelenggu sendiri oleh kebiasaan ini akhirnya tidak berani meninggalkannya.Padahal asal perbuatan ini tidak dipikir baik-baik bahkan tidak sengaja mengapa bisa berkembang menjadi adat, ya karena diulang-ulang itulah sebabnya. Al-Quran memberi contoh sebagai berikut:
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ(103)(الماءدة)
Artinya: “Allah sekali-kali tidak pernah mensyari`atkan adanya bahirah, saibah, washilah dan ham. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti”(S.5 Al-Maidah 103)
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ(136)(الانعام)
Artinya: “Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bahagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu”(S.6 Al-An’am 136).
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ (يونس59)
Artinya: “Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan rekayasa saja terhadap Allah?"(S.10 Yunus 59).
Tidak semua adat istiadat itu jelek, sebab di jaman Jahiliyah masyarakat pernah membuat perjanjian yang disebut dengan Hilful Fudhul antar suku/qabilah sebelum Islam untuk tidak berbuat yang haram sekaligus menjauhi perbuatan zalim dan dosa. Ini adalah adat Jahiliyah yang baik. Hilfu l-Fudhul terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun 20 sebelum kenabian, kita-kira tahun 600 Masehi. Seorang ahli hadis Al-Humaidi mencatat riwayat bahwa Rasul Saw bersabda bahwa beliau ikut menyaksikan Hilfu al-Fudhul (HR Al-Humaidi dikutip oleh Ibnu Hisyam-www.al-islam.com)
Menurut catatan Al-Ghazali ada banyak peristiwa besar terjadi pada bulam Muharram ini, yaitu:
~Umat yang kafir kepada Nabi Nuh dihukum Allah azab berupa banjir, hanya orang-orang yang beriman yang diselamatkan oleh Allah bersama Nabi Nuh.
~Nabi Ibtahim diselamatkan oleh dari api yang dinyalakan oleh raja Namrud
~Nabi Ya’qub disembuhkan matanya yang buta karena sedihnya ditinggal berpisah dari Nabi Yusuf dan Binyamin menjadi awas kembali.
~Nabi Yusuf diselamatkan Allah dari jumbleng-sumur di tengah padang belantara dan dari penjara.
~Nabi Ayub disembuhkan Allah dari sakitnya yang terlalu berat selama 7 th.
~Nabi Yunus diselamatkan Allah dikeluarkan dari perut Ikan Lodhan
~Nabi Isa diselamatkan Allah dari kejaran orang Yahudi yang akan membunuhnya.
@ Hukum Adat Indonesia
Moh.Koesnoe, Hazairin dan para pakar Hukum Adat, menyatakan bahwa semua adat istiadat itu merupakan suatu yang dipandang baik oleh masyarakat. Akan tetapi dapat kita sebut adat itu “baik” menurut pemikiran akal manusia dan tidak suci dari kekeliruan, bahkan menurut Al-Quran banyak adat itu merupakan nilai yang dipandang baik oleh setan, disebut dalam Al-Quran sebagai berikut:s6a43;s6a137;s8a48;s16a63;s29a38;
وَعَادًا وَثَمُودَ وَقَدْ تَبَيَّنَ لَكُمْ مِنْ مَسَاكِنِهِمْ وَزَيَّنَ لَهُمَ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَكَانُوا مُسْتَبْصِرِينَ(38)(العنكبوت)
“Dan (juga) kaum `Aad dan Tsamud, dan sungguh telah nyata bagi kamu (kehancuran mereka) dari (puing-puing) tempat tinggal mereka. Dan syaitan menjadikan mereka memandang baik perbuatan-perbuatan mereka, lalu ia menghalangi mereka dari jalan (Allah), sedangkan mereka adalah orang-orang yang berpandangan tajam”(S.29 Al-‘Ankabut 38).
وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَاللَّهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ(48)(الانفال)
Artinya: “Dan ketika syaitan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: "Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadap kamu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu". Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling lihat melihat (berhadapan), syaitan itu balik ke belakang seraya berkata: "Sesungguhnya saya berlepas diri daripada kamu; sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; sesungguhnya saya takut kepada Allah". Dan Allah sangat keras siksa-Nya”(S.8 Al-Anfal 48
Jadi adat itu berasal dari pemikiran akal manusia dan cenderung mengutamakan kepentingan kelompok, sebagaimana yang sudah diteliti oleh para pakar Hukum Adat bahwa masyarakat Indonesia mengelompok kepada 19 wilayah Hukum Adat, masing-masing tidak sama adat kebudayaan yang berbeda-beda, semua mengandung hal-hal yang bertentangan dengan Hukum Allah, karena berasal dari luar hidayah Allah bahkan diduga sangat dipengaruhi oleh ajakan setan.
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". 
Lampiran
Hampir semua wacana Kristen mencatat bahwa umat Kristen sampai sekarang tidak mengetahui tanggal dan tahun kelahiran Yesus yang sebenarnya.
~ Kitab Bibel, Matius 21 ayat 1 menyatakan:
“Sesudah Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman Herodes, datranglah orang-orang Majus dari Timur ke Yerusalem”
Tercatat dalam sejarah bahwa Herodes meninggal tahun ke 4 SM jadi Yesus lahir tahun 4 SM itu.
~ Lukas 2 ayat 2 mengaitkan kelahiran Yesus itu dengan sensus penduduk jaman Kirenius wali negeri Syria yaitu tahun 6-7 Masehi ketika Yudea dan Samaria diperintah oleh Romawi., maka Yesus lahir tahun 7 Sebelum Masehi.
Adapun tanggal 25 Desember itu hanyalah adopsi hari kelahiran Dewa Matahari. Penyembahan Dewa Matahari ini diabadikan kaum Nasrani dengan sembahyangan pada hari Minggu = Sunday (Inggris), Zondag (Belanda), Sontag (Itali). (Sun artinya surya, day artinya hari).
DR.J.L.Ch.Abineno dalam bukunya Ibadat Jemaat (1961:h.64) mencatat:
~ Yesus lahir tg.25 Pachon atau 20 Mei.
~Gereja Roma merayakannya pada tg.25 Desember akhir abad ke-iv-Masehi, yaitu lahirnya Dewa Matahari: Sol Invictus.
~ Gereja Mesir merayakannya pada tgl.6 Januari abad ke-iii sama dengan kelahiran Dewa Aion yaitu dewa Hellenistis Yunani.
~ Gereja Yunani sampai tahun 530 percaya bahwa Yesus lahir tanggal 7 Desember.
Al-Quran memberikan isyarat tentang kapan Nabv\i ‘Isa lahir yaitu pada musim panen kurma di wilayah Palestina dan menurut penelitian ini terjadi sekitar bulan Agustus sampai awal September. Allah berfirman dalam Al-Quran:
وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا( مريم 25)
“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu”(S.19 Maryam 25).
Nabi ‘Isa ketika masih bayi sudah mempunyai tanda-tanda yang luar biasa, yaitu dapat berbicara dengan fasih, disebutkan dalam Al-Quran:
فَأَشَارَتْ إِلَيْهِ قَالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كَانَ فِي الْمَهْدِ صَبِيًّا(29)قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ ءَاتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا(30))مريم)
”Maka Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata: "Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih dalam ayunan?" Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi”(S.19 Maryam 29-30).
Dalam Al-Quran nama Nabi ‘Isa ialah ‘Isa al-Masih, Ibnu Maryam. Dalam bahasa Ibrani Nabi ‘Isa ialah Yoshua dengan julukan Messiah, nama ini disalin ke dalam bahasa Yunani dan latin menjadi Yesus sedangkan Messiah diterjemah menjadi Kristus, maka ‘Isa al-Masih berubah menjadi Yesus Kristus
……………………………………………………………………………..
Hubungi kami di : http://imam-muchlas.blogspot.com
Ketik kirim kepada : h.imam.muchlas @gmail.com

Minggu, 20 Desember 2009

Dzikir/wirid dengan membaca/menulis

Atas inisiatip Kakanwil Depag Jatim, DR.H.Mahud Suyuthi, IM diminta supaya menulis di Majalah MPA milik Dep.Agama Propinsi Jawa Timur. Maka sejak 1 Agustus 1990, IM menulis Tafsir Maudhu’i kemudian ganti rubriknya menjadi Tafsir Maudhu’i Kontemporer, terakhir IM menggantinya menjadi Tafsir Tematis Kontemporer, dimuat berlanjut tiap bulan terus menerus di majalah MPA Depag Jatim sampai sekarang (1 Muharram 1431H).

Jumat, 18 Desember 2009

MENJADI KOOR..TARJIH-TABLIGH PWM JATIM

Ingin Menjadi Manusia Muttaqin, Humoris, Intelektual, Humanis,
Feeds:
Tulisan
Komentar
SEJARAH MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR
November 27, 2008 oleh Achmad Fathul Iman El Jombangiyah
SEJARAH MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR

Muhammadiyah adalah organisasi yang didirikan oleh Muhammad Darwis, yang di kemudian dikenal dengan KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta, 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912. Selain berprofesi sebagai Khatib di Kraton Yogyakarta, Dahlan juga seorang pedagang dan Penasehat Central Sarikat Islam (CSI). Perjalanannya ke daerah luar Yogyakarta tampaknya sangat terkait dengan ketiga profesi itu, sehingga usahanya menyebarkan pembaharuan agama Islam tersamar dalam aktivitasnya sebagai pedagang dan penasehat CSI.
Pertama kali KH Ahmad Dahlan ke Jatim terjadi sekitar 1916, atau 1 tahun setelah H Mas Mansur sepulang dari Mekah dan Mesir menemuinya di Yogyakarta (1915). Saksi kedatangan KH Dahlan ke Surabaya ini dua di antaranya adalah tokoh pergerakan nasional Soekarno dan Roeslan Abdulgani. Keduanya tidak hanya menyaksikan, tetapi juga mengikuti pengajiannya di langgar Peneleh, Plampitan, serta di langgar dekat rumah KH Mas Mansur (Kawasan Ampel). KH Ahmad Dahlan datang ke Surabaya dan memberikan tabligh di tiga tempat, yaitu di Kampung Peneleh, Plampitan, dan Ampel.
Pada tahun yang sama, KH Mas Mansur untuk kedua kalinya datang ke rumah KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta. Pertemuan kali ini berlangsung lebih lama daripada tahun sebelumnya, dan diisi dengan pembicaraan yang bersifat dialogis. Dari dialog inilah KH Mas Mansur tampaknya amat terkesan dengan kepiawaian KH Ahmad Dahlan dalam menafsirkan al-Qur’an.
Kekaguman inilah yang mengantarkan KH Mas Mansur menerima ajakan KH Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah di Surabaya 4 tahun kemudian, atau 1920, yang secara resmi dideklarasikan pada 1 November 1921. Muhammadiyah Surabaya ditetapkan oleh Surat Ketetapan HB Muhammadiyah No 4/1921. Muhammadiyah Surabaya langsung berstatus Cabang yang diketuai oleh KH Mas Mansur, dibantu oleh H Ali, H Azhari Rawi, H Ali Ismail dan Kiai Usman.
Perjalanan KH Ahmad Dahlan di Jatim tidak berhenti di Surabaya saja, karena dia ternyata juga mengunjungi berbagai kota lainnya. Tempat-tempat yang dikunjungi dan membuahkan hasil adalah Kepanjen (21 Desember 1921), Blitar (1921), Sumberpucung (1922), dan Ponorogo (1922). Tahap selanjutnya, Muhammadiyah juga berdiri di Jombang (1923), Madiun (1924), Ngawi (1925), Jember (1925), Situbondo (1925), Malang (1926), Gresik (1926), Lumajang (1927), Trenggalek (1927), Bondowoso (1927), Bangkalan (1927), Sumenep (1927), Sampang (1927), dan Probolinggo (1928).
Pada tahap selanjutnya, Muhammadiyah juga didirikan di Pamekasan (1928), Kediri (rentang waktu 1927-1933), Tulungagung (1932), Banyuwangi (1933), Magetan (rentang waktu 1932-1933), Nganjuk (1933), Pacitan (1933), Tuban (1933), Mojokerto (1933), Sidoarjo (1935-1936), Bojonegoro (1947), dan Lamongan (1951).
Di awal pekembangan Muhammadiyah Jatim, struktur kepemimpinan dan pembagian daerah masih sangat sederhana. Hierarkinya pendek, dan lebih mengedepankan dinamika organisasi, amal usaha, kemudahan komunikasi, dan koordinasi. Awalnya hanya terdiri dari ranting dan cabang. Ranting adalah level yang paling bawah dan menjadi wadah bagi anggota. Di atasnya terdapat cabang yang langsung berhubungan dengan Pengurus Besar di Yogyakarta (Hoofdestuur).
Pada 1930-an barulah dirasakan perlunya pengelolaan dan koordinasi yang lebih baik di cabang-cabang maupun di ranting-ranting. Berdasarkan keputusan Kongres (sekarang Muktamar) ke-19 di Minangkabau pada 1930, Pengurus Besar (kini Pengurus Pusat) Muhammadiyah mengangkat perwakilan di daerah-daerah dengan sebutan Konsul Pengurus Besar Muhammadiyah (Consul Hoofdestuur), atau yang biasa disebut Konsul Daerah. Awalnya Jatim dibagi menjadi 5 daerah, yaitu Surabaya, Madiun, Madura, Besuki, dan Pasuruan, dan baru pada 1937 Daerah Kediri didirikan.
Dalam konferensi 27-28 Oktober 1951, 6 Perwakilan Pengurus Besar Muhammadiyah Daerah (Majelis-majelis Daerah) itu mengusulkan kepada PB untuk membentuk Perwakilan Pengurus Besar di tingkat Provinsi. Usulan ini kemudian diterima oleh PB dalam sidangnya pada 22 Desember 1951. Melalui Surat Ketetapan PB Nomor 180 D tertanggal 1 Jumadil Akhir 1371/27 Februari 1952, Perwakilan PB Wilayah Jatim dibentuk dan dipimpin H Abdul Hadi (Ketua), dibantu Nurhasan Zain, M Saleh Ibrahim, Rajab Gani, dan dr Soewandhi.
Pada 1959, struktur organisasi dalam Muhammadiyah mengalami perubahan dengan dibentuknya Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Melalui Surat Pengesahan Nomor XXI/B tertanggal 13 Juli 1960, ditetapkan PWM Jatim 1959-1962 dengan komposisi M Saleh Ibrahim (Ketua), dengan anggota Nurhasan Zain, Soedirman, M Turchan Badri dan H Abdul Hadi. Kepemimpinan ini berlangsung hingga periode selanjutnya, 1962-1965.
Pada periode 1965-1968, PWM Jatim dijabat oleh Usman Muttaqin sebagai ketua, didampingi oleh dua wakilnya KH Bejo Dermaleksana dan HM Anwar Zaini. Kepemimpinan ini dilanjutkan KHM Anwar Zaini sejak 1968, dan terpilih kembali dalam Musywil yang dilaksanakan pada 26-27 Dzulqa’dah 1399/28-29 Oktober 1978 untuk periode 1978-1981. Selain Ketua, KHM Anwar Zaini didampingi 3 Wakil Ketua (HM Amien Barowi, dr Moh Suherman, dr Mutadi), 3 Sekretaris (Nurhasan Zain, Marchum Anwar BBA, dan M Amin Hamdan), serta 3 Bendahara (Sismono, Drs Noto Adam dan M Fuad Faqih).
Kepemimpinan KHM Anwar Zain berlangsung cukup lama, karena pelaksanaan Musywil harus menunggu Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta yang mengalami penundaan akibat tarik ulur mengenai pemberlakuan Undang-undang (UU) 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengharuskan setiap organisasi mencantumkan Pancasila sebagai asas. Saat Musywil dilaksanakan pada 8 Februari 1986, KHM Anwar kembali terpilih sebagai Ketua PWM. Kali ini KHM Anwar didampingi 3 Penasehat (M Wisatmo, H Mas’ud Atmodiwiryo, dan Nurhasan Zain), 4 Wakil Ketua (H Abdurrahim Nur Lc, dr H Mutadi, HM Amin Barowi, dan Drs H Amir Hamzah Wiryosukarto), 1 Sekretaris (M Mustaqim Fadhil), 1 Wakil Sekretaris (Abd Madjid Hamzah), 1 Bendahara (Drs Noto Adam), dan 2 Wakil Bendahara (H Supardi dan M Fuad Faqih).
Namun KHM Anwar Zain tidak dapat menyelesaikan masa kepemimpinannya karena meninggal dunia pada Desember 1989. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua PWM, dalam Musywil tahunan di Kediri 1990, diajukan 3 calon kepada PP Muhammadiyah, yaitu H Abdurrahim Nur Lc, dr H Mutadi, HM Amin Barowi, yang kemudian H Abdurrahim Nur Lc ditetapkan sebagai Ketua PWM. Dia kembali terpilih dalam Musywil 1990 di Asrama Haji Surabaya masa jabatan 1990-1995. Komposisi PWM periode ini: KH Abdurrahim Nur Lc (Ketua), Drs H Isro Kusnoto, Drs HM Hasyim Manan MA (Wakil Ketua), Drs M Wahyudi (Sekretaris), Drs H Nurcholis Huda (Wakil Sekretaris), HM Amin Barowi (Bendahara), dan Drs H Kuslan MA (Wakil Bendahara).
KH Abdurrahim Nur Lc kembali terpilih dalam Musywil 1995 di Malang. Komposisi PWM adalah: KH Abdurrahim Nur Lc (Ketua), Drs H Munawar Thohir, Dr H Fasich Apt (Wakil Ketua), Drs H Nurcholis Huda, Drs HM Wahyudi Indrajaya (Sekretaris), Ir H Sulaiman, H Admiral Manan (Bendahara), Drs H Kuslan MA (Koor Bidang Tarjih dan Tabligh), dr H Mutadi (Koor Bidang Sosial Ekonomi Kesehatan), Drs H Ahmad Adjib (Koor Bidang Pendidikan dan Kebudayaan), Drs H Muhadjir Sulthon (Koor Bidang Organisasi dan Kelembagaan), Drs H Isro’ Kusnoto (Koor Bidang Kader dan SDM), serta KH Mu’ammal Hamidy Lc (Koor Bidang Ekstern).
Kepemimpinan KH Abdurrahim Nur Lc digantikan oleh Prof Dr H Fasich Apt melalui Musywil pada 28-29 Oktober 2000 di Magetan. Komposisi PWM 2000-2005 adalah sebagai berikut: KH Abdurrahim Nur Lc (Penasehat), Prof Dr H Fasich Apt (Ketua), Prof Dr Syafiq A Mughni MA, KH Mu’ammal Hamidy Lc, Drs H Muhadjir Effendy (Wakil Ketua), Drs H Nur Cholis Huda MSi (Sekretaris), Nadjib Hamid Ssos (Wakil Sekretaris), Drs H Abd Rahman Azis (Bendahara), Drs Achmad Achsin MM (Wakil Bendahara), Dr Achmad Jainuri MA (Pembina Bidang Pendidikan dan Litbang), Dr H Thohir Luth MA (Pembina Bidang Politik, HAM, dan Hubungan Ekstern), Ir H R Sulaiman (Pembina Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat), dr H Syamsul Islam SpMkMKes (Pembina Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat), H Admiral Manan (Pembina Bidang Kaderisasi dan Organisasi), dan Prof Dr H Imam Muchlas (Pembina Bidang Tarjih dan Tabligh).
Kepemimpinan PWM mengalami pergantian lagi melalui Musywil XIII di Madiun, 8-9 Dzulqa’dah 1426 H/ 10-11 Desember 2005. Susunan PWM 2005-2010 yang saat ini adalah sebagai berikut: Prof Dr H Fasich Apt (Penasehat), Prof Dr H Syafiq A Mughni MA (Ketua), Drs H Noer Cholis Huda MSi, KH Mu’ammal Hamidy Lc, Dr H Muhadjir Effendy MAP (Wakil Ketua), H Nadjib Hamid MSi (Sekretaris), Ir H Tamhid Masyhudi (Wakil Sekretaris), Ir H Imam Sugiri (Bendahara), Drs M Nidzhom Hidayatullah (Wakil Bendahara), Prof Dr H Achmad Jainuri MA (Koor Bidang Pendidikan dan Kebudayaan), Prof Dr H Thohir Luth MA (Koor Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat), Prof Dr H Zainuddin Maliki MSi (Koor Bidang Publik dan Kehartabendaan), Dr H Saad Ibrahim MA (Koor Bidang Tarjih dan Tabligh), serta Drs HM Sulthon Amien MM (Koor Bidang Usaha dan Keuangan).
www.pwmjatim.or.id

Rabu, 16 Desember 2009

RIWAYAT HIDUP

Riwayat hidup
Berikut adalah riwayat hidup pemilik situs dari http://imam-muchlas.blogspot.com dan dapat diemail di h.imam.muchlas@gmail.com :
~ 1933 Imam Muchlas (IM) lahir di Tempurejo, Walikukun, Ngawi, Jawa Timur 24 Agustus 1933, lahir dari pasangan Mohammad Rofi’i dengan St. Rustikah asal dari Banthengan Jetis Ponorogo. Ibu Rustikah wafat karena melahirkan 1937.
~Pekerjaan KH Moh. Rofi’i ialah bertani, guru ngaji, bakul palen, IM mengalami dan menyaksikan Moh Rofi’i saat belaiu menjait bendera merah putih biru negara Nederland, Belanda dipimpin oleh Ratu Wilhelmina.
~ Moh.Rofi’imenjadi Pimpinan Muhammadiyah, Bp. Symasulhadi Pimpinan pandu Hizbul Wathan, Bp.Maksum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah
~IM masuk SR Bandung, pernah menyaksikan pemeriksaan oleh schoolopziner ke Sekolah-Rakyat Banyubiru.
Ikut jalan kaki ke Walikukun perayaan Hari Besar Negara Belanda, melihat leong-barongasei dan acara lainnya.
-Moh.Rofi’i nikah lagi dengan Ibu Umi dari Paron, lalu berpisah kemudian nikah dengan ibu St. Ambari binti Ibrahim dari Ketanggung – Sinee.
~ 1942-Jepang masuk Indonesia, Pabrik Tretes tutup, Pak Lekan melihat pemboman lapangan terbang Maospati di-Bom oleh Jepang, maka Belanda bertekuk lutut kepada Dai Nipon
~Anak sekolah dan semua orang harus membeli cokotan-karet untuk digigit jika ada serangan bom oleh pilot pesawat terbang.
Ibu jualan blanjan, kulakan ke Walikukun, IM mikul barang blanjaan dari Walikukun jalan kaki.
-Semua rumah harus membuat lubang persembunyian untuk -antisipasi serangan Dai Nipon. Sekolah SR Banyubiru juga membuat lubang persembunyian itu sebelah utara sekolahan.
- Penjajahan Dai Nipon membawa kesengsaraan rakyat, hidup serba kekurangan makan thiwul, sarung karet, baju kentel. Mencari api melalui Korek api yang dibuat dari nithikan digesekkan kepada batu, keluar percikan api membakar kawul hasil kerokan papah aren yang halus, lalu di-nyunyuk dengan dhimik (belerang) menjadi menyala untuk menyalakan lampu. Padi disetor kepada pemerintah Dai Nipon untuk perang melawan sekutu, Amerika, Inggris, Belanda. Derita penjajahan Jepang terlalu berat, penindasan, kemiskinan, bahaya kelaparan merajalela, penyakit HO berjangkit di mana-mana.
Moh.Rofi’i menjadi Kyai Sido Ing, dilatih pemerintah Jepang di Jakarta. Beliau suka berlangganan Majalah MIAI lalu majalah ini berubah menjadi mass media milik Masyumi lalu berubah menjadi surat kabar ABADI.
~1944 IM masuk sekolah klas 4 di SR Gedora, Ngrambe, jalan kaki 7 Km tiap hari pulang pergi.
~ Para remaja Tempurrejo Misbah, Mustahar, Syamsuddin, Ahmadi mendirikan lembaga “Raufhatul Muta’allimin” Tempurejo, meneruskan semangat Al-Islam, Salafiyah, Jamsaren dari Sala.
~ Deriji jempolan kaki IM terkena gir speda, luka di bawah kuku jempolan, hampir tak dapat disembuhkan, berobat ke Walikukun jalan kaki 6Km oleh mantra hanya diberi salp saja lalu jalan kaki 6Km pulang pergi =12 Km dengan kaki yang sakit luka, kapan akan sembuh.
~1945 Jepang kuwalahan menghadapi serangan sekutu dan menderita kekalahan dimana-mana.
~ Bom Atom Amerika dijatuhkan ke kota Hirosima dan kota-kota Jepang sampai bertekuk lutut.
~ Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan ke seluruh dunia Indonesia Merdeka.
~ Umat Islam membentuk Tentara Hizbullah dan Sabilillah,. Pondok Pesantren Tempurejo membentuk pasukan Tentara Hizbullah, dikomandoi guru ngaji dan Sabilillah dikomandoi Bp. Syafawi giat menggerakkan semangat perang melawan tentara kafir Belanda.
1946 ~ Umar Faruq bin Imam Mukmin atas restu Kepala Sekolah (Bp.Siwosudarmo) memimpin Takbir-do’a melawan Belanda dan tentara Inggris dilakukan setiap menjelang pulang acara terakhir lam pelajaran Sekolah Rakyat Gedoro Ngranbee diikuti oleh seluruh siswa.
~ Madrasah dan pondok pesantren Tempurejo didominasi suasana perjuangan Perang Sabil melawan tentara kafir Belanda di Surabaya, Para pemuda menjadi tentara Hizbullah dan yang tua-tua menjadi tentara Sabilillah.
~ Gerakan Pemuda Islam (GPII) sebagai tentara cadangan Hizbullah menggerakkan Show of Force pasukan BAMBU RUNCING granggang Parakan dan pedang Sewulan melakukan parade-devile dari Tempurejo ke selatan sampai Sine
~ Umar Faruq lalu masuk menjadi tentara Hizbullah yang akhirnya gugur diyakini sebagai mati syahid sebab mati melawan tentara kafir Belanda yang membonceng tentara Inggris di Surabaya. Jenazahnya dimakamkan di belakang masjid besar Krian
1946 ~IM ikut menjadi pandu HW dibawah intruktur pelatih Bapak Qomari Jenak.
~ Masyarakat beramai-ramai mendirikan partai dan persaingan yang sangat tajam ialah PKI lawan Masyumi kemudian masing-masing membentuk pasukan bersenjata. PKI mempunyai tentara Pesindo dan Masyumi mempunyai tentara Hizbullah.
~ 1947 Masyarakat Islam Tempurejo bersama dengan masyarakat Katreban memelihara tentara Hizbullah satu kompi di bawah komandan Bardaini. untuk mempertahankan keamanan,
~ Langgar Mbah Muhdi merupakan tempat bertemunya anak cucu Bani Durajak, Imam Muchlas berhidmat menjadi santri atau “Cah Langgar” di sana terbina jiwa santri, shalat jamaah, belajar pencak silat, darusan di bulan Puasa. Imam Muchlas berlomba siapa lebih cepat katam bersaing dengan Musthofa (Kepala PGAA Negeri Mojokerto).
~1948 tg. 18 September PKI Muso dan Amir Syarifuddin memimpim pembrontakan untuk mendirikan Negara komunis Indonesia melawan Negara Kesatuan RI.
Suatu malam desa Tempurejo hanya dipertahankan oleh dua orang tentara Hizbullah karena yang lain berada di Katreban, sehingga pertahanan Tempurejo kalah lalu diserbu oleh demikian banyak tentara tentara PKI-Pesindo, tetapi Pesindo berani masuk setelah jam o6.oo pagi. Bapak Moh Rofi’i di tahan di Walikukun bersama tawanan lain~ Untung Tentara Siliwangi segera merebut kembali daerah Madiun dari kekuasaan PKI Muso dan Tempurejo dapat direbut kembali dari kekuasaan mereka bahkan menjadi Markas pasukan Siliwangi menyerang tentara Pesindo-PKI.
Bapak Moh. Rofi’ie bersama tawanan lain dapat meloloskan diri dari sel-tahanan PKI melarikan diri lewat desa Nglongkeh-Pasambi-Jenak sampai di Tempurejo.
~ 1949 Belanda melakukan serbuan class ke-II merebut seluruh wilayah Republik Indonesia. Maka Belanda yang bermarkas di Walikukun setiap saat melakukan konfoi dengan tank dan kendaraan lapis baja, masuk desa-desa yang mereka curigai sebagai sarang tentara gerilya, sambil mengobral tembakan peluru dan bom.
~ Dari hasil gemblengan Muhamdiyah dan Hizbul Wathan, maka pemuda-pemuda Tempurejo dipimpin oleh Napak Imam Suhadi dan Maksum Suyitno melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda. Akibatnya Pasar Bandung terkena bombardemen oleh tentara Belanda yang bermarkas di Kedung Banteng sehingga bom-bom itu jatuh mengenai pasar yang sedang ramai-ramainya, salah satu dari 11 korban ialah ibunya Kang Talkah.
~ 1949 semua sistem dan proses pemerintahan Republik lumpuh tidak ada kegiatan, maka para pemuda yang sebelumnya mondok dan sekolah di kota-kota Sala, Jogya dan kota lainnya pulang kandang membantu ayah ibu masing-masing, mencari kayu di hutan, dherep di sawah waktu panen. Secara sederhana Madrasah Ibtidaiyah Tempurejo meneruskan kegiatan belajar-mengajar. Oleh karena rekan seklasnya maju perang melawan pembronta PKI dan penjajah Belanda, klas 5 dan klas 6 kehabisan murid sedangkan klas 5 tinggal satu mrid yaitu Imam Muchlas. Dengan demikian maka Imam Muchlas selama klas 5 dan klas 6 belajar sendirian, sekolah yang menggunakan pendopo rumah Moh.Rofi’i, sehingga satu klas satu orang murid Imam Muchlas sendiri, yang mengajar ayah sendiri, di rumah ayahnya sendiri, semua rangking satu dan seterusnya diborong IM sendiri. Diyakini bahwa pada saat itu K. Moh. Rofi’i berdo’a untuk si murid yang tidak lain ialah Imam Muchlas anak sendiri.
Ibu Rustikah (isteri K.Moh.Raofi’i) asal dari desa Banthengan Jetis, Ponotogo, yang pernah menjadi pengemis terdampar di Kronelan Sala masuk asrama Panti Asuhan ‘Aisyiyah Kauman Yogyakarta menjadi santri panto asuhan Nyai Dahlan (isteri pendiri Muhammadiyah).
Dan do’a K. Moh.Rofi’i ibu Rustikah dikabulkan Allah, Maka Imam Muchlas akhirnya 1997 IM memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Tafsir (Profesor) Fakultas Syari’ah Sunan Ampel Surabaya. Bahkan pernah menjadi pembimbing-promotor disertasi promovendus Drs. Shalahuddin Dekan Fakultas Dakwah IAIN Surabaya lulus Doktor Fakultas Hukum Universitas Erlangga dan juga menjadi pembimbing Disertasi Mohammad Shaleh seorang Guru Agama Madrasah, Sekretaris PDM Kediri sampai lulus Doktor dan keduanya segera memperoleh gelar Profesor di Universitas Airlangga Surabaya.
~1950 Dengan selesainya perundingan Rum-Royen dan hengkangnya tentara kolomial Belanda dari wilayah Republik Indonesia, lalu pemerintahan Republik Indonesa giat membenahi diri dan menggerakkan roda pemerintahan, maka rakyat berlomba memajukan pembangunan.
~ Para pemuda Tempurejo meneruskan kuliah, mondok dan sekolah mereka masing-masing ke Sala, Jogya, Madiun.
Dan IM masuk SGAI Madiun, nyambi di Madrasah Tsanawiyah Islamiyah berguru kepada Ustadz Kun Syarwani, mondok di rumah Kyai Syafi’i Gung Wuni Kejuron Madiun
~1951 SGAI berubah menjadi PGA, maka IM masul PGAP klas I sedangkan Moh. Maksum PGAA atau klas 5.
~ IM mondok di rumah Bp.K.Syafi’i, jalan Wuni Kejuron, Madiun, K.Syafi’ie murid bapak KH Moh.Rofi’i. Dan IM tiap pagi ikut membantu membawa wajan atau dagangan Bu Syafi’i yang berjualan di pasar Besar Madiun. Suatu hari terjadi meletus Gunung Agung cuaca gelap gulita campur Udhan Awu, pasar gede geger orang berlarian mencari keselamatan.
Dari rumah Bp.Syafi’i pindah ke rumah H.Sutomo Imam Masjid Besar Kauman Madiun, IM selalu mengikuti Bp.Sutomo shalat jamaah di Masjid Agung.
Jika pulang atau berangkat dari Walikukun ke Madiun naik kereta api IM mencari tempat menyendiri menghafalkan Surat Al-Kahfi lengkap.
~ 1954 IM memperoleh anugerah Allah terpilih untuk meneruskan ke PHIN Jogyakarta karena nilai terbaik rapotnya. Di Jdya tinggal di Kauman didepan pintu utara Masjid Besar Yogyakarta, maka IM langsung menjadi anggota jamaah Masjid Besar Kauman Jogyakarta. Kemudian pindah ke Sendowo serumah dengan Bapak ZA Sis di belakang rumah pondokan Bp. Simuh (ketika belaiu masih mahasiswa di PTAIN dahulu, akhirnya menjadi Prof. DR.MA, Rektor IAIN Jogjakarta)
~ Diangkat sebagai Instruktur Pandu Athfal HW dan 1955 mengikuti Jambore Hizbul Wathan Jawa Madura di Lawang Malang. Terakhir ketemu dengan alumni Jambore Jawa Madura HM Muammal Hamidi dan Drs.H.Abdurrahman Aziz PWM Jatim pada Muktamar ke 45 Muhammadiyah di Malang.
1955 Dalam Pemilu yang pertama kali, IM ikut aktif kampanye Masyumi, membagi-bagi tanda gambar bulan sabit kecil-kecil di muka beberapa gereja di Yogyakarta dan di desa Pepe Banyubiru ke rumahorang-orang PKI
1955 IM ikut Jambore HW Jawa Madura di Lawang Malang, saat pulang sempat mencatat angka-angka tinggi stasiun dari permukaan air laut hampir semua stasiun kereta api dari Malang sampai Joyakarta.
IM berkenalan dengan Sri Kustinah siswi SGHA Malang putri Bapak Misjan Kartodiono, ketemu yang pertama kali dan bertemu yang kedua dimuka Bapak Penghulu 11 April 1957 berpacaran dalam surat menyurat dari Kauman Jogya dengan Darling di Jalan Bandung 1 Malang. Usaha untuk mondok mukiman di Ponpes Modern Gontor gagal tidak bisa berlangsung hanya 2 hari.
PHIN merupakan sekolah calon pegawai Departemen Agama, siswanya dipompa dengan mata pelajaran tidak kurang dari 32 mata pelajaran, Bahasa Indonesia, B. Arab dengan segala cabangnya, B.Inggris, B.Prancis, Ilmu Hukum ada 7 macam cabangnya, IPA, Aljabar, I.Ukur, Goneometri, I.Kimia, Geografi, I.Hisab-Falak, Sejarah Islam, Sejarah Dunia,Sejarah Indonesia, Cabang-cabang ilmu agama ampai Ilmu Perbandingan Agama, Filsafat, Ekonomi dan seterusnya sampai Ilmu Administrasi. Ilmu Pendidikan Jasmani.
Dan pernah menerima surat perintah untuk langsung melanjutkan ke-IAIN karena nilai terbaik, tetapi terpaksa ditarik kembali karena harus bertugas dinas dan kebetulan mendapat tugas ke KUA Propinsi Maluku di Amboina.
~ Sebelum berangkat 11 April 1957 kawin dengan bekas pacar, kemudian berangkat ke Ambon naik kapal KLM Camhuijs kebetulan berbarengan dengan jamaah haji Maluku, dijemput oleh Bp Suparno alumni SGHA Malang (pernah menjabat Kepala Urusan Haji Pusat Dep.Agama). Di Ambon indekos dirumah Bapak Alidrus (ex Kepala Kua Maluku Utara) lalu pindah ke Gedung KUA Propinsi Maluku di Waihaong (khusus KUAP Malkuku Ambon di dalamnya ada Kantor Urusan Agama Maluku KUA Masehi). Di Ambon IM berkumpul bersama dengan Bp. Sobirin dan Bp. Suparno yang kemudian keduanya sempat menjadi Kepala Kanwil Depag Jatim.
~ 1958 meletuslah pembrontakan Permesta, kebetulan IM sedang jalan-jalan pagi dating tiba-tiba Lawrence Pop pilot pesawat Permesta mengebom Kapal Naiko di darmaga Ambon air mencuat menjulang naik setinggi 10 meter terkena bom terlihat dari kejauhan sekitar satu Km. Pemerintahan Darurat Propinsi Maluku yang dipegang oleh Panglima Kodam Nanloi, transportasi Ambon Jawa hampir terputus. Isteri IM ketinggalan di SGB Negeri Ngawi IM pernah mengirim uang Rp.1000,oo dari gajih pokok Rp.219,oo. Sekitar satu tahun di Ambon, IM berhasil pulang ke Jawa nunut Pak Isngadi wartawan aktif sejak dari SGHA Malang sampai sekarang. Terpaksa Bp.H.Moh. Rofi’i menguruskan kepindahan IM ke KUAP Nusa Tenggara setelah beliau menghadap Bapak Kepala Jaura Pusat dan Ketua MUI sebelum Hamka, teman mondok Moh.Rofi’ie di Jamsaren jaman Belanda dahulu.
~ Mulai Desember 1958 IM resmi dinas di KUA Propinsi Nusa Tenggara, isteri berangkat menyusul sendirian dari Ngawi ke Singaraja. Lalu tinggal di Kampung Sasak, Kepala KUP Nuteng saat itu ialah Bapak Siswosudarmo. Teman-teman yang lebih dahulu sudah dinas di Singaraja ialah bapak-bapak Tuwaji, Abdul Fatah, Rahmat Imampura, Nuryanto
~ 1960 Hudiya Agung Prihanto anak pertama IM lahir 17\2\60 berdekatan waktu dengan meletusnya Gunung Agung dan Pemerintah menurunkan harga uang menjadi 50% (Gunting Safruddin). Di Singaraja disusul oleh seorang teman baru Muh. Selamat Anwar BA pernah menjabat Kepala Urusan Pegawai Depag Pusat kemudian Inspektur Jendral Dep.Agama RI Jakarta).
~ Tg.1-8-1960 IM tugas belajar ke IAIN Sunan Ampel Yogyakarta, maka pulau Bali harus ditinggalkan, berangkat tidak membawa apa-apa hijrah ke Jogya, kecuali hanya kloso dan bantal saja. Di Jogya menyewa rumah di jalan Siliran wilayah Jerobenteng. IM pernah mengajar di SGA Muhammadiyah Ngasem. Isteri di Singaraja mengajar di TK lalu SDI pindah Jogya mengajar SGTK Dwijaya, IM kuliah di IAIN Demangan. Dari Siliran Jerobeteng pindah ke Demangan. Isteri pernah kuliah Fak.Tarbiyah jurusan Bahasa Inggris.
Adik St.Masrurah, Kustiyah pernah ikut di rumah Demangan.Di Demangan bertetangga dengan P.Tuwaji, P.Lantip, P.Kusni Waluyo, P.Makruf.
Itqon Marsyudi 8\4\62anak kedua lahir di Jogja selang beberapa waktu maka Gunung Merapi batuk-batuk menyemburkan hawa panas menyambar desa-desa dekatnya korbannya langsung menjadi gosong kering kaku keras dalam bentuk asli ketika disambar hawa panas, sedang makan? Duduk?Jengkeng ?Dsb
Titik Sofiya anak ke-3 lahir 30\7\64 di Demangan. Kemudian pindah menyewa rumah di daerah selatan Kentungan yang cukup rawan, sarang PNI Ali Suwiryo dan PKI
~ 1966 Anak ke-4 ‘Ava Anies, lahir 13-1-1966 di Jogja
~ 1967 Isteri pindah mengajar di STN Tamansari Ponorogo, sebab Kentungan-Jogja tidak aman dan selalu mendapat intimidasi serta ancaman.Saya nglajo Ponorogo Jogja menyelesaikan kuliah.
~ 1968 anak ke-5 Arief Wisaksono lahir tg. 11\4\68 di Ponorogo, hampir bersamaan dengan kelulusan IM dari Fak.Syari’ah IAIN Jogja, di bawah Pembimbing Prof Mukhtar Yahya dan Drs. Sanusi Lathief (Dekan IAIM Solo, terakhir Kepala Kanwil Sumbar).
~ 1968 IM memberi kuliah di IKIP Negeri Madiun, UII Madiun, IAIM dan Fak.Syari’ah IAIN Sunan Ampel Ponorogo.
~ 1968 Menjadi penyiar Radio Al-Fajar Madiun membuka pintu, menyalakan lampu-lampu, membunyikan pembukaan dan langsung memberikan pengajian kuliah subuh lewat Radio Al-Fajar, jasa bapak Sidiq Sobari sangat besar kepada IM.
~ 1969 IM pindah dan bertugas dari IAIN Jogja ke KUA Kab.dan Kepala Depag Ponorogo.
~ 1970 Yusro Su’aidy anak ke-6 lahir 3\10\70 di Ponorogo.
~ Menyewa rumah Bp. Trisihnyo jalan Teratai Purbosuman Ponorogo.
~ 1971 Diangkat menjadi Kepala Dinas urusan Agama. merangkap menjadi Kepala Depag Kab.Ponorogo 1\6\71 Kabupaten Ponorogo.
~ Menjadi Wakil Ketua GUPPI Cabang Ponorogo (Kemudian oleh Bapak Mahmud Suyuthi Kep.Kanwil Depag Prop. Jatim IM disuruh berangkat mengantarkan jamaah haji menjadi TPIH 1999 atas nama GUPPI )
~ Menjadi Kepala Depag Kab. Ponorogo 1\6\71 dan Wakil Ketua GUPPI Cabang Ponoorogo (yang oleh Bapak Mahmud Suyuthi Kep.Kanwil Jatim saya disuruh menjadiTPIH 1999 atas nama GUPPI ).
~1971 Pindah rumah di depan Radio Gemasurya bertetangga dengan Bp.Sumali Kepala SD Muhammdiyah Bunderan Ponotogo.
~ Pindah-membeli rumah ke Jl. Mawar Nologaten.
~ Akhyar Sauqy anak ke-7 lahir tgl.28\11\73 di Ponorogo
~ Tg.1-6-1975 IM dicopot dari Kandepag Po, atas usul Bupati ke Gubernur Jatim, karena dianggap menghambat program KB-Bupati Sumadi, suatu pernilaian sepihak terpaksa pindah ke Kanwil Prop. Jatim..
~ ‘Izza Anshory anak ke-8 lahir tanggal 9\12\75 di Ponorogo.
~ Pindah menjadi dosen Fak.Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, nglajo dari Ponorogo ke Surabaya PP, bangun jam 2.3o naik jam o3.oo Bus Srigati, sambil menghafalkan Surat. Al-Kahfi kisah N.Musa dalam bahasa Inggris, lalu turun di Nganjuk, Shalat Subuh mengikuti kultum di Masjid Muhammadiyah utara Stasiun..
~ Membangun rumah di Gg. Dosen selesai1-10-1980, kusen dari rumah Bondrang Ponorogo
~ 1981 Skripsi S1 Fak. Syari’ah Jogja diterbitkan oleh Pen.Garuda Pesuruan
~ 1982 Tugas belajar ke-S2 IAIN Syahid Jakarta, masuk asrama bersama Bp..Syaikhulhadi Permono.
~ Pulang pergi Jakarta Surabaya, naik kereta api tiket satu orang Rp.11.500,- Pulang pergi Jakarta-Surabaya naik Bus Lorena.
~ 1985 IM mendapat keringanan freeseat potongan Rp.500.000, dari Rp.2.250.000,- sehingga ONH cukup membayar Rp.1.750.000,-
Rencana riset ke Kairo, paspor dan Ijinpermit dari Kedutaan Mesir sudah di tangan, tetapi disebabkan karena dalam musim haji penerbangan dari Jeddah ke Kairo terlalu sulit dan anggota jamaah haji dilarang keras keluar dari demarkasi maka riset terpaksa tidak dapat dilaksanakan.
~1986 perkuliahan S2 selesai, naik haji berangkat dari Jakarta dan sambil Riset untuk menyusun Tesis S2, Library research ke Perpustakaan Maktabah Masjid Nabawi Madinah, Al-Jami’ah Ummul Qura, Jami’ah Malik ‘Abdul ‘Aziz Jeddah. Terpaksa riset ke Kairo ditunda tidak boleh disatukan dengan ibadah haji.
~ 1987 IM mendapat kesempatan meneruskan kuliah di S3 untuk memenuhi jumlah 20 kotum peserta program S3. IM mendapat anugerah Allah yang sangat besar mulai dari PGAP, PHIN, IAIN.S1, S2 dan S3 tidak membayar bahkan mendapat beasiswa cukup.
~ 1990 (19 April)=25 Ramadhan 1411 H, IM ujian terbuka promosi Doktor dengan penguji&promotor Prof.DR.M.Quraisy Syihab MA dan Prof, Parsudi Suparlan Ph.D. penguji:Prof.DR. Harun Nasution, Prof.DR.Mulyanto, Prof DR. Busthomi A.Gani.
~ 1990 IM diminta oleh Kakanwil Depag mulai 1 Agustus 1990 menulis di majalah MPA, lalu IM mengisi rubrik Tafsir Maudhu’i di majalah MPA Depag Jatim sampai sekarang.
~1994 Menghadiri undangan Seminar Internasional VI Mukjizat Al-Quran dan As-Sunnah tentang IPTEK di Aula IPTN Bandung.
~1995 (6-10 Juli 1995) menjadi utusan PWM Jatim ke Muktamar Muhammadiyah ke:43 di Banda Aceh.
~ 1996 IM naik haji bersama isteri dengan ONH a Rp.7.500.000, berdua Rp. 15 juta.
~~1997 IM diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Tafsir Fak.Syari’ah IAIN Surabaya, menjadi kopromotor calon doktor Shalahuddin di Unair Surabaya. Dan menjadi pengajar Program Pasca Sarjana (S2) IAIN Aunan Ampel Surabaya sampai 2008.
~ 1998 IM menjadi Pembimbing-Penguji Promosi doctor (21 Juni 1998) Shalahuddin dekan Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
~ 1998 (9-18 Pebruari) IM menjadi peserta Penataran Nasiomal selama 9 hari bertempat di istana Bogor, tempat menginap tamu Presiden RI, peserta semuanya guru besar universitas seluruh Indonesia.
~ 1999 Oleh Kakanwil Depag ditunjuk sebagai TPIH a/n Guppi, bekal dihemat, sehingga sisanya dapat untuk membeli komputer untuk menulis Tafsir Tematis Kontemporer di majalah MPA-Depag Jatim.
~ 2000 (13 Juni) IM menjadi Pembimbing/Penguji calon Doktor Moh.Sholeh, Drs.MPd mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
~ IM Pensiun 1-9-2000, IM mengasuh isteri sakit selama 3 bulan kemudian terpaksa operasi kanker kandungan di Rumah Sakit Angkatan Laut Ujung Surabaya, akhirnya isteri wafat 29-12-2000, meninggalkan 8 orang anak 2 pr, 6 lk sudah mentas semua.
~ 2001 (tg. 3 Juni) kawin dengan St.Nur Syamsidar binti M.Wildan atas permintaan almarhumah untuk kawin lagi.
- 2002 (13 Juni) ditunjuk oleh pimpinan PWM untuk ikut bersama 14 anggota rombongan ke Cina selama 10 hari, kunjungan persahabatan. Di Cina sempat mengunjungi wilayah Kwangzoo daerah mayoritas Muslim Cina sekitar 10 juta orang Islam. Yang perlu perhatikan ialah bahwa 10 juta orang Islam diwilayah itu semua took, kantor dan bangunan di tepi jalan semua menggunakan huruf Arab pegon bahsa daerah setempat baru dibawahnya bunyi terjemahnya dalam huruf dan bahasa Cina. Angka 10 juta disbanding 1300 juta penduduk RRC maka kaum muslimin Cina mampu mengalahkan Indonesia yang 87% Islam tetapi huruf Arab bersembunyi dalam kitab-kitab kuning saja.

Study tour-kunjungan
1944 IM murid SR Gedora piknik naik gunung Lawu jalan kaki ke Pabrik Teh Jamus lewat Ngetrep cuaca terlalu dingin, jauh di atas kota kecamatan Ngrambe.
1953 IM dengan rombongan siswa PGAP Madiun mengunjungi Pabrik Radio Philips di Surabaya
1956 IM mengikuti Jambore-Perkemahan HW se Jawa Madura di Lawang Malang dan bertemu dengan Perkemahan HW Jawa Madura H Muammal Hamidi, Abdurrahman ‘Aziz di Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang.
1958 piknik melihat tarian Sapulidi di ujung Barat Laut pulau Ambon
1959 keliling pulau Bali, Guwo Lowo, Tampaksiring, Denpasar kwmbali ke Singaraja.
1970-1975 inspeksi-kunjungan ke seluruh kecamatan se kabupaten Ponorogo, sampai Ngrayun, Bedrug, Bungkal, Slahung, Pulung…….
1986 (20 Juni) Naik haji dan mengunjungi Maktabah Masjidun Nabawi Madinah Jami’ah Malik ‘Abdul ‘Aziz Jedah.
1988 mengunjungi Iaman Mini Indonesia Indah bersama mahasiswa S3 mengakhiri kuliah S3 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
1995 (4 September) mengantarkan isteri naik haji ke Makkah
1995 IM sebagai utusan mengikuti Muktamar Muhammadiyah ke-43 di BandaAceh.
1999 IM mengangantarkan jamaah haji Sidoarjo-Mojokerto sebagai TPIHI.
2000 IM sebagai utusan mengikuti dan ke Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakata.
2005 IM utusan mengikuti Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang

Dari masjid ke masjid
~ 1940, sejak kecil IM hidup dalam religusitas social, terkenal menjadi “Cah langgar” hidup dengan sepermainan sekitar langgar, langgar sentries, tidur di langgar, jamaah shalat, bermain “Badelikan,Jethungan, Gobagsodor, Bag Ree, Puasa Senen Kemis, makan sahur bersama semua kegiatan Cahlanggar.
~ 1950 mondok pada Kyai Syafi’ie Gg,Wuni Kejuron Madiun, sekolah PGAP Madiun
~ 1952 pindah mondok pada KH. Sutomo, Imam Rowatib Majid Besar Madiun.
~ 1954 pindah tinggal di sebelah Masjid Besar Kuman Jogyakarta dekat pintu utara masjid.
~ 1982 sampai bebrapa periode menjadi imam/wakil imam rowatib Asrama Pasca Sarjana IAIN Syahid Jakarta mewakili KH.Lathif Mukhtar Mahasiswa Pasca (Ketua PP Persis Bandung).
~ 1993 dst. menjadi imam rwatib maqsjid Al-Furqan Tamanjenggala Sidoarjo.
Daftar Riwayat hidup
Nama Prof.DR.H.Imam Muchlas
Nip 150 012 445
Tempat/Tanggal lahir Ngawi tgl.24 Agustus 1935
Jenis kelamin Laki-laki
Pangkat/Golongan Pembina Utama : IV/c
Jabatan
Struktural Akademik Guru Besar Madya
7. Pendidikan yang pernah diikuti
Jenjang S1 Bidang Tafsir-Hadis
S 2 Bidang Fiqh
S 3 Bidang Tafsir
Daftar karya ilmiah
a. Beberapa ketentuan Hukum Waris dalam Al-Quran dan hadis&pelaksanaanya b.Risalah Diploma Hukum Adat IAIN Sunan Ampel Surabaya (l980).
c. Tarikhut Tafsir wal Mufassirun, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya l980
d. Al-Falsafatul Quraniyah, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 1981
e. Pandangan Al-Quran terhadap Agama Kristen, Al-Ihsan, Surabaya, 1981
f, Madzahibut Tafsir, Fakultas Syari’ah, IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 1982
g. Waris mewaris dalam masyarakat Islam Widodaren,Ngawi, Thesis S 2 IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1985
h, Periodisasi dan urutan turunnya Al-Quran, Risalah Ilmiah, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1987
i. Pemikiran Ibnu taimiyah tentang akal dan wahyu, Risalah Ilmiah, IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 1990
j. Hubungan Sebab antara Turunnya Al-Quran dan Adat Kebiasaan dalam Tradisi Kebudayaan Arab Jahiliyah, disertasi S-3, Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1990
k. Al-Quran Berbicara, Kajian Kontekstual Beragam Persoalan,Pustaka Progressip,Surabaya, l996.
l. Al-Quran Berbicara tentang Kristen, Pustaka Da’I, Surabaya, 1999.
m. Penulis tetap Rubrik Tafsir Maudlu’i dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama, Departemen Agama Propinsi Jawa Timur mulai no.47 tahun l990 sampai sekatang (
Dari masjid ke masjid
~ Sejak kecil sudah menjadi “Cah langgar” artinya Langgar sentries, bermain di sekitar langgar, shalat jamah, tidur, sahur, poso Senin-Kemis, semua dilakukan bersama dengan anak sebaya di Langgar mBah Muhdi..
……………………………………o………………………………………..

Sabtu, 12 Desember 2009

REKAYASA TERLAKNAT

I
Kepolisian, Kehaksaan, KPK
~ Herri Swantoro Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3-11-2009 yang mengadili terdakwa Antasari Azhar menyatakan sidang tertutup dalam pemeriksaan terhadap Rani Yuliani, istri ketiga korban Narudin Zulkarnaen Iskandar, Yuliani diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan suaminya. Alasannya, keterangan perkara saksi Rani Yuliani terkait tindak asusila (Perselingkuhan), sesuai pasal 153 ayat 3 KUHAP
Mendengar penjelasan hakim ketua tersebut, puluhan pengunjung sidang kebanyakam para wartawan langsung berteriak “Huuuuuuuuuu!!!!.”
Maka Pengacara Antasari bernama Amir Yusuf Amir menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuduhan tindakan asusila Antasari Azhar terhadap Rani Juliani.
Berita terbaru yang cukup santer beredar saat ini ialah bahwa Rani Juliani yang cantik diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dalam rangka usaha melemahkan Ketua KPK Antasari Azhar dengan tuduhan rekayasa berbuat asusila dan membunuh Nasruddin.
~ Konspirasi rekayasa pengerdilan KPK dengan menjerat satu per satu pimpinan KPK Antasari, Bibit dan Chandra Hamzah semakin terkuak.
Detik News Selasa, 17/11/2009 memberitakan bahwa Heri Santoso, salah seorang terdakwa pembunuhan mengaku melihat ada tim lain di lokasi penembakan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Heri melihat mereka menggunakan 3 mobil warna biru, Terano hitam, Panther merah, 2 motor Scorpio dan Ninja berwarna biru. Satu saksi lagi bernama Edo berkata: " Tim resmi itu dari Polisi," tandasnya. Tim lain ini sudah ikut menguntit calon korban (Nasrudin) selesai bermain golf di Modern Land, Tanggerang, kata Edo ketika dia diperiksa sebagai terdakwa di PN Tanggerang 16/11/2009. Pernyataan Edo itu diperkuat oleh pernyataan Dokter ahli forensik yang mengatakan bahwa Nasrudin ditembak dari jarak jauh.
Rekayasa ini semakin rumit sangat berbelit-belit karena arsiteknya adalah orang-orang yang sangat memahami hukum, pasti pandai berkelit, mencakup Rekayasa yang menuduh Antasari Azhar terlibat permainan cinta segitiga dengan Rani Juliani dan membunuh Nasrudin. Perkara ini sangat rumit sulit sekali dibongkar mengingat seperti kasus terbunuhnya Munir, meninggalnya Baharudin Lopa, terbunuhnya David menguap begitu saja hingga sekarang belum menemui titik terang.
Dari sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 15/10/09terkesan penyidik memaksa Antasari menandatangani BAP, ungkap Hotman Tim Pembela Antasari. Usai Eksepsi Antasari dibacakan , hampir seluruh pengunjung memberikan tepuk tangan membela Antasari.
Di ruang yang berbeda, terdakwa Wiliardi Wizar (WW) yang didampingi oleh Penasehat Hukummys bernama Santrawan Paparang SH maka Wilyardi mengaku tidak tahu soal kematian pembunuhan korban karena dia dipaksa oleh atasan untuk membuat Antasari sebagai pembunuh Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen.
Lanjut Wiliardi, pada suatu malam pukul 00.30 WIB, dia dibangunkan oleh Kombes Pol M Iriawan dan meminta isteri WW (Novarina Wiliardi), untuk membantu memberi keterangan agar bisa menjerat Antasari.
Wiliardi Wizar mencabut keterangan dalam BAP yang dibuat sebelum itu dan mengaku bahwa semua itu adalah rekayasa dia lakukan atas perintah atasan untuk bisa menjebloskan Antasari ke penjara. Pengakuan WW kali ini betul-betul sangat mengejutkan.
Wilyardi Wizar memberikan kesaksian fakta baru yang sangat mengejutkan menyatakan dengan sumpah Demi Allah, tidak pernah melakukan apa yang tertulis dalam BAP itu. Dengan demikian buyar ambyarlah BAP palsu itu. Maka seluruh hadirin bersorak ramai menyambut pernyataan Wilyardi itu.
Sementara itu, saat jeda sidang, terdakwa Antasari Azhar mengumandangkan takbir dan matanya berlinang-linang melelehkan air mata.

II
Teror terhadap Knstitusi

Pada hari Kamis, 15 Oktober 2009 jam o6.30 Metro-TV menganalisa masalah pasal 113 ayat 2 Rencana Undang-Undang Kesehatan yang hilang, dicuri setan. Asli UU Kes ini sudah disetujui dan disahkan oleh sidang Paripurna DPR, tinggal dimintakan tanda tangan Prsiden, tetapi tiba-tiba pasal 113 ayat 2 itu hilang tidak tertulis di dalamnya. Komentator Metro-TV membayangkan bahaya yang akan terjadi yang timbul dari hilangnya pasal itu, sebab pasal 113 yang hilang itu dimaksudkan untuk membendung bahaya akibat rokok dan sebangsanya yang dapat mengancam jantung, paru-paru peminum rokok bersama orang sekitarnya sampai janin yang berada dalam kandungan seperti ditulis oleh seluruh iklan rokok besar-besar di jalan raya, di koran, majalah dan mass media lainnya itu. Bahkan MetroTV membayangkan akibat hilangnya pasal tersebut akan mendatangkan korban terlalu banyak, maka harus segera disidik dan diteliti serta diambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku sampai dalangnya.
Hilangnya pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan ini jika dilihat dari sisi kriminalitas, maka pelaku pidana yang menghilangkan pasal dalam UU Kesehatan itu bisa diancam pidana banyak pasal, pelakunya bisa dinamakan pelaku pidana pemalsuan. penggelapan, penipuan dan semacamnya. Ancaman hukumannya bisa berlapis-lapis, kata Mahfud M. ketua Mahkamah Konstitusi, saat ditemui wartawan di kediamannya, kemarin (14/10/09). Pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan itu mengatur tentang masalah rokok. Menurutnya, terlepas dari kelalai­an ataupun kesengajaan, maka setiap pihak yang terlibat dalam menghilangkan pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan itu tidak bisa menghindar dari pidana. ''Kelalaian juga ada, kesengajaan juga ada, tinggal beda hukumnya saja, tetapi tetap merupakan tindak pidana, karena melanggar UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.''tandasnya. Pasal 113 ayat 2 yang hilang itu berbunyi:
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengan­dung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.(*)
Meskipun ayat yang dimaksud hilang, penjelasan terkait pasal 113 ini masih terdiri atas tiga ayat. Itu termasuk penjelasan tentang ayat 2 yang hilang itu. Peristiwa ini mendapat tanggapan serius tokoh-tokoh media massa, Jawa Pos, Kompas dan lain-lain. Misalnya Saldi Isra Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, mengatakan bahwa perbuatan penggelapan pasal Undang-Undang itu merupakan perbuatan pidana yang sangat serius, sebab jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal Undang-undang, mengubah titik-koma saja harus melalui rapat paripurna. Rekayasa itu terjadi pada Bagian ke-17 Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 113. Ketika ditetapkan paripurna DPR, ada tiga ayat dalam Pasal 113 tersebut. Namun, ketika diteliti sebelum ditandatangani Presiden dan disahkan sebagai lembaran negara, pasal tersebut hanya terdiri dari dua ayat hilang satu.
Menurut Saldi, terjadinya rekayasa pada Undang-Undang Kesehatan itu diduga ada permainan uang oleh pihak yang terkait dengan masalah tembakau atau produk yang mengandung tembakau.
Hilangnya pasal 113 ayat 2 ini juga mendapat kecaman dari beberapa pakar, Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Soemantri, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, Anggara Koordinator Divisi Advokasi HAM (PBHI), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi.
1)Irman menilai, kelalaian ini merupakan suatu kejahatan serius karena termasuk kejahatan terhadap konstitusi. ”Presiden saja bisa di-impeachment jika melanggar konstitusi.
2)Demikian juga Anggara (Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI) bahwa hilangnya ayat dalam UU Kesehatan harus diselidiki hingga tuntas, diduga bahwa hilangnya Ayat Tembakau, Modus Baru Kejahatan Konstitusi sebab Ada Pesan Sponsor?.
3)Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambut baik fatwa haram merokok untuk anak-anak dan ibu hamil yang disepakati oleh Forum Ijtima MUI se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, pada Minggu 24 Januari.Menurut Kak Seto, fatwa ini merupakan upaya optimal yang dapat dilakukan MUI untuk membendung bahaya rokok bagi anak-anak dan ibu hamil"
Dikatakan, bahwa penelitian mutaakhir menunjukkan rokok mengandung kandungan zat racun adiktif yang sangat berbahaya sehingga harus dicegah penggunaannya.*)
(*) Penjelasan soal Pengertian Zat Adiktiv dalam pasal 113 ayat 2 Undang-undang Kesehatan yang hilang digelapkan itu: Zat adiktif adalah obat atau bahan aktif yang dapat menyebabkan timbulnya watak ketergantungan (adiksi), ketagihan yang sulit dihentikan dan berefek kecanduan ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah atau rasa sakit luar biasa.
~ Jenis Obat yang Mengandung zat Adiktif - Undang-Undang No.5 Tahun 1997 menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah : Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras/ Tembakau / Rokok. . (1) Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janin menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.--- (2) Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja-Zat yang tersembunyi dalam ganja dapat menyebabkan daya tahan tubuh surut berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit serta infeksi lain memperburuk aliran darah koroner.- --(3) Efek/Dampak -Penyalahgunaan Halusinogen dalam tubuh manusia samoai dapat mengakibatkan pendarahan otak. (4) Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain, yaitu zat adiktif dalam kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung. . (5) Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria. (6) Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia ialah gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever. , (7) Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat dalam kehidupan sehari-hari akan mengakibatkan akan kecanduan bahan lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem Uhu, lem aica aibon. Efek lain ialah infeksi emboli.
III
Kisruh TIM-8, Kepolisia&Kejaksaan
Sesudah Mahkamah Konstitusi membuka rekaman pembicaraan Anggodo dengan orang-orang yang diduga bernama Susno Duaji, Wisnu Subroto, Ong Yuliana, orang-orang penting di lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam kaitannya dengan Antasari, Bibit dan Cahandra Hamzah sehubungan dengan kemelut masalah KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, maka isi rekaman ini menjadi pengetahuan masyarakat umum.
Kemudian Presiden membentuk TPF atau Tim Pencari Fakta dan terkenal dengan sebutan TIM-8. Tim ini setelah 15 hari menunaikan tugas maka Rabu, 18 November 2009 melaporkan hasilnya sebanyak 31 halaman diserahkan kepada Presiden. Isinya ada lima poin rekomendasi terutama masalah proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk dihentikan sebab karena lemahnya bukti materil maupun formil dari penyidik dan guna menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum yang jujur dan obyektif untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat. . Dalam pada itu polisi tidak bisa membuktikan pemerasan dan penyuapan. Lalu ada pemaksaan rekayasa dengan menggunakan kasus Anggoro dan Anggodo. Menurut Tim 8, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung tidak bekerja secara profesional dalam menangani kasus Bibit-Chandra. Fenomena yang cukup kuat difahamkan bahwa penyidik dan penuntut mengikuti apa yang diinginkan oleh atasan sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil jadi terkesan adanya rekayasa. Demikian isi laporan Tim 8 kepada Presiden. Dalam temuannya, Tim 8 mengungkapkan bahwa Kabareskrim (nonaktif) Komjen Susno Duadji mempunyai peran sentral dalam kasus Bibit-Chandra untuk menetapkan Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebagai tersangka.
Disisi lain tercatat bahwa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan markus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait. Kasus lain terkait dengan Susno Duadji dan Lucas urusan pencairan dana $18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna, nasabah Bank Century. Keterlibatan Susno diketahui dari hasil sadapan KPK terhadap pembicaraan Susno dengan Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna.
Berkaitan dengan kemelut di Bank Century Dahlan wartawan Tribun tgl. 25/11/09 menulis bahwa Bank Century kolaps (Sekarat) dan Yusuf Kalla memerintahkan: “Tangkap Robert Tantular secepatnya. Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap dia. Soal pasal berapa urusan polisi," cerita Kalla sambil tertawa. "Pokoknya ini perampokan," teriak Kalla lagi. Wartawan ANTARA News 22/11/09 menulis: Jusuf Kalla ketika masih menjadi Wakil Presiden saat itu menyebut penggelapan dana di Bank Century itu sebagai perampokan oleh manajemen bank itu sendiri.
Kembali kepada soal Anggodo, dengan dibukanya rekaman pembicaraan Anggodo dengan mereka yang diduga sebagai pembuat rekayasa hukum untuk menyerang KPK itu terlontar melalui ungkapan Susno Duaji ibarat seperti BUAYA melawan CECAK (Polisi sebagai buaya sedangkan KPK adalah Cecah), maka pihak atau nama-nama yang terdengar dalam rekaman ucapan Anggodo itu segera membuat konprensi pers dan melakukan bantahan di muka sidang DPR mereka menyatakan tidak mengakui dan membantah diri terlibat dalam rekayasa tersebut, bahkan bersumpah tidak melakukan semua itu. Sehingga sebagian anggota DPR sampai tertarik mendukung pendapat mereka dan cenderung memihak kepada Kepolisiam dan Kejaksaan melawan KPK maka LSM - Kompak menuduh Komisi III tidak mewakili rakyat akibatnya sidang tidak dapat dilanjutkan sebab terjadi kericuhan, sebagaimana kita saksikan di TV itu.
Rabu, 11 November 2009 Komisi III DPR RI menuai hujatan karena meminta Kejagung meneruskan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal tim 8 menyerukan penghentian kasus ini. Sikap anggota Dewan telah melawan suara rakyat.
"Kepada DPR khususnya Komisi III, dituntut jangan melawan suara rakyat!" demikian bunyi rilis dari “Kompak” Rabu (11/11/2009). Kompak dikoordinasi oleh Fajroel Rahman dan telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III semalam. Rapat itu berakhir ricuh.
Kompak menilai, lembaga atau kekuasaan setangguh apa pun bila tidak lagi dipercaya oleh rakyat. DPR, khususnya Komisi III, dinilai oleh KOMPAK telah bersikap subjektif dan menjadi corong suara pihak yang korup dan mafia hukum.
Situasi menjadi makin amburadul lagi dengan adanya demo tandingan (17/11/ 2009) di Jakarta, Medan, Yogya yang meminta Presiden menolak Rekomendasi Tim 8 bahkan dipertontonkan mereka menginjak-injak serta melemparkan kotoran kepada gambar Ketua TIM-8 Adnan Buyung Nasution. Mereka menuduh TIM-8 mengalihkan substansi pokok perkara Bibit dan Chandra dari pandangan ilmu hukum pasal 23 UU no.31/1999 jo pasal 421 dan pasal 21 ayat 5 UU no.30/2002 bergeser ke ranah politik. Mereka menilai Tim-8 itu justru memperkeruh keadaan dan merusak proses hukum yang sedang berjalan, bahkan menuduh serta menfitnah seseorang maupun institusi negara tanpa melalui mekanisme peradilan.
Mereka ini meminta
Presiden harus memberikan keleluasaan terhadap polisi dan kejaksaan untuk melakukan proses hukum secara tuntas dan tidak diintervensi oleh kekuatan manapun.
Disisi lain semua yang nama-namanya disebut oleh Anggodo dalam rekaman pembicaraan yang dibuka dalam sudang Mahkamah Konstitusi itu membantah dan bersumpah tidak mengakui ucapan Anggodo tersebut.
@ Rekayasa Zionis
Dapat ditambahkan ada Rekayasa besar di negeri ini kata Jimli Ash-Shiddiqy dalam buku (Terorisme-ZA Maulani), Jimli menuduh bahwa Bom Bali yang menewaskan ratusam orang korban itu adalah rekayasa Israel melalui Agen Rahasia mereka bernama Mossad dan bekerjasama dengan Amerika. Sebab bom yang mampu memindahkan tembok beton seberat 4 ton itu yang dapat membuat hanyalah Israel dan Amerika. Ini diperkuat dengan persaksian warga Amerika di muka sidang Pengadilan Negeri tersiar dalam TV disaksikan oleh semua orang.
Dan rekayasa terbesar Zionis diberitakan dari New York bahwa Lima orang tersangka utama peledakan World Trade Center (WTC) dan Gedung Pentagon tgl. 9/11/2001 New York itu ternyata menyimpan keterangan yang sangat mengejutkan, yaitu seorang dari 5 otsmh itu bernama Ziad Al Jarrah, terbukti dia lama bekerja untuk agen intelijen Israel Mossad. Pertanyaannya ialah Apakah Israel yang merencanakan serangan WTC itu?
Soal ini dijawab oleh Mingguan, American Free Press, bahwa Al Jarrah tersebut terbukti di atas ini terlibat dalam peristiwa 11/9/2001 itu, bersama keempat kawannya, mereka dengan bangga mengakuinya. Sehingga, memang realistis faktual bahwa pria berkebangsaan Libanon itu mantan agen Mossad sangat mengejutkan AS. Al Jarrah ini pernah bekerja dalam operasi penyamaran di Libanon mulai th. 1983. Keponakan otak tragedi itu termasuk salah satu dari 19 pembajak yang menghancurkan Menara Kembar WTC. Dan kaitan erat Israel dengan tragedi 9/11/2001, diperkuat oleh berita New York Times bahwa ketika pesawat Flight 11 dan 175 menabrak gedung itu, lima orang Israel terlihat menari-nari dan bersorak-sorai di lokasi kejadian.
Sejak itulah, Agen Intelijen AS (CIA) mencurigai keterlibatan Mossad ini demikian berita dari New York Times yang dikutip Al Jazeera.
Mantan PM Italia Francesco Cossiga berpendapat bahwa pemboman WTC yang menewaskan hampir 3.000 orang itu tak lain kecuali rekayasa CIA Amerika dan Mossad-Israel yang telah direncanakan oleh kedua inteligen CIA dan Mossad. Beredarnya pesan singkat (SMS) sekitar dua jam sebelum insiden 9/11/2001 ke ponsel warga Yahudi di New York yang isinya memperingatkan agar orang Yahudi tidak bekerja di hari pemboman itu diedarkan oleh firma telekomuinikasi Israel, Odigo, lebih mempertkuat lagi bukti bahwa Israel yang membuat Rekayasa pemboman WTC ini.


IV
Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera)
Beberapa kantor berita mengabarkan nasib Bu Minah (55Th) Nenek tujuh cucu yang buta huruf asal dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Bu Minah saat itu berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim dia mengambil tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.
Minah mengaku belum sempat 3 buah kakao tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Sebaliknya permintaan maafnya tidak diterima, oleh manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri 700 Trilyun rupiah melalui BLBI, 6,7 triyun lewat Bank Pencury uang rakyat mereka melenggang bebas dari sanksi hukum.
Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November 2009, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu ia harus 5 kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ibu Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purwokerto satu kali perjalanan menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan. Ini bukan rekayasa!!!!!@ Nasib lebih sial lagi diderita oleh Basar (40), seorang tersangka mencuri sebuah semangka milik Darwati tetangganya(24/11/2009) lewat Keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri (26/11/2009).mengancam hukuman 5 tahun penjara, melanggar Pasal 362 KHUP Jumarsih dan ibunya Suminem harus bekerja serabutan di sawah, sementara ibunya menjadi pembantu rumah di Perumahan Wilis Indah, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Basar harus menjadi pesakitan di PN Kota Kediri, hanya gara-gara mencuri sebuah semangka. Ironisnya, meski saat tertangkap semangka belum sempat dimakan, dia tetap diproses dan akan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari catatan mass Media cetak-elektromik di atas maka kita coba melihat peristiwa sejarah 1430 tahun silam perbuatan rekayasa terlaknat yang dilakukan oleh ‘Abdulalh bin Ubay bin Salul terhadap ‘Aisyah isteri Rasulullah Saw , Na’udzu billah sebagai berikut.

Rekayasa terlaknat

Al-Quran S.24 An-Nur 13-16
لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ(13)وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(14)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ(15)وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ(16)(النور 13-16)
Artinya
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. Sekiranya tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar."”(S.24 An-Nur 13-16).
Latar Belakang Turunnya Qs24a13-16
Latar belakang turunnya ayat Qs24a13-16 ini sangat terkait dengan Sababun Nuzul ayat-ayat sebelumnya, namun untuk ini karena hadisnya cukup panjang kiranya kita ambil rangkumannya sebagai berikut:
Bukhari hadis no.2467 dan Muslim hadis no.4477 meriwayatkan hadis bersumber dari ‘Aisyah yang isinya kurang lebih sebagai berikut:
Bahwa Rasulullah Saw bila hendak melakukan perjalanan, beliau mengundi di antara istri-istrinya siapa yang ikut bersama beliau. Kebetulan pada suatu hari Rasulullah saw. mengadakan undian di antara isteri-isteri beliau maka keluarlah nama ‘Aisyah, lalu dialah yang pergi bersama Rasulullah Saw. Lalu beliau berangkat menuju medan perang yang dimaksud.
Ketika Rasulullah saw. telah selesai dari tugasnya, kemudian Rasulullah saw. menyeru semua rombongan pasukannya untuk kembali. Tiba-tiba ‘Aisyah kehilangan. kalung dan setelah lama mencari dan dapat menemukannya kembali kalungnya ‘Aisyah lalu menyusul rombongan, tetapi ternyata sudah tidak ada seorang pun, semuanya sudah berangkat. Terpaksa ‘Aisyah duduk menunggu nasibnya bahkan mengantuk dan tertidur.
Tidak diduga sama sekali Shofwan ibnu Mu'aththal yang juga tertinggal bertemu dengan ‘Aisyah tertidur. ‘Aisyah terbangun mendengar ucapan Istirja' Shafwan: “Inna lillah wa inna ilaihi raji’un” kata ‘Aisyah mengatakan: “Demi Allah, sepatah kata pun tidak keluar dari mulut Shafwan untuk berbicara kepadaku selain daripada kalimat Istirja'nya itu”.
Lalu ‘Aisyah di minta naik ke onta Shafwan kemudian berangkat Shafwan menuntun onta yang dinaiki ‘Aisyah akhirnya keduanya dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sewaktu mereka sedang beristirahat di tengah teriknya matahari waktu lohor.
Mulai saat itulah tersiar berita bohong mengenai diri ‘Aisyah. Orang yang menjadi biang keladi dan sumber berita bohong ini adalah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Sedangkan ketika ‘Aisyah tiba di Madinah ‘Aisyah sakit selama satu bulan sedang orang-orang ramai membicarakan tentang berita bohong itu. Akan tetapi ‘Aisyah masih belum mengetahui dan belum merasakan adanya berita bohong tersebut, sehingga pada suatu hari ketika dia telah sembuh keluar bersama Umu Misthah menuju ke Al Manashi' Karena terburu-buru Umu Misthah tersandung, kemudian keluarlah kata makian dari mulutnya, "Celakalah si Misthah". Maka ‘Aisyah berkata kepadanya, "Alangkah buruknya apa yang telah kamu katakan itu”
Akhirnya Umu Misthah menceritakan kepada ‘Aisyah apa yang dipergunjingkan oleh para penyiar berita bohong itu; hal ini menambah berat sakit ‘Aisyah. Maka ‘Aisyah menangis tiada henti-hentinya, tidak tidur sama sekali.
Kemudian Rasulullah saw. memanggil sahabat Ali ibnu Abu Thalib serta Usamah ibnu Zaid, yaitu sewaktu wahyu lama tidak turun. Nabi memanggil mereka berdua untuk diajak bermusyawarah mengenai masalah menjatuhkan talak kepada istrinya (yaitu ‘Aisyah). Usamah memberikan isyarat mengatakan, "Mereka adalah istri-istrimu, kami tidak mengetahui tentang mereka melainkan hanya baik-baik saja".
Lain halnya dengan Ali, ia mengatakan: "Allah tidak akan membuatmu sempit, wanita-wanita selain dia cukup banyak. Jika kamu menanyakannya kepada budak perempuan, niscaya dia akan berkata sebenarnya kepadamu".
Lalu Rasulullah Saw., berdiri di atas mimbar, meminta dukungan untuk menghadapi ‘Abdullah ibnu Ubay, beliau bersabda, "Siapakah yang akan membantu aku dalam menghadapi lelaki yang telah melukai keluargaku. Demi Allah, sepengetahuanku bahwa istriku adalah seorang yang baik."
Kemudian Rasulullah saw. menemui ‘Aisyah seraya mengucapkan salam, lalu duduk, wahyu masih belum turun kepada beliau selama sebulan. Rasulullah Saw. terlebih dahulu membaca syahadat, lalu beliau bersabda, "Amma ba'du, wahai Aisyah! Sesungguhnya telah sampai suatu berita kepadaku tentang dirimu, yaitu begini-begitu. Maka jika kamu bersih niscaya Allah akan membersihkan dirimu (melalui wahyu-Nya), dan jika kamu telah melakukan perbuatan dosa, maka mintalah ampun kepada Allah, kemudian bertobatlah, karena sesungguhnya seseorang hamba, apabila ia mengakui berbuat dosa, kemudian ia bertobat, niscaya Allah akan mengampuninya".
Lalu ‘Aisyah mengatakan kepada Rasulullah: "Demi Allah, “Sesungguhnya aku ini, tidak menemukan suatu perumpamaan mengenai diriku dan anda, melainkan hanya seperti apa yang telah diucapkan oleh Nabi Ya’qub, “Maka kesabaranlah yang baik”( S. 12 Yusuf 18 فَصَبْرٌ جَمِيْلٌ ) dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kalian ceritakan.'). Setelah ‘Aisyah mengatakan demikian dia lalu pergi berpaling dari beliau, langsung merebahkan diri ke tempat tidur. Kata ‘Aisyah bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan Ahlul Bait yang keluar, hingga Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Saw.
Kemudian wahyu turun, maka tampak kembali kegairahan beliau sebagaimana biasanya. Dan setelah kedatangan berita gembira itu kalimat pertama yang diucapkan beliau ialah: "Hai Aisyah! Bergembiralah, ingatlah bahwa Allah telah menyucikan kamu". Lalu orang tuanya berkata kepada ‘Aisyah: "Mendekatlah kepada Nabi !!!". Maka ‘Aisyah berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mendekat kepada beliau dan aku tiada memuji melainkan hanya kepada Allah; karena Dia-lah yang telah menurunkan kebersihanku". Wahyu itu berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kalian...... dan seterusnya" (Q.S. An Nur, 11 sampai dengan sepuluh ayat kemudian)(HR Bukhari no.2467 dan Muslim no.4477 bersumber dari ‘Aisyah).


Tema dan sari tilawah
1. Dalam kehidupan berumah tangga kadang-kadang tergoncang oleh rekayasa tuduhan perbuatan selingkuh dan pelecehan seksual.
2. Allah menetapkan dalam Al-Quran s24a4 barang siapa menuduh seseorang berzina dia wajib membawa 4 orang saksi, jika tidak demikian maka dia dihukum 80 kali jilid.
3. Barang siapa menuduh seseorang berzina tanpa membawa 4 orang saksi dia dinamakan pembohong.
4. Jika tidak ada anugerah dan rahmat Allah maka azab Allah akan menimpa semua orang yang mengambil bagian dalam kasus tuduh-menuduh itu..
5. Semua orang yang mendengar dan menyebarkan sas-sus serta meremehkan dosa yang besar ini tercakup oleh azab ini.
6. Mestinya semua harus merasa malu terhadap laku dosa besar itu dan membaca Tasbih.
Masalah dan analisa jawaban
1. Bagaimanakah hukuman pelaku tuduhan zina itu di Negara Indonesia? Jawaban sementara: Di Indenesia maka aturan hukum perundang-undangan Negara berlaku atas pelaku zina dan perbuatan penghinaan (menuduh zina) itu.
2. Bagaimana hukuman pelaku pembuat tuduhan zina dengan tuduhan yang memang buatan hasil rekayasa? Jawaban sementara: Pelaku yang membuat rekayasa tuduhan zina hukumnya adalah fasik, menuduh zina dan membuat persaksian palsu maka harus dihukum dua perkara lalu dihukum seberat-beratnya.
3. Bagaimana nilai sumpah untuk menuduh dan sumpah menolak tuduhan? Jawaban sementara: Sumpah yang paling serius paling berat ialah sumpah (Mubahalah) isinya memohon laknat Allah jika ucapannya bohong.
Pendalaman dan penelitian



BAB SATU
Hukuman atas penuduh zina
Masalah ke-1: Bagaimanakah hukuman pelaku tuduhan zina itu di Negara Indonesia? Jawaban sementara: Di Indenesia maka aturan hukum perundang-undangan Negara berlaku atas pelaku zina dan perbuatan penghinaan (menuduh zina) itu.
@ Sebelum masuk ke dalam masalah itu perlu kita memperhatikan bagaimana hukuman pelaku perbuatan zina dan bagaimana hukuman orang yang menuduh zina menurut wacana Hukum Islam:
I Hukuman atas orang yang berbuat zina
Dalam hukum Islam pelaku perbuatan zina dibagi dua, yaitu orang yang sudah atau dalam keadaan kawin (Mushan)dan orang yang belum kawin (Ghairu Muhshan). Dan dimuka hukum, maka terdakwa yang dapat diproses peradilan pelaku zina harus memenuhi 10 syarat 1) Baligh. 2) Berakal. 3) Beragama Islam.4) Tidak dipaksa. 5) Keduanya manusia.6) Keduanya memenuhi syarat hukum zina.7) Tidak ragu tidak meragukan.8) Mengetahui larangan dimaksud. 9) Pasangannya bukan dari negeri non Muslim. 10) Pasangannya masih hidup (Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami juz 7 h304). Dan perlu diingat bahwa definisi zina ialah masuknya penis laki-laki kedalam vagina perempuan bukan isterinya.
A. Hukuman pelaku zina yang sudah kawin atau dalam keadaan kawin ialah dipukul 100 jilid dan hukuman rajam, yaitu ditanam setengah badan dan dilempari batu sampai mati. Dasarnya ialah Al-Quran S.24 An-Nur 2 , hadis Bukhari no.7470, 6370,6332, 6337, 6316, 6321, 6321, 6327, Muslim no.3176, 3120, 4301, 3200, Muslim no.3166, 3299, 3201, 3204, 3205,3207, 3208, 3212, kemudian oleh Turmudzi, Nasai, Abu Dawud, Ahmad dan para ulama hadis.
B. Hukuman pelaku perbuatan zina yang belum kawin ialah dipukul 100 jilid menurut Al-Quran S.24 An-Nur 2, diasingkan selama satu tahun.
Memang, dalam hukum Islam, persoalan zina sudah begitu gamblang. Hukuman bagi pezina yang telah memenuhi syarat seperti adanya empat saksi yang melihat langsung “dengan mata kepala” proses peradilannya-pun jelas. Bagi pezina muhshan, maka ia dihukum rajam. Pezina ghairu muhsan, dicambuk 100 kali seperti di atas.
Hukuman dera seratus kali dalam Al-Quran s24a2 di atas ini diperuntukkan lelaki atau perempuan yang belum kawin. Menurut jumhur ulama 100 kali jilid itu ditambah pengasingan (taghrib) satu tahun bila itu dipandang perlu (Ibn al-Katsir 1401H:1h261).
Dasar hukum Rajam atas pezina ialah Al-Quran dan hadis:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ( النور2)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”(S.24 An-Nur 2).
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خُذُوا عَنِّي فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَةٍ (رواه مسلم3200)*
“Dari ‘Ubadah bin Shamit dia berkata bahwa Nabih Saw b ersabda: “Ambillah ajaran dariku maka sungguh Allah sudah memberikan kepada mereka jalan keluar: Janda dengan duda harus dijilid 100 kali lalu dirajam dengan batu. Dan perawan-jaka dijilid 100 kali kemudian diasingkan satu tahun”(HR Muslim no.3200).
عَنْ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ قَالَ كَانَ ابْنُ الْعَاصِ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَكْتُبَانِ الْمَصَاحِفَ فَمَرُّوا عَلَى هَذِهِ الْآيَةِ فَقَالَ زَيْدٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ فَقَالَ عُمَرُ لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَكْتِبْنِيهَا قَالَ شُعْبَةُ فَكَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ فَقَالَ عُمَرُ أَلَا تَرَى أَنَّ الشَّيْخَ إِذَا لَمْ يُحْصَنْ جُلِدَ وَأَنَّ الشَّابَّ إِذَا زَنَى وَقَدْ أُحْصِنَ رُجِمَ (رواه احمد20613)*
“Dari Katsir ibnu sh-Shalt dia berkata: “Ibnul ‘Ash dan Zaidf bin Tsabit menulis Mushaf, sampai ke ayat ini lalu berkata: “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “ Orang tua laki-laki dan perempuan jika berzina tetapkan mereka hokum rajam betul-betul” Maka ‘Umar: “Ketika ayat ini turun aku menghadap Rasulullah Saw . Aku berkata: “ Tulislah itu” Syu’bah berkata: “Tampaknya dia enggan: Maka ‘Umar berkata: “”Orang yang sudah tua yang tidak kawin harus dijilid, sedang orang muda yang sudah kawin jika berzina harus dirajam”(HR Ahmad no206113).
(Lihat juga Bukhari no.6327, 5327, 4205 dan Muslim no.3200, 3201 Abu Dawud no.3842).
Para ulama telah sepakat (Ijma’) tentang hukuman rajam atas pezina yang telah menikah, sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah atas Ma’iz al-Aslami dan Al-Ghamidiyah (Hadis Muslim 4205 Abu Dawud no.3842 dan Ahmad no.2307). Tidak ada yang menolak kesepakatan (Ijma’) ini kecuali golongan Al-Khawarij. Pendapat para ulama ini diperkuat oleh Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i bahwa mereka menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan tanpa didahului oleh hukum cambuk. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa sebelum dijalankan hukuman rajam, pezina muhshan harus dicambuk lebih dulu (Ibnu Katsir 2h234). Penerapan Hukum atas pezina dilaksanakan jika pelaku telah memenuhi syarat mencakup adanya empat saksi laki-laki semua yang melihat langsung “dengan mata kepala sendiri” dalam waktu-tempat yang sama. Bagi pezina muhshan, maka ia dihukum rajam sampai mati. Pezina ghairu muhsan, dicambuk 100 kali.
Hadis tentang hukum rajam ini tercatat banyak sekali misalnya hadis Bukhari no.7470, 6370,6332, 6337, 6327, 6316, 6321, 6321, Muslim no.3176, 3166, 3299, 3120, 4301, 3200, 3212, 3201, 3204, 3205,3207, 3208, 3212, kemudian oleh Turmudzi, Nasai, Abu Dawud, Ahmad dan ulama hadis yang lain.
Para ulama tidak ada yang menolak kesepakatan (Ijma’) ini kecuali golongan al-Khawarij. Pendapat para ulama itu diperkuat oleh Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i bahwa mereka menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan tanpa didahului oleh hukum cambuk. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa sebelum dijalankan hukuman rajam, pezina muhshan harus dicambuk dulu (Ibnu Katsir 2h234),
Dalam konsep Bible, perbuatan zina dipandang sebagai kejahatan yang sangat berat – bahkan lebih berat dari konsep hukum Islam. Hukuman bagi pezina adalah hukuman mati, dengan cara dilempari batu sampai mati. Beberapa jenis zina diantaranya malah dihukum dengan dibakar hidup-hidup. Dalam Kitab Ulangan 22:20-22, Kitab Imamat (Leviticus) 20:8-15 juga menjelaskan, bahwa berbagai bentuk dan jenis perbuatan zina, semuanya wajib dihukum mati. Bahkan, pezina dengan binatang pun, harus dihukum mati, termasuk binatangnya harus dibunuh juga.
II .Hukuman pelaku yang menuduh dan tertuduh zina
Orang yang menuduh zina seorang terhormat dihukum berat sebab jika tuduhan itu terbukti dinilai sah oleh Majelis Hakim maka tertuduh dihukum jilid 100 kali atau dihukum rajam dilempari batu sampai mati. Oleh karena itu orang yang menuduh zina tetapi tidak memenuhi syarat berupa bukti yang sangat kuat dinilai sah oleh Majelis Hakim dia harus dihukum berat dipukul 80 kali jilid.
A. Pelaku yang menuduh zina jika tidak memenuhi syarat dia dipukul 80 jilid. Syaratnya ialah 1) Baligh. 2) Berakal. 3) Tidak membawa 4 orang saksi (Al-Quran S.24 An-Nur 4). 4) Memenuhi syarat berlakunya Hukum Syari’ah atas dia.5) Tidak terpaksa. 6) Tidak ragu, tidak diragukan. Dengan membawa bukti 4 orang saksi laki-laki.
B. Orang yang dituduh zina yang memenuhi syarat diteruskan prosesnya ke pengadilan, syaratnya ialah: 1) Baligh. 2) Berakal. 3) Beragama Islam.4) Merdeka tidak terpaksa. 5) Orang terhormat atau suci. 6) Kedua penuduh dan tertuduh sama-sama memenuhi syarat yang sah.
Jika tuduhan itu tidak terbukti atau kurang bukti, maka penuduh dihukum jilid 80 pukul dan sebaliknya jika terbukti dan diterima oleh Majelis Hakim maka tertudug dihukum 100 jilid dan dirajam sampai mati.
Khusus jika tuduh-menuduh terjadi antara suami atau isteri yang tidak membawa 4 orang saksi yang sangat meyakinkan Majelis Hakim, maka penuduh wajib bersumpah 5 kali terakhir mohon laknat Allah atas dirinya jika dia berbuat bohong, Sebaliknya tertuduh dapat melawan tuduhan ini dengan bersumpah 5 kali terakhir mohon bendhu, murka Allah jika tuduhan itu benar.
Dasar hukum terhadap pelaku menuduh zina ialah Al-Quran S.24 An-Nur 4 dan hadis berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ( النور4)
" Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(S.24 An-Nur 4).
Termjemahnya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”(S.24 An-Nur 6-9).
Dan hadis berikut (Terjemahnya):
“Dari Ibnu ‘Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di jaman Nabi Saw. Hilal menuduh isterinya berzina dengan Syuraik bin Samha`. Maka Nabi Saw bersabda: “Pilih membawa bukti atau dihukum jilid punggungmu?
Hilal menjawab: “Bagaimanakah jika salah seorang dari kami melihat isteri berzina dengan seorang laki-laki, apakah dia harus pergi mencari saksi sebagai bukti ya Rasullullah? Beliau bersabda: “ pilih membawa bukti atau dihukum jilid punggung kamu?
Hilal berkata: ““Demi Allah yang mengutus tuan dengan benar, sungguh aku yang benar dan Allah pasti menurunkan wahyu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman”.
Maka Jibril turun menyampaikan wahyu (Al-Quran S.24 An-Nur 6 Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.………..)
Lalu Nabi Saw pergi memerintahkan mencari isteri Hilal. Kemudian hilal datang dan bersaksi. Tetapi Nabi Saw bersabda: “Allah mengetahui bahwa salah seorang kalian itu bohong, maukah kalian bertobat” Lalu si perempuan itu berdiri dan bersumpah. Ketika sampai sumpahnya yang ke-5 para sahabat menghentikannya dan mereka berkata: “Sudah cukup kuat”.
Ibnu ‘Abbas berkata: “Perempuan itu memperlambat dan mundur, sampai aku mrnduga dia akan kembali” Lalu perempuan itu berkata: “Aku tidak mau membuka kejelekan kaumku” sepenuh hari” Nabi Saw bersabda: “Perhatikanlah perempuan itu bila dia datangdengan celak mata yang hitam betisnya agak besar artinya untuk Syuraik bin Samha`. Maka waktu perempuan itu datang persis seperti yang digambarkan tadi maka Nabi Saw bersdabda: “Jika seandainya belum terjadi firman Allah berati untuk aku sedangkan perempuan tadi mempunyai masalah”(HR Bukhari no.4378).
@ Hukum zina dalam KUHP
Adapun hukuman pelaku zina atau menuduh zina dalam Negara yang non muslim, khususnya di Negara Republik Indonesia dapat dicatat sebagai berikut:
Peringkat kedudukan hukum di Indonesia dari atas ke bawah ialah:
i. Panca Sila
ii. Ketetapan MPR.
iii.Undang-undan Dasar
iv. Undang-undang
v. Peratura Pemerintah
vi. Peraturan Menteri, ke bawah sampai ke kelurahan.
Dalam hal hukuman pelaku zina diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 dengan keterangan:
A. Delik zina diatur dalam Pasal 284-296 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran.
Pasal 284-296 mengatur tentang zina dan sebagainya yang berkaitan dengan perbuatan cabul atau hubungan seksual. Zina pada hakekatnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah; Sayangnya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami penyempitan makna menjadi zina hanya dilakukan oleh orang yang salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, berarti jika orang yang melakukan zina yang keduanya belum memiliki tali perkawinan maka perbuatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 284 KUHP ini adalah DELIK ADUAN artinya tidak mungkin perbuatan zina itu diproses peradilan jika tidak ada yang mengadukan oleh pihak yang dirugikan(suami atau istri) yang dikhianati pasangannya.
Dalam RUU-KUHP pasal 420 dinyatakan: “Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 750 ribu. Kumpul kebo pun diancam hukuman pidana. Ini diatur dalam pasal 422 RUU: “Seorang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat dipidana penjara dua tahun.
Semua itu tidak diproses-penuntutan Pengadilan kecuali atas pengaduan keluarga salah seorang sampai derajat ketiga, kepala adat atau oleh kepala desa atau lurah setempat.
B. Tentang perbuatan menuduh zina tidak ada ketentuannya dalam KUHP, tetapi yang ada ialah Delik Aduan Pencemaran Nama Baik atau penghinaan dan menfitnah yang menjadi DELIK ADUAN, jika tidak ada pengaduan, maka tidak dapat diurus.
Dari sudut pandang KUHP yang baru, maka Pasal 511 sampai dengan Pasal 515 mengatur masalah penghinaan maupun fitnah khususnya yang disiarkan dalam pemberitaan Pers. Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP mengatur kriteria tindak pidana penghinaan. Unsur-unsurnya ialah:1) setiap orang;2) dengan lisan;3) menghina menyerang;4) kehormatan atau nama baik orang lain;5) menuduhkan suatu hal;6) dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP menetapkan ancaman hukuman pidana penghinaan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-
~ Untuk tindak pidana tersebut yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP yang menetaplam ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- .~ Untuk tindak pidana fitnah, diatur dalam Pasal 512 RUU KUHP. Tindak pidana fitnah itu sendiri merupakan pengembangan dari tindak pidana penghinaan baik yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) maupun Ayat (2) RUU KUHP.
Tindak pidana fitnah ialah tindak pidana penghinaan yang tidak terbukti, bagi pelaku penghinaan dituntut untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkannya, dan jika apa yang dituduhkan oleh si pelaku tersebut tidak terbukti, maka ia telah melakukan tindak pidana fitnah.
Apabila tindak pidana fitnah itu dilakukan melalui media pemberitaan pers maka tindak pidana fitnah tercakup dalam Pasal 511 yat (2) RUU KUHP. Untuk tindak pidana fitnah (Pasal 512 RUU KUHP) ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling sedikit 5 tahun atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,-maksimal Rp.75.000.000.
Pasal 513 Ayat (1) RUU KUHP menetapkan bahwa pelaku tidak dihukum jika dia mendapat pemaafan dari korban fitnah atau hinaan (Pasal 513 Ayat 3 RUU KUHP) yang dilakukan baik secara lisan maupun ecara tertulis
Berdasarkan Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP pembuktian kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah sepenuhnya tergantung pada keputusan hakim,
BAB DUA
Rekayasa menuduh zina
Masalah ke-2: Bagaimana hukuman pelaku pembuat tuduhan zina dengan tuduhan yang memang buatan hasil rekayasa? Jawaban sementara: Pelaku yang membuat rekayasa tuduhan zina hukumnya adalah fasik, menuduh zina dan membuat persaksian palsu maka harus dihukum dua perkara lalu dihukum seberat-beratnya.
A. Menurut Hukum Islam
Menuduh zina
Menurut Hukum Islam perbuatan menuduh zina khususnya yang tidak memenuhi syarat okum, tidak membawa 4 orang saksi laki-laki dengan pembuktian yang sangat kuat sekali, melihat dengan mata kepala, pada saat yang sama dan semua persaksian serba sama, maka pelaku penuduh dihukum 80 jilid, dicap sebagai orang yang fasik dan tidak diterima menjadi saksi, sebagaimana ditentukan dalam Al-Quran S.24 An-Nur 4.
Sebaliknya jika tuduhan itu memenuhi persyaratan lengkap dan diakui sah oleh majelis hakim maka orang yang dituduh dikenakan hukuman rajam bagi yang sudah kawin atau dipukul 100 jilid bagi yang belum kawin ditambah hukuman dibuang dan diasingkan satu tahun.
Rekayasa membuat tuduhan palsu
Allah sudah menetapkan okum terhadap perbuatan rekayasa ( Iftira`=اِفْترَاءً) diatur dalam Al-Quran, yaitu dalam surat/ayat yang cukup banyak: Al-Quran s3a94, s4a48, s6a31, s6a94, ss6a144 dsb.
~ Ar-Raghib dalam Mufradat(tth:393) mencatat bahwa Al-Quran mengkhususkan makna “Iftira`=اِفْترَاءً” rekayasa itu maknanya ialah: (1) Berbuat bohong kepada Allah, (2) Zalim terhadap hamba Allah; (3) Musyrik menyembah tidak menyembah Allah. Termaktub dalam Al-Quran s4a48; s4a50; s6a140; ss5a103; ss32a3; s46a8; s10a60; s10a37; s11a50; s19a27.
Cintohnya ialah orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan sebaliknya menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah maka dia itu adalah pembuat rekayasa bohong kepada Allah, sebab bertentangan dengan hakikat kebenaran. Dalam Al-Quran Allah berfirman bahwa orang kafir berkata:
~ " Dan mereka mengatakan: "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki" menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan(138) Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”(A.6 Al-An’am 138-140)"
~ Kitab Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqadf (1h174) menyatakan bahwa orang yang mengangkat Nabi Muhammad Saw sebagai orang gila, majnun, tukang sikhir dan sebagainya adalah pembuat rekayasa, ini tidak benar alias bohong.
~Kitab Al-Injil wash-Shalib (1h183) menyatakan bahwa orang yang mengatakan Nabi Isa itu Tuhan adalah rekayasa, tidak benar alias bohong.
~ Kitab Al-Bida’ wa Atsaruha (1h19) menyatakan bahwa orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan serbaliknya adalah rekayasa, tidak benar sama dengan bohong.
~ Kitab Ash-Shufiyah wa Thuruqiha (1h8) para tokoh Tarikat yang mengaku atau mengakukan gurunya sudah bertemu dengan orang yang sudah meninggal jauh sebelumnya maka dia termasuk rekayasa, tidak benar alias bohong.
~ Kitab Al-Mufashshal (1h169) mereka yang mengubah hukum halal menjadi haram atau mengubah yang halal menjadi haram adalah rekayasa bohong. Menetapkan halal-haram semau guwe sebagaimana yang dicontohkan dalam Al-Quran s6a136-165 dijelaskan bahwa setan itu hobinya mengajak dan menggoda manusia ke neraka, dengan meniru dan mentaati adat nenek moyangnya. Mereka harus diperingattkan bahwa setan itu mengajak kepada kejahatan, sedangkan Allah itu menyuruh kepada jalan yang baik jalan ke surga (Baca Al-Quran s7a27-33)..
~ Kitab Al-Mufashshal fi Syarhi Ayatil Wala’ (1h169) menyatakan bahwa siapa yang mengaku melihat takdir adalah rekayasa bohong.
~ Kitab Risalatut Tauhid –Ad-Dahlawi (1h127) menyatakan bahwa orang yang menetapkan sesuatu hukum agama yang tidak bersumber dari wahyu dari Allah adalah rekayasa bohong terhadap Allah.
~ Kitab ‘Aqidah Ahlis Sunnah (3h1019) faham-faham aliran Ar-Rafidhah, faham Aliran Al-Babawiyah banyak sekali rekayasa bohong, misalnya Nikah Mut’ah, Muhallil, ajaran yang mendewa-dewakan ‘Ali bin Thalib dikatakan sebagai wajah Allah dan lain-lain semua rekayasa bohong kepada Allah.
@Niat pembuatan kepalsuan
Niat semua pelaku pembuat kepalsuan (rekayasa) itu tidak lain kecuali ingin mencari keunntungan bernilai rendah khususnya ingin mencari kenikmatan dunia. Allah sendiri yang menyebutkannya dalam Al-Quran s2a41; s2a79; s2a174; s3a77, s3a187; s3a199; s5a44; s5a106; s9a16a95.
~ Allah melarang kita semua menjual murah ayat Allah, dengan mencampur yang benar dicampur dengan yang salah: Allah berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima”(S.3 Ali ‘Imran 187).
~ Orang-orang Ahli Kitab menjual ayat-ayat Allah dengan cara membuat, menyembunyikan, menghapus sebagian dan membuat rekayasa kitab suci lalu mengakukannya wahyu dari Allah, mereka berdusta kepada Allah, maka mereka akan celaka. Firman Allah:
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan”(S.2 Al-Baqarah 79).
~ Mereka mengikuti hawa nafsu, mencampur yang benar dengan yang tidak benar atau bohong, menyembunyikan yang benar, padahal mereka mengetahui .
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang benar dengan yang salah dan janganlah kamu sembunyikan yang benar itu, sedang kamu mengetahui”(S.2 Al-Baqarag 42).
~ Tafsir Ad-Durrul Mantsur (1h160) mencatat bahwa kaum Yahudi menulis kitab lalu dijual kepada orang Arab dengan mengatakan bahwa kitab itu suci dari Allah, kemudian mereka mengambil duwit harganya. Ditambahkannya bahwa harga sedikit maksudnya ialah harta keduniaan, maka celakalah mereka. Shahih Bukhari no. 4185 mencatat (terjemahnya) sebagai berikut:
~ “Bahwa Asy'ats berkata, "Antara saya dengan seorang lelaki Yahudi ada sengketa mengenai sebidang tanah. Dia menyangkalnya, lalu saya kemukakan pada Nabi saw., maka beliau bertanya. “Apakah kamu mempunyai bukti?' Jawab saya, 'Tidak.' Lalu sabda beliau kepada orang Yahudi itu, 'Bersumpahlah!' Kata saya, 'Wahai Rasulullah! Jika dia bersumpah habislah harta saya', maka Allah menurunkan wahyu Al-Quran:”'Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit...'" (Q.S. Ali Imran 77).
Bukhari mencatat hadis dari ‘Abdullah bin Abu Aufa bahwa seorang laki-laki menjajakan barangnya di pasar lalu ia bersumpah atas nama Allah bahwa ia telah menghabiskan uangnya untuk modal dagangan itu, dengan maksud untuk memancing hasrat seorang laki-laki Islam, padahal uang itu tidaklah sebanyak yang dikatakan, maka turunlah ayat ini tadi ((Q.S. Ali Imran 77): "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit...").
~ Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam syarah Bukhari, "Tak ada pertentangan di antara kedua hadis di atas, bahkan kemungkinan turunnya ayat (Qs4a77) itu karena dua sebab sekaligus." Sementara itu Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ikrimah, "Ayat tersebut turun mengenai Huyay bin Akhthab dan Kaab bin Asyraf dan lain-lain dari golongan Yahudi yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah dalam Taurat lalu mereka robah dan mereka bersumpah bahwa itu dari sisi Allah." (HR.Bukhari no.4185 dan Muslim mp.197).
Ditambahkan bahwa sumpah penjahat adalah dosa besar, pada halaman lain (6h165) tafsir Ad-Durrul Mantsur itu menyatakan bahwa siapa yang menjual murah janjinya dengan Allah itu yaitu merusak janji sumpahnya niatnya ialah mencari harta dunia yang hanya sedikit sekali nilainya, cepat lenyap sedangkan nikmat dari Allah itu lebih baik dan lebih kekal, tidak akan berubah.
Barang siapa merusak janjinya dengan Allah yang sudah demikian kuatnya, lalu melawan hukum Allah, membuat kekisruhan dan kekacauan maka mereka akan menderita laknat dan tempat yang jelek (Al-Quran s13a19-25).
~ Tafsir Ibnu Katsir (1h311) menyatakan bahwa mereka itu ialah orang yang sangat bernafsu untuk berbuat dosa, berdusta, membuat rekayasa dusta, diperingatkan Allah dalam Al-Quran s2a78 tertulis diatas.
~ Tafsir Ar-Razi (2h166) dalam menganalisa Al-Quran s3a187, menyatakan bahwa sesungguhnya mereka pembuat rekayasa bohong itu mengerti isi perintah Allah itu lalu mereka membuat rekayasa keluar dari maksud ayat-ayat tadi lalu memenangkan yang jahat sekaligus mengalahkan kebaikan.
~ Dalam tafsirnya (J2h462) Ar-Razi menyatakan bahwa mereka yang menyembunyikan ayat–ayat Allah untuk ditukar uang atau apa saja kesenamgan dunia yang nilainya tidak seberapa ini mereka akan mendapat laknat kutukan Allah diperingatkan oleh Allah dalam Al-Quran s.2 a159 dan 174.
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila`nati Allah dan dila`nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela`nati”(S.2 Al-Baqarah 159).
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih(S.2 Al-Baqarah 174).
Yang dimaksud menjual ayat-ayat Allah disini ialah mengambil harta keduniaan melalui pencurian, penggelapan, penghapusan ayat dari teks aslinya, mencakup menutup-nutup kebenaran untuk mempermudah lancarnya kezaliman. Jual murah maksudnya ialah nilai yang terlalu sedikit disbanding dosa yang terlalu besar.
BAB TIGA
Hukum tentang sumpah.
Masalah ke-3: Bagaimana nilai sumpah untuk menuduh dan sumpah menolak tuduhan? Jawaban sementara: Sumpah yang paling serius paling berat ialah sumpah (Mubahalah) yaitu sumpah yang memohon laknat Allah jika ucapannya bohong.
Pertanyaan: Apakah sumpah itu? Bagaimana Islam mengatur sumpah? Dengan apa bersumpah? Apa dampak bagi orang yang sumpah palsu? Kitab Dakwatuna (13/11/2009) 25 Zulqaedah 1430 H mencatat sebagai berikut:
Sumpah dalam bahasa Arab ialah Al-Aiman (الأيمان) yang merupakan jamak dari kata al-Yamin (اليمين). Arti asalnya adalah tangan kanan. Sumpah itu ucapan untuk menguatkan perkara dengan menjadikan Allah sebagai jaminan melalui ucapan Billahi, Tallahi, Wallahi, Demi Allah, dengan nama Allah, salah satu dari nama dan sifat Allah. Seseorang tidak boleh main-main sumpah apalagi berdusta atau mengucapkan sumpah paslu, sekalipun terhadap perkara yang amat kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ (عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رواه مسلم 196)*.
“Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka sesungguhnya Allah mewajibkan baginya masuk neraka dan mengharamkan baginya syurga.” Seseorang bertanya: “Sekalipun terhadap sesuatu yang remeh ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Ya, sekalipun seharga batang kayu arak (yang digunakan untuk bersiwak)” (HR. Bukhari no.196 hadis dari Abu Umamah)
Sungguh besar azab Allah atas orang yang berdusta dalam sumpahnya, oleh karena itu Islam mengingatkan umatnya agar berhati-hati dalam bersumpah dan jangan mempermudah diri bersumpah. Bahkan Allah Ta’ala berfirman:“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina.” (S.68 Al-Qalam:10).Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا * (رواه البخاري 6290 ومسلم 3196)
Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai manusia!, ketahuilah bahwa kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka tidak menegakkan hukum dengan adil. Jika yang mencuri )berperkara( dari golonganbangsawan, mereka biarkan. Namun jika yang mencuri itu orang yang lemah, mereka dengan keras menerapkan hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti Muhammad potong tangannya.” (HR. Bukhari no.6290 dan Muslim no.3196 hadis dari ‘Aisyah)
Islam memandang sumpah itu adalah suatu hal yang sangat serius. Tidak boleh seseorang bermain-main sumpah, lebih-lebih sumpah palsu, sungguh berat sekali ancamannya. Siapapun yang terbukti berbuat tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan cara yang adil. Allah swt. berfirman: “Apabila kalian menetapkan hukum suatu perkara di antara manusia, maka putuskan hukum dengan cara yang Adil. “ (S.3 An-Nisa`58).
Sumpah itu suatu ucapan yang menjadikan Allah sebagai Dzat yang menjamin kebenaran ucapan orang yang melakukan sumpah itu (Al-Quran s16 An-Nahli 91) dan untuk ini sumpah wajib menggunakan lafal Wallahi, Tallahi, Billahi atau terjemahnya demi Allah. Sumpah tidak sah jika menggunakan ucapan yang menyebut nama selain Allah atau bukan “demi”. Sumpah dengan menyebut nama makluk misalnya demi langit, dewa, berhala bahkan demi setan maka namanya bukan sumpah dan dia langsung menjadi musuh Allah. Demikian juga sumpah dengan ucapan Lillahi Ta’ala artinya untuk Allah, maka namanya bukan sumpah.
Adapun orang yang melanggar sumpah maka dia wajib menebus sumpahnya dengan bertaubat dengan membayar fidyah tebusan yaitu memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa tiga hari (Al-Quran S.5 Al-Maidah 89).
Sumpah yang paling berat ialah sumpahnya suami yang menuduh isterinya berzina tanpa membawa 4 orang saksi. Demikian juga isteri yang melawan tuduhan berzina.
~ Jika suami menuduh isterinya berzina, jika tidak membawa 4 orang saksi laki-laki dia wajib bersumah 4 kali dan yang kelima memohon laknat Allah bila sumpahnya itu palsu.
~ Jika si isteri tidak mengaku berzina maka dia wajib bersumah 4 kali yang ke-5 memohon murka Allah bila ucapannya itu bohong. Sumpah ini ditetapkan Allah dalam Al-Quran S.24 An-Nur 6-7.
Mohon dibaca kembali uraian [endahuluan di atas no.I sampai no.IV dan ancaman Allah atas siapa saja yang melawan hukum Allah. Na’udzu billah min dzalika.

Hubungi kami di : http://imam-muchlas.blogspot.com
ketik kirim kepada: h.imam.muchlas @gmail.com

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates