Tafsir Tematis Kontemporer
S-22 Al-Hajji 77-78
Antara Jihad dan Perang Sabil
Al-Quran S 22 Al-Hajji 77-78
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (77) (وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ
اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ
أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا
لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ
النَّصِيرُ (الحج 78-77-)
Artinya
77. Hai orang-orang yang
beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
78. Dan berjihadlah kamu
pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
(Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian
orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya
Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas
segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah
kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung
dan sebaik-baik Penolong”(S 22 Al-Hajji 77-78).
Tema dan sari tilawah
1.
Orang beriman yang ingin
bahagia harus shalat, menyembah Allah dan berakhlak yang mulia serta berjihad
yang sungguh-sungguh.
2.
Agama Allah ialah Islam,
menyerah kepada Allah, agama yang dianut Nabi Ibrahim, agama dengan wawasan
yang luas, tidak sempit.
3.
Rasul dan orang beriman
akan menjadi saksi untuk semuanya.
4.
Dengan agama ini kita wajib
shalat, membayar zakat dan berpegang teguh agama Allah.
5.
Allah itu pengayom yang
paling baik dan penolong orang beriman.
Masalah dan analisa jawaban
-Masalah ke-1: Apa
bedanya jihad dengan perang sabil?
Jawaban hipotetis: Jihad itu berusaha
maksimalisasi segala potensi yang ada bahkan nyawa sekalipun.Perang
Sabil ialah jihad dengan senjata bunuh membunuh melawan musuh Allah.
-Masalah ke-2:Bagaimana dan
apa makna yang dimaksud dengan wawasan luas itu? Jawaban hipotetis: Islam itu
bersifat universal artinya dapat dikerjakan oleh siapapun juga, di segala
situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga, di mana saja dan kapanpun.
-Masalah ke-3:Bagaimana
berjihad di jaman globalisasi sekarang ini? Jawaban hipotetis: Berjihad di jaman
globalisasi sekarang ini ialah maksimalisasi perjuangan yang sungguh-sungguh di
seluruh lini lahan kehidupan, untuk mencari ridho Allah senada dengan situasi dan kondisi
masing-masing kita.
Pendalaman dan penelitian
BAB SATU
Jihad itu usaha maksimal
Perang sabil
itu jihad dengan senjata
-Masalah ke-1: Apa makna jihad dan bagaimana relevansinya dengan
perang sabil? Jawaban hipotetis: Jihad itu berusaha maksimalisasi segala potensi yang ada bahkan
nyawa sekalipun.Perang Sabil ialah jihad dengan senjata lengkap bunuh-membunuh melawan
musuh Allah.
Untuk ini perlu kita renungkan masalah-masalah
berikut:
- Pengertian Jihad&Perang Sabil
Kata jihad(Jim Ha` Dal) dalam Al-Quran
terulang sekitar 30 kali. Menurut Ar-Raghib, kata jihad dalam Al-Quran
mempunyai tiga arti, yaitu: 1) Berjuang melawan musuh nyata, 2) Berjuang
melawan setan, 3) Berjuang melawan hawa-nafsu.
Pengertian yang senada dikemukakan oleh Ibnu
Qayyim
di dalam kitabnya Zadul
Ma'ad bahwa jihad atau itu terbagi
menjadi empat obyek, yaitu; (1) Jihad terhadap waktu, (2) Jihad terhadap setan,
(3) Jihad terhadap orang-orang kafir, (4) Jihad terhadap orang-orang munafik.
Ar-Raghib menjelaskan bahwa Jihad asal dari
lafal Al-juhdu artinya ialah
mengerahkan tenaga dengan segala kemampuan dan susah payah (Al-Mufradat h.99);
Maka dengan kata lain Jihad itu ialah kerja-keras, berusaha dengan memeras
keringat, menguras tenaga, memutar otak untuk mencari ridho Allah.
Ulama` Hanafiyah mengatakan: ”Jihad
itu ialah mengerahkan tenaga dan
kemampuan mengajak orang untuk memeluk agama yang benar usaha dengan jiwa, tenaga, harta, lisan
dan mana saja dengan memerangi mereka jika tidak mau menerima dakwah Islam” (Hasyiah
ibnu ‘Abidin 4/121).
@ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa hakikat jihad ialah
bersungguh-sungguh mencari apa yang dicintai Allah dan mencegah apa
yang dibenci oleh Allah (Majmu’ fatawa 10/191). Sesuai dengan firman Allah dan
hadis Nabi Saw.
Artinya :”Dan Sesungguhnya
kami benar-benar akan menguji kalian agar kami mengetahui orang-orang yang
berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar kami menyatakan (baik
buruknya) hal ihwalmu.” (Q.S 47Muhammad 31)
Artinya: ”Hai nabi,
berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan
bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah
tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(Q.S.Ataubah 73) .
Rasulullah Saw
bersabda:
عَنْ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا أُخْبِرُكُمْ
بِالْمُؤْمِنِ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُجَاهِدُ مَنْ
جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا
وَالذَّنُوبَ (رواه احمد 22833)
" Dari Fadlalah bin 'Ubaid dia berkata: “Rasulullah Saw
bersabda saat haji wada': "Maukah kalian aku beritahukan tentang orang
mu`min, (orang mu`min adalah) orang yang (membuat) orang lain aman atas harta
dan diri mereka, orang muslim adalah orang yang (membuat) orang lain terhindar
dari (bahaya) lidah dan tangannya, mujahid adalah orang yang memerangi diri
sendiri dalam menaati Allah dan muhajir adalah orang meninggalkan
kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa”(HR Ahmad no. 22833).
Beberapa istilah yang sangat terkait
dengan Jihad ialah: “mu’min, muslim dan muhajir”: (1)“Mu`min” artinya
ialah yang memberi keamanan kepada manusia harta ataupun jiwanya.(2) “Muslim”
artinya ialah memberi keselamatan dari mulutnya kepada manusia dari lidahnya, tangannya,
(3)“Muhajir” ialah orang yang meninggalkan kesalahan dan dosa, (4) “Mujahid”
orang ber-jihad,sesuai dengan hadis riwayat Ahmad no. 22833 tersebut di atas
Adapun istilah
Perang Sabil atau Qital ialah kerja keras, berusaha dengan tekat yang
terlalu kuat dengan bunuh membunuh melawan musuh Allah untuk mencari ridho Allah.
Perang bahasa Arabnya ialah : “HARBUN”
atau “QITALUN” dan ini disebutkan
dalam Al-Qur’an dan Hadits yang dapat difaham sebagai “Perang dalam arti fisik”
.
Bagi seorang muslim , jihad berarti
“perjuangan” atau “berusaha dengan keras” . Yang kemudian menjadi istilah yang mempunyai arti khusus: “membela
agama” Sesuai dengan penggunaannya dalam
Al-Qur’an dan Hadits , misalnya:
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang
kafir, dan berjihadlah (jahidhum) terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad
(jihada) yang besar”(S 25 Al Furqaan 52)-
“Dan Dialah yang
membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan
yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas
yang menghalangi Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan);
yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara
keduanya dinding dan batas yang menghalangi”( S 25 Al Furqaan 53)
Jelas bahwa Jihad tidak harus berarti dengan
menyerang orang lain. Jihad berarti “perjuangan” atau “berusaha dengan tekat
kuat” Allah memberi peringatan keras
kepada mereka yang segan ber-jihad:
“Katakanlah: "Jika bapak-bapak,
anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang
kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah
tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan
Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang fasik”(S 9 At-Taubat 24).
- Pengertian Sabilillah
Istilah “Jihad” banyak sekali dikaitkan dengan kata “Sabilillah” sehingga
terjemahnya salah kaprah menjadi menjadi “Perang Sabil”.
Tetapi
para ulama lebih menekankan makna Sabilillah itu terkait dengan zakat karena lafal Sabilillah ini sangat erat hubungannya
dengan pembagian porsi zakat; Jadi siapakah orang yang berhak mendapat porsi zakat, atas nama
Sabilillah; yaitu:
A. Imam Madzhab
Mazhab Hanafi menyatakan
bahwa kata “Sabilillah” maknanya ialah: (1)Pejuang perang. (2)Orang yang
melaksanakan ibadah haji. (3)Murid atau
pencari ilmu maupun semua kebajikan dengan bertekad mendekatkan diri kepada
Allah.Mereka berhak mendapat porsi zakat atas nama Sabilillah(Qs9 At-Taubat
60).
Ibnu Hajar mengatakan bahwa Fisabilillah itu sebenarnya
jalan yang menyampaikan seorang hamba kepada ridho Allah, kemudian kata ini
sering dipergunakan untuk jihad.
B. Pandangan Ulama` kontemporer
atas istilah “Sabilillah”:
(1) Rasyid
Ridha,(2) Mahmud Syalthut(3) Yusuf Qardhawi (4)Wahbah
az-Zuhaily (5)Al-Syatibi (6)Quraish Shihab dalam kitabnya masing-masing mereka
berpendapat sejalan dalam masalah sabilillah ini, yaitu :
Di jaman modern ini musuh Islam tidak lagi
berperang dengan senjata pedang dan naik onta. Sekarang musuh Islam berperang
dengan konfrontasi kebudayaan(Ghazwul Fikri) dengan senjata yang paling
canggih, paling modern, paling akhir, menyerang seluruh sasaran lahan
kebudayaan Islam segala bidang; Yaitu: (1)Akidah, (2)Ekonomi, (3)Sosial, (4)Politik
(5)Hukum,(6) Tehnologi,(7) Seni-Budaya,(8) Filsafat. Seperti misalnya melalui
proyek-proyek: Program globalisasi, Gerakan Pemurtadan, Pornografi-porno aksi
dan Percabulan, bahkan ada rencana Penerbitan Quran Liberal oleh kaum Liberalis.
Oleh karena itulah Jihad fi Sabilillah
itu sekarang sudah tidak dapat dibatasi hanya perang dengan pedang saja di atas
punggung onta, tetapi Jihad sekarang itu ialah kerja keras, berjuang
mati-matian melalui jalan yang dapat
mengantar hamba kepada ridho Allah,
melawan budaya kafir, mencakup seluruh lahan khidupan Sasaran Tembak
Perang-Konfrontasi Kebudayaan (Ghzawul Fikri) lahannya sangat luas
mencakup semua masalah.
- Lahan Jihad fi Sabilillah
Konfrontasi
kebudayaan sekarang ini medannya terbentang sangat luas sekali mencakup
berbagai bidang dan apa saja yang dapat merusak
dan menjatuhkan nilai-nilai agama Islam
dan kaum muslimin. Operasinya sudah tidak tanggung-tanggung lagi yaitu melalui organisasi
dunia, PBB dengan semua cabang bagian-bagiannya
tingkat internasional, bahkan dengan kekuatan militer, ekonomi, politik,
teknologi, media massa, komunikasi, dan informasi yang dimilikinya misalnya seperti
serangan Amerika meminjam nama PBB mengirim pasukan PBB menghancurkan negeri
Irak, Afghanistan, dan negeri-negri Islam lain di dunia.
Melihat situasi dan kondisi negeri-negeri
Islam dan kaum muslimin sehingga terkesan sangat membahayakan Islam, maka ternyata bahwa
medan juang Jihad fi Sabilillah itu sekarang terlalu luas misalnya seperti Program Globalisasi,
Pemurtadan, Percabulan, Pornografi-pornoaksi bahkan sampai Proyek Penerbitan
Quran Kritis mereka bekerja sama dengan kaum Liberalis, pengikut George Soros
dan kaum-nya, maka oleh karena itu bangkitlah para ulama moderat untuk melawan
dan memasukkan semua ini ke bawah bendera Jihad fi Sabilillah.
Disisi lain terkenal bahwa jihad
itu mengandung beberapa makna,yaitu:(1)Perang, (2)Menuntut ilmu; (3)Dakwah,
(4)Berjuang melawan hawa nafsu, (5)Mengamalkan ibadah mana saja untuk Allah.
Merenungkan nasib Islam dan umat Islam
yang seperti inilah maka Rasyid Ridho dan yang sefaham menyatakan sebagai berikut:
1)Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar(10h499) berpendapat
dan menafsirkan istilah fisabilillah itu ialah semua jalan yang digunakan
untuk mempertahankan keyakinan Islam dan
segala amal untuk mencari ridho Allah. Ibadah haji tidak termasuk akan tetapi
untuk kepentingan pengamanan, kebutuhan air dan makanan serta kesehatan
jama`ah, maka untuk kegiatan ini boleh diberi zakat Dengan nama fi
Sabilillah. Dan makna fisabilillah ini
mencakup dana untuk pembangunan rumah sakit, proyek pendidikan, para guru-guru dan kemaslahatan umum lainnya
2) Mahmud Syalthut (Ex Rektor Al-Azhar Kairo) menafsir- kan
lafal “fi Sabilillah” itu ialah kemaslahatan umum demi untuk Allah,
menjunjung tinggi agama Islam, mencakup dakwah dengan sarana-prasaranya.
3) Shadiq Hasan Khan,
mencatat bahwa makna fi Sabilillah
itu mencakup setiap jalan yang mencari ridho Allah termasuk para intelektual muslim yang mengurus
kemaslahatan Islam (Ar-Raudhah-h.115).
4)Wahbah az-Zuhaily dalam kitab fiqhnya (2h1045) mengaitkannya
dengan Maqasid al-Syari`ah maka makna Sabilillah itu ialah proyek
untuk menjaga Syari`at Islam.
(5)Al-Syathibi menyatakan bahwa fi Sabilillah itu untuk
kemaslahatan mutlak, tidak terbatas(Al-Muwafaqat-2h25)
(6)Prof.Quraish Shihab dalam Al-Misbah mencatat bahwa melalui Ghazwul
Fikri (konfrontasi kebudayaan) ini musuh Islam menggunakan segala macam senjata
menyerang Islam melalui program gerakan pemurtadan, kekuatan militer, ekonomi,
politik, teknologi, media massa, komunikasi-informasi mereka; Maka harus segera digalakkan. gerakan
perlawanan yang disebut jihad fi sabilillah (Internet:Google net).
Tidak ada dalam Al-Qur’an atau kumpulan
Hadits yang mengartikan kata “jihad” sebagai “Perang Suci” , melainkan
“perjuangan” atau “berusaha keras” Bagi seorang muslim, istilah jihad ini
kemudian menjadi kata yang mempunyai makna khusus, “membela agama” Allah
berfirman: .
Katakanlah: “jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari ber-jihad di jalan-Nya , maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasikJelas disini bahwa “jihad” merupakan kata-kerja “berjuang” . Yang mana tentunya harus ditunjukkan arah atau sifat “perjuangan”-nya , yaitu : “di-jalan-Nya” , jalan kebenaran membela ajaran Allah” . Sebab bisa saja “ber-jihad” membela negara . Seandainya “jihad” berarti “Perang Suci” , maka kiranya cukup disebutkan “ber-Jihad” , tanpa “di jalan-Nya” (S9At Taubah 24).
Katakanlah: “jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari ber-jihad di jalan-Nya , maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasikJelas disini bahwa “jihad” merupakan kata-kerja “berjuang” . Yang mana tentunya harus ditunjukkan arah atau sifat “perjuangan”-nya , yaitu : “di-jalan-Nya” , jalan kebenaran membela ajaran Allah” . Sebab bisa saja “ber-jihad” membela negara . Seandainya “jihad” berarti “Perang Suci” , maka kiranya cukup disebutkan “ber-Jihad” , tanpa “di jalan-Nya” (S9At Taubah 24).
Maka janganlah kamu
mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah
terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad (jihada) yang besar”(S 25
Al Furqaan 52) .
- Jihad dalam Makna Khusus menjadi Wajib
Jihad ialah
perang atau aksi militer melawan musuh Islam. Dan Jihad dalam arti khusus ini
menjadi wajib berperang jika memenuhi syarat sbb:
(1)Ancaman agama nyata sudah dating:Qs22a39, s2a190;s 8a39; s8a39; (2)
Bertujuan untuk membela orang-orang yang tertindas: Qs4a75; (3) Ayat Al-Quran
yang mengarah kepada arti perang: Qs3a200,
s4a71; (4) Aturan perang (Qs2a190,193,
s4a75, s9a12, s66a9; (5) Sikap menghadapi orang kafir dalam perang: s47a4;
(6)Uzur atau alasan yang dibenarkan tidak ikut perang s9a91-92; (7) Wajib
perang membela agama s2a216-218; (8) Wajib membela diri s2a190.
5. Bentuk Jihad
Jihad itu dapat berbentuk 3 macam:(1)Perjuangan dalam
diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah; (2)Perjuangan terhadap
orang lain , dakwah dengan lisan , tulisan atau tindakan; (3)Jihad dalam
bentuk perang disebut : QITAL termaktub dalam Q.S 4 An-Nisa` 84;
S.60 al-Mumtahanah:9:
Maka berperanglah ( qatil ) kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)( S 4 An Nisa’ – 4:84)
Maka berperanglah ( qatil ) kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)( S 4 An Nisa’ – 4:84)
Sesungguhnya Allah hanya melarang
kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama
dan mengusir kamu dari negerimu , dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim”(D 60 Al- Mumtahanah 9).
Sebenarnya jihad itu lebih tepat dikatakan
“Perjuangan menegakkan Syariat Islam” . Sehingga berjihad harus -lah
dilakukan dalam seluruh waktu- 24 jam sehari , sepanjang tahun dan seumur hidup !!! Sebab jihad bisa ber-arti (1)Ber-juang menyampaikan
dakwah kebenaran Ilahi. (2)Berjuang untuk menjauhi larangan Allah.(3)Berjuang memaksa
diri untuk tetap istiqamah ketika ujian berat menyerang dan sangat sulit mengatasinya.
6.Tujuan Jihad
Urgensi-perlunya jihad disebut
Allah dalam Al-Quran S.9 At-Taubah 13-15, S 4 An-Nisa`75-76, mencakup berbagai
macam kepentingan, yaitu:
(a)Mempertahankan diri,
kehormatan, dan harta dari tindakan
sewenang-wenang musuh; (b)Memberantas kedzaliman yang ditujukan kepada umat
Islam. (c) Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa). (d)Menegakkan dan
membela kebenaran&keadilan.
7. Jihad dengan
hati
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa jihad itu
dapat dilakukan dengan hati, yaitu: (1) Niat dengan tekat yang sangat kuat.(2) Giat
mendo’akan juru dakwah Islam. (3)Membantu pembela dalil kebenaran mengalahkan faham-faham
yang bathil. (4)Menolong penyebarkan kebenaran melawan alasan yang meragukan. (5) Menyumbangkan hasil pemikiran
ilmiah yang Islami. (6)Berpikir masalah problem sarana prasarana jihad di garis
depan menyabung nyawa*[Kasyful Qina’ (3h36)].
8. Fadhilah
Jihad
Jihad mencari ridho Allah itu
adalah suatu amal yang sangat terpuji di hadapan Allah; Tuhan Allah berfirman:
“ Tidaklah sama antara
mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan
orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah
melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang
yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala
yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang
yang duduk dengan pahala yang besar”S 4 An-Nisa` 95)
“Dan orang-orang yang
berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada
mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang
yang berbuat baik”(S 29 Al-“Ankabut 69).
9. Haram
melarikan diri dari jihad
Pernyataan “Haram melarikan diri dari
medan perang” ini yang tegas dan jelas memamnga dalam keadaan Perang-Sabil,
akan tetapi dikaitkan dengan pendapat
Rasyid Ridho, Mahmud Syaltut, Az-zuhaili, Quraish Shihab dan yang
sefaham, maka hukum HARAM ini berlaku juga dalam Ghazwul Fikri-Kinfrontasi
Kebudayaan dengan seluruh relevansinya. Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”
Dan taatlah kepada Allah
dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu
menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah
beserta orang-orang yang sabar”(S Al-Anfal
45-46).
Haram melarikan diri dari jihad- dalam
arti perjuangan Islam ini jika situasi sudah kritis hukumnya bertambah ketattambah
keras lagi misalnya:
(a)Jika musuh menyerbu mendadak, maka seluruh umat laki-laki
perempuan, anak-anak semua wajib ‘ain harus
melawan maksimal kemampuan, haram melarikan diri menolak jihad (Qs33a13)
(b)Jika imam memerintahkan perang maka umat wajib mengikuti dengan
taat. Allah berfirman (s9a38).
……………………………………………………………………
BAB DUA
Luasnya Wawasan
Islam
-Masalah ke-2:Bagaimana dan
apa makna yang dimaksud dengan wawasan luas itu? Jawaban hipotetis: Islam itu berwawasan
luas, karena Islam itu bersifat universal artinya dapat dikerjakan oleh
siapapun juga, di segala situasi dan kondisi yang bagaimanapun, di mana saja
dan kapanpun juga.
1. Sifat Universalitas Islam
Agama Islam itu bersifat universal maksudnya
ialah bahwa Agama Islam itu agama untuk seluruh umat manusia, di mana saja dan
kapanpun juga. Lebih jelasnya dapat
diteliti dari uraian berikut:
a.
Risalah kenabian
Bahwa semua nabi diutus hanya untuk umatnya
sendiri-sendiri, tetapi Nabi Muhammad Saw diutus kepada seluruh umat manusia,
sehingga ajarannya berlaku terhadap masyarakat di tempat hidup beliau dan seluruh umat
sedunia. Maka ajarannya-pun berlaku atas seluruh umat manusia, dimana
saja dan kapanpun juga. Demikian juga Al-Quran kitab suci yang dibawa oleh Nabi Muhammad
Saw-pun juga berlaku universal seperti itu.
b. Seluruh manusia mampu melaksanakan Syari’at
Islam
Allah menegaskan kemudahan Syari’at Islam bagi umat manusia, Allah berfirman di dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa kewajiban agama
dalam syari’at Islam dapat dilaksanakan menurut daya kekuatan diri pribadi
manusia. Allah tidak menuntut manusia melaksanakan perintah agama di luar
kekuatan dirinya. Lebih mendalam
lagi kita perhatikan penjelasan para
ulama mengenai masalah ini, yaitu sebagai berikut:
((1)) Tafsir Ath-Thabari
(J3h103) mencatat bahwa Allah tidak membuat aturan agama yang memberatkan
manusia bahkan Allah senang memberi kemudahan kepada para hamba.
Allah berfirman dalam Al-Quran:
1) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ
مِنْ حَرَجٍ (الحج 78)
2) يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ
الْعُسْرَ (البقرة 185)
3) فَاتَّقُوا اللَّهَ
مَا اسْتَطَعْتُمْ (التغابن 16)
Artinya:
1)
“Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”(S.22
Al-Haji 78).
2)
~” Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(S.2
Al-Baqarah 185).
3) ”Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupan mu” (S.64 At-Taghabun 16).
((2)) Tafsir Ar-Razi (J7h115) mencatat
bahwa Allah tidak menuntut manusia diatas kemampuan diri mereka artinya Allah tidak menuntut manusia untuk melaksanakan
syari’at Islam di luar ukuran daya kekuatan individu manusia. Allah berfirman dalam
Al-Quran s4a28, s2a185:
“Allah hendak
memberikan keringanan kepadamu”(S.4 An-Nisa` 28).
“Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(S 2 Al-Baqarah 185).
Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah
hadis, yaitu:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي
الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (رواه ابن ماجه 2033 )
Artinya: “Dari Abu Dzar
al-Ghiffari bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah mengampuni umatku
atas kesalahan dan lupa atau karena
dipaksa”(HR. Ibnu Majah no. 2033) .
((3)) Tafsir Ad-Durul Mantsur (1h.569)
mencatat ayat-ayat yang memberi
keringanan dalam syari’at Islam, beberapa kali Al-Quran menyebutnya (Qs6a152,
s7a42, s23a62, s2a286, s65a7, s2a233, s4a84, s22a78, s2a185 s64a28).
2.
Luas&Luwes-praktisnya Syari’at Islam
Allah menegaskan elastisitas
luwesnya Syari’at Islam bagi umat manusia, sekitar 8 kali
Al-Quran (s6a152, s7a42, s23a62, s2a286, s65a7, s2a233, s4a84) menyebutkan nash bahwa kewajiban agama dapat dilaksanakan menurut daya kekuatan diri
pribadi manusia. Allah tidak menuntut manusia melaksanakan perintah agama di
luar kekuatan dirinya. Lebih mendalamnya
kita perhatikan penjelasan para ulama mengenai masalah ini, yaitu sebagai
berikut:
#
Tafsir Ad-Durrul Mantsur (Juz 1,h.569) mencatat
ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, seperti tercantum di atas dan hadis Rasul Saw.
3. Shalat sesuai dengan kemapuan
Shalat dalam keadaan normal harus berdiri, jika tidak mampu boleh dilakukan
dengan duduk, jika tidak bias maka boleh dilakukan dengan terlentang dan
seterusnya yaitu:
((1))Tafsir
An-Nassafi menafsirkan Qs2a286 mengaitkannya dengan s7h42 maka perintah agama
itu diamalkan menurut kekuatan diri manusia. Semua syariat dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan manusia, seperti shalat
5 waktu, puasa satu bulan, haji satu kali, zakat jika memenuhi ukuran kaya dst.
Allah menginginkan agar manusia
menjalankan syari’at Islam menurut ukuran daya kekuatan masing-masing tidak
diukur menurut ukuran kemampuan orang lain. Kita perhatikan penjelasan para
ulama berikut:
((2))Tafsir
Al-Qurthubi (J5h378) menafsirkan s4a103 mencatat :
Artinya: “Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”(S.4 An-Nisa`103).
Dengan catatan: Ada beberapa masalah
dari ayat ini, seperti: Jika saat perang kamu shalat di atas onta, berdiri atau
duduk atau bertiarap. Dalam waktu takut atau sakit shalatlah semampumu, yaitu:
berdiri, duduk atau terbaring. Namun jika
sudah aman dan keadaan normal supaya
ibadah itu dilakukan dengan wajar dengan aturan yang ketat.
((3))
Tafsir Ibnu Katsir(J2h161) dalam menafsirkan Al-Quran s3a191 mencatat bahwa
shalat itu sesuai dengan daya kekuatan hamba jika keadaan mengijinkan dilaksanakan
dengan berdiri, jika tidak kuat boleh dengan duduk, jika tidak berdaya maka
shalat dilakukan dengan terbaring,
sesuai dengan nash Al-Quran dan hadis berikut:
عَنْ
عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ
فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى
جَنْبٍ (وراه البخاري1050)
“Dari ‘Imran bin Hashin yang
sedang sakit bawasir ( ambeien?) bertanya kepada Rasulullah Saw soal bagaimana cara shalat (Jika sedabg
sakit). Beliau bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak dapat berdiri
maka dengan duduk, jika tidak bisa dengan duduk maka dengan berbaring”(HR.
Bukhari no.1050).
((4)) Tafsir Adhwa`ul Bayan (J3h110) dalam
menfasirkan Al-Quran s74a43-47 mencatat
bahwa manusia wajib sembahyang selama dia hidup dan berakal sehat,
walaupun shalat itu dilakukan dengan ukuran kemampuannya, berdiri, duduk atau
berbaring. Dikaitkannya lagi dengan
Al-Quran s19a31, s64a16 dan s2a286
menyatakan bahwa ibadah itu
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan manusia.
“dan
Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia
memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku
hidup”(S.19 Maryam 31)
“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “(S.64 At-Taghabun 16)
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya"(S.2
Al-Baqarah 286).
Rasulullah
Saw. juga menekankan adanya kemudahan ini, yaitu:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ
وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري
6744 ومسلم 4348)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda: “Tinggalkanlah apa yang aku tidak
melakukannya,umat sebelum kamu binasa sebab suka bertanya lalu melakukan
perbuatan yang bertolak belakang ajaran para nabi mereka. Apa yang aku larang
jauhilah olemu, jika aku perintahkan sesuatu laksanakanlah menurut
kemampuanmu’(HR. Bukhari no.6744 dan Muslim no.4348).
((5)) Kitab Fathul Bari (J3h301) dalam men-syarah
hadis Bukhari no.1050 dan no. 6744 di atas
mencatat bahwa shalat harus
menghadap kiblat tetapi jika tidak dapat maka shalat boleh dilakukan
sedapat-dapatnya. Dan kepada orang yang sedang menghadapi malaikatul maut, maka
dia harus di-talqin diminta untuk shalat, dengan membaca Al-Fatihah,
baca takbir, dan seterusnya sampai selesai dituntuni di ucapkan atau hanya
isyarat saja.
((6))
Tafsir Ad-Durrul Mantsur (Juz 1,h.569) mencatat
ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, seperti terurai
di bab di atas dengan tambahan sbb:
Macam-macam bidang yang lebih luas
lagi, maka haji diwajibkan atas orang yang mempunyai bekal, orang musafir boleh berhutang puasa, shalat boleh dijamak
dan diqashar, zakat diwajibkan kepada
mereka yang hartanya mwncapai
satu nishab. Semua ditunaikan menurut
daya kekuatan pribadi masing-masing.
………………………………………………………………………….
BAB TIGA
Dari
Niat, bertambah2 semangat menjadi Jihad
-Masalah ke-3:Bagaimana berjihad di
jaman globalisasi sekarang ini? Jawaban hipotetis: Berjihad di jaman
globalisasi sekarang ini ialah maksimalisasi perjuangan yang sungguh-sungguh di
seluruh lini lahan kehidupan, untuk mencari ridho Allah senada dengan situasi dan kondisi
masing-masing kita.
Seluruh
umat manusia yang dalam keadaan sadar pasti mampu membuat niat, (lepas dari
perbedaan pendapat golongan liberalis lawan fatalism, Mu’tazilah X Jabariyah)
maka sementara kita berpendapat bahwa Niat adalah anugerah Allah yang terbesar
kepada umat manusia. Hanya daya kemampuan manusia terlalu terikat oleh takdir
Allah melalui Hukum Kausalitas “Sebab
dengan akibat”. Dan Allah adalah Yang Mutlak Maha (Qs81 At-Takwir 29) yang
mungkin lebih mudah dapat difaham ialah melalui pepatah”Men proposes and God
disposes” Manusia merencanakan Allah yang menentukan.
1.
Niat adalah modal
pertama ibadah
Walau bagaimanapun dengan hanya niat,
Allah menilainya sebagai ibadah yang cukup mahal. Dan bobotnya akan semakin
tinggi jika dikembangkan dengan semangat
tambah semangat makin menyala menjadi tekad yang sangat kuat bahkan berani
berkorban apapun juga sampai siap mati syahid. maka sampai disini tercapailah nilai jihad seorang hamba.
- Niat itu anugerah terbesar dari Allah
Terlepas dari pertikaian antara kaum
Jabariyah (Fatalis) lawan Qadariyah (liberalis) di atas, kemudian berdasarkan Hadis Qudsi di bawah ini maka sungguh Allah sudah
memberikan anugerah rahmat dan kasih sayang kepada para hamba suatu kebebsasan
yang nilainya sangat besar sekali untuk menentukan nasib hamba di akhirat nanti, yaitu “NIAT” . Dapat
diyakini bahwa setiap orang yang dalam keadaan sadar pasti dia mampu membuat
niat, mungkin tidak diucapkan dengan keras, maka dia dapat membuat niat sebagai
berikut:
1)
Dengan niat saja niat yang
baik yang belum berhasil diwujudkan si
hamba mendapat satu nilai amal soleh.
2)
Jika berhasil melaksanakan
niat yang bagus ini maka dia akan mendapat kebagusan pahala berlipat 10 sampai 700 kali atau lebih besar lagi;
3)
Jika niat berbuat dosa
tetapi tidak terlaksana maka dia akan mendapat pahala satu kebagusan;
4)
Jika niat berbuat jelek dan
terlanjur terwujud maka hanya dinilai satu dosa saja; Rasulullah bersabda
mengucapkan Hadis Qudsi.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ
كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ
بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً
كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ
عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَمَنْ
هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً
كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً
وَاحِدَةً )رواه البخاري 6010 زمسلم 187)
“Dari
Ibnu Abbas r.a., dari Nabi Saw beliau riwayatkan dari Rabbu-nya (Hadis Qudsi)
‘Azza wa jalla berfirman, beliau sabdakan; "Allah menulis kebaikan dan
kejahatan, " selanjutnya beliau jelaskan; (1)"Siapa yang berniat
kebaikan lantas tidak jadi ia amalkan, Allah mencatat satu kebaikan disisi-Nya
secara sempurna, dan (2) Jika ia berniat lantas ia amalkan, Allah mencatatnya
10 kebaikan, bahkan hingga 700 kali, bahkan lipatganda yang tidak terbatas,
(3)Sebaliknya barangsiapa yang berniat melakukan kejahatan kemudian tidak jadi
ia amalkan, Allah menulis satu kebaikan disisi-Nya secara sempurna, dan (4)
Jika ia berniat kejahatan dan jadi ia lakukan, Allah menulisnya sebagai satu
kejahatan saja”(HR Bukhari no.6010 dan Muslim no.187).
3.
Semangat jihad itu bersifat universal
Dari beberapa catatan, maka dapat
dirumuskan bahwa pahala-surga itu tidak di-monopoli oleh orang-orang
milyarder-konglomerat, bukan hanya porsinya orang-orang cerdik cendekia special
ahli cabang suatu disiplin ilmu, bukan milik pribadi Kyai,Ulama,Guru besar,
tidak diborong oleh orang hebat, jendral perang dan sebagainya.
Tetapi pahala-surga itu disediakan untuk
seluruh hamba Allah yang mau berusaha, suka mengembangkan niat menjadi ikhtiar,
menjadi tekad yang kuat membaja “Ora mundur serambut pinoro sewu”, Rawe-rawe
rantas malang-malang putung” : On word no retreat, sangat militant, dengan
merenungkan melalui kisah riwayat para sahabat di jaman Nabi Saw. sebagai
berikut:
“Pada suatu hari tahun 9 Hijriyah
tersebar berita bahwa tentara Romawi hamper 100.000 tentara, segera menyerang
kaum muslimin lewat negeri Syam, maka Nabi Saw. segera menyiapkan pasukan
sehingga terkumpullah 30.000 personil.
Kemudian ada 7 orang sahabat menghadap
kepada Rasulullah Saw. mohon ikut diberangkatkan ke medan perang. Tetapi mereka
tidak dapat diberangkatkan sebab kendaraan sudah habis berangkat semuanya,
padahal jarak dari Madinah ke Syam, medan perang itu terlalu jauh bahkan harus melalui padang
pasir yang panas luar biasa. Akhirnya mereka ditinggal Rasulullah Saw akibatnya mereka benar-benar sangat sedih sekali mereka lalu
menangis histeri menyesali nasib diri tidak mempunyai mempunyai kendaraan atau
bekal sama sekali untuk maju perang Sabil itu.
Peristiwa ini diabadikan Allah dalam
Al-Quran s9a91-92m yaitu:
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ
وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ
حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ
وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(91)وَلَا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ
لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا
وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ)التوبة 991-92 )
(91)
“Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas
orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan
mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.
Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (92)”Dan tiada (pula dosa) atas
orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka
kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk
membawamu", lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata
karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka
nafkahkan” (S.9 At_taubat 91-92).
Melihat keikhlasan hati- dan niat yang
suci beberapa orang sahabat yang sangat melarat itu maka Rasul Saw. bersabda
seperti tercatat dalam hadis Bukhari, Ibnu Majah berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهم
عَنْهم أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزَاةٍ
فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلَا
وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ (رواه
البخاري2627 )*
Artinya: “Dari Anas R.a.
bahwa Nabi Saw. dalam suatu peperangan beliau bersabda: Beberapa orang di kota
Madinah kita tinggalkan, kita tidak berjalan sedikitpun, kita tidak menempuh
lembah melainkan mereka itu menyertai kita ini mereka terhalang oleh suatu
halangan-‘udzur (HR Bukhari no.2627).
Menurut riwayat Ibnu Majah
berbunyi sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا
مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي
الْأَجْرِحَبَسَهُمُ الْعُذْرُ(رواه ابن ماجه2755)
Artinya: “Dari Jabir dia
berkata: “(Ketika Rasulullah Saw. kembali dari perang Tabuk menjelang masuk
kota Madinah) beliau bersabda: “di Madinah ada beberapa orang yang mana tidak ada satu lembah yang anda
tempuh, tidak ada satu jalan yang anda
lewati, kecuali mereka itu bersekutu pahala
dengan anda sekalian”. Para sahabat bertanya: “Bukankah mereka itu berada di dalam kota?” Beliau bersabda:
“Betul mereka itu di Madinah terhalang oleh ‘udzur”(HR. Ibnu Majah no. 2755).
~~Tafsir Al-Qurthubi (8h228)
mencatat nama-nama mereka yang dimaksud oleh Rasulullah Saw. dalam hadis Bukhari no.2627 dan Ibnu Majah no.2033 di atas ini namanya ialah:
1) Salim, 2) ’Ulbah, 3) Abu Laila, 4) ‘Amru ibnul Humam, 5) ‘Abdullah ibnul
Mughaffal, 6) Al-Harami, 7) ‘Irbadh ibnu Sariyah. 8) Ma’qil, Shakhr, 9) ‘Abdullah bin Ka’ab, 10)Tsa’labah,
semua adalah orang-orang yang
sangat melarat, tidak mempunyai bekal sama sekali. Peristiwa bahwa mereka tidak bisa berangkat
dan menangis ini diabadikan Allah di dalam Al-Quran S9 At-Taubah 91-92 diatas.
Jadi yang menangis tidak dapat berangkat ke medan perang pahalanya sama dengan mereka
yangmencurahkan darah, menyabung nyawa
di medan perang jihad fi sabilillah.
Dapat difahamkan bahwa Islam itu sangat menghargai nilai amal
pengabdian dan hak atas pahala itu bersifat universal difaham dari nash
Al-Quran s9a91-92 dan hadis-hadis Rasulullah Saw; maka diyakini bahwa jalan
untuk mencari pangkat jihad-fi sabilillah dalam Islam itu bidangnya sangat luas sekali,
misalnya:
i) Zakat, infak dan shadaqah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh siapa
yang memiliki harta satu nishab atau lebih
maka harta itu wajib dizakati dan untuk
uang atau emas zakatnya ialah 2,5 %.
Menurut Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul
Islami (1989:J-2,h.759) bahwa nishab emas ialah 91,92 gram. Jika seandainya satu gram emas harganya Rp.100.000,- maka orang yang
mempunyai uang Rp.10 juta, maka dia wajib zakat 2,5%nya kira-kira Rp.250.000,-
Jika uangnya Rp.100 juta zakatnya Rp.2,5 juta, jika Rp.100 milyar zakatnya 2,5
% yaitu Rp.2,5 milyar dan seterusnya 2,5% berlaku untuk semua uang berapapun
besarnya.
Maka ukuran pahala zakat itu ialah
2,5% dari uang berapapun jumlahnya 100 trilun, milyar, juta, ribu sampai yang
sekecil-kecilnya. Dengan ini pula dapat diduga bahwa barang siapa yang membayar
zakat satu milyar rupiah dan siapa
yang membayar sedekah berapapun kecilnya
sebesar 2,5% dari harta miliknya maka pahalanya sama atas siapa yang melakukan
amalan ini, oleh orang yang paling melarat sampai yang konglomerat mliyuner
maka pahalanya adalah sama 2,5%,
misalnya seseorang bernama A membayar zakat hartanya satu milyar (Rp.
1.000.000.000,-) dari jumlah kekayaannya yang 40 milyar, pahalanya sama dengan
B yang membayar sedekah Seribu Rupiyah (Rp.1000,-) dari uang sirkulasi
modal jualan ketela godognya seharga
Rp.40.000,- bahkan orang yang bersedekah
(Tidak wajib=Sunat) 2,5 % hartanya maka derajat dia lebih luhur di atas mereka
yang membayar zakat (wajib) sama-sama
2,5^% dari harta miliknya.
ii) Puasa
Ibadah puasa merupakan ibadah yang sifatnya universal,
seluruh hamba Allah mempunyai hak yang sama atas pahala dengan tidak pilih
kasih, tua-muda, besar-kecil, laki-laki-perempuan, kaya-miskin,
melarat-konglomerat, budak-tuan besar, seluruhnya sangat tergantung pada iman
dan taqwanya kepada Allah, pahalanya akan
diukur sangat ketat dengan iman dan taqwanya kepada Allah.
iii) Bidang pendidikan
Pahala surga tidak dimonopoli oleh para
pakar spesialis ahli dalam disiplin suatu
ilmu tetapi universal bagi semua orang, segala tempat dan seluruh
jaman. Sehingga seorang Guru Ngaji Alif - Ba`-Ta` di pucuk gunung pahalanya
pasti tidak kalah dengan pahala seorang
Guru Besar Doktor Spesialis ahli dalam suatu cabang displin ilmu dalam memberi kuliah keislaman
di berbagai Perguruan Tinggi di Barat, Amerika atau Erpoa, asalkan
niat-semangat dan taqwanya sama.
iv) Dalam Bidang Dakwah
Dalam suatu upacara Tabligh Akbar
maka seseorang yang hanya mempunyai kemampuan membuat amplop undangan pengajian
pahalanya pasti tidak kalah dan
surga tidak dimonopoli oleh sang muballigh sejuta umat. Setiap orang yang telah memberikan andil atau porsi tugasnya
untuk acara besar itu pasti akan mendapat imbalan pahalanya yang diukur dengan
kemampuan dan kemauan (niat) semangat masing-masing aktivis.
Maka hak atas pahala-surga dari Allah
merupakan hak seluruh umat
manusia yang beriman dalam seluruh
proyek perjuangan Jihad fi Sabilillah
dan amal soleh dalam Islam, semua
dinilai atau diukur menurut sucinya niat
dan Semangat menurut masing-masing kemampuannya.
Pahala akan dikurangi jika niatnya tidak
penuh Lillahi Ta’ala sebagaimana jika seseorang dalam membayar zakat itu
dikurangi angkanya kurang dari 2,5% atau nilai harganya kurang dari yang
wajib dibayar.
Juga mirip seperti umpamanya seseorang
menyembelih ternak korban atau membayar
zakat hewan ternak itu dipilih yang cacat, sakit atau buntung dan sebagainya,
yang pemiliknya sendiri tidak suka, maka pahalanya dikurangi. Allah berfirman;
وَلَا تَيَمَّمُوا
الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا
فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (البقرة267)
Artinya: “Dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”(S.2 Al-Baqarah 267).
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ
حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ
اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (ال عمران92)
Artinya: “Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya”(s.3a92).
Rasulullah Saw. bersabda dalam
suatu hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا
يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ
وَأَعْمَالِكُمْ (رواه مسلم 4651)*
Artinya: “Dari Abu Hurairah
dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah tidak melihat kepada
gambar dan harta kalian, tetapi Allah
melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian”(HR
Muslim CD no.4651).
Pada
suatu saat, mungkin ada musibah yang dahsyat, sakit yang serius, susah
dan sedih yang bertubi-tubi, ujian yang terlalu berat maka pada detik-detik
kesempatan yang ada kita wajib berusaha
keras berbuat amal-soleh menurut apa
yang ada di tangan di saat itu, bahkan
dengan modal yang sangat sedikit
sekalipun seharga sebiji bayem kita harus berbuat amal soleh. Rasulullah
bersabda dalam suatu hadis:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ قَامَتْ عَلَى أَحَدِكُمُ
الْقِيَامَةُ وَفِي يَدِهِ فَسْلَةٌ فَلْيَغْرِسْهَا (رواه احمد12435)
Artinya: “Dari Anas bin
Malik bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Jika seandainya kiamat datang kepada
salah seorang kamu, sedang di tangan ada benih taburkanlah benih itu”(HR. Ahmad
no. 12435).
عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ
قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ
مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا
وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ
قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ
طَيِّبَةٍ (رواه البخاري5564 ومسلم 1690)
Artinya: “Dari ‘Addi bin
Hatim bahwa Nabi Saw. menerangkan azab neraka
lalu beliau membaca Ta’awwudz dan
beliau memalingkan wajah lalu menerangkan azab neraka lalu membaca Ta’awwudz
dan beliau memalingkan wajah, sungguh dua kali aku tidak ragu, kemudian beliau
bersabda: “Takutlah kamu kepada azab neraka itu walaupun hanya dengan satu biji
kurma, jika kamu tidak memiliki apa-apa
maka bacalah Kalimath Thoyyibah “( HR Bukhari no,5564 dan Muslim no.1690).
Jadi
keselamatan dari api neraka tidak
harus melalui harta keayaan yang melimpah atau
amal soleh yang terlalu besar. Jadi dengan modal yang ada walaupun hanya seharga sebuah
biji yang terlalu kecil seharga secuwil kurma, bahkan jika sama sekali tidak
mempunyai apa-apa blas cukup
membaca lafal “La ilaka illa Allah”
semua ini menuju kepada sifat universal Islam.
@ Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami
(1989:J6h413) mencatat bahwa jihad itu berjuang mengajak orang membela agama
yang benar dan siap berkorban jiwa dan raganya melawan siapa yang menolak
ajakan itu.
Perlu
dibedakan bahwa Jihadun itu ialah perjuangan dengan segala daya
kemampuan, sedangkan Qitalun itu perang
secara fisik melawan musuh bersenjata.
Jihad fi Sabilillah hukumnya
wajib, siapa yang tidak mentaatinya akan tersiksa, terhina dan dikuasai musuh
serta azab dari Allah. Hal ini dapat ditelusuri dalam Al-Quran s22a78, s9a111,
s4a95, s9a126, s9a120, s8a45, s9a41, s9a38, s9a91, ss48a16, s9a122,
Ayat di atas ini menunjukkan bahwa
jihad dalam arti perang hukumnya wajib kifayah. Dan ada 3 faktor yang dapat
menetapkan wajib perang, jika memenuhi syarat berikiut: (1) Pecahnya
pertempuran dengan musuh, maka semua warga wajib melawan (Qs8a45). (2) Jika
musuh sudah masuk ke negeri muslim. (3) Perintah berangkat perang oleh pimpinan
umat Islam (Qs9a38).
Para ulama membuat syarat atas orang yang wajib maju perang sabil, yaitu:
Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan mempunyai bekal serta tidak ada
alasan yang kuat (‘udzur) untuk tidak
berangkat. Sebaliknya ada 10 alasan tidak wajibnya seseorang maju perang,
yaitu: buta, pincang, sakit, sakit kronis, tua bangka, lemah, melarat,
anak-anak, wanita, budak belian. Dalam menetapkan komando perang pimpinan Islam
wajib melakukan dakwah lebih dahulu sebelum menyerang, demikian pendapat Imam
Malik, ulama Hadawiyah dan Zaidiyah.
Semua itulah data dan fakta bahwa Al-Quran terbukti mampu bertahan
k.l.=1500 tahun, paling sedikit sejak tahun 610M atau 13 tahun sebelum hijrah
Nabi dari Makkah ke Madinah sampai sekarang dan jaman yang akan dating. Maka jelas bahwa Islam itu bersifat UNIVERSAL
Sebaliknya bahasa asli yang dipergunakan oleh kitab suci semua agama non Islam
bahasa kitab aslinhya itu sudah wafat bahasa
Ibrani Purba, Bahasa Yunani Purba, bahasa Hindu Purba, seperti bahasaMesir
Purba, bahasa Jowo Kuno dan yang lain telah
terkubur tidak dimengerti oleh manusia di luar jamannya.
Dari
catatan terurai di atas maka kita semua pasti mampu berjihad melalui
niat yang suci mencari ridho Allah, ditumbuhkan usaha untuk mencapainya sedikit
demi sedikit, makin bersemangat, semangat tambah berkobar, menjadi-jadi, makin
keras makin kuat, bertekad terus dan terus menjadi semangat baja…. seperti
tercatat di atas maju tak gentar, pantang mundur, anjing menggonggong kafilah berlalu. Allah berfirman dala Al-Quran:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ
بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ
عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ
لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(المائدة
54)
“Hai orang-orang yang
beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak
Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun
mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang
bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan
yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah,
diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”(s 5 Al-Maicdah 54).
سبحان الله والحمد لله لاحول ولا قوة
الا بالله العلي العظيم
0 komentar:
Posting Komentar