Jumat, 20 Maret 2015

BENIH MADZHAB SYI’AH DAN MADZHAB-2



Al-Quran S.49 Al-Hujurat 9-10
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ(9)إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ  وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (الحجرات 9-10)
          ”Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. 49:10. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”(S.49 Al-Hujurat 9-10).
Tema&sari tilawah
Jika orang Islam berkelahi dengan orang Islam wajib didamaikan.
Jika  ada yang membelot tetap nekad melawan harus dselesaikan dengan tegas sampai yang bersangkutan suka kembali kepada Hukum Allah.
Jika mereka suka kembali kepada hukum Allah, maka hukum wajib diterapkan  benar-benar adil dan adil  itu disenangi  Allah.
Orang beriman itu persis saudara, harus menegakkan keadilan terhadap sesama saudaranya, nanti pasti dirahmati Allah.
Masalah dan analisa jawaban
Bagaimana jika  masing-masing pihak yang bersengketa itu mempunyai alasan hukum?Jawaban hipotetis: Alasan hukuum harus diteliti dengan sangat teliti sangat jeli, mana yang benar dan lebih  afdhol.
 Bagaimana jika suasana sangat gawat dan genting sekali? Jawaban hipotetis: Pimpinan harus memberi putusan dengan bijaksana, cepat dan benar serta adil.
 Bagaimana analisa dari berbagai macam sudut  terhadap peristiwa Perang Jamal dan Perang Shiffin tahun 35H=656M? Jawaban hipotetis : Perdamaian Mu’awiyah  dengan Ali bin Abi Thalib sudah bagus , tetapi  dirusak oleh pihak Mu’awiyah.  
Pendalaman dan penelitian
BAB  SATU
Adu argumen dan dalil
Masalah ke-1: Bagaimana jika  masing-masing pihak mempunyai alasan hukum?Jawaban hipotetis: Alasan harus diteliti dengan sangat teliti dan jeli, mana yang benar dan lebih  afdhol.
       Metode  penilaian dalil  yang cukup teliti dan agak mendalam khususnya terhadap dalil Al-Quran dan hadis, yaitu:
Dasar utama Istidlal (menilai dalil)  ialah: Al-Quran dan Hadis (Hadits maqbul, shahih lidzatihi/li ghairihi, Hasan lidzatihi /lighairihi).
Ijtihad atau penelitian harus dilakukan dengan  sungguh-sungguh dan istinbath atau mendalami dasar hukum ialah: (a) Ada ‘Illat atau tanda-tanda dan tidak memasuki perkara ta’abbudi(masalah ibadah). (b)Masalahnya memang tidak jelas dalam nas Al-Quran dan hadis. © Sedangkan putusannya sangat dibutuhkan umat.
Keputusan tarjih memperbandingkan dalil ditetapkan dengan sistem ijtihad Jama’i artinya oleh sejumlah ulama secara jama’ah dari berbagai macam disiplin ilmu dan spesialis ahli dalam jurusannya.
Pendapat para ulama dan imam madzhab menjadi bahan pertimbangan penetapan hukum sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Quran dan hadis dan dipilih yang paling kuat landasannya.
Keputusan harus  bersifat toleran dan terbuka, artinya bisa dikritik dan diteliti kembali.
Keputusan badan  pertimbangan (Tarjih) didasarkan atas dalil yang paling kuat dan bisa dikoreksi lagi berdasarkan dalil yang lebih kuat lagi.
Dalam bidang akidah  dasarnya  adalah dalil yang qath’i, muhkam.
Ijma’ yang paling kuat ialah ijma’ shahabat, berkurang-berkurang pada generasi demi generas sesudahnya.
Jika terjadi kemusykilan atau pertentangan dalil maka ditempuh cara Al-Jam’u wat-Taufiq, yaitu
i) Mengkompromikan(طَرْيقَةُ الْجَمْعِ)
ii) Sorotan dengan jalan Nasihk-wal mansukh, yang belakangan menghapus yang duluan(طَرِيْقَةُ النَّسْخِ);
iii) Tarjih  memilih  yang lebh kuat(طَرِيْقَةُ التَّرْجِيْحِ);
iv).Ta`wil  dipilih inti sarinya(تأوِيْل)   yang tersirat.
V) Jika sudah tidak ada jalan maka dibekukan di-Tawaqquf-kan تَوَقُّفْ)).
10.Asas Saddu dz-dzariah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) digunakan untuk menghindari fitnah dan mafsadah khususnya dalam masalah akidah.
11.Ikhtiyar menetapkan Illat (tanda-tanda) untuk pengembangan hukum dikoreksi dan dikontrol melalui tujuan Syariah  ..............
مَقَاصِدُ الشَّرِيْعَةِ)), yaitu (a) Pelestarian kemurnian akidah; (b)Jaminan keselamatan jiwa; © Jaminan kesehatan akal-pikiran; (d) Pelestarian nasab anak keturunan; (e)Jaminan hak pemilikan atas harta. Nomer a s/d e ini dicakup dalam ungkapan  ((دَرْءُالْمَفَاسِد وَجَلْبُ اْلمَصَالِحِ)) artinya menjauhi bahaya dan menarik maslahah&keuntungan.
12.Cara menggunakan dalil dilakukan dengan paduan 3 cara: (1) Komprehensip; (2) Utuh; (3) Bulat dan tidak terpisah dengan mengamati seluruh dalil Al-Quran dan hadis (termasuk penjelasan oleh sahabat) diteliti ada tidaknya Takhshish,Taqyid atau Bayan (اَلتَّخْصِيْصُ-اَلتَّقْيِيْدُ - اَلْبَيَانُ)
13.Dalil yang bersifat Am (اَلْعَامُ)  dapat diamalkan setelah memperhatikan ada tidaknya  Takhshish (الَتَّخْصِيْصُ) kekhususan dan untuk masalah akidah Takhshish-nya harus bernilai Mutawatir-sangat kuat sekali (مُتَوَاتِرُ) 
Pengamalan agama didasarkan atas prinsip Kemudahan (اَلتَّيْسِيْرُ) mengikuti dan meneladani apa yang memang benar-benar dilakukan oleh Rasulullah Sawألْاِتِّبَاعُ وَالْاِقْتِدَاءُ))
Penggunaan akal terhadap masalah ibadah itu dimungklinkan sepanjang adanya data latar belakang dan tujuannya yang tidak bersifat ibadah mahdhah.
Prinsip mendahulukan wahyu dari pada akal-dilakukan secara luwes, kenyal dan lentur sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Syariah.
Bidang keduniaan (اَلْاُمُوْرُ الدُّنْيَاوِيَّةُ)bukan tugas para nabi, sehingga penggunaan akal sangat diperlukan untuk kemaslahatan umat.
Untuk memahami lafal musytarak (اَلْمُشْتَرَكُ) yang mengandung arti lebih dari satu arti maka pendapat sahabat dapat diterima.
Dalil yang bersifat Zhahir اَلظَّاهِرُ)) =tersurat didahulukan dari pada Tawil  (اَلتَّأوِيْلُ) yang tersirat
Tehadap lafal Musytarak(اَلْمُشْتَرَكُ) yang mengandung makna yang jumbuh atau pertentangan maka diteliti dan dipecahkan melalui sistem Ijtihad dan Tarjih (اِجْتِهَادٌ بَيَانِيٌ).
Menyeberangkan hukum dari nas yang sudah ada------- (اِجِتِهَادٌ قِيَاسِيٌ))) atas perkara yang baru didasarkan pada  nas jika ada ’Illat-nya dengan 3 syarat, yaitu: 
a)Soalnya bukan urusan ibadah semata-mata =mahdlah. b)Tidak ditemukan nas yang   jelas (sharih).    c)Ketentuannya sangat diperlukan. d) Ditemukan illat yang sama. 
22.Terhadap masalah yang belum diketemukan  dalil nas yang bisa ditempuh, maka  dilakukan ijtihad istishlahi ( (اِجْتِهَادٌ اِسْتِصْلَاحِيٌ dengan syarat;
    a) Tidak tercakup dalam kandungan nas yang jelas (sharih);
    b) Tidak diketemukan illat (tanda) yang cocok;
    c) Dasar landasannya ialah kemaslahatan umat.
   d) Tidak menyimpang.
23.Hadits mauquf (ucapan sahabat)tidak dapat dijadikan hujjah.
24.Hadits mauquf yang dinilai sebagai marfu hukmi (مَرْفُوْعُ الْحُكْمِ) dapat   dijadikan hujjah.
25.Hadis Mursal-shahabi (مُرْسَلُ الصَّحَابِيّ) dapat dijadikan hujjah jika terdapat   qarinah  atau indikasi yang membuktikannya sebagai bersambung=Muttashil مُتَّصِلٌ))
26.Hadis Mursal Tabii tidak dapat dijadikan hujjah.
27.Hadis Dhaif tidak dapat dijadikan hujjah kecuali tertutup dengan 3 syarat, yaitu:
     a)  Banyak jalan sanadnya;
     b) Ada indikasi قَرِيْنَةُ)) bahwa memang bisa dijadikan hujjah.
     c) Tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis
28.Jarah اَلْجَرْحُ) ) didahulukan dari pada Tadil(اَلتَّعْدِيْلُ).
29.Seorang mudallis (اَلْمُدَلِّسُ) suka menambah-nambah, dapat diterima jika yang bersangkutan tidak melanggar hukum agama dan ada indikasi hadisnya Muttashil.
          No.1 sampai no. 29 harus dilakukan oleh mereka  yang menguasai Ilmu Hukum Islam cukup mendalam.
BAB  DUA
Ujian terhadap pimpinan
      Masalah ke-2:Bagaimana jika suasana sangat gawat dan genting sekali? Jawaban hipotetis, Pimpinan harus memberi putusan dengan bijaksana, tegas, cepat dan adil serta benar.
~ Pemimpin yang baik ialah  yang dicintai rakyat
 Pemimpin yang baik ialah yang dicintai orang banyak, Rasul Saw bersabda:
 عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ (   رواه مسلم  3447)
 “Dari 'Auf bin Malik dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang yang mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendo'akan kalian dan kalian mendo'akan mereka. Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah mereka yang membenci kalian dan kalian membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka." Beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka?" maka beliau bersabda: "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak baik maka bencilah tindakannya, dan janganlah kalian melepas dari ketaatan kepada mereka”(HR Muslim no.3447).
~ Pemimpin itu dipilih bukan diminta
Pemimpin yang menjabat karena dipilih maka dia akan mendapat bantuan orang banyak, tetapi jika dia minta dipilih maka  tanggung jawab akan dipikul sendiri, Rasulullah Saw bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ(رواه البخاري 6132 ومسلم 3120)
“Telah menceritakan kepada kita Abdurrahman bin Samurah mengatakan, Nabi Saw bersabda: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, Janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika engkau diberi (jabatan) karena meminta, kamu akan diterlantarkan, dan jika kamu diberi dengan tidak meminta, kamu akan ditolong, dan jika kamu melakukan sumpah, kemudian kamu melihat suatu yang lebih baik, bayarlah kaffarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik"(HR Bukhari no.6132 dan Muslim 3120).
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْ
           Sebagian dari  syarat pimpinan ialah harus adil dan tidak memuja hawa nafsu;  Allah berfirman kepada Nabi Dawud, seorang nabi sekaligus menjadi Kepala Negara:
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ( ص26)
(penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”(S.38 Shad 26).
           Ukuran adil ialah semua keputusan yang dibuatnya dapat  memuaskan  semua pihak, jika memberi keputusan kepada orang yang bermusuhan maka keputusannya dapat memuaskan kepada pihak yang sedang bermusuhan.
BAB  TIGA
Benih-benih madzhab Syi’ah dan semua aliran
      Masalah ke-3: Bagaimana analisa menyeluruh  terhadap peristiwa Perang Jamal dan Perang Shiffin tahun 35H=656M? Jawaban hipotetis: Perdamaian Mu’awiyah  dengan Ali bin Abi Thalib sudah bagus , tetapi  dirusak oleh pihak Mu’awiyah.  
Study kasus
 
  Pada tanggal 25 Juli 656M =1 Shafar 35H kira-kira ribuan tahun yang lalu meletuslah perang saudara sesama umat Islam bahkan para sahabat Nabi Saw banyak yang terlibat dalam perang ini. Perang saudara antara Mu’awiyah Gubernur Syam bersama dengan  komandan pasukannya   bernama  ‘Amru bin ‘Ash berkekuatan 120 000 personil melawan Khalifah ’Ali bin Abi Thalib dengan komandan  Malik bin Asytar an-Nakha’i dengan kekuatan  90.000 pasukan. Ketika  Mu’awiyah hampir kalah segera ’Amru bin ‘Ash dari pihak Mu’awiyah minta damai dengan mengacungkan Al-Quran di atas tombak. Kemudian perang berhenti setelah beribu-ribu tentara Mu’awiyah  menjadi korban  dan pihak Ali bin Ab Thalib juga beribu-ribu tentara  meninggal.
@ Asal mula terjadinya perang saudara
         Tercatat dalam sejarah  bahwa dalang peristwa Perang Shiffin perang orang Islam melawan orang Islam ini  dimotori oleh ’Abdullah bin Saba`  tokoh kaum munafiqun dengan gencar menyebarkan berita bohong  membuat  fitnah yang menjelek-jelekkan khalifah Usman, kemudian ’Abdullah bin Saba` berusaha membujuk Sayidina Ali bin Abi Thalib untuk merebut kursi khalifah dari khalifah Usman, tetapi Sayidina Ali menolaknya bahkan  mengancam bunuh kepada kaum munafik ini tetapi ’Abdullah bin Saba` berhasil melarikan  diri ke Mesir. Maka di Mesir ’Abdullah bin Saba` tidak tinggal diam, bahkan dia sebarkan lagi fitnah terhadap khalifah  Usman lebih hebat lagi sehingga berhasil menggerakkan  massa memberangkatkan serombongan orang-orang yang termakan provokasinya, mereka bergerak ke ibu kota  menyerang khalifah yang  akhirnya membunuh khalifah Usman bin ’Affan dengan sadis.
       Muhammad putera  Abu Bakar (Anak angkat ’Ali bin Abi Thalib) telah terjebak oleh provokasi itu lalu ikut rombongan ’Abdullah bin Saba` untuk membunuh khalifah Usman; Sebelum terbunuh Khalifah Usman sudah  memperingatkan kepada Muhammad bin Abu Bakar ini jangan  ikut-ikutan kelompok perusuh itu, lalu dia mundur tetapi  orang yang sudah terbujuk provokasi lalu  segera menerobos maju untuk membunuh  khalfah Usman;Sebagian riwayat mencatat bahwa yang membunuh Kalifah Usman itu ialah  Jabalah bin Ayham orang dari Mesir(*1).
       Adz-Dzahabi menulis bahwa waktu itu Usman sempat berkata kepada Muhammad bin Abu Bakar yang sudah menarik paksa jenggot Khalifah Usman ”Lepaskanlah jenggotku ini” kata Usman tetapi Malik Asytar an-Nakha’i  cepat-cepat  menusuk Usman dengan senjatanya dan menyerang  orang-orang lainnya(*2). Penulis lain mengatakan hal yang senada bahwa rombongan  yang dari Kufah menyerang Usman dan membunuhnya(*3)
     Ibnu Hajar mengatakan bahwa ‘Aisyah pada waktu perang Jamal tidak lama sesudah terbunuhnya khalifah Usman berkata kepada  Muhammad bin Abu Bakar (saudaranya) itu “Allah akan membakar kamu dengan api neraka di dunia dan akhirat.
)) أَحْرَقَكَ اللهُ بِالنَّارِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ((*4).
Dapat ditambahkan disini bahwa Abu Laila al-Kindi  ikut menyaksikan peristiwa  khalifah dikepung rombongan Asytar an-Nakha’i  itu beliau  sempat membacakan kepada mereka peringatan Allah dalam Al-Quran S.11 Hud 89:
وَيَا قَوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِنْكُمْ بِبَعِيدٍ( هود89) (  يَا قَوْمِ لا تَقْتُلُونِي(
”Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Saleh, sedang kaum Lut tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu”(S.11Hud 89) Wahai kaumku janganlah kalian membunuh aku!!! (*5)
           Menurut catatan Na’im bin Hammad bahwa  ada tambahan ucapan Usman sebelum dibunuh beliau berkata bahwa hanya ada 3 orang yang boleh dibunuh itu yaitu orang  yang murtad kaifir sesudah beriman, pezina muhshan pezina orang yang sudah kawin  dan pembunuh nyawa tanpa dosa” (*6).
Penulis Ath-Thabaqatul Kubra mencatat bahwa Sa’ad bin Abi Waqqasy menyaksikan waktu  khalifah Usman dikepung musuh beliau, maka Sa’ad melihat  ‘Abdurrahman bin ’Addis, Asytar an-Nakha’i, Hakim bin Jabalah saling berjabat tangan sambil Istirja` (ucapan Inna lillah) (*7).


@Wafat Usman bin ‘Affan
          Ibnu Sa’ad mencatat bahwa saat akan dibunuh  itu Usman berkata “Lebih baik dipotong leherku dari pada meletakkan jabatan khalifah”-Maka Muhammad bin Abu Bakar  (rombongannya ada 13 orang) lalu menyambar jenggot beliau, beliau berkata: Lepaskan jenggotku!!! Tetapi akhirnya dibunuh juga  oleh mereka(*8). Kiranya perlu diingat bahwa dalam waktu yang sangat tegang ini Usman ditunggui oleh Nailah isteri beliau. Usman disergap oleh Muhammad bin Abu Bakar, Kinanah bin Bisyr bin ’Itab, Saudan bin Hamran, ’Amr  ibnul Hamqi,  tepat waktu  Usman sedang membaca Al-Quran surat Al-Baqarah. Saat  Muhammad menarik jenggot itu Usman dia berkata-:”Wahai si rambut tebal dan macam-macam, Usman mengatakan: “Aku ini hamba Allah Amirul Mu`minin”, maka langsung Muhammad bin Abu Bakar beramai-ramai dengan rombongannya menyiksa Usman  mengakhiri belaiu dengan senjatanya, sehingga beliau wafat.                        .                         
       Di halaman berikutnya Ibnu Sa’ad  mencatat bahwa  Kinanah bin Bisyr  yang  menghantam muka bagian atas Usman, dihantamnya dengan potongan besi sehingga wafat. Segera ’Amr ibnul Hamqi melangkahi tubuh beliau dan duduk diatas dada beliau dengan  penuh hinaan, lalu menikamnya dengan 9 tikaman dan  tercatat bahwa saat itu Khalifah Usman sedang  membaca
 بِسْمِ اللهِ تَوَكَلْتُ عَلَى اللهِ  maka darah mengalir ke jenggot dan Mushaf Al-Quran yang sedang dipegang di tangan beliau yang pas tepat membacanya sampai S.2 Al-Baqarah 137 pada lafal 
(فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  ) Khalifah Usman bin ‘Affan  lalu wafat (*9). 
 Khalifah Usman wafat waktu  ‘Ashar dan setelah berhasil membunuh beliau mereka beramai-ramai merampok harta Usman bin ‘Affan, sehingga Nailah isteri Usman berteriak: Rampok-rampok!!! Demi Allah!!! Kamu  membunuh hamba Allah yang sedang puasa, shalat ‘Ashar, membaca Al-Quran wahai musuh Allah!!! Kemudian mereka lari sambil menutup pintu.
     Kita catat bahwa Usman dlantik menjadi khalifah tg. 1 Muharram 24 H  lalu terbunuh pada hari Jum’at habis shalat ’Ashar tgl. 12 Dzulhijjah 36 H dimakamkan malem Sabtu setelah Maghrib di pemakaman Bani Umayyah; Beliau menjabat sebagai Khalifah selama 12 tahun kurang 12 hari dalam usia 82 tahun (riwayat lain mengatakan 75 tahun).
           Dari Kitab Sumthun Nujumi  tercatat bahwa Muhammad ibnul Hanafiyah  setelah  terbunuhnya Khalifah Usman  dia menyatakan bahwa   hari Sabtu tanggal 19 Dzulhijjah 36H  7 hari setelah khalifah Usman  wafat maka orang banyak mengangkat sayidina  ‘Ali r.a. menjadi khalifah dibai’at di Masjid oleh warga Basrah, Yaman, Madinah, kaum Muhajirin dan Anshar.
Perang Jamal
      Siapakah  keluarga yang tidak tersentak darahnya siapa yang kuat menahan marahnya mendengar keluarga dekatnya dibunuh dengan kejam sekali. Maka Mu’awiyah yang memang memiliki Hak tebusan DAM, menuntut  segera dilaksanakan Hukum Qishash  terhadap pembunuh Khalifah Usman. Para sahabat-pun juga tidak rela Khalifah Usman dibunuh oleh kaum perusuh itu.  Maka ’Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan alasan yang sama  dengan Mu’awiyah menuntut agar supaya  pembunuh khalifah Usman segera dhukum qishash.
       Tetapi khalifah Ali bin Abi Thalib mengundur-undur waktu mencari situasi yang aman sampai penyidikan berhasil meyakinkan siapa yang membunuh Khalifah Usman.  Adu kekuatan kemarahan yang memuncak berhadapan dengan maksud kehendak Ali r.a. menunggu keamanan; Antara segera dilakasanakan Hukum Qishash dengan mengundurkan waktunya inilah yang menyalakan api Perang-Jamal.
Kemudian pecahlah Perang sengit antara ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair melawan Sayidina Ali bin Abi Thalib. Tercatat pula bahwa pada malam hari sesudah situasi memuncak, maka  kaum munafiquun menyelinap ke dalam barisan sahabat Thalhah ra. dan Zubair ra. Lalu menyerang secara mendadak dari dalam kubu Thalhah-Zubair.  Karena serangan mendadak ini maka kubu Thalhah ra. dan Zubair ra. balas menyerang ke pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan perang besar pun tak terhindarkan.  Perang ini disebut Perang Jamal dan berakhir dengan kemenangan Ali bin Abi Thalib ra. dan gugurlah Thalhah dan Zubair. wafatlah 2 orang sahabat yang dijamin masuk surga yaitu Thalhah ra. dan Zubair ra.
         Kitab Wafayatul A’yan  mencatat bahwa dalam perang Jamal ini Thalhah bertemu Asytar an-Nakha’i  dia tidak memukul apa-apa tetapi Asytar musuhnya memukul Thalhah 6-7 kali hantaman lalu melemparkan Thalhah ke lobangan (*10).
Kitab Adhwa ul Bayan menulis senada dengan catatan di atas  ada  5 nama yang diduga membunuh Thalhah saat Perang Jamal, maka  Bukhari mencatat nama Syuraih bin Abil Aufa, ulama lain mencatat Al-Asytar An-Nakha’i, ‘Isham bin Maqasy’r. Mudlaj bin Ka’ab dan  Ka’ab bin Mudlaj(*11).
     Dalam  Perang Jamal tersebut Sayidna  ’Ali bin Ab Thalib dikawal oleh ’Ammar bin Yasir,  Muhammad bin Abu Bakar, Maisarah Husain bin ’Ali, Abdullah bin ‘Abbas, bendera dipanggul oleh Muhammad  ibnul Hanafiyah.
Korban yang meninggal pada Perang Jamal  di pihak ’Ali ada 130 orang bahkan disebut-sebut ada 700 sahabat.
Dari Perang Jamal ditambah dengan  Perang Shiffin
               Imam Bukhari mencatat bahwa jarak antara Perang Jamal dengan Perang Shiffin ada 2-3 bulan, yang menjadi korban ialah  ‘Ammar, Hasyim bin ‘Utbah, ‘Abidullah bin Umar bin Khaththab (*12)
         Awalnya Khalifah Ali bin Abi Thalib berhasil mengadakan perjanjian perdamaian dengan  ’Aisyah  bahwa  Khalifah ’Ali bin Abi Thalib akan melaksanakan hukum Qishash yang dituntutnya, Tetapi tiba-tiba  dalam waktu yang tidak terlalu lama datanglah  tentara Mu’awiyah dengan kekuatan besar menuntut hak DAM (tebusan darah) Khalifah Usman agar pelaksanaan  Hukum Qishash atas pembunuh beliau segera dilakaksanakan (Memang  Mu’awiyah adalah pemilik Hak-Dam=tebusan darah atas terbunuhnya khalifah Usman). Suasana ketegangan tiba-tiba memuncak maka meletuslah Perang Shiffin. Awalnya Sayidina Ali r.a. berusaha jangan sampai  timbul pertumpahan  darah, tetapi sayang Ali bin Abi Thalib sudah tidak mampu mengendalikan situasi dan kondisi sehingga pecah  

Perang Besar Shiffin. Astaghfirullahal ’Azhim.......................Na’udzu billah  min Dzalika.
       Kitab Simthun Nujum mencatat bahwa dalam perang ini ’Ali bin Abi Thalib membawa pengawal 4000 pasukan, Al-Hasan dengan 7560 pasukan termasuk Asytar an-Nakha’i,  lalu Al-Hasan dan ’Ammar membawa pasukan 10.000 personil (*13). Kitab Al’Ibar fi Khabari Man Ghabar mencatat bahwa pasukan Mu’awiyah berjumlah  70.000 personil, termasuk ‘Amru bin ‘Ash dengan ‘Abdullah anaknya Nu’man bin Basyir, Maslamah bin Makhlad, Abu Ghadiyah al-Juhani dengan pasukan yang  sangat banyak dan mereka inilah yang membunuh ‘Ammar  tokoh  tentara ‘Ali (14*)
@  Perdamaian atau TAHKIM
Pada tanggal 7 Shafar 35H di tengah gencar-gencarnya serangan oleh pihak ‘Ali bin Abi Thalib tiba-tiba pihak Mu’awiyah mengangkat Al-Quran atas usul politikus ‘Amru bin ‘Ash tanda meminta damai berdasarkan Al-Quran lalu disambut oleh Sayidina Ali r.a.  dengan mencari penyelesaian (Tahkim) berdasarkan Al-Quran.
Maka suatu hari dalam bulan Ramadhan bertemulah Abu Musa al-Asy’ari wakil pihak ‘Ali bin Abi Thalib dengan ‘Amru bin ‘Ash wakil dari Mu’awiyah di Daumatul Jandal untuk berunding.
Kedua perunding menyetujui dua syarat perdamaian, yaitu:
Mu’awiyah diturunkan dari jabatan sebagai gubernur Damaskus dan ‘Ali bin Abi Thalib diturunkan dari kursi Khalifah.
Setelah itu dilakukan Pemilihan Umum (PEMILU) bersama-sama memililh khalifah.
      Tetapi ‘Amru bin ’Ash main politik dengan kecerdikannya terhadap kesepakatan sebelumnya untuk mema’zulkan Mu’awiyah dan Sayidina ‘Ali r.a
      Pada upacara pemakzulan ’Ali dan Mu’awiyah diturunkan dari jabatanannya, maka’Amru bin ’Ash mempersilahkan Abu Musa al-Asy’ari  lebih dahulu menurunkan ’Ali r.a. dari kursi khalifah, tetapi begitu Abu Musa  turun dari mimbar ’Amru bin ’Ash segera naik ke podium dengan mengucapkan pidato  yang seram  di sana dia mengucapkan:

 أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ أَبَا مُوْسَى قَدْ خَلَعَ عَلِيًّاً كَمَا سَمِعْتُمْ، وَقَدْ وَافَقْتُهُ عَلَى خَلْعِ عَلِيٍّ وَوَلَّيْتُ مُعَاوِيَةً
Amma Ba’du, sungguh Abu Musa benar-benar sudah menurunkan ’Ali dari kursi khalifah sebagaimana kalian dengarkan, maka aku sangat setuju pemakzulan ’Ali itu dan (dengan ini) aku nobatkan Mu’awiyah menjadi khalifah sekarang!!!
 Maka serentak  pendukung Ali r.a. sangat marah namun apa mau dikata..... Akhirnya mereka  kembali ke Kufah, jelasnya pihak khalifah ‘Ali kalah.
        Karena kemarahan yang luar biasa maka 12 000 tentara’Ali bin Abi Thalib keluar dari kesatuan pasukan Ali bin Abi Thalib mereka dinamakan kaum Khawarij yang dahulunya adalah pendukung ’Ali r.a. yang sangat fanatik mendadak  kontan berbalik 180 derajat sesumbar bahwa semua yang terlibat dalam perdamaian (Tahkim) hukumnya adalah  KAFIR, wajib dibunuh.
   Ternyata benar sesumbar mereka maka Ali bin Abi Thalib mereka bunuh dan wafat tg.17 Ramadhan 40 H; pembunuhan dilakukan oleh Abdurrahman bin Muljam, sedangkan Mu’awiyah selamat dari rencana pembunuhan mereka.
@Timbulnya madzhab dan aliran pikiran
            Dari proses pembunuhan khalifah Usman sampai perang Jamal dan perang Shiffin  lalu diakhiri dengan perjanjian perdamaian ”Tahkim” yang dirusak oleh politikus ’Amru bin ’Ash inilah kemudian muncul berbagai macam faham aliran di kalangan Islam baik dalam bidang  hukum sampai  bidang akidah.
~~ Mula-mula timbul  persoalan dosa besar bahwa  orang Islam membunuh orang Islam adalah berdosa besar, berkembang ke masalah ampunan Allah apakah orang yang berdosa besar itu akan dapat menerima ampunan Allah apakah tidak, lalu  orang yang berdosa besar itu masuk ke dalam neraka apakah abadi ataukah mungkin mendapat keringanan dari Allah keluar dari neraka ataukah tidak mungkin.
~~ Dari masalah bunuh membunuh timbul masalah hukum qishash, jika yang membunuh itu jumlahnya  banyak  bagaimana hukum  qishash dilaksnakan kepada satu orang ataukah seluruh rombongan dihukum mati.
~~ Selanjutnya timbul berbagai aliran pemikiran terhadap berbagai macam persoalan akidah, hukum, akhlak,  sosial,  politik sampai  masalah filsafat. Prof.DR.Harun Nasution mencatat macam-macam aliran-madzhab  sesudah khalifah Usman dan Sayidna ’Ali bin Abi Thalib, yaitu:
~~Bidang Politik: Syi’ah, Khawarij, Sunni;
~~Bidang Tasawuf: Syi’ah , Sunni;
~~Bidang Teologi: Khawarij, Murjiah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidi;
~~Bidang Ibadah: Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali;
~~Bidang Hukum: Malik, Hanafi, Syafi’i, Hanbali;
~~Bidang falsafah: Tradisional, Liberal;
~~Bdang pembaharuan: Tradisional, Progressf; dst.
     Selanjutnya Prof.Harun Nasuton memberikan pandangan bahwa selama mereka masih berpegang teguh kepada Al-Quran dan Hadis khususnya yang nilainya Qath’iyyud-Dalalah atau Muhkam maka  Insya Allah semua masih berjalan di Jalan Raya  Shirathal-Mustaqim, sedangkan dalam hal masalah Zhanniyyud-Dalalah (Mutasyabih) dimungkinkan minat-kecenderungan masing-masing berjalan di jalur yang mana saja Insya Allah tidak keluar dari Islam(15*)                  Demikian juga pendapat Prof Muhammad Yusuf Musa  maupun Prof. Abu Zahrah.
~~ Kaum  Khawarij, berpendapat bahwa berdasarkan Al-Quran S.5 Al-Maidah 45 barang siapa tidak memegang teguh hukum Allah dia adalah kafir. Maka mereka yang terlibat dalam perjanjian perdamaian Tahkim adalah kafir wajib dibunuh. Disebabkan fahamnya yang terlalu keras, fanatik,  sempit sampai berpandangan bahwa yang tidak mau hijrah ke kampung kelompoknya adalah kafir, maka Khawarij pecah dan terus pecah. Kitab Al-Milal wan Nihal mengatakan ada 18 macam, menurut kitab Al-Farqu bainal firaq ada 20 macam sekte.
~~Murji`ah, berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka, terserah kepada Allah.
~~Mu’tazilah berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu kelak akan menempati Manzilah bainal manzilatain (S.7 Al-A’raf 46) tengah-tengah  tidak di surga tidak di neraka. Dan berdasarkan Al-Quran S18 Al-Kahfi 29 maka kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa manusia itu dapat menentukan nasibnya sendiri, maka terserah mau beriman atau ingin menjadi orang kafir. Ajaran Madzhab Mu’tazilah pernah menjadi doktrin resmi negara dinasti Abbasiyah terutama jamannya Al-Ma`mun sampai  Al-Watsiq (817-847M) dan Imam Ahmad bin  Hanbal dimasukkan ke dalam penjara karena dituduh  melawan faham Mu’tazilah.
~~Qadariyah, mengatakan bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan diri tidak dipaksa oleh taqdir Tuhan  sebagaimana  faham Free will & free act.
~~ Jabariyah  berpendapat bahwa berdasarkan Al-Quran S.81 At-Takwir 29 maka manusia itu seluruh gerak-geriknya ditentukan oleh Allah, sehingga manusia itu tidak memiliki daya apa-apa sama sekali seperti halnya faham Fatalisme.
~~Aliran Maturidiyah  senada dengan Mu’tazilah yang berfaham mirip dengan kaum Qadariyah (free will&free act) dan tidak berfaham ”Alkasbu” dari Asy’ariyah bahwa  manusia  hanya mempunyai andil yang tidak efektif dalam menetapkan perbuatannya, lebih-lebih faham Jabariyah bahwa manusia itu dipaksa oleh taqdir Allah, Maturidi tidak demikian. Aliran Maturidiyah sepakat dengan faham Asy’riyah dalam hal dosa besar bahwa dosa besar tidak mengakibatkan kafir, imannya tidak copot tetapi terserah kepada Allah di akhirat nanti.
~~Kaum Asy’ariyah, pengikut Imam Al-Asy’ari berpendapat tengah-tengah antara Mu’tazilah dengan Jabariyah bahwa  Allah itu mutlak Maha, tetapi juga Maha Adil sehingga Allah karena adilnya memberikan  daya kemampuan kepada manusa untuk menentukan nasibnya melalui apa yang disebut Al-Kasbu atau  ikhtiar,  Al-Kasbu tidak bersifat mutlak tetapi  daya kemampuan itu pemberian Allah. Golongan Asy’aryah lebih terkenal disebut dengan nama  Madzhab  Sunni. Dalam hal dosa besar menurut Asy’ariyah tidak mengeluarkan iman seseorang menjadi kafitr, karena itu orang tersebut dinamakan fasik, sudah faham hukum tetapi malah  melanggar!!!
MADZHAB   SYI’AH
          Disebabkan karena kecenderungan banyak orang kepada keluarga dekat Rasulullah Saw  dan ‘Ali bin Abi Thalib  menantu Nabi Saw.   sebagai  suami Fathimah binti Rasulillah Saw lebih-lebih ‘Ali bin Abi Thalib memiliki  keistimewaan  dalam berbagai macam  bidang maka timbullah orang banyak yang kagum  dan memandang serba lebih kepada pribadi ‘Ali bin Abi Thalib.
           Ditambah dengan perkembangan sosial politik pemerintahan Mu’awiyah atau Bani Umayyah sampai Dinasti Abbasiyah pada jaman itu maka makin  keras menambah rasa fanatik mereka kepada ’Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Dan disebabkan karena perkembangan sosial-politik maka timbullah 3 golongan, golongan Mu’awiyah (Jumhur), golongan Ali dan kaum Khawarij.
~~Partai pemerintah Mu’awiyah membentuk pemerintahan menjadi sistem kerajaan bahwa kepala negara ialah keturunan dari kepala pemerintahan khususnya Mu’awiyah dan kemudian  membentuk pemerintahan Dinasti Bani Umayyah.
~~Syi’ah membentuk aliran yang menginginkan sistem pemerintahan teokrasi  bahwa  kepala negara disebut IMAM, harus keturunan Nabi Muhammad Saw atau keluarga yang terdekat, dalam hal ini khususnya Ali bin Abi Thalib dan anak keturunannya, bukan harus dari suku Quraisy.  Sistem ini secara nyata baru terbentuk pada abad ke-X yaitu pada jaman Daulat Fathmiyah di Mesir tahun 969-1171M dan pemerintahan Iran semenjak 1502M(*16).       Golongan Syi’ah tidak mampu mempertahankan faham metode pemilihan Imam, sebab anak keturunan Fahimah&Ali dimaksud ada yang meninggal waktu kanak-kanak dan proses alami sekitar itu, akhirnya Madzhab Syi’ah pecah menjadi Syi’ah- Zaidiyah, Syi’ah-Isma’iliyah dan Syi’ah Al-Itsna’asyriyah (Yang mengunggulkan Duabelas Imam).
Urutan 12 Imam itu ialah: i) Ali, ii) Hasan, iii) Husain, iv)Ali Zanul ’Abidin, v)Muhammad al- Baqir, vi) Ja’fat ash-Shadiq, vii) Musa al-Kazhin, viii) Ali ar-Ridha, ix) Muhammad al-Jawad, x)Al al-Hadi, xi) Al-Hasan al-’Askari, xii) Muhammad al-Muntazhar.
Ad 1: Syi’ah Zaidiyah yaitu  golongan yang menetapkan Zaid bin Ali bin Zainul Anidin adalah Imam  ke-5, dengan faham kepercayaan bahwa Nabi Saw tidak menentukan person  tertentu tetapi hanya menetapkan sifat-sifat yang terpuji yang berhak menjadi Imam  dan tidak mengakui Imam-2 sesudahnya;.
Ad 2: Syi’ah Isma’iliyah ialah mereka yang memilih Isma’il sesudah Ja’far ash-Shadiq menjadi Imam yang ke 7;Dan tidak mengakui Imam-Imam sesudah itu.
Ad 3: Syi’ah Alitsna-’Asyriyah ialah Syi’ah yang memegang teguh kepemimpinan 12 imam tersebut diatas.
# Disamping ketiga macam ini masih ada Syi’ah Ghulat yaitu Sy’ah yang ajarannya mengarah kepada ajaran yang terlalu jauh nyaris menyimpang keluar dari ajaran Islam.
        Kaum Syi’ah meneguhkan kepercayaan madzhabnya kepada hadis Ghadir Khum riwayat Ahmad no906,Turmudzi no.3646)
 عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ أَوْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ شَكَّ شُعْبَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ )رواه الترمذي 3646)
     ”Abu Sarihah atau Zaid bin Arqam -Syu'bah ragu- dari Nabi Saw bersabda; "Sekiranya aku menjadikan seorang wali (penolong), maka Ali adalah walinya." ( HR. TIRMIDZI no. 3646, Ahmad no. 2903) .
     Menanggapi hadis ini para  ulama  menyatakan bahwa   hadis ini diriwayatkan oleh Turmudzi, Ibnu Majah, Ath-Thabrani, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Imam Albani menilainya shahih demkian juga As-Suyuthi dalam Quthful Azhar. menilai rwayat di atas sebagai Mutawatir, namun Bukhari-Muslim tidak memasukkan hadis itu  dalam shahihnya. An-Nihayah fi Gharibil Hadits (5h228) menyatakan bahwa yang dimaksud wali dalam  hadis ini ialah orang yang bertanggung jawab (*17), bukan menjadi kepala Negara.
@Para ulama menolak hadis Ghadir Khum di atas sebagai dalil ke –Khalifahan ‘Ali r.a. dan wali seluruh umat, karena ada hadis lain yang lebih jelas dan lebih tegas menyebut masalah jabatan “khalifah” yaitu:
عَنْ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى تَبُوكَ وَاسْتَخْلَفَ عَلِيًّا فَقَالَ أَتُخَلِّفُنِي فِي الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ قَالَ أَلَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي (رواه البخاري 4064 ومسلم 4418)
“Dari Sa'ad bahwa Rasulullah Saw pernah menugasi Ali bin Abi Thalib untuk menjaga kaum muslimin ketika terjadi perang Tabuk." Ali berkata; "Ya Rasulullah, mengapa engkau hanya menugasi saya untuk menjaga kaum wanita dan anak-anak?" Rasulullah Saw menjawab: "Tidak inginkah kamu hai Ali memperoleh posisi di sisiku seperti posisi Harun di sisi Musa, padahal sesudahku tidak akan ada nabi lagi?" (HR Bukhari no.4064 , Muslim no.4418).
Makna Hadis
Kitab An-Nihayah mencatat arti kata اَلْمَوْلَىاَلوَلِّي  (Al-Maula) atau wali itu mempunyai 17 arti yaitu:(1) Tuhan, (2)Raja.(3) tuan. (4)  Hamba. (5)Pemberi nikmat.(6)Yang diberi nikmat.(7)Tuan yang memerdeka-kan.  (8) Budak yang dimerdekakan. (9)Penolong .(10)Kekasih. (11)Pengikut.(12)Tetangga.(13)Keponakan. (14) Yang bersumpah. (15)Orang yang terdekat.(16)Besan.(17) Wali wakil beperkara(*18)        (Lih. An-Nihayah J5h228; Lisanul Mizan J15h109;Al-Qamusul Muhith h1209.
          Maka makna wali dalam hadis tersebut diatas ialah orang yang bertanggung jawab dan pelaksana.                .
Maka makna hadis tersebut bahwa istilah “wali” disittu maksudnya ialah  kekasih atau penolong waktu hidup Rasul Saw ; Adapun lafal  wali jika diartikan akan menjadi amirul-mu`minin sesudah wafat  beliau maka makna begini tidak mengena  sebab lafal wali itu ada 17 arti dan tidak membatasinya satu arti menjadi amirul mu`minin.
~~Khawarij ialah golongan yang dulunya pendukung kepemimpinan Ali bin Thalib yang sangat fanatk, berpikir sederhana, pemberani tidak banyak berpikir: Khawarj tmbul karena kekisruhan dari terbunuhnya Khalifah Usman, perang Jamal, perang Shiffin, perjanjian perdamaian yang dirusak oleh politikus ’Amru bin ’Ash  maka terbentuklah kelompok yang melawan semua yang terlibat dalam perjanjian perdamaian (Tahkim) di Daumatuljandal itu. Mereka meyakini tidak ada hukum kecuali hukum Allah, mereka menuduh semua orang selain Khawarij adalah kafir, wajib dbunuh; Kepala negara bukan harus dari keturunan Nabi Saw, tidak harus orang  keturunan suku  Quraisy, siapapun berhak menjadi khalifah atau kepala negara asal memenuhi syaratnya.
AHLUS SUNNAH WALJAMA’AH
       Aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah diawali oleh keluarnya Abul Hasan al Asy’ari yang lahir th.260H=874M, Al-Asy’ari keluar dari madzhab Mu’tazilah sesudah menekunni madzhab Mu’tazlah ini selama 40 tahun dan aktif berjasa besar dalam menyebarkan faham Mu’tazilah. Dispekulasikan bahwa asal nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah ini dari  tulisan Khalifah Al-Ma`mun (813-833M) kepada aparatnya:
نَسَبُوْا اَنْفُسَهُمْ اِلََي السُّنَّةِ---اَهْلَ الْحَقِّ وَالدِّيْنِ وَالْجَمَاعَةِ
Artinya: Mereka menasabkan diri mereka dengan As-SUNNAH ---Ahli kebenaran, agama dan jama’ah(*19).
 Jelas yang dimaksud  dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu ialah kaum Asy’ariyah dan Maturidi. Perlu dicatat bahwa istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah  itu bidangnya ialah masalah akidah (teologi Islam) misalnya seperti soal bahwa Al-Quran itu qadim atau  masalah Allah itu dapat dilihat nanti di alam akhirat apa tidak?.
ANALISA
       Beberapa catatan dan tanggapan para ulama mengenai masalah peristiwa perang Jamal dan perang Shiffin ini, yaitu:
 ~~Al-Alusi mencatat bahwa  semua sahabat itu jujur(‘adalah) kecuali mereka yang membunuh Sayidina Ali r.a. dan menurut kaum Mu’azilah yang keluar dari kepemimpinan khalifah Ali r.a. adalah fasik. Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa para pembunuh Usman itu jahat sama dengan pezina, maling, pembohong(*20)
~~ Kitab At-Tarikhush Shaghir mencatat bahwa ‘Ammar, Hasyim bin ‘Utbah, ‘Abidullah bin Umar bin Khaththab termasuk yang menjadi korban perang Shiffin  (*21)
~~Kitab Fadhailu Utsman mencatat bahwa Khalifah Usman terbunuh hari Jum’at tg. 18 Dzulhjjah  35H, kemudian  fitnah berkembang dan berlangsung selama 5 tahun termasuk masa perode  Al_Hasan menjadi khalifah(*22).
      Ash-Shahihaini Bukhari-Muslim menyinggung bahwa  kedua pihak dalam perang besar itu masing-masing pihak sama-sama mengaku benar dan Rasulullah Saw  pernah menyinggungnya dalam sabda beliau (Hadis Riwayat Bukhari no. no.- 6588   dan Muslim no. 5142).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَقْتَتِلَ فِئَتَانِ عَظِيمَتَانِ يَكُونُ بَيْنَهُمَا مَقْتَلَةٌ عَظِيمَةٌ دَعْوَتُهُمَا وَاحِدَةٌ(رواه البخاري 6588 ومسلم(  5142)
“Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: "Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum dua kelompok besar perang yang sangat besar bunuh membunuh padahal seruan keduanya satu”(HR Bukhari no.6588 dan Muslim no.5142).
--Fathul-Bari menafsirkan hadis Bukhati-Muslim di atas ini  bahwa yang dimaksud hadis tersebut ialah Perang Shiffin antara Mu’awiyah melawan Sayidina  Ali r.a.  yang sama-sama Islam(*23).
--Tafsir Al-Alusi mengatakan bahwa semua sahabat itu jujur(adil) kecuali mereka yang membunuh Ali r.a. dan menurut kaum Mu’azilah yang keluar dari kepemimpinan Ali r.a. adalah fasik. Tetapi yang benar ialah pendapat jumhur bahwa para pembunuh Usman itu jahat sama dengan pezina, maling, atau pembohong; Sehingga tidak boleh hukum disamakan terhadap mereka yang berbuat maksiat berbuat fasik mati dalam keadaan fasik, jelas mereka pada  waktu hidupnya pernah berbuat fasik jadi tidak ma’shum tidak suci dari dosa dan sifat umum bahwa  ’adalah semua sahabat itu adil   (jujur) tidak berlaku selama-lamanya(*24).
--Kitab Fadhailu ‘Usman (1h35) mencatat bahwa menurut Ibnu ‘Abbas bahwa  rombongan yang membunuh Usman wajib dirajam seperti  orang Sodom kaum Nabi Luth(*25)
Tercatat riwayat dari Muhammad bin Sirin  bahwa Usman suka shalat malam dan mengkhatamkan Al-Quran dalam satu shalat. Tercatat pula riwayat bahwa Usman meninggalkan harta 3,5juta dirham dan 550 000 dinar serta 1000 ekor onta kemudian  dirampok orang-orang yang membunuh Khalifah  Usman.
Dapat ditambah disini  bahwa Usman dlantik menjadi khalifah tg. 1 Muharram 24H terbunuh pada hari Jum’at bakda ’Ashar  12 Dzulhijjah 36 H dimakamkan malem Sabtu setelah Maghrib di pemakaman Bani Umayyah menjabat selama 12 tahun kurang 12 hari dalam usia 82 tahun (riwayat lain mengatakan 75 tahun).
--Kitab Tarikhu Dimasqo (39h360) mencatat bahwa yang mengepung rumah Usman ada 600 orang diipimpin oleh ’Abdurrahan bin ’Addis al-Balwa, Kinanah bin Bisyr, ’Amr ibnul Hamqi al-Khuza’i, yang dari Kufah 200 orang dikomandani oleh Asytar an-Nakha’i, dari Basrah 100 orang d bawah komando Hakim bin Jabalah al-’Addi(*26).
Dari beberapa pendapat dan pandangan di atas dapat  kita perhatikan beberapa hal sebagai berikut:
        Orang yang dijamin ma’shum artinya  suci dari salah dan dosa hanya para nabi dan rasul,  Para nabi dan rasul, khususnya junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw adalah ma’shum suci dari noda dan dosa, sebab sepenuhnya beliau dijaga oleh Allah seluruh gerak perbuatannya, jika salah oleh Allah diluruskan, jika lupa diingatkan, jika tidak mengerti  pertanyaannya dijawab oleh Allah.
        Sebetulnya  sahabat itu dijamin kejujurannya (’adalah), memang para sahabat itu mempunyai kelebihan di atas para tabi’in dan generasi sesudah tabi’in, sebab para sahabat itu selalu dijaga oleh Rasulullah Saw diawasi, diluruskan dan dijawab apa yang dipertanyakan, sehingga timbul pernilaian ’Adalahatus shahabat, artinya para sahabat itu dapat dipercaya.
Akan tetapi Al-Alusi dalam tafsirnya (9h267) menyatakan bahwa  setiap manusa itu tidak sempurna dan tidak bersih dari lupa dan salah, sehingga Al-Alusi mengatakan bahwa jaminan dan sifat  ’Adalatush-shahabah itu tidak bersifat tetap atau tidak permanen artinya  dapat diduga keras mereka  itupun juga pernah, sewaktu-waktu  dapat terlupa atau terlanjur berbuat salah (*27).
@ Pada kitab Fadhailu Utsman  mencatat wafat Usman hari Jum’at 16 Dzulhijjah th.35 berlangsungnya fitnah ada 5tahun, termasuk periode Al-Hasan.
Pada halaman  lain tercatat bahwa ‘Amrah binti Artha`ah bersama ‘Aisyah saat terbunuhnya Usman melihat Al-Quran yang berlumuran darah Usman detik-detik ketika beliau terbunuh sedang membaca Al-Quran  (*28).
Shahih ibnu Hibban  menyalahkan Mu’awiyah melawan Ali r.a.   sebagai khalifah; namun Mu’awiyah  menyatakan bahwa dirinya bukan membunuh Ali r.a. tetapi meminta qishash  segera dlaksanakan, sebaliknya ‘Ali mengakui hak DAM Mu’awiyah itu tetapi pelaksanaanya tunggu dulu(*29) Perang Shffin pernah diramalkan oleh Rasulullah Saw yaitu dalam hadis Bukhari no.65888 atau Muslim no.5142 di atas.
.@Fathul-Bari menafsirkan hadis Bukhari no.6588 ini   bahwa dua golongan yang bunuh membunuh itu ialah mereka yang berperang di Shiffin antara Mu’awiyah melawan S. Ali r.a.  yang sama-sama Islam mengaku pihaknya benar(*30).
         Meneliti jalannya proses pembunuhan khalifah Usman tercatat data perbuatan zalim, kejam, kasar, tidak berprikemanusiaan oleh rombongan pembunuh yaitu menarik keras jenggot Khalifah-Kepala Negara, orang yang sudah tua umur 82 tahun, yang menjabat selama 12 tahun, sedang membaca Alquran, tepat habis shalat ‘Ashar, dilakukan oleh orang-orang yang masih muda, sungguh tidak sopan. Melihat hal ini siapa yang berlunak hati toleran, tidak tersinggung perasaanya???
          Demikian juga terjadinya proses perjanjian perdamaian, baru sebagian  dilakukan pelaksaannya, tiba-tiba perunding pihak Mu’awiyah melakukan pengkhianatan dan menghancurkan perjanjian perdamaian, dengan sesuka hatinya mengangkat Mu’awiyah tinggi-tinggi sekaligus mencampakkan Sayidina ‘Ali r.a.  apa mau dikata??? Akibatnya  kelompok Khawarij lebih mementahkan seluruh masalah dengan  rencana membunuh semua orang yang ikut dalam perjanjian perdamaian dan berhasil membunuh ’Ali r.a. sebagai Khalifah-Amirul mu`minin yang juga menjadi kepala negara bahkan tengah berlanngsung bulan Ramadhan tanggal 17 th 40H.
         @ Metode atau jalan keluar dari  kemelut umat
    Dispekulasikan jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi atau menyelesaikan perselisihan yang kecil sampai yang sangat besar kiranya ialah dengan cara memilih dan mengunggulkan prioritas pertama  mendahulukan kebenaran dan ketaatan oleh pribadi yang bersengketa, artinya  memenangkan nomer pertama mengalahkan nomer berikutnya tertib-urut  asas prioritas dalam skala prioritas memegang Kebenaran dan melakukan.
Pertama:Skala prioritas kebenaran
      Skala prioritas kebenaran secara sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut:
   Pengetahuan indrawi merupakan  kebenaran yang paling awal, paling sederhana dan paling lemah.
ii. Teori, yaitu dari kebenaran yang indrawi ditingkatkan melalui ilmu metodologi riset, kebenaran yang terbatas diujikan dan diterapkan atas sampel yang representatip hasilnya kebenaran yang berlaku secara luas dan umum.
Filsafat, dari teori dikembangkan secara teratur, sistematis, bebas, radikal, universal, kebenarannya berlaku atau diakui dalam wilayah yang sangat luas dan waktu yang  lama sekali.
Dari kebenran no.i sampai no. iii  ini maka  dapat disusun skala     prioritas  sebaga berikut:
Kebenaran yang diakui oleh jumlah yang banyak mengalahkan yang diakui oleh jumlah yang sedikit.
Kebenaran yang diakui secara luas mengalahkan kebenaran yang diakui di satu tempat yang lebih sempit.
Kebenaran yang diakui lebih lama mengalahkan kebenaran yang berlaku  hanya sebentar.
iv.Wahyu merupakan pelimpahan ilmu dari Allah, maka kebenarannya adalah mutlak mengalahkan ilmu filsafat, teori dan pengetahuan indrawi. Sebab manusia sebagai  makhluk itu tidak mutlak, ilmunya bersifat relatip, sementara, hipotetis sewaktu-waktu dapat terjadi kesalahan atau lupa yang harus diluruskan.
         Secara Islami berdasarkan Al-Quran S.4 An-Nisa`59 dan hadis HR Turmudzi no.1249, skala prioritas kebenaran  dilihat dari sumbernya yang paling tinggi kebenarannya ialah llmu Allah, kedua ialah Ilmu dari Nabi Saw dan ketiga   ijtihad  akal. Dengan kata lain Al-Quran mengalahkan Hadis dan ijtihad, Hadis mengalahkan ijtihad akal, sebaliknya ijtihad tidak dapat mengalahkan hadis dan Al-Quran, hadis sendiri tidak dapat mengalahkan Al-Quran.
           Kebenaran dari Al-Quran masih bertingkat, yang Muhkan, Qath’iyud-Dalalah mengalahkan yang Mutasyabih, Zhanniyyud Dalalah artinya yang paling jelas paling tegas, mengalahkan yang kurang jelas. Abu Zahrah mengajukan rumusan sangat rinci dan mendalam soal tingkat-tingkat skala prioritas ayat Al-Quran itu ada 8 tingkat(*31).
        Dalam hal hadis maka tingkat Mutawatir mengalahkan yang Ahad, yang belakangan(Nasikh) mengalahkan yang lebih dahulu (Mansukh), yang Khash (ada pengecualian) mengalahkan yang ’Am (terlalu umum).    Secara rinci dan mendalam sudah disusun rumusannya oleh para ulama cara memilih dan menelusuri skala priortas kebenaran melalui prioritas  sumber yang  dimenangkan dan mengalahkan hadis atau riwayat yang  lemah, dalam hal ini dapat dipertajam lebih menukik sangat rumit sekali melalui apa yang ditulis para ulama, mana yang dimenangkan mana yang dikalahkan, yaitu ditulis oleh:
~ Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa (1971;524) menunjuk ada 42 segi yang harus dipertandingkan antara dua macam hadis yang diteliti Shahih tidaknya (*32).
~ Ar-Razi dalam kitabnya Al-Mah}shul fi ‘Ilmil Ushul (1979:ii \ 552) mengemukakan 100 segi yang harus diadu kekuatan hukum antar riwayat masing-masing  hadis yang dipertandingkan(*33).
~ Al-’Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam mengajukan 117 segi yang harus diadu kekuatan hukumnya dari tiap-tiap hadis yang dipertandingkan.
~ Asy-Syaukani dalam Irsyadul Fuhul (1937;276) mengajukan 153 segi yang harus diadu kekuatan hukumnya atas tiap hadis yang akan dinilai (*34). 
Skala Priortas Ketaatan
          Skala prioritas ketaatan sangat terkait dengan tebal tipisnya iman, maka secara syar’i  orang yang beriman itu menundukkan  nafsu dirinya, sesuai dengan sekala prioritas dalam Al-Quran S.4 An-Nisa` 59 dan hadis Turmudzi no.1249 berkut, yaitu:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا-(1)- أَطِيعُوا اللَّهَ –(2)-وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ-3)- وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ – (4))-فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (النساء59)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,(i) ta`atilah Allah dan (ii) ta`atilah Rasul (Nya), dan(iii) ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia (iv)kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”(S.4 An-Nisa`59).
عَنْ مُعَاذٍ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ  َقْضِي
I)) فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ
(II) قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(III) قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه الرمذي 1249 وابوداود3119)
Aerinya: “Dari Mu’adz bahwa Rasulullah Saw.yelah mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau bertanya: “Bagaimana anda menetapkan masalah” Mu’adz menjawab
(i)) “Dengan Kitab Allah” Beliau bertanya: “Jika dalam Al-Quran tidak ada? Dia menjawab:”Dengan
 (ii)Sunnah Rasulillah Saw. Beliau bertanya: “Jika tidak ada dalam Sunnah? Dia menjawab:
 (iii)“Aku berijtihad dengan pendapatku” Beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menepatkan utusan Rasulullah Saw.”(HR Turmudzi no.1249 dan  Abu Dawud no.3119).
Para ulama Fiqh membuat skala priortas apa yang harus diutamakan dalam menajalankan pekerjaan apa saja, yatu:
I.Wajib. II. Sunat. III. Mubah. IV. Makruh.V. Haram.
              Orang beriman yang benar akan melaksanakan kebenaran dan ketaatannya sesuai dengan skala prioritas itu kepada  Allah, kepada Rasulullah Saw mengalahkan selain Allah dan Rasulullah Saw sebaliknya tidak mengunggulkan orang biasa mengalahkan ketaan kepada Allah dan Rasulullah.
         Terjadinya bunuh membunuh atau perang oleh orang Islam melawan orang Islam disebabkan karena yang bersangkutan lebih mengunggulkan nomer bawah mengalahkan nomer pertama, lebih mengutamakan ketaatan kepada hawa nafsu diri sendiri melecehkan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah Saw.
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Internet:http://pondokquranhadis.wordpress.com      Email:pondokilmu7@gmail.com
Internet:http://imam-muchlas.blogspot.com,          Email:h.imam.muchlas.@gmail.com


Footnotes
 (*1) Kitab Al-Isti’ab, Juz 1,halaman 425.
(*2) Tadzkiratul Maudhu’at,  J.1, h.107.
(*3) Al-Muhib ath-Thabari, Ar_Riyadhun Nadhrah, ,J.1,h.240 http://www.alwarraq.com
(*4) Ibnu Hajar, Lisanul Mizan,  J.2,h.162, http;//alwaraq.com.
 (*5) Ibnu Abi Hatim. Tafsr J.8,h.247,http://www.ahlalhdeeth.com
 (*6) Na’im bin Hammad, AlFitan j.1,h.105.
 (*7)Ibnu Sa’ad, Ath-Thaqatul Kubra J.3h72, http://www. alwarraq.com
 (*8) Ibid. J.3,h.73
(*9) Ibid
(*10) Ihsan ’Abbas,  Kitab Wafayatul A’yan (7h195), http://www.alwarraq.com.
(*11) Abu ’Isa Muhammad, Adhwa`ul Bayan, Tahqiq Al-Albani, (7h169)
(*12) Bukhari, At-Tarikhush Shaghir (1h102)
(*13)Al-Maimuni, Kitab Simthun Nujum (1h486), http://www.alwarraq.com
(*14) Adz-Dzahabi,  Al’Ibar fi Khabari Man Ghabar (1h7) (http://www.alwarraq.co ).
(*15) Harun Nasution Prof.DR, Akal&Wahyu (UIpres 1986:37)
 (*16) Ibid.
(*17) An-Nihayah fi Gharibil Hadits, J5h228,
(*18) An-Nihayah Ibid;  Ibnul Manzhur, Lisanul ’Arab, J15h410;
(*19) Harun Nasution, Loc.cid
(*20) Al-Alusi, Ruhul Ma’ani, 9h267, http://www.altafsir.com
(*21) Bukhari, At-Tarikhush Shaghir Loc.cid(1h102)
(*22) Fadhailul Utsman, 
(*23)Al-’Asqalani,Fathul-Bari  http://www.al-islam.com.
(*24) Al-Alusi,  Ruhul Ma’ani (9h267) http://www.altafsir.com
(*25) Fadhailul Utsman (1h71). http://www.alsunnah.com
(*26)  ) Ibnu ’Asakir, Tarikhu Dimasqo (39h360), http://www.alhadeeth.com
 (*27) Al-Alusi,  Ruhul Ma’ani (9h267) http://www.altafsir.com
(*28) Fadhailu-Utsman (1h71)  http://www.alsunnah.com
(*29) Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban (3h145)
(*30) Al-’Asqalani, Fathul-Bari , J.10h410,http://www.alislam.com
(*31) Abu Zahrah, Ushulul Fiqh   (tth.90
*32) Al-Ghazali, Al-Mushtashfa, (1971;524) http://www.al-islam.com
(*33)~ Ar-Razi, Al-Mahshul (1979:ii \ 552)
(*34)Asy-Syaukani , Irsyadul Fuhl (1937;276)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates