Jumat, 20 Maret 2015

Antara Jihad dan Perang Sabil



Tafsir Tematis Kontemporer                                                            S-22 Al-Hajji 77-78

Antara Jihad dan Perang Sabil
Al-Quran S 22 Al-Hajji 77-78
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (77) (وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (الحج 78-77-)
Artinya
77. Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”(S 22 Al-Hajji 77-78).
Tema dan  sari tilawah
1.    Orang beriman yang ingin bahagia harus shalat, menyembah Allah dan berakhlak yang mulia serta berjihad yang sungguh-sungguh.
2.    Agama Allah ialah Islam, menyerah kepada Allah, agama yang dianut Nabi Ibrahim, agama dengan wawasan yang luas, tidak sempit.
3.    Rasul dan orang beriman akan menjadi saksi untuk semuanya.
4.    Dengan agama ini kita wajib shalat, membayar zakat dan berpegang teguh agama Allah.
5.    Allah itu pengayom yang paling baik dan penolong  orang beriman.
Masalah dan analisa jawaban
-Masalah ke-1: Apa bedanya  jihad dengan perang sabil? Jawaban hipotetis: Jihad itu berusaha  maksimalisasi segala potensi yang ada bahkan nyawa sekalipun.Perang Sabil ialah jihad dengan senjata bunuh membunuh melawan musuh Allah.
-Masalah ke-2:Bagaimana dan apa makna yang dimaksud dengan wawasan luas itu? Jawaban hipotetis: Islam itu bersifat universal artinya dapat dikerjakan oleh siapapun juga, di segala situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga, di mana saja dan  kapanpun.
-Masalah ke-3:Bagaimana berjihad di jaman globalisasi sekarang ini? Jawaban hipotetis: Berjihad di jaman globalisasi sekarang ini ialah maksimalisasi perjuangan yang sungguh-sungguh di seluruh lini lahan kehidupan, untuk mencari ridho Allah  senada dengan situasi dan kondisi masing-masing kita.
 Pendalaman dan penelitian
BAB  SATU
Jihad  itu usaha maksimal
Perang sabil itu jihad dengan senjata
 -Masalah ke-1: Apa makna  jihad dan bagaimana relevansinya dengan perang sabil? Jawaban hipotetis: Jihad itu berusaha  maksimalisasi segala potensi yang ada bahkan nyawa sekalipun.Perang Sabil ialah jihad dengan senjata lengkap bunuh-membunuh melawan musuh Allah.
     Untuk ini perlu kita renungkan masalah-masalah berikut:
  1. Pengertian Jihad&Perang Sabil
      Kata jihad(Jim Ha` Dal) dalam Al-Quran terulang sekitar 30 kali. Menurut Ar-Raghib, kata jihad dalam Al-Quran mempunyai tiga arti, yaitu: 1) Berjuang melawan musuh nyata, 2) Berjuang melawan setan, 3) Berjuang melawan hawa-nafsu. 
      Pengertian yang senada dikemukakan oleh Ibnu Qayyim
 di dalam kitabnya  Zadul Ma'ad  bahwa  jihad atau itu terbagi menjadi empat obyek, yaitu; (1) Jihad terhadap waktu, (2) Jihad terhadap setan, (3) Jihad terhadap orang-orang kafir, (4) Jihad terhadap orang-orang munafik.
 Ar-Raghib menjelaskan bahwa Jihad asal dari lafal  Al-juhdu artinya ialah mengerahkan tenaga dengan segala kemampuan dan susah payah (Al-Mufradat h.99); Maka  dengan kata lain  Jihad itu ialah  kerja-keras, berusaha dengan memeras keringat, menguras tenaga, memutar otak untuk mencari ridho Allah.
        Ulama` Hanafiyah mengatakan: ”Jihad itu  ialah mengerahkan tenaga dan kemampuan mengajak orang untuk memeluk agama yang benar usaha dengan jiwa, tenaga, harta, lisan dan mana saja dengan memerangi mereka jika tidak mau menerima dakwah Islam” (Hasyiah ibnu ‘Abidin 4/121).
@ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa  hakikat jihad ialah bersungguh-sungguh mencari apa yang dicintai Allah dan  mencegah apa yang dibenci oleh Allah (Majmu’ fatawa 10/191). Sesuai dengan firman Allah dan hadis Nabi Saw.
Artinya :”Dan Sesungguhnya kami benar-benar akan menguji kalian agar kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.” (Q.S   47Muhammad 31)
Artinya: ”Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(Q.S.Ataubah 73) .
 Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ فَضَالَةُ  بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ (رواه احمد 22833)
" Dari Fadlalah bin 'Ubaid dia berkata: “Rasulullah Saw bersabda saat haji wada': "Maukah kalian aku beritahukan tentang orang mu`min, (orang mu`min adalah) orang yang (membuat) orang lain aman atas harta dan diri mereka, orang muslim adalah orang yang (membuat) orang lain terhindar dari (bahaya) lidah dan tangannya, mujahid adalah orang yang memerangi diri sendiri dalam menaati Allah dan muhajir adalah orang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa”(HR Ahmad no. 22833).
      Beberapa istilah yang sangat terkait dengan Jihad ialah: “mu’min, muslim dan muhajir”: (1)“Mu`min” artinya ialah yang memberi keamanan kepada manusia harta ataupun jiwanya.(2) “Muslim” artinya ialah memberi keselamatan dari mulutnya kepada manusia dari lidahnya, tangannya, (3)“Muhajir” ialah orang yang meninggalkan kesalahan dan dosa, (4) “Mujahid” orang ber-jihad,sesuai dengan hadis riwayat Ahmad no. 22833 tersebut di atas
 Adapun istilah  Perang Sabil atau Qital  ialah kerja keras, berusaha dengan tekat yang terlalu kuat dengan bunuh membunuh melawan musuh Allah  untuk mencari ridho Allah.
     Perang bahasa Arabnya ialah : “HARBUN” atau “QITALUN dan ini disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits yang dapat difaham sebagai “Perang dalam arti fisik” .
Bagi seorang muslim , jihad berarti “perjuangan” atau “berusaha dengan keras” . Yang kemudian menjadi  istilah yang mempunyai arti khusus: “membela agama” Sesuai dengan  penggunaannya dalam Al-Qur’an dan Hadits , misalnya:  
 Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah (jahidhum) terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad (jihada) yang besar”(S 25 Al Furqaan 52)-                      
“Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi”( S 25 Al Furqaan  53)
 Jelas bahwa Jihad tidak harus berarti dengan menyerang orang lain. Jihad berarti “perjuangan” atau “berusaha dengan tekat kuat”  Allah memberi peringatan keras kepada mereka yang segan ber-jihad:
 Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”(S 9 At-Taubat 24).
  1. Pengertian Sabilillah
       Istilah “Jihad” banyak sekali dikaitkan  dengan kata “Sabilillah” sehingga terjemahnya salah kaprah menjadi menjadi  “Perang Sabil”.
  Tetapi para ulama lebih menekankan makna Sabilillah itu terkait dengan zakat  karena lafal Sabilillah ini sangat erat hubungannya dengan pembagian porsi zakat; Jadi siapakah orang  yang berhak mendapat porsi zakat, atas nama Sabilillah; yaitu:
A.  Imam Madzhab
     Mazhab Hanafi menyatakan bahwa kata “Sabilillah” maknanya ialah: (1)Pejuang perang. (2)Orang yang melaksanakan ibadah  haji. (3)Murid atau pencari ilmu maupun semua kebajikan dengan bertekad mendekatkan diri kepada Allah.Mereka berhak mendapat porsi zakat atas nama Sabilillah(Qs9 At-Taubat 60).
      Ibnu Hajar mengatakan  bahwa Fisabilillah itu sebenarnya jalan yang menyampaikan seorang hamba kepada ridho Allah, kemudian kata ini sering dipergunakan untuk jihad.
B. Pandangan Ulama` kontemporer  atas istilah “Sabilillah:
     (1) Rasyid Ridha,(2)   Mahmud Syalthut(3)    Yusuf Qardhawi (4)Wahbah az-Zuhaily (5)Al-Syatibi (6)Quraish Shihab dalam kitabnya masing-masing mereka berpendapat sejalan dalam masalah sabilillah ini, yaitu :
     Di jaman modern ini musuh Islam tidak lagi berperang dengan senjata pedang dan naik onta. Sekarang musuh Islam berperang dengan konfrontasi kebudayaan(Ghazwul Fikri) dengan senjata yang paling canggih, paling modern, paling akhir, menyerang seluruh sasaran lahan kebudayaan Islam segala bidang; Yaitu: (1)Akidah, (2)Ekonomi, (3)Sosial, (4)Politik (5)Hukum,(6) Tehnologi,(7) Seni-Budaya,(8) Filsafat. Seperti misalnya melalui proyek-proyek: Program globalisasi, Gerakan Pemurtadan, Pornografi-porno aksi dan Percabulan, bahkan ada rencana Penerbitan Quran Liberal oleh kaum Liberalis.
         Oleh karena itulah Jihad fi Sabilillah itu sekarang sudah tidak dapat dibatasi hanya perang dengan pedang saja di atas punggung onta, tetapi Jihad sekarang itu ialah kerja keras, berjuang mati-matian melalui  jalan yang dapat mengantar hamba kepada ridho  Allah, melawan budaya kafir, mencakup seluruh lahan khidupan Sasaran Tembak Perang-Konfrontasi Kebudayaan (Ghzawul Fikri) lahannya sangat luas mencakup semua masalah.


  1. Lahan Jihad fi Sabilillah
      Konfrontasi kebudayaan sekarang ini medannya terbentang sangat luas sekali mencakup berbagai bidang dan apa saja  yang dapat merusak dan menjatuhkan  nilai-nilai agama Islam dan kaum muslimin. Operasinya sudah tidak tanggung-tanggung lagi yaitu melalui organisasi dunia,  PBB dengan semua cabang bagian-bagiannya tingkat internasional, bahkan dengan kekuatan militer, ekonomi, politik, teknologi, media massa, komunikasi, dan informasi yang dimilikinya misalnya seperti serangan Amerika meminjam nama PBB mengirim pasukan PBB menghancurkan negeri Irak, Afghanistan, dan negeri-negri Islam lain di dunia.
      Melihat situasi dan kondisi negeri-negeri Islam dan kaum muslimin sehingga terkesan  sangat membahayakan Islam, maka ternyata bahwa medan juang Jihad fi Sabilillah itu sekarang terlalu luas  misalnya seperti Program Globalisasi, Pemurtadan, Percabulan, Pornografi-pornoaksi bahkan sampai Proyek Penerbitan Quran Kritis mereka bekerja sama dengan kaum Liberalis, pengikut George Soros dan kaum-nya, maka oleh karena itu bangkitlah para ulama moderat untuk melawan dan memasukkan semua ini ke bawah bendera  Jihad fi Sabilillah.  
           Disisi lain terkenal bahwa  jihad itu  mengandung beberapa makna,yaitu:(1)Perang, (2)Menuntut ilmu; (3)Dakwah, (4)Berjuang melawan hawa nafsu, (5)Mengamalkan ibadah  mana saja untuk Allah.
       Merenungkan nasib Islam dan umat Islam yang seperti inilah maka  Rasyid Ridho dan yang sefaham  menyatakan sebagai berikut:
1)Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar(10h499) berpendapat dan menafsirkan istilah fisabilillah  itu ialah semua jalan yang digunakan untuk  mempertahankan keyakinan Islam dan segala amal untuk mencari ridho Allah. Ibadah haji tidak termasuk akan tetapi untuk kepentingan pengamanan, kebutuhan air dan makanan serta kesehatan jama`ah, maka untuk kegiatan ini boleh diberi zakat Dengan nama fi Sabilillah. Dan makna  fisabilillah ini mencakup dana untuk pembangunan rumah sakit, proyek pendidikan,  para guru-guru dan kemaslahatan umum lainnya
2)  Mahmud Syalthut (Ex Rektor Al-Azhar Kairo) menafsir- kan lafal “fi Sabilillah” itu ialah kemaslahatan umum demi untuk Allah, menjunjung tinggi agama Islam, mencakup dakwah dengan sarana-prasaranya.
 3) Shadiq Hasan Khan, mencatat bahwa makna  fi Sabilillah itu mencakup setiap jalan yang mencari ridho Allah  termasuk para intelektual muslim yang mengurus kemaslahatan  Islam (Ar-Raudhah-h.115).
4)Wahbah az-Zuhaily dalam kitab fiqhnya (2h1045) mengaitkannya dengan Maqasid al-Syari`ah maka makna Sabilillah itu ialah proyek untuk menjaga Syari`at Islam.
(5)Al-Syathibi menyatakan bahwa fi Sabilillah itu untuk kemaslahatan  mutlak, tidak terbatas(Al-Muwafaqat-2h25)
(6)Prof.Quraish Shihab dalam Al-Misbah mencatat bahwa melalui Ghazwul Fikri (konfrontasi kebudayaan) ini musuh Islam menggunakan segala macam senjata menyerang Islam melalui program gerakan pemurtadan, kekuatan militer, ekonomi, politik, teknologi, media massa, komunikasi-informasi mereka;  Maka harus segera digalakkan. gerakan perlawanan yang disebut jihad fi sabilillah (Internet:Google net).
    Tidak ada dalam Al-Qur’an atau kumpulan Hadits yang mengartikan kata “jihad” sebagai “Perang Suci” , melainkan “perjuangan” atau “berusaha keras” Bagi seorang muslim, istilah jihad ini kemudian menjadi kata yang mempunyai makna khusus, “membela agama” Allah berfirman:  .
Katakanlah: “jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari ber-jihad di jalan-Nya , maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasikJelas disini bahwa “jihad” merupakan kata-kerja “berjuang” . Yang mana tentunya harus ditunjukkan arah atau sifat “perjuangan”-nya , yaitu : “di-jalan-Nya” , jalan kebenaran membela ajaran Allah” . Sebab bisa saja “ber-jihad” membela negara . Seandainya “jihad” berarti “Perang Suci” , maka kiranya cukup disebutkan “ber-Jihad” , tanpa “di jalan-Nya” (S9At Taubah 24).
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah  terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad (jihada) yang besar”(S 25 Al Furqaan 52)             .                                      
  1. Jihad dalam Makna Khusus menjadi Wajib
Jihad ialah perang atau aksi militer melawan musuh Islam. Dan Jihad dalam arti khusus ini menjadi wajib berperang jika memenuhi syarat sbb: 
(1)Ancaman agama nyata sudah dating:Qs22a39, s2a190;s 8a39; s8a39; (2) Bertujuan untuk membela orang-orang yang tertindas: Qs4a75; (3) Ayat Al-Quran yang mengarah kepada  arti perang:  Qs3a200, s4a71; (4) Aturan  perang (Qs2a190,193, s4a75, s9a12, s66a9; (5) Sikap menghadapi orang kafir dalam perang: s47a4; (6)Uzur atau alasan yang dibenarkan tidak ikut perang s9a91-92; (7) Wajib perang membela agama s2a216-218; (8) Wajib membela diri s2a190.
5. Bentuk Jihad
       Jihad itu dapat berbentuk 3 macam:(1)Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah; (2)Perjuangan terhadap orang lain , dakwah dengan lisan , tulisan atau tindakan; (3)Jihad dalam bentuk perang disebut : QITAL  termaktub dalam Q.S 4 An-Nisa` 84; S.60 al-Mumtahanah:9:   
    Maka berperanglah ( qatil ) kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)( S 4 An Nisa’ – 4:84)
    Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu , dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”(D 60 Al- Mumtahanah 9).
    Sebenarnya jihad itu lebih tepat dikatakan “Perjuangan menegakkan Syariat Islam” . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan dalam seluruh waktu- 24 jam sehari , sepanjang tahun dan  seumur hidup !!!  Sebab jihad bisa ber-arti (1)Ber-juang menyampaikan dakwah kebenaran Ilahi. (2)Berjuang  untuk menjauhi larangan Allah.(3)Berjuang memaksa diri untuk tetap istiqamah ketika ujian berat menyerang dan sangat sulit mengatasinya.
6.Tujuan Jihad
Urgensi-perlunya jihad disebut Allah dalam Al-Quran S.9 At-Taubah 13-15, S 4 An-Nisa`75-76, mencakup berbagai macam kepentingan, yaitu:                
(a)Mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari  tindakan sewenang-wenang musuh; (b)Memberantas kedzaliman yang ditujukan kepada umat Islam. (c) Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa). (d)Menegakkan dan membela kebenaran&keadilan.
7. Jihad dengan hati
      Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa jihad itu dapat dilakukan dengan hati, yaitu: (1) Niat dengan tekat yang sangat kuat.(2) Giat mendo’akan juru dakwah Islam. (3)Membantu pembela dalil kebenaran mengalahkan faham-faham yang bathil. (4)Menolong penyebarkan kebenaran melawan alasan  yang meragukan. (5) Menyumbangkan hasil pemikiran ilmiah yang Islami. (6)Berpikir masalah problem sarana prasarana jihad di garis depan menyabung nyawa*[Kasyful Qina’ (3h36)].

8. Fadhilah Jihad
        Jihad mencari ridho Allah itu adalah suatu amal yang sangat terpuji di hadapan Allah; Tuhan Allah berfirman:
“ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”S 4 An-Nisa` 95)
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”(S 29 Al-“Ankabut 69).
9. Haram melarikan diri dari jihad
        Pernyataan “Haram melarikan diri dari medan perang” ini yang tegas dan jelas memamnga dalam keadaan Perang-Sabil, akan tetapi dikaitkan dengan pendapat  Rasyid Ridho, Mahmud Syaltut, Az-zuhaili, Quraish Shihab dan yang sefaham, maka hukum HARAM ini berlaku juga dalam Ghazwul Fikri-Kinfrontasi Kebudayaan dengan seluruh relevansinya. Allah Ta’ala berfirman:
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”(S  Al-Anfal 45-46).
     Haram melarikan diri dari jihad- dalam arti perjuangan Islam ini jika situasi sudah kritis hukumnya bertambah ketattambah keras lagi misalnya:
(a)Jika musuh menyerbu mendadak, maka seluruh umat laki-laki perempuan, anak-anak semua  wajib ‘ain harus melawan maksimal kemampuan, haram melarikan diri menolak jihad (Qs33a13)
(b)Jika imam memerintahkan perang maka umat wajib mengikuti dengan taat. Allah berfirman (s9a38).
……………………………………………………………………
BAB   DUA
Luasnya Wawasan Islam
-Masalah ke-2:Bagaimana dan apa makna yang dimaksud dengan wawasan luas itu? Jawaban hipotetis: Islam itu berwawasan luas, karena Islam itu bersifat universal artinya dapat dikerjakan oleh siapapun juga, di segala situasi dan kondisi yang bagaimanapun, di mana saja dan  kapanpun juga.
1.  Sifat Universalitas Islam
        Agama Islam itu bersifat universal maksudnya ialah bahwa Agama Islam itu agama untuk seluruh umat manusia, di mana saja dan kapanpun juga.  Lebih jelasnya dapat diteliti dari uraian berikut:   
a.    Risalah kenabian
      Bahwa semua nabi diutus hanya untuk umatnya sendiri-sendiri, tetapi Nabi Muhammad Saw diutus kepada seluruh umat manusia, sehingga ajarannya berlaku terhadap masyarakat di tempat hidup beliau dan  seluruh umat  sedunia. Maka ajarannya-pun berlaku atas seluruh umat manusia, dimana saja dan kapanpun juga. Demikian juga Al-Quran  kitab suci yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw-pun juga berlaku universal seperti itu.
b.  Seluruh manusia mampu melaksanakan Syari’at  Islam
        Allah menegaskan  kemudahan Syari’at Islam  bagi umat manusia,  Allah berfirman di dalam  Al-Quran yang menegaskan bahwa kewajiban agama dalam syari’at Islam dapat dilaksanakan menurut daya kekuatan diri pribadi manusia. Allah tidak menuntut manusia melaksanakan perintah agama di luar kekuatan dirinya.  Lebih mendalam lagi  kita perhatikan penjelasan para ulama mengenai masalah ini, yaitu sebagai berikut:
((1)) Tafsir Ath-Thabari (J3h103) mencatat bahwa Allah tidak membuat aturan agama yang memberatkan manusia bahkan Allah senang memberi kemudahan kepada para hamba.
Allah berfirman dalam Al-Quran:
1) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج 78)
2) يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة 185)
3)  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (التغابن 16)
Artinya:
1)      “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”(S.22 Al-Haji 78).
2)      ~” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(S.2 Al-Baqarah 185).
     3) ”Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan mu” (S.64 At-Taghabun 16).
((2)) Tafsir Ar-Razi (J7h115) mencatat bahwa Allah tidak menuntut manusia diatas kemampuan diri mereka  artinya Allah tidak menuntut manusia untuk melaksanakan syari’at Islam di luar ukuran daya kekuatan  individu manusia. Allah berfirman dalam Al-Quran s4a28, s2a185:
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu”(S.4 An-Nisa` 28).
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(S 2 Al-Baqarah 185).
      Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis, yaitu:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ  (رواه ابن ماجه 2033  )
Artinya: “Dari Abu Dzar al-Ghiffari bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah mengampuni umatku atas kesalahan dan  lupa atau karena dipaksa”(HR. Ibnu Majah no. 2033) .
 ((3)) Tafsir Ad-Durul Mantsur (1h.569) mencatat  ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, beberapa kali Al-Quran menyebutnya (Qs6a152, s7a42, s23a62, s2a286, s65a7, s2a233, s4a84, s22a78, s2a185 s64a28).
2. Luas&Luwes-praktisnya Syari’at Islam
        Allah menegaskan  elastisitas luwesnya  Syari’at Islam  bagi umat manusia, sekitar  8 kali  Al-Quran (s6a152, s7a42, s23a62, s2a286, s65a7, s2a233, s4a84)  menyebutkan nash bahwa kewajiban agama  dapat dilaksanakan menurut daya kekuatan diri pribadi manusia. Allah tidak menuntut manusia melaksanakan perintah agama di luar kekuatan dirinya.  Lebih mendalamnya kita perhatikan penjelasan para ulama mengenai masalah ini, yaitu sebagai berikut:
# Tafsir Ad-Durrul Mantsur (Juz 1,h.569) mencatat  ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, seperti  tercantum di atas dan hadis Rasul Saw.
3. Shalat sesuai dengan kemapuan
     Shalat dalam keadaan normal harus berdiri, jika tidak mampu boleh dilakukan dengan duduk, jika tidak bias maka boleh dilakukan dengan terlentang dan seterusnya yaitu:
 ((1))Tafsir An-Nassafi menafsirkan Qs2a286 mengaitkannya dengan s7h42 maka perintah agama itu diamalkan menurut kekuatan diri manusia. Semua syariat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan manusia, seperti  shalat 5 waktu, puasa satu bulan, haji satu kali, zakat jika memenuhi ukuran kaya dst.
        Allah menginginkan agar manusia menjalankan syari’at Islam menurut ukuran daya kekuatan masing-masing tidak diukur menurut ukuran kemampuan orang lain. Kita perhatikan penjelasan para ulama berikut:
((2))Tafsir Al-Qurthubi (J5h378) menafsirkan s4a103 mencatat :
     Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”(S.4 An-Nisa`103).
      Dengan catatan: Ada beberapa masalah dari ayat ini, seperti: Jika saat perang kamu shalat di atas onta, berdiri atau duduk atau bertiarap. Dalam waktu takut atau sakit shalatlah semampumu, yaitu: berdiri, duduk atau terbaring. Namun  jika sudah aman dan keadaan  normal supaya ibadah itu dilakukan dengan wajar dengan aturan yang ketat.
 ((3)) Tafsir Ibnu Katsir(J2h161) dalam menafsirkan Al-Quran s3a191 mencatat bahwa shalat itu sesuai dengan daya kekuatan hamba jika keadaan mengijinkan dilaksanakan dengan berdiri, jika tidak kuat boleh dengan duduk, jika tidak berdaya maka shalat dilakukan dengan terbaring,  sesuai dengan nash Al-Quran dan hadis berikut:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ  (وراه البخاري1050)
     “Dari  ‘Imran bin Hashin yang sedang sakit   bawasir ( ambeien?)  bertanya kepada Rasulullah Saw  soal bagaimana cara shalat (Jika sedabg sakit). Beliau bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak dapat berdiri maka dengan duduk, jika tidak bisa dengan duduk maka dengan berbaring”(HR. Bukhari no.1050).
((4)) Tafsir Adhwa`ul Bayan (J3h110) dalam menfasirkan Al-Quran s74a43-47 mencatat  bahwa manusia wajib sembahyang selama dia hidup dan berakal sehat, walaupun shalat itu dilakukan dengan ukuran kemampuannya, berdiri, duduk atau berbaring. Dikaitkannya  lagi dengan Al-Quran s19a31, s64a16 dan s2a286  menyatakan  bahwa ibadah itu dilaksanakan sesuai dengan kemampuan manusia.
    “dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”(S.19 Maryam 31)
     “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “(S.64 At-Taghabun 16)
    “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya"(S.2 Al-Baqarah 286).
      Rasulullah Saw. juga menekankan adanya kemudahan ini, yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري 6744 ومسلم 4348)
     Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda: “Tinggalkanlah apa yang aku tidak melakukannya,umat sebelum kamu binasa sebab suka bertanya lalu melakukan perbuatan yang bertolak belakang ajaran para nabi mereka. Apa yang aku larang jauhilah olemu, jika aku perintahkan sesuatu laksanakanlah menurut kemampuanmu’(HR. Bukhari no.6744 dan Muslim no.4348).
((5)) Kitab Fathul Bari (J3h301) dalam men-syarah hadis Bukhari no.1050 dan no. 6744 di atas  mencatat bahwa  shalat harus menghadap kiblat tetapi jika tidak dapat maka shalat boleh dilakukan sedapat-dapatnya. Dan kepada orang yang sedang menghadapi malaikatul maut, maka dia harus di-talqin diminta untuk shalat, dengan membaca Al-Fatihah, baca takbir, dan seterusnya sampai selesai dituntuni di ucapkan atau hanya isyarat saja.
((6)) Tafsir Ad-Durrul Mantsur (Juz 1,h.569) mencatat  ayat-ayat yang memberi keringanan dalam syari’at Islam, seperti terurai di bab di atas dengan tambahan sbb:
         Macam-macam bidang yang lebih luas lagi, maka haji diwajibkan atas orang yang mempunyai bekal, orang musafir  boleh berhutang puasa, shalat boleh dijamak dan diqashar, zakat diwajibkan kepada  mereka  yang hartanya mwncapai satu  nishab. Semua ditunaikan menurut daya kekuatan pribadi masing-masing.
………………………………………………………………………….
BAB   TIGA
Dari Niat, bertambah2 semangat menjadi Jihad      
           -Masalah ke-3:Bagaimana berjihad di jaman globalisasi sekarang ini? Jawaban hipotetis: Berjihad di jaman globalisasi sekarang ini ialah maksimalisasi perjuangan yang sungguh-sungguh di seluruh lini lahan kehidupan, untuk mencari ridho Allah  senada dengan situasi dan kondisi masing-masing kita.
        Seluruh umat manusia yang dalam keadaan sadar pasti mampu membuat niat, (lepas dari perbedaan pendapat golongan liberalis lawan fatalism, Mu’tazilah X Jabariyah) maka sementara kita berpendapat bahwa Niat adalah anugerah Allah yang terbesar kepada umat manusia. Hanya daya kemampuan manusia terlalu terikat oleh takdir Allah melalui Hukum Kausalitas  “Sebab dengan akibat”. Dan Allah adalah Yang Mutlak Maha (Qs81 At-Takwir 29) yang mungkin lebih mudah dapat difaham ialah melalui pepatah”Men proposes and God disposes” Manusia merencanakan Allah yang menentukan.
1.      Niat adalah modal pertama ibadah
        Walau bagaimanapun dengan hanya niat, Allah menilainya sebagai ibadah yang cukup mahal. Dan bobotnya akan semakin tinggi jika dikembangkan  dengan semangat tambah semangat makin menyala menjadi tekad yang sangat kuat bahkan berani berkorban apapun juga sampai siap mati syahid. maka sampai disini  tercapailah nilai jihad seorang hamba.
  1. Niat itu anugerah terbesar dari Allah
          Terlepas dari pertikaian antara kaum Jabariyah (Fatalis) lawan Qadariyah (liberalis) di atas, kemudian  berdasarkan Hadis Qudsi  di bawah ini maka sungguh Allah sudah memberikan anugerah rahmat dan kasih sayang kepada para hamba suatu kebebsasan yang nilainya sangat besar sekali untuk menentukan nasib hamba  di akhirat nanti, yaitu “NIAT” . Dapat diyakini bahwa setiap orang yang dalam keadaan sadar pasti dia mampu membuat niat, mungkin tidak diucapkan dengan keras, maka dia dapat membuat niat sebagai berikut:
1)   Dengan niat saja niat yang baik yang belum berhasil diwujudkan  si hamba mendapat satu nilai amal soleh.
2)   Jika berhasil melaksanakan niat yang bagus ini maka dia akan mendapat kebagusan pahala berlipat 10  sampai 700 kali atau lebih besar lagi;
3)   Jika niat berbuat dosa tetapi tidak terlaksana maka dia akan mendapat pahala satu kebagusan;
4)   Jika niat berbuat jelek dan terlanjur terwujud maka hanya dinilai satu dosa saja; Rasulullah bersabda mengucapkan Hadis Qudsi.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً )رواه البخاري 6010 زمسلم 187)
“Dari Ibnu Abbas r.a., dari Nabi Saw beliau riwayatkan dari Rabbu-nya (Hadis Qudsi) ‘Azza wa jalla berfirman, beliau sabdakan; "Allah menulis kebaikan dan kejahatan, " selanjutnya beliau jelaskan; (1)"Siapa yang berniat kebaikan lantas tidak jadi ia amalkan, Allah mencatat satu kebaikan disisi-Nya secara sempurna, dan (2) Jika ia berniat lantas ia amalkan, Allah mencatatnya 10 kebaikan, bahkan hingga 700 kali, bahkan lipatganda yang tidak terbatas, (3)Sebaliknya barangsiapa yang berniat melakukan kejahatan kemudian tidak jadi ia amalkan, Allah menulis satu kebaikan disisi-Nya secara sempurna, dan (4) Jika ia berniat kejahatan dan jadi ia lakukan, Allah menulisnya sebagai satu kejahatan saja”(HR Bukhari no.6010 dan Muslim no.187).
3. Semangat jihad itu bersifat universal
     Dari beberapa catatan, maka dapat dirumuskan bahwa pahala-surga itu tidak di-monopoli oleh orang-orang milyarder-konglomerat, bukan hanya porsinya orang-orang cerdik cendekia special ahli cabang suatu disiplin ilmu, bukan milik pribadi Kyai,Ulama,Guru besar, tidak diborong oleh orang hebat, jendral perang dan sebagainya.
     Tetapi pahala-surga itu disediakan untuk seluruh hamba Allah yang mau berusaha, suka mengembangkan niat menjadi ikhtiar, menjadi tekad yang kuat membaja “Ora mundur serambut pinoro sewu”, Rawe-rawe rantas malang-malang putung” : On word no retreat, sangat militant, dengan merenungkan melalui kisah riwayat para sahabat di jaman Nabi Saw. sebagai berikut:
      “Pada suatu hari tahun 9 Hijriyah tersebar berita bahwa tentara Romawi hamper 100.000 tentara, segera menyerang kaum muslimin lewat negeri Syam, maka Nabi Saw. segera menyiapkan pasukan sehingga  terkumpullah 30.000 personil. Kemudian ada 7 orang  sahabat menghadap kepada Rasulullah Saw. mohon ikut diberangkatkan ke medan perang. Tetapi mereka tidak dapat diberangkatkan sebab kendaraan sudah habis berangkat semuanya, padahal jarak dari Madinah ke Syam, medan perang itu  terlalu jauh bahkan harus melalui padang pasir yang panas luar biasa. Akhirnya mereka ditinggal Rasulullah Saw  akibatnya mereka  benar-benar sangat sedih sekali mereka lalu menangis histeri menyesali nasib diri tidak mempunyai mempunyai kendaraan atau bekal sama sekali untuk maju perang Sabil itu.
   Peristiwa ini diabadikan Allah dalam Al-Quran  s9a91-92m yaitu:
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(91)وَلَا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ)التوبة 991-92 )
(91) “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (92)”Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu", lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan” (S.9 At_taubat 91-92).
      Melihat keikhlasan hati- dan niat yang suci beberapa orang sahabat yang sangat melarat itu maka Rasul Saw. bersabda seperti tercatat dalam hadis Bukhari, Ibnu Majah berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ (رواه البخاري2627  )*
Artinya: “Dari Anas R.a. bahwa Nabi Saw. dalam suatu peperangan beliau bersabda: Beberapa orang di kota Madinah kita tinggalkan, kita tidak berjalan sedikitpun, kita tidak menempuh lembah melainkan mereka itu menyertai kita ini mereka terhalang oleh suatu halangan-‘udzur (HR Bukhari  no.2627).
Menurut riwayat Ibnu Majah berbunyi sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْرِحَبَسَهُمُ الْعُذْرُ(رواه ابن ماجه2755)
Artinya: “Dari Jabir dia berkata: “(Ketika Rasulullah Saw. kembali dari perang Tabuk menjelang masuk kota Madinah) beliau bersabda: “di Madinah ada beberapa orang  yang mana tidak ada satu lembah yang anda tempuh,   tidak ada satu jalan yang anda lewati, kecuali mereka  itu bersekutu pahala dengan anda sekalian”. Para sahabat bertanya: “Bukankah mereka itu  berada di dalam kota?” Beliau bersabda: “Betul mereka itu di Madinah terhalang oleh ‘udzur”(HR. Ibnu Majah no. 2755).
~~Tafsir Al-Qurthubi (8h228) mencatat nama-nama mereka yang dimaksud oleh Rasulullah Saw. dalam hadis  Bukhari no.2627 dan  Ibnu Majah no.2033 di atas ini namanya ialah: 1) Salim, 2) ’Ulbah, 3) Abu Laila, 4) ‘Amru ibnul Humam, 5) ‘Abdullah ibnul Mughaffal, 6) Al-Harami, 7) ‘Irbadh ibnu Sariyah. 8) Ma’qil, Shakhr,  9) ‘Abdullah bin Ka’ab,  10)Tsa’labah,  semua adalah  orang-orang  yang  sangat melarat, tidak mempunyai bekal sama sekali.  Peristiwa bahwa mereka tidak bisa berangkat dan menangis ini diabadikan Allah di dalam Al-Quran S9 At-Taubah 91-92 diatas.
            Jadi yang menangis tidak dapat berangkat  ke medan perang pahalanya sama dengan mereka yangmencurahkan darah,  menyabung nyawa di medan perang jihad fi sabilillah.
             Dapat difahamkan bahwa Islam  itu sangat menghargai nilai amal pengabdian  dan hak atas pahala  itu bersifat universal difaham dari nash Al-Quran s9a91-92 dan hadis-hadis Rasulullah Saw; maka diyakini bahwa jalan untuk mencari  pangkat  jihad-fi sabilillah  dalam Islam itu bidangnya sangat luas sekali, misalnya:
i) Zakat, infak dan shadaqah
           Zakat merupakan salah satu  rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh siapa yang memiliki harta satu nishab atau lebih  maka harta itu wajib dizakati dan untuk  uang atau emas zakatnya ialah 2,5 %.
         Menurut Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami (1989:J-2,h.759) bahwa nishab emas ialah 91,92 gram. Jika  seandainya satu gram emas  harganya Rp.100.000,- maka orang yang mempunyai uang Rp.10 juta, maka dia wajib zakat 2,5%nya kira-kira Rp.250.000,- Jika uangnya Rp.100 juta zakatnya Rp.2,5 juta, jika Rp.100 milyar zakatnya 2,5 % yaitu Rp.2,5 milyar dan seterusnya 2,5% berlaku untuk semua uang berapapun besarnya.
          Maka ukuran pahala zakat itu ialah 2,5% dari uang berapapun jumlahnya 100 trilun, milyar, juta, ribu sampai yang sekecil-kecilnya. Dengan ini pula dapat diduga bahwa barang siapa yang membayar zakat satu milyar rupiah  dan siapa yang  membayar sedekah berapapun kecilnya sebesar 2,5% dari harta miliknya maka pahalanya sama atas siapa yang melakukan amalan ini, oleh orang yang paling melarat sampai yang konglomerat mliyuner maka  pahalanya adalah sama 2,5%, misalnya seseorang bernama A membayar zakat hartanya satu milyar (Rp. 1.000.000.000,-) dari jumlah kekayaannya yang 40 milyar, pahalanya sama dengan B yang membayar sedekah Seribu Rupiyah (Rp.1000,-) dari uang sirkulasi modal  jualan ketela godognya seharga Rp.40.000,- bahkan  orang yang bersedekah (Tidak wajib=Sunat) 2,5 % hartanya maka derajat dia lebih luhur di atas mereka yang membayar  zakat (wajib) sama-sama 2,5^% dari harta miliknya.
 ii)  Puasa
            Ibadah puasa merupakan ibadah yang sifatnya universal, seluruh hamba Allah mempunyai hak yang sama atas pahala dengan tidak pilih kasih, tua-muda, besar-kecil, laki-laki-perempuan, kaya-miskin, melarat-konglomerat, budak-tuan besar, seluruhnya sangat tergantung pada iman dan taqwanya kepada Allah, pahalanya akan  diukur sangat ketat dengan iman dan taqwanya kepada Allah.
iii)   Bidang pendidikan
        Pahala surga tidak dimonopoli oleh para pakar  spesialis ahli dalam disiplin suatu ilmu tetapi  universal  bagi semua orang, segala tempat dan seluruh jaman. Sehingga seorang Guru Ngaji Alif - Ba`-Ta` di pucuk gunung pahalanya pasti tidak kalah dengan  pahala seorang Guru Besar Doktor Spesialis ahli dalam suatu cabang  displin ilmu dalam memberi kuliah keislaman di berbagai Perguruan Tinggi di Barat, Amerika atau Erpoa, asalkan niat-semangat dan taqwanya sama.
iv)  Dalam Bidang Dakwah
            Dalam suatu upacara Tabligh Akbar maka seseorang yang hanya mempunyai kemampuan membuat amplop undangan pengajian pahalanya pasti tidak kalah  dan surga  tidak  dimonopoli oleh  sang muballigh  sejuta umat. Setiap orang yang  telah memberikan andil atau porsi tugasnya untuk acara besar itu pasti akan mendapat imbalan pahalanya yang diukur dengan kemampuan dan kemauan (niat) semangat masing-masing aktivis.
            Maka  hak atas pahala-surga  dari Allah  merupakan hak seluruh  umat manusia yang beriman  dalam seluruh proyek  perjuangan Jihad fi Sabilillah dan amal soleh  dalam Islam, semua dinilai atau diukur menurut sucinya  niat dan Semangat menurut masing-masing kemampuannya.
       Pahala akan dikurangi jika niatnya tidak penuh Lillahi Ta’ala sebagaimana jika seseorang dalam membayar zakat itu dikurangi angkanya kurang dari 2,5% atau nilai harganya kurang dari yang wajib  dibayar.
       Juga mirip seperti umpamanya seseorang menyembelih  ternak korban atau membayar zakat hewan  ternak itu dipilih yang  cacat, sakit atau buntung dan sebagainya, yang pemiliknya sendiri tidak suka, maka pahalanya dikurangi. Allah berfirman;
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (البقرة267)
        Artinya: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”(S.2 Al-Baqarah 267).
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (ال عمران92)
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”(s.3a92).
Rasulullah Saw. bersabda dalam suatu hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ (رواه مسلم 4651)*
Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh Allah tidak melihat kepada gambar dan harta kalian, tetapi  Allah melihat kepada hati  dan amal perbuatan kalian”(HR Muslim CD no.4651).
       Pada  suatu saat, mungkin ada musibah yang dahsyat, sakit yang serius, susah dan sedih yang bertubi-tubi, ujian yang terlalu berat maka pada detik-detik kesempatan yang ada kita wajib  berusaha keras berbuat amal-soleh  menurut apa yang  ada di tangan di saat itu, bahkan dengan modal yang  sangat sedikit sekalipun seharga sebiji bayem kita harus berbuat amal soleh. Rasulullah bersabda dalam suatu hadis:
  عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ قَامَتْ عَلَى أَحَدِكُمُ الْقِيَامَةُ وَفِي يَدِهِ فَسْلَةٌ فَلْيَغْرِسْهَا (رواه احمد12435)
Artinya: “Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Jika seandainya kiamat datang kepada salah seorang kamu, sedang di tangan ada benih taburkanlah benih itu”(HR. Ahmad no. 12435).
عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ (رواه البخاري5564 ومسلم 1690)
Artinya: “Dari ‘Addi bin Hatim bahwa Nabi Saw. menerangkan azab neraka  lalu  beliau membaca Ta’awwudz dan beliau memalingkan wajah lalu menerangkan azab neraka lalu membaca Ta’awwudz dan beliau memalingkan wajah, sungguh dua kali aku tidak ragu, kemudian beliau bersabda: “Takutlah kamu kepada azab neraka itu walaupun hanya dengan satu biji kurma, jika kamu tidak  memiliki apa-apa maka bacalah Kalimath Thoyyibah “( HR Bukhari no,5564 dan Muslim no.1690).
       Jadi  keselamatan  dari api neraka tidak harus melalui harta keayaan yang melimpah atau  amal soleh yang terlalu besar. Jadi dengan  modal yang ada walaupun hanya seharga sebuah biji yang terlalu kecil seharga secuwil kurma, bahkan jika sama sekali tidak mempunyai apa-apa  blas cukup membaca lafal “La ilaka illa Allah”   semua ini menuju kepada sifat universal Islam.
 @ Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami (1989:J6h413) mencatat bahwa jihad itu berjuang mengajak orang membela agama yang benar dan siap berkorban jiwa dan raganya melawan siapa yang menolak ajakan itu.
       Perlu dibedakan bahwa Jihadun itu ialah perjuangan dengan segala daya kemampuan, sedangkan Qitalun itu perang  secara fisik melawan musuh bersenjata.    
       Jihad fi Sabilillah hukumnya wajib, siapa yang tidak mentaatinya akan tersiksa, terhina dan dikuasai musuh serta azab dari Allah. Hal ini dapat ditelusuri dalam Al-Quran s22a78, s9a111, s4a95, s9a126, s9a120, s8a45, s9a41, s9a38, s9a91, ss48a16, s9a122,
             Ayat di atas ini menunjukkan bahwa jihad dalam arti perang hukumnya wajib kifayah. Dan ada 3 faktor yang dapat menetapkan wajib perang, jika memenuhi syarat berikiut: (1) Pecahnya pertempuran dengan musuh, maka semua warga wajib melawan (Qs8a45). (2) Jika musuh sudah masuk ke negeri muslim. (3) Perintah berangkat perang oleh pimpinan umat Islam (Qs9a38).
           Para ulama membuat syarat atas  orang yang wajib maju perang sabil, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan mempunyai bekal serta tidak ada alasan yang kuat  (‘udzur) untuk tidak berangkat. Sebaliknya ada 10 alasan tidak wajibnya seseorang maju perang, yaitu: buta, pincang, sakit, sakit kronis, tua bangka, lemah, melarat, anak-anak, wanita, budak belian. Dalam menetapkan komando perang pimpinan Islam wajib melakukan dakwah lebih dahulu sebelum menyerang, demikian pendapat Imam Malik, ulama Hadawiyah dan Zaidiyah. 
         Semua itulah data dan fakta  bahwa Al-Quran terbukti mampu bertahan k.l.=1500 tahun, paling sedikit sejak tahun 610M atau 13 tahun sebelum hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah sampai sekarang dan jaman yang akan dating. Maka  jelas bahwa Islam itu bersifat UNIVERSAL Sebaliknya bahasa asli yang dipergunakan oleh kitab suci semua agama non Islam bahasa kitab aslinhya itu  sudah wafat bahasa Ibrani Purba, Bahasa Yunani Purba, bahasa Hindu Purba, seperti bahasaMesir Purba, bahasa Jowo Kuno dan yang lain   telah terkubur tidak dimengerti oleh manusia di luar jamannya.
         Dari  catatan terurai di atas maka kita semua pasti mampu berjihad melalui niat yang suci mencari ridho Allah, ditumbuhkan usaha untuk mencapainya sedikit demi sedikit, makin bersemangat, semangat tambah berkobar, menjadi-jadi, makin keras makin kuat, bertekad terus dan terus menjadi semangat baja…. seperti tercatat di atas maju tak gentar, pantang mundur, anjing menggonggong   kafilah berlalu. Allah berfirman dala  Al-Quran:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(المائدة 54)
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”(s 5 Al-Maicdah 54).
سبحان الله والحمد لله لاحول ولا قوة الا بالله العلي العظيم

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates