Sabtu, 12 Desember 2009

REKAYASA TERLAKNAT

I
Kepolisian, Kehaksaan, KPK
~ Herri Swantoro Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3-11-2009 yang mengadili terdakwa Antasari Azhar menyatakan sidang tertutup dalam pemeriksaan terhadap Rani Yuliani, istri ketiga korban Narudin Zulkarnaen Iskandar, Yuliani diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan suaminya. Alasannya, keterangan perkara saksi Rani Yuliani terkait tindak asusila (Perselingkuhan), sesuai pasal 153 ayat 3 KUHAP
Mendengar penjelasan hakim ketua tersebut, puluhan pengunjung sidang kebanyakam para wartawan langsung berteriak “Huuuuuuuuuu!!!!.”
Maka Pengacara Antasari bernama Amir Yusuf Amir menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuduhan tindakan asusila Antasari Azhar terhadap Rani Juliani.
Berita terbaru yang cukup santer beredar saat ini ialah bahwa Rani Juliani yang cantik diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dalam rangka usaha melemahkan Ketua KPK Antasari Azhar dengan tuduhan rekayasa berbuat asusila dan membunuh Nasruddin.
~ Konspirasi rekayasa pengerdilan KPK dengan menjerat satu per satu pimpinan KPK Antasari, Bibit dan Chandra Hamzah semakin terkuak.
Detik News Selasa, 17/11/2009 memberitakan bahwa Heri Santoso, salah seorang terdakwa pembunuhan mengaku melihat ada tim lain di lokasi penembakan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Heri melihat mereka menggunakan 3 mobil warna biru, Terano hitam, Panther merah, 2 motor Scorpio dan Ninja berwarna biru. Satu saksi lagi bernama Edo berkata: " Tim resmi itu dari Polisi," tandasnya. Tim lain ini sudah ikut menguntit calon korban (Nasrudin) selesai bermain golf di Modern Land, Tanggerang, kata Edo ketika dia diperiksa sebagai terdakwa di PN Tanggerang 16/11/2009. Pernyataan Edo itu diperkuat oleh pernyataan Dokter ahli forensik yang mengatakan bahwa Nasrudin ditembak dari jarak jauh.
Rekayasa ini semakin rumit sangat berbelit-belit karena arsiteknya adalah orang-orang yang sangat memahami hukum, pasti pandai berkelit, mencakup Rekayasa yang menuduh Antasari Azhar terlibat permainan cinta segitiga dengan Rani Juliani dan membunuh Nasrudin. Perkara ini sangat rumit sulit sekali dibongkar mengingat seperti kasus terbunuhnya Munir, meninggalnya Baharudin Lopa, terbunuhnya David menguap begitu saja hingga sekarang belum menemui titik terang.
Dari sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 15/10/09terkesan penyidik memaksa Antasari menandatangani BAP, ungkap Hotman Tim Pembela Antasari. Usai Eksepsi Antasari dibacakan , hampir seluruh pengunjung memberikan tepuk tangan membela Antasari.
Di ruang yang berbeda, terdakwa Wiliardi Wizar (WW) yang didampingi oleh Penasehat Hukummys bernama Santrawan Paparang SH maka Wilyardi mengaku tidak tahu soal kematian pembunuhan korban karena dia dipaksa oleh atasan untuk membuat Antasari sebagai pembunuh Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen.
Lanjut Wiliardi, pada suatu malam pukul 00.30 WIB, dia dibangunkan oleh Kombes Pol M Iriawan dan meminta isteri WW (Novarina Wiliardi), untuk membantu memberi keterangan agar bisa menjerat Antasari.
Wiliardi Wizar mencabut keterangan dalam BAP yang dibuat sebelum itu dan mengaku bahwa semua itu adalah rekayasa dia lakukan atas perintah atasan untuk bisa menjebloskan Antasari ke penjara. Pengakuan WW kali ini betul-betul sangat mengejutkan.
Wilyardi Wizar memberikan kesaksian fakta baru yang sangat mengejutkan menyatakan dengan sumpah Demi Allah, tidak pernah melakukan apa yang tertulis dalam BAP itu. Dengan demikian buyar ambyarlah BAP palsu itu. Maka seluruh hadirin bersorak ramai menyambut pernyataan Wilyardi itu.
Sementara itu, saat jeda sidang, terdakwa Antasari Azhar mengumandangkan takbir dan matanya berlinang-linang melelehkan air mata.

II
Teror terhadap Knstitusi

Pada hari Kamis, 15 Oktober 2009 jam o6.30 Metro-TV menganalisa masalah pasal 113 ayat 2 Rencana Undang-Undang Kesehatan yang hilang, dicuri setan. Asli UU Kes ini sudah disetujui dan disahkan oleh sidang Paripurna DPR, tinggal dimintakan tanda tangan Prsiden, tetapi tiba-tiba pasal 113 ayat 2 itu hilang tidak tertulis di dalamnya. Komentator Metro-TV membayangkan bahaya yang akan terjadi yang timbul dari hilangnya pasal itu, sebab pasal 113 yang hilang itu dimaksudkan untuk membendung bahaya akibat rokok dan sebangsanya yang dapat mengancam jantung, paru-paru peminum rokok bersama orang sekitarnya sampai janin yang berada dalam kandungan seperti ditulis oleh seluruh iklan rokok besar-besar di jalan raya, di koran, majalah dan mass media lainnya itu. Bahkan MetroTV membayangkan akibat hilangnya pasal tersebut akan mendatangkan korban terlalu banyak, maka harus segera disidik dan diteliti serta diambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku sampai dalangnya.
Hilangnya pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan ini jika dilihat dari sisi kriminalitas, maka pelaku pidana yang menghilangkan pasal dalam UU Kesehatan itu bisa diancam pidana banyak pasal, pelakunya bisa dinamakan pelaku pidana pemalsuan. penggelapan, penipuan dan semacamnya. Ancaman hukumannya bisa berlapis-lapis, kata Mahfud M. ketua Mahkamah Konstitusi, saat ditemui wartawan di kediamannya, kemarin (14/10/09). Pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan itu mengatur tentang masalah rokok. Menurutnya, terlepas dari kelalai­an ataupun kesengajaan, maka setiap pihak yang terlibat dalam menghilangkan pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan itu tidak bisa menghindar dari pidana. ''Kelalaian juga ada, kesengajaan juga ada, tinggal beda hukumnya saja, tetapi tetap merupakan tindak pidana, karena melanggar UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.''tandasnya. Pasal 113 ayat 2 yang hilang itu berbunyi:
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengan­dung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.(*)
Meskipun ayat yang dimaksud hilang, penjelasan terkait pasal 113 ini masih terdiri atas tiga ayat. Itu termasuk penjelasan tentang ayat 2 yang hilang itu. Peristiwa ini mendapat tanggapan serius tokoh-tokoh media massa, Jawa Pos, Kompas dan lain-lain. Misalnya Saldi Isra Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, mengatakan bahwa perbuatan penggelapan pasal Undang-Undang itu merupakan perbuatan pidana yang sangat serius, sebab jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal Undang-undang, mengubah titik-koma saja harus melalui rapat paripurna. Rekayasa itu terjadi pada Bagian ke-17 Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 113. Ketika ditetapkan paripurna DPR, ada tiga ayat dalam Pasal 113 tersebut. Namun, ketika diteliti sebelum ditandatangani Presiden dan disahkan sebagai lembaran negara, pasal tersebut hanya terdiri dari dua ayat hilang satu.
Menurut Saldi, terjadinya rekayasa pada Undang-Undang Kesehatan itu diduga ada permainan uang oleh pihak yang terkait dengan masalah tembakau atau produk yang mengandung tembakau.
Hilangnya pasal 113 ayat 2 ini juga mendapat kecaman dari beberapa pakar, Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Soemantri, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, Anggara Koordinator Divisi Advokasi HAM (PBHI), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi.
1)Irman menilai, kelalaian ini merupakan suatu kejahatan serius karena termasuk kejahatan terhadap konstitusi. ”Presiden saja bisa di-impeachment jika melanggar konstitusi.
2)Demikian juga Anggara (Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI) bahwa hilangnya ayat dalam UU Kesehatan harus diselidiki hingga tuntas, diduga bahwa hilangnya Ayat Tembakau, Modus Baru Kejahatan Konstitusi sebab Ada Pesan Sponsor?.
3)Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambut baik fatwa haram merokok untuk anak-anak dan ibu hamil yang disepakati oleh Forum Ijtima MUI se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, pada Minggu 24 Januari.Menurut Kak Seto, fatwa ini merupakan upaya optimal yang dapat dilakukan MUI untuk membendung bahaya rokok bagi anak-anak dan ibu hamil"
Dikatakan, bahwa penelitian mutaakhir menunjukkan rokok mengandung kandungan zat racun adiktif yang sangat berbahaya sehingga harus dicegah penggunaannya.*)
(*) Penjelasan soal Pengertian Zat Adiktiv dalam pasal 113 ayat 2 Undang-undang Kesehatan yang hilang digelapkan itu: Zat adiktif adalah obat atau bahan aktif yang dapat menyebabkan timbulnya watak ketergantungan (adiksi), ketagihan yang sulit dihentikan dan berefek kecanduan ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah atau rasa sakit luar biasa.
~ Jenis Obat yang Mengandung zat Adiktif - Undang-Undang No.5 Tahun 1997 menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah : Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras/ Tembakau / Rokok. . (1) Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janin menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.--- (2) Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja-Zat yang tersembunyi dalam ganja dapat menyebabkan daya tahan tubuh surut berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit serta infeksi lain memperburuk aliran darah koroner.- --(3) Efek/Dampak -Penyalahgunaan Halusinogen dalam tubuh manusia samoai dapat mengakibatkan pendarahan otak. (4) Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain, yaitu zat adiktif dalam kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung. . (5) Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria. (6) Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia ialah gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever. , (7) Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat dalam kehidupan sehari-hari akan mengakibatkan akan kecanduan bahan lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem Uhu, lem aica aibon. Efek lain ialah infeksi emboli.
III
Kisruh TIM-8, Kepolisia&Kejaksaan
Sesudah Mahkamah Konstitusi membuka rekaman pembicaraan Anggodo dengan orang-orang yang diduga bernama Susno Duaji, Wisnu Subroto, Ong Yuliana, orang-orang penting di lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam kaitannya dengan Antasari, Bibit dan Cahandra Hamzah sehubungan dengan kemelut masalah KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, maka isi rekaman ini menjadi pengetahuan masyarakat umum.
Kemudian Presiden membentuk TPF atau Tim Pencari Fakta dan terkenal dengan sebutan TIM-8. Tim ini setelah 15 hari menunaikan tugas maka Rabu, 18 November 2009 melaporkan hasilnya sebanyak 31 halaman diserahkan kepada Presiden. Isinya ada lima poin rekomendasi terutama masalah proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk dihentikan sebab karena lemahnya bukti materil maupun formil dari penyidik dan guna menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum yang jujur dan obyektif untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat. . Dalam pada itu polisi tidak bisa membuktikan pemerasan dan penyuapan. Lalu ada pemaksaan rekayasa dengan menggunakan kasus Anggoro dan Anggodo. Menurut Tim 8, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung tidak bekerja secara profesional dalam menangani kasus Bibit-Chandra. Fenomena yang cukup kuat difahamkan bahwa penyidik dan penuntut mengikuti apa yang diinginkan oleh atasan sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil jadi terkesan adanya rekayasa. Demikian isi laporan Tim 8 kepada Presiden. Dalam temuannya, Tim 8 mengungkapkan bahwa Kabareskrim (nonaktif) Komjen Susno Duadji mempunyai peran sentral dalam kasus Bibit-Chandra untuk menetapkan Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebagai tersangka.
Disisi lain tercatat bahwa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan markus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait. Kasus lain terkait dengan Susno Duadji dan Lucas urusan pencairan dana $18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna, nasabah Bank Century. Keterlibatan Susno diketahui dari hasil sadapan KPK terhadap pembicaraan Susno dengan Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna.
Berkaitan dengan kemelut di Bank Century Dahlan wartawan Tribun tgl. 25/11/09 menulis bahwa Bank Century kolaps (Sekarat) dan Yusuf Kalla memerintahkan: “Tangkap Robert Tantular secepatnya. Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap dia. Soal pasal berapa urusan polisi," cerita Kalla sambil tertawa. "Pokoknya ini perampokan," teriak Kalla lagi. Wartawan ANTARA News 22/11/09 menulis: Jusuf Kalla ketika masih menjadi Wakil Presiden saat itu menyebut penggelapan dana di Bank Century itu sebagai perampokan oleh manajemen bank itu sendiri.
Kembali kepada soal Anggodo, dengan dibukanya rekaman pembicaraan Anggodo dengan mereka yang diduga sebagai pembuat rekayasa hukum untuk menyerang KPK itu terlontar melalui ungkapan Susno Duaji ibarat seperti BUAYA melawan CECAK (Polisi sebagai buaya sedangkan KPK adalah Cecah), maka pihak atau nama-nama yang terdengar dalam rekaman ucapan Anggodo itu segera membuat konprensi pers dan melakukan bantahan di muka sidang DPR mereka menyatakan tidak mengakui dan membantah diri terlibat dalam rekayasa tersebut, bahkan bersumpah tidak melakukan semua itu. Sehingga sebagian anggota DPR sampai tertarik mendukung pendapat mereka dan cenderung memihak kepada Kepolisiam dan Kejaksaan melawan KPK maka LSM - Kompak menuduh Komisi III tidak mewakili rakyat akibatnya sidang tidak dapat dilanjutkan sebab terjadi kericuhan, sebagaimana kita saksikan di TV itu.
Rabu, 11 November 2009 Komisi III DPR RI menuai hujatan karena meminta Kejagung meneruskan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal tim 8 menyerukan penghentian kasus ini. Sikap anggota Dewan telah melawan suara rakyat.
"Kepada DPR khususnya Komisi III, dituntut jangan melawan suara rakyat!" demikian bunyi rilis dari “Kompak” Rabu (11/11/2009). Kompak dikoordinasi oleh Fajroel Rahman dan telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III semalam. Rapat itu berakhir ricuh.
Kompak menilai, lembaga atau kekuasaan setangguh apa pun bila tidak lagi dipercaya oleh rakyat. DPR, khususnya Komisi III, dinilai oleh KOMPAK telah bersikap subjektif dan menjadi corong suara pihak yang korup dan mafia hukum.
Situasi menjadi makin amburadul lagi dengan adanya demo tandingan (17/11/ 2009) di Jakarta, Medan, Yogya yang meminta Presiden menolak Rekomendasi Tim 8 bahkan dipertontonkan mereka menginjak-injak serta melemparkan kotoran kepada gambar Ketua TIM-8 Adnan Buyung Nasution. Mereka menuduh TIM-8 mengalihkan substansi pokok perkara Bibit dan Chandra dari pandangan ilmu hukum pasal 23 UU no.31/1999 jo pasal 421 dan pasal 21 ayat 5 UU no.30/2002 bergeser ke ranah politik. Mereka menilai Tim-8 itu justru memperkeruh keadaan dan merusak proses hukum yang sedang berjalan, bahkan menuduh serta menfitnah seseorang maupun institusi negara tanpa melalui mekanisme peradilan.
Mereka ini meminta
Presiden harus memberikan keleluasaan terhadap polisi dan kejaksaan untuk melakukan proses hukum secara tuntas dan tidak diintervensi oleh kekuatan manapun.
Disisi lain semua yang nama-namanya disebut oleh Anggodo dalam rekaman pembicaraan yang dibuka dalam sudang Mahkamah Konstitusi itu membantah dan bersumpah tidak mengakui ucapan Anggodo tersebut.
@ Rekayasa Zionis
Dapat ditambahkan ada Rekayasa besar di negeri ini kata Jimli Ash-Shiddiqy dalam buku (Terorisme-ZA Maulani), Jimli menuduh bahwa Bom Bali yang menewaskan ratusam orang korban itu adalah rekayasa Israel melalui Agen Rahasia mereka bernama Mossad dan bekerjasama dengan Amerika. Sebab bom yang mampu memindahkan tembok beton seberat 4 ton itu yang dapat membuat hanyalah Israel dan Amerika. Ini diperkuat dengan persaksian warga Amerika di muka sidang Pengadilan Negeri tersiar dalam TV disaksikan oleh semua orang.
Dan rekayasa terbesar Zionis diberitakan dari New York bahwa Lima orang tersangka utama peledakan World Trade Center (WTC) dan Gedung Pentagon tgl. 9/11/2001 New York itu ternyata menyimpan keterangan yang sangat mengejutkan, yaitu seorang dari 5 otsmh itu bernama Ziad Al Jarrah, terbukti dia lama bekerja untuk agen intelijen Israel Mossad. Pertanyaannya ialah Apakah Israel yang merencanakan serangan WTC itu?
Soal ini dijawab oleh Mingguan, American Free Press, bahwa Al Jarrah tersebut terbukti di atas ini terlibat dalam peristiwa 11/9/2001 itu, bersama keempat kawannya, mereka dengan bangga mengakuinya. Sehingga, memang realistis faktual bahwa pria berkebangsaan Libanon itu mantan agen Mossad sangat mengejutkan AS. Al Jarrah ini pernah bekerja dalam operasi penyamaran di Libanon mulai th. 1983. Keponakan otak tragedi itu termasuk salah satu dari 19 pembajak yang menghancurkan Menara Kembar WTC. Dan kaitan erat Israel dengan tragedi 9/11/2001, diperkuat oleh berita New York Times bahwa ketika pesawat Flight 11 dan 175 menabrak gedung itu, lima orang Israel terlihat menari-nari dan bersorak-sorai di lokasi kejadian.
Sejak itulah, Agen Intelijen AS (CIA) mencurigai keterlibatan Mossad ini demikian berita dari New York Times yang dikutip Al Jazeera.
Mantan PM Italia Francesco Cossiga berpendapat bahwa pemboman WTC yang menewaskan hampir 3.000 orang itu tak lain kecuali rekayasa CIA Amerika dan Mossad-Israel yang telah direncanakan oleh kedua inteligen CIA dan Mossad. Beredarnya pesan singkat (SMS) sekitar dua jam sebelum insiden 9/11/2001 ke ponsel warga Yahudi di New York yang isinya memperingatkan agar orang Yahudi tidak bekerja di hari pemboman itu diedarkan oleh firma telekomuinikasi Israel, Odigo, lebih mempertkuat lagi bukti bahwa Israel yang membuat Rekayasa pemboman WTC ini.


IV
Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera)
Beberapa kantor berita mengabarkan nasib Bu Minah (55Th) Nenek tujuh cucu yang buta huruf asal dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Bu Minah saat itu berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim dia mengambil tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.
Minah mengaku belum sempat 3 buah kakao tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Sebaliknya permintaan maafnya tidak diterima, oleh manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri 700 Trilyun rupiah melalui BLBI, 6,7 triyun lewat Bank Pencury uang rakyat mereka melenggang bebas dari sanksi hukum.
Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November 2009, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu ia harus 5 kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ibu Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purwokerto satu kali perjalanan menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan. Ini bukan rekayasa!!!!!@ Nasib lebih sial lagi diderita oleh Basar (40), seorang tersangka mencuri sebuah semangka milik Darwati tetangganya(24/11/2009) lewat Keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri (26/11/2009).mengancam hukuman 5 tahun penjara, melanggar Pasal 362 KHUP Jumarsih dan ibunya Suminem harus bekerja serabutan di sawah, sementara ibunya menjadi pembantu rumah di Perumahan Wilis Indah, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Basar harus menjadi pesakitan di PN Kota Kediri, hanya gara-gara mencuri sebuah semangka. Ironisnya, meski saat tertangkap semangka belum sempat dimakan, dia tetap diproses dan akan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari catatan mass Media cetak-elektromik di atas maka kita coba melihat peristiwa sejarah 1430 tahun silam perbuatan rekayasa terlaknat yang dilakukan oleh ‘Abdulalh bin Ubay bin Salul terhadap ‘Aisyah isteri Rasulullah Saw , Na’udzu billah sebagai berikut.

Rekayasa terlaknat

Al-Quran S.24 An-Nur 13-16
لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ(13)وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(14)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ(15)وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ(16)(النور 13-16)
Artinya
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. Sekiranya tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar."”(S.24 An-Nur 13-16).
Latar Belakang Turunnya Qs24a13-16
Latar belakang turunnya ayat Qs24a13-16 ini sangat terkait dengan Sababun Nuzul ayat-ayat sebelumnya, namun untuk ini karena hadisnya cukup panjang kiranya kita ambil rangkumannya sebagai berikut:
Bukhari hadis no.2467 dan Muslim hadis no.4477 meriwayatkan hadis bersumber dari ‘Aisyah yang isinya kurang lebih sebagai berikut:
Bahwa Rasulullah Saw bila hendak melakukan perjalanan, beliau mengundi di antara istri-istrinya siapa yang ikut bersama beliau. Kebetulan pada suatu hari Rasulullah saw. mengadakan undian di antara isteri-isteri beliau maka keluarlah nama ‘Aisyah, lalu dialah yang pergi bersama Rasulullah Saw. Lalu beliau berangkat menuju medan perang yang dimaksud.
Ketika Rasulullah saw. telah selesai dari tugasnya, kemudian Rasulullah saw. menyeru semua rombongan pasukannya untuk kembali. Tiba-tiba ‘Aisyah kehilangan. kalung dan setelah lama mencari dan dapat menemukannya kembali kalungnya ‘Aisyah lalu menyusul rombongan, tetapi ternyata sudah tidak ada seorang pun, semuanya sudah berangkat. Terpaksa ‘Aisyah duduk menunggu nasibnya bahkan mengantuk dan tertidur.
Tidak diduga sama sekali Shofwan ibnu Mu'aththal yang juga tertinggal bertemu dengan ‘Aisyah tertidur. ‘Aisyah terbangun mendengar ucapan Istirja' Shafwan: “Inna lillah wa inna ilaihi raji’un” kata ‘Aisyah mengatakan: “Demi Allah, sepatah kata pun tidak keluar dari mulut Shafwan untuk berbicara kepadaku selain daripada kalimat Istirja'nya itu”.
Lalu ‘Aisyah di minta naik ke onta Shafwan kemudian berangkat Shafwan menuntun onta yang dinaiki ‘Aisyah akhirnya keduanya dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sewaktu mereka sedang beristirahat di tengah teriknya matahari waktu lohor.
Mulai saat itulah tersiar berita bohong mengenai diri ‘Aisyah. Orang yang menjadi biang keladi dan sumber berita bohong ini adalah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Sedangkan ketika ‘Aisyah tiba di Madinah ‘Aisyah sakit selama satu bulan sedang orang-orang ramai membicarakan tentang berita bohong itu. Akan tetapi ‘Aisyah masih belum mengetahui dan belum merasakan adanya berita bohong tersebut, sehingga pada suatu hari ketika dia telah sembuh keluar bersama Umu Misthah menuju ke Al Manashi' Karena terburu-buru Umu Misthah tersandung, kemudian keluarlah kata makian dari mulutnya, "Celakalah si Misthah". Maka ‘Aisyah berkata kepadanya, "Alangkah buruknya apa yang telah kamu katakan itu”
Akhirnya Umu Misthah menceritakan kepada ‘Aisyah apa yang dipergunjingkan oleh para penyiar berita bohong itu; hal ini menambah berat sakit ‘Aisyah. Maka ‘Aisyah menangis tiada henti-hentinya, tidak tidur sama sekali.
Kemudian Rasulullah saw. memanggil sahabat Ali ibnu Abu Thalib serta Usamah ibnu Zaid, yaitu sewaktu wahyu lama tidak turun. Nabi memanggil mereka berdua untuk diajak bermusyawarah mengenai masalah menjatuhkan talak kepada istrinya (yaitu ‘Aisyah). Usamah memberikan isyarat mengatakan, "Mereka adalah istri-istrimu, kami tidak mengetahui tentang mereka melainkan hanya baik-baik saja".
Lain halnya dengan Ali, ia mengatakan: "Allah tidak akan membuatmu sempit, wanita-wanita selain dia cukup banyak. Jika kamu menanyakannya kepada budak perempuan, niscaya dia akan berkata sebenarnya kepadamu".
Lalu Rasulullah Saw., berdiri di atas mimbar, meminta dukungan untuk menghadapi ‘Abdullah ibnu Ubay, beliau bersabda, "Siapakah yang akan membantu aku dalam menghadapi lelaki yang telah melukai keluargaku. Demi Allah, sepengetahuanku bahwa istriku adalah seorang yang baik."
Kemudian Rasulullah saw. menemui ‘Aisyah seraya mengucapkan salam, lalu duduk, wahyu masih belum turun kepada beliau selama sebulan. Rasulullah Saw. terlebih dahulu membaca syahadat, lalu beliau bersabda, "Amma ba'du, wahai Aisyah! Sesungguhnya telah sampai suatu berita kepadaku tentang dirimu, yaitu begini-begitu. Maka jika kamu bersih niscaya Allah akan membersihkan dirimu (melalui wahyu-Nya), dan jika kamu telah melakukan perbuatan dosa, maka mintalah ampun kepada Allah, kemudian bertobatlah, karena sesungguhnya seseorang hamba, apabila ia mengakui berbuat dosa, kemudian ia bertobat, niscaya Allah akan mengampuninya".
Lalu ‘Aisyah mengatakan kepada Rasulullah: "Demi Allah, “Sesungguhnya aku ini, tidak menemukan suatu perumpamaan mengenai diriku dan anda, melainkan hanya seperti apa yang telah diucapkan oleh Nabi Ya’qub, “Maka kesabaranlah yang baik”( S. 12 Yusuf 18 فَصَبْرٌ جَمِيْلٌ ) dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kalian ceritakan.'). Setelah ‘Aisyah mengatakan demikian dia lalu pergi berpaling dari beliau, langsung merebahkan diri ke tempat tidur. Kata ‘Aisyah bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan Ahlul Bait yang keluar, hingga Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Saw.
Kemudian wahyu turun, maka tampak kembali kegairahan beliau sebagaimana biasanya. Dan setelah kedatangan berita gembira itu kalimat pertama yang diucapkan beliau ialah: "Hai Aisyah! Bergembiralah, ingatlah bahwa Allah telah menyucikan kamu". Lalu orang tuanya berkata kepada ‘Aisyah: "Mendekatlah kepada Nabi !!!". Maka ‘Aisyah berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mendekat kepada beliau dan aku tiada memuji melainkan hanya kepada Allah; karena Dia-lah yang telah menurunkan kebersihanku". Wahyu itu berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kalian...... dan seterusnya" (Q.S. An Nur, 11 sampai dengan sepuluh ayat kemudian)(HR Bukhari no.2467 dan Muslim no.4477 bersumber dari ‘Aisyah).


Tema dan sari tilawah
1. Dalam kehidupan berumah tangga kadang-kadang tergoncang oleh rekayasa tuduhan perbuatan selingkuh dan pelecehan seksual.
2. Allah menetapkan dalam Al-Quran s24a4 barang siapa menuduh seseorang berzina dia wajib membawa 4 orang saksi, jika tidak demikian maka dia dihukum 80 kali jilid.
3. Barang siapa menuduh seseorang berzina tanpa membawa 4 orang saksi dia dinamakan pembohong.
4. Jika tidak ada anugerah dan rahmat Allah maka azab Allah akan menimpa semua orang yang mengambil bagian dalam kasus tuduh-menuduh itu..
5. Semua orang yang mendengar dan menyebarkan sas-sus serta meremehkan dosa yang besar ini tercakup oleh azab ini.
6. Mestinya semua harus merasa malu terhadap laku dosa besar itu dan membaca Tasbih.
Masalah dan analisa jawaban
1. Bagaimanakah hukuman pelaku tuduhan zina itu di Negara Indonesia? Jawaban sementara: Di Indenesia maka aturan hukum perundang-undangan Negara berlaku atas pelaku zina dan perbuatan penghinaan (menuduh zina) itu.
2. Bagaimana hukuman pelaku pembuat tuduhan zina dengan tuduhan yang memang buatan hasil rekayasa? Jawaban sementara: Pelaku yang membuat rekayasa tuduhan zina hukumnya adalah fasik, menuduh zina dan membuat persaksian palsu maka harus dihukum dua perkara lalu dihukum seberat-beratnya.
3. Bagaimana nilai sumpah untuk menuduh dan sumpah menolak tuduhan? Jawaban sementara: Sumpah yang paling serius paling berat ialah sumpah (Mubahalah) isinya memohon laknat Allah jika ucapannya bohong.
Pendalaman dan penelitian



BAB SATU
Hukuman atas penuduh zina
Masalah ke-1: Bagaimanakah hukuman pelaku tuduhan zina itu di Negara Indonesia? Jawaban sementara: Di Indenesia maka aturan hukum perundang-undangan Negara berlaku atas pelaku zina dan perbuatan penghinaan (menuduh zina) itu.
@ Sebelum masuk ke dalam masalah itu perlu kita memperhatikan bagaimana hukuman pelaku perbuatan zina dan bagaimana hukuman orang yang menuduh zina menurut wacana Hukum Islam:
I Hukuman atas orang yang berbuat zina
Dalam hukum Islam pelaku perbuatan zina dibagi dua, yaitu orang yang sudah atau dalam keadaan kawin (Mushan)dan orang yang belum kawin (Ghairu Muhshan). Dan dimuka hukum, maka terdakwa yang dapat diproses peradilan pelaku zina harus memenuhi 10 syarat 1) Baligh. 2) Berakal. 3) Beragama Islam.4) Tidak dipaksa. 5) Keduanya manusia.6) Keduanya memenuhi syarat hukum zina.7) Tidak ragu tidak meragukan.8) Mengetahui larangan dimaksud. 9) Pasangannya bukan dari negeri non Muslim. 10) Pasangannya masih hidup (Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami juz 7 h304). Dan perlu diingat bahwa definisi zina ialah masuknya penis laki-laki kedalam vagina perempuan bukan isterinya.
A. Hukuman pelaku zina yang sudah kawin atau dalam keadaan kawin ialah dipukul 100 jilid dan hukuman rajam, yaitu ditanam setengah badan dan dilempari batu sampai mati. Dasarnya ialah Al-Quran S.24 An-Nur 2 , hadis Bukhari no.7470, 6370,6332, 6337, 6316, 6321, 6321, 6327, Muslim no.3176, 3120, 4301, 3200, Muslim no.3166, 3299, 3201, 3204, 3205,3207, 3208, 3212, kemudian oleh Turmudzi, Nasai, Abu Dawud, Ahmad dan para ulama hadis.
B. Hukuman pelaku perbuatan zina yang belum kawin ialah dipukul 100 jilid menurut Al-Quran S.24 An-Nur 2, diasingkan selama satu tahun.
Memang, dalam hukum Islam, persoalan zina sudah begitu gamblang. Hukuman bagi pezina yang telah memenuhi syarat seperti adanya empat saksi yang melihat langsung “dengan mata kepala” proses peradilannya-pun jelas. Bagi pezina muhshan, maka ia dihukum rajam. Pezina ghairu muhsan, dicambuk 100 kali seperti di atas.
Hukuman dera seratus kali dalam Al-Quran s24a2 di atas ini diperuntukkan lelaki atau perempuan yang belum kawin. Menurut jumhur ulama 100 kali jilid itu ditambah pengasingan (taghrib) satu tahun bila itu dipandang perlu (Ibn al-Katsir 1401H:1h261).
Dasar hukum Rajam atas pezina ialah Al-Quran dan hadis:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ( النور2)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”(S.24 An-Nur 2).
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خُذُوا عَنِّي فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَةٍ (رواه مسلم3200)*
“Dari ‘Ubadah bin Shamit dia berkata bahwa Nabih Saw b ersabda: “Ambillah ajaran dariku maka sungguh Allah sudah memberikan kepada mereka jalan keluar: Janda dengan duda harus dijilid 100 kali lalu dirajam dengan batu. Dan perawan-jaka dijilid 100 kali kemudian diasingkan satu tahun”(HR Muslim no.3200).
عَنْ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ قَالَ كَانَ ابْنُ الْعَاصِ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَكْتُبَانِ الْمَصَاحِفَ فَمَرُّوا عَلَى هَذِهِ الْآيَةِ فَقَالَ زَيْدٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ فَقَالَ عُمَرُ لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَكْتِبْنِيهَا قَالَ شُعْبَةُ فَكَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ فَقَالَ عُمَرُ أَلَا تَرَى أَنَّ الشَّيْخَ إِذَا لَمْ يُحْصَنْ جُلِدَ وَأَنَّ الشَّابَّ إِذَا زَنَى وَقَدْ أُحْصِنَ رُجِمَ (رواه احمد20613)*
“Dari Katsir ibnu sh-Shalt dia berkata: “Ibnul ‘Ash dan Zaidf bin Tsabit menulis Mushaf, sampai ke ayat ini lalu berkata: “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “ Orang tua laki-laki dan perempuan jika berzina tetapkan mereka hokum rajam betul-betul” Maka ‘Umar: “Ketika ayat ini turun aku menghadap Rasulullah Saw . Aku berkata: “ Tulislah itu” Syu’bah berkata: “Tampaknya dia enggan: Maka ‘Umar berkata: “”Orang yang sudah tua yang tidak kawin harus dijilid, sedang orang muda yang sudah kawin jika berzina harus dirajam”(HR Ahmad no206113).
(Lihat juga Bukhari no.6327, 5327, 4205 dan Muslim no.3200, 3201 Abu Dawud no.3842).
Para ulama telah sepakat (Ijma’) tentang hukuman rajam atas pezina yang telah menikah, sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah atas Ma’iz al-Aslami dan Al-Ghamidiyah (Hadis Muslim 4205 Abu Dawud no.3842 dan Ahmad no.2307). Tidak ada yang menolak kesepakatan (Ijma’) ini kecuali golongan Al-Khawarij. Pendapat para ulama ini diperkuat oleh Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i bahwa mereka menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan tanpa didahului oleh hukum cambuk. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa sebelum dijalankan hukuman rajam, pezina muhshan harus dicambuk lebih dulu (Ibnu Katsir 2h234). Penerapan Hukum atas pezina dilaksanakan jika pelaku telah memenuhi syarat mencakup adanya empat saksi laki-laki semua yang melihat langsung “dengan mata kepala sendiri” dalam waktu-tempat yang sama. Bagi pezina muhshan, maka ia dihukum rajam sampai mati. Pezina ghairu muhsan, dicambuk 100 kali.
Hadis tentang hukum rajam ini tercatat banyak sekali misalnya hadis Bukhari no.7470, 6370,6332, 6337, 6327, 6316, 6321, 6321, Muslim no.3176, 3166, 3299, 3120, 4301, 3200, 3212, 3201, 3204, 3205,3207, 3208, 3212, kemudian oleh Turmudzi, Nasai, Abu Dawud, Ahmad dan ulama hadis yang lain.
Para ulama tidak ada yang menolak kesepakatan (Ijma’) ini kecuali golongan al-Khawarij. Pendapat para ulama itu diperkuat oleh Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i bahwa mereka menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan tanpa didahului oleh hukum cambuk. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa sebelum dijalankan hukuman rajam, pezina muhshan harus dicambuk dulu (Ibnu Katsir 2h234),
Dalam konsep Bible, perbuatan zina dipandang sebagai kejahatan yang sangat berat – bahkan lebih berat dari konsep hukum Islam. Hukuman bagi pezina adalah hukuman mati, dengan cara dilempari batu sampai mati. Beberapa jenis zina diantaranya malah dihukum dengan dibakar hidup-hidup. Dalam Kitab Ulangan 22:20-22, Kitab Imamat (Leviticus) 20:8-15 juga menjelaskan, bahwa berbagai bentuk dan jenis perbuatan zina, semuanya wajib dihukum mati. Bahkan, pezina dengan binatang pun, harus dihukum mati, termasuk binatangnya harus dibunuh juga.
II .Hukuman pelaku yang menuduh dan tertuduh zina
Orang yang menuduh zina seorang terhormat dihukum berat sebab jika tuduhan itu terbukti dinilai sah oleh Majelis Hakim maka tertuduh dihukum jilid 100 kali atau dihukum rajam dilempari batu sampai mati. Oleh karena itu orang yang menuduh zina tetapi tidak memenuhi syarat berupa bukti yang sangat kuat dinilai sah oleh Majelis Hakim dia harus dihukum berat dipukul 80 kali jilid.
A. Pelaku yang menuduh zina jika tidak memenuhi syarat dia dipukul 80 jilid. Syaratnya ialah 1) Baligh. 2) Berakal. 3) Tidak membawa 4 orang saksi (Al-Quran S.24 An-Nur 4). 4) Memenuhi syarat berlakunya Hukum Syari’ah atas dia.5) Tidak terpaksa. 6) Tidak ragu, tidak diragukan. Dengan membawa bukti 4 orang saksi laki-laki.
B. Orang yang dituduh zina yang memenuhi syarat diteruskan prosesnya ke pengadilan, syaratnya ialah: 1) Baligh. 2) Berakal. 3) Beragama Islam.4) Merdeka tidak terpaksa. 5) Orang terhormat atau suci. 6) Kedua penuduh dan tertuduh sama-sama memenuhi syarat yang sah.
Jika tuduhan itu tidak terbukti atau kurang bukti, maka penuduh dihukum jilid 80 pukul dan sebaliknya jika terbukti dan diterima oleh Majelis Hakim maka tertudug dihukum 100 jilid dan dirajam sampai mati.
Khusus jika tuduh-menuduh terjadi antara suami atau isteri yang tidak membawa 4 orang saksi yang sangat meyakinkan Majelis Hakim, maka penuduh wajib bersumpah 5 kali terakhir mohon laknat Allah atas dirinya jika dia berbuat bohong, Sebaliknya tertuduh dapat melawan tuduhan ini dengan bersumpah 5 kali terakhir mohon bendhu, murka Allah jika tuduhan itu benar.
Dasar hukum terhadap pelaku menuduh zina ialah Al-Quran S.24 An-Nur 4 dan hadis berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ( النور4)
" Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(S.24 An-Nur 4).
Termjemahnya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”(S.24 An-Nur 6-9).
Dan hadis berikut (Terjemahnya):
“Dari Ibnu ‘Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di jaman Nabi Saw. Hilal menuduh isterinya berzina dengan Syuraik bin Samha`. Maka Nabi Saw bersabda: “Pilih membawa bukti atau dihukum jilid punggungmu?
Hilal menjawab: “Bagaimanakah jika salah seorang dari kami melihat isteri berzina dengan seorang laki-laki, apakah dia harus pergi mencari saksi sebagai bukti ya Rasullullah? Beliau bersabda: “ pilih membawa bukti atau dihukum jilid punggung kamu?
Hilal berkata: ““Demi Allah yang mengutus tuan dengan benar, sungguh aku yang benar dan Allah pasti menurunkan wahyu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman”.
Maka Jibril turun menyampaikan wahyu (Al-Quran S.24 An-Nur 6 Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.………..)
Lalu Nabi Saw pergi memerintahkan mencari isteri Hilal. Kemudian hilal datang dan bersaksi. Tetapi Nabi Saw bersabda: “Allah mengetahui bahwa salah seorang kalian itu bohong, maukah kalian bertobat” Lalu si perempuan itu berdiri dan bersumpah. Ketika sampai sumpahnya yang ke-5 para sahabat menghentikannya dan mereka berkata: “Sudah cukup kuat”.
Ibnu ‘Abbas berkata: “Perempuan itu memperlambat dan mundur, sampai aku mrnduga dia akan kembali” Lalu perempuan itu berkata: “Aku tidak mau membuka kejelekan kaumku” sepenuh hari” Nabi Saw bersabda: “Perhatikanlah perempuan itu bila dia datangdengan celak mata yang hitam betisnya agak besar artinya untuk Syuraik bin Samha`. Maka waktu perempuan itu datang persis seperti yang digambarkan tadi maka Nabi Saw bersdabda: “Jika seandainya belum terjadi firman Allah berati untuk aku sedangkan perempuan tadi mempunyai masalah”(HR Bukhari no.4378).
@ Hukum zina dalam KUHP
Adapun hukuman pelaku zina atau menuduh zina dalam Negara yang non muslim, khususnya di Negara Republik Indonesia dapat dicatat sebagai berikut:
Peringkat kedudukan hukum di Indonesia dari atas ke bawah ialah:
i. Panca Sila
ii. Ketetapan MPR.
iii.Undang-undan Dasar
iv. Undang-undang
v. Peratura Pemerintah
vi. Peraturan Menteri, ke bawah sampai ke kelurahan.
Dalam hal hukuman pelaku zina diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 dengan keterangan:
A. Delik zina diatur dalam Pasal 284-296 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran.
Pasal 284-296 mengatur tentang zina dan sebagainya yang berkaitan dengan perbuatan cabul atau hubungan seksual. Zina pada hakekatnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah; Sayangnya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami penyempitan makna menjadi zina hanya dilakukan oleh orang yang salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, berarti jika orang yang melakukan zina yang keduanya belum memiliki tali perkawinan maka perbuatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 284 KUHP ini adalah DELIK ADUAN artinya tidak mungkin perbuatan zina itu diproses peradilan jika tidak ada yang mengadukan oleh pihak yang dirugikan(suami atau istri) yang dikhianati pasangannya.
Dalam RUU-KUHP pasal 420 dinyatakan: “Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 750 ribu. Kumpul kebo pun diancam hukuman pidana. Ini diatur dalam pasal 422 RUU: “Seorang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat dipidana penjara dua tahun.
Semua itu tidak diproses-penuntutan Pengadilan kecuali atas pengaduan keluarga salah seorang sampai derajat ketiga, kepala adat atau oleh kepala desa atau lurah setempat.
B. Tentang perbuatan menuduh zina tidak ada ketentuannya dalam KUHP, tetapi yang ada ialah Delik Aduan Pencemaran Nama Baik atau penghinaan dan menfitnah yang menjadi DELIK ADUAN, jika tidak ada pengaduan, maka tidak dapat diurus.
Dari sudut pandang KUHP yang baru, maka Pasal 511 sampai dengan Pasal 515 mengatur masalah penghinaan maupun fitnah khususnya yang disiarkan dalam pemberitaan Pers. Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP mengatur kriteria tindak pidana penghinaan. Unsur-unsurnya ialah:1) setiap orang;2) dengan lisan;3) menghina menyerang;4) kehormatan atau nama baik orang lain;5) menuduhkan suatu hal;6) dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP menetapkan ancaman hukuman pidana penghinaan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-
~ Untuk tindak pidana tersebut yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP yang menetaplam ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- .~ Untuk tindak pidana fitnah, diatur dalam Pasal 512 RUU KUHP. Tindak pidana fitnah itu sendiri merupakan pengembangan dari tindak pidana penghinaan baik yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) maupun Ayat (2) RUU KUHP.
Tindak pidana fitnah ialah tindak pidana penghinaan yang tidak terbukti, bagi pelaku penghinaan dituntut untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkannya, dan jika apa yang dituduhkan oleh si pelaku tersebut tidak terbukti, maka ia telah melakukan tindak pidana fitnah.
Apabila tindak pidana fitnah itu dilakukan melalui media pemberitaan pers maka tindak pidana fitnah tercakup dalam Pasal 511 yat (2) RUU KUHP. Untuk tindak pidana fitnah (Pasal 512 RUU KUHP) ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling sedikit 5 tahun atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,-maksimal Rp.75.000.000.
Pasal 513 Ayat (1) RUU KUHP menetapkan bahwa pelaku tidak dihukum jika dia mendapat pemaafan dari korban fitnah atau hinaan (Pasal 513 Ayat 3 RUU KUHP) yang dilakukan baik secara lisan maupun ecara tertulis
Berdasarkan Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP pembuktian kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah sepenuhnya tergantung pada keputusan hakim,
BAB DUA
Rekayasa menuduh zina
Masalah ke-2: Bagaimana hukuman pelaku pembuat tuduhan zina dengan tuduhan yang memang buatan hasil rekayasa? Jawaban sementara: Pelaku yang membuat rekayasa tuduhan zina hukumnya adalah fasik, menuduh zina dan membuat persaksian palsu maka harus dihukum dua perkara lalu dihukum seberat-beratnya.
A. Menurut Hukum Islam
Menuduh zina
Menurut Hukum Islam perbuatan menuduh zina khususnya yang tidak memenuhi syarat okum, tidak membawa 4 orang saksi laki-laki dengan pembuktian yang sangat kuat sekali, melihat dengan mata kepala, pada saat yang sama dan semua persaksian serba sama, maka pelaku penuduh dihukum 80 jilid, dicap sebagai orang yang fasik dan tidak diterima menjadi saksi, sebagaimana ditentukan dalam Al-Quran S.24 An-Nur 4.
Sebaliknya jika tuduhan itu memenuhi persyaratan lengkap dan diakui sah oleh majelis hakim maka orang yang dituduh dikenakan hukuman rajam bagi yang sudah kawin atau dipukul 100 jilid bagi yang belum kawin ditambah hukuman dibuang dan diasingkan satu tahun.
Rekayasa membuat tuduhan palsu
Allah sudah menetapkan okum terhadap perbuatan rekayasa ( Iftira`=اِفْترَاءً) diatur dalam Al-Quran, yaitu dalam surat/ayat yang cukup banyak: Al-Quran s3a94, s4a48, s6a31, s6a94, ss6a144 dsb.
~ Ar-Raghib dalam Mufradat(tth:393) mencatat bahwa Al-Quran mengkhususkan makna “Iftira`=اِفْترَاءً” rekayasa itu maknanya ialah: (1) Berbuat bohong kepada Allah, (2) Zalim terhadap hamba Allah; (3) Musyrik menyembah tidak menyembah Allah. Termaktub dalam Al-Quran s4a48; s4a50; s6a140; ss5a103; ss32a3; s46a8; s10a60; s10a37; s11a50; s19a27.
Cintohnya ialah orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan sebaliknya menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah maka dia itu adalah pembuat rekayasa bohong kepada Allah, sebab bertentangan dengan hakikat kebenaran. Dalam Al-Quran Allah berfirman bahwa orang kafir berkata:
~ " Dan mereka mengatakan: "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki" menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan(138) Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”(A.6 Al-An’am 138-140)"
~ Kitab Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqadf (1h174) menyatakan bahwa orang yang mengangkat Nabi Muhammad Saw sebagai orang gila, majnun, tukang sikhir dan sebagainya adalah pembuat rekayasa, ini tidak benar alias bohong.
~Kitab Al-Injil wash-Shalib (1h183) menyatakan bahwa orang yang mengatakan Nabi Isa itu Tuhan adalah rekayasa, tidak benar alias bohong.
~ Kitab Al-Bida’ wa Atsaruha (1h19) menyatakan bahwa orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan serbaliknya adalah rekayasa, tidak benar sama dengan bohong.
~ Kitab Ash-Shufiyah wa Thuruqiha (1h8) para tokoh Tarikat yang mengaku atau mengakukan gurunya sudah bertemu dengan orang yang sudah meninggal jauh sebelumnya maka dia termasuk rekayasa, tidak benar alias bohong.
~ Kitab Al-Mufashshal (1h169) mereka yang mengubah hukum halal menjadi haram atau mengubah yang halal menjadi haram adalah rekayasa bohong. Menetapkan halal-haram semau guwe sebagaimana yang dicontohkan dalam Al-Quran s6a136-165 dijelaskan bahwa setan itu hobinya mengajak dan menggoda manusia ke neraka, dengan meniru dan mentaati adat nenek moyangnya. Mereka harus diperingattkan bahwa setan itu mengajak kepada kejahatan, sedangkan Allah itu menyuruh kepada jalan yang baik jalan ke surga (Baca Al-Quran s7a27-33)..
~ Kitab Al-Mufashshal fi Syarhi Ayatil Wala’ (1h169) menyatakan bahwa siapa yang mengaku melihat takdir adalah rekayasa bohong.
~ Kitab Risalatut Tauhid –Ad-Dahlawi (1h127) menyatakan bahwa orang yang menetapkan sesuatu hukum agama yang tidak bersumber dari wahyu dari Allah adalah rekayasa bohong terhadap Allah.
~ Kitab ‘Aqidah Ahlis Sunnah (3h1019) faham-faham aliran Ar-Rafidhah, faham Aliran Al-Babawiyah banyak sekali rekayasa bohong, misalnya Nikah Mut’ah, Muhallil, ajaran yang mendewa-dewakan ‘Ali bin Thalib dikatakan sebagai wajah Allah dan lain-lain semua rekayasa bohong kepada Allah.
@Niat pembuatan kepalsuan
Niat semua pelaku pembuat kepalsuan (rekayasa) itu tidak lain kecuali ingin mencari keunntungan bernilai rendah khususnya ingin mencari kenikmatan dunia. Allah sendiri yang menyebutkannya dalam Al-Quran s2a41; s2a79; s2a174; s3a77, s3a187; s3a199; s5a44; s5a106; s9a16a95.
~ Allah melarang kita semua menjual murah ayat Allah, dengan mencampur yang benar dicampur dengan yang salah: Allah berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima”(S.3 Ali ‘Imran 187).
~ Orang-orang Ahli Kitab menjual ayat-ayat Allah dengan cara membuat, menyembunyikan, menghapus sebagian dan membuat rekayasa kitab suci lalu mengakukannya wahyu dari Allah, mereka berdusta kepada Allah, maka mereka akan celaka. Firman Allah:
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan”(S.2 Al-Baqarah 79).
~ Mereka mengikuti hawa nafsu, mencampur yang benar dengan yang tidak benar atau bohong, menyembunyikan yang benar, padahal mereka mengetahui .
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang benar dengan yang salah dan janganlah kamu sembunyikan yang benar itu, sedang kamu mengetahui”(S.2 Al-Baqarag 42).
~ Tafsir Ad-Durrul Mantsur (1h160) mencatat bahwa kaum Yahudi menulis kitab lalu dijual kepada orang Arab dengan mengatakan bahwa kitab itu suci dari Allah, kemudian mereka mengambil duwit harganya. Ditambahkannya bahwa harga sedikit maksudnya ialah harta keduniaan, maka celakalah mereka. Shahih Bukhari no. 4185 mencatat (terjemahnya) sebagai berikut:
~ “Bahwa Asy'ats berkata, "Antara saya dengan seorang lelaki Yahudi ada sengketa mengenai sebidang tanah. Dia menyangkalnya, lalu saya kemukakan pada Nabi saw., maka beliau bertanya. “Apakah kamu mempunyai bukti?' Jawab saya, 'Tidak.' Lalu sabda beliau kepada orang Yahudi itu, 'Bersumpahlah!' Kata saya, 'Wahai Rasulullah! Jika dia bersumpah habislah harta saya', maka Allah menurunkan wahyu Al-Quran:”'Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit...'" (Q.S. Ali Imran 77).
Bukhari mencatat hadis dari ‘Abdullah bin Abu Aufa bahwa seorang laki-laki menjajakan barangnya di pasar lalu ia bersumpah atas nama Allah bahwa ia telah menghabiskan uangnya untuk modal dagangan itu, dengan maksud untuk memancing hasrat seorang laki-laki Islam, padahal uang itu tidaklah sebanyak yang dikatakan, maka turunlah ayat ini tadi ((Q.S. Ali Imran 77): "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit...").
~ Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam syarah Bukhari, "Tak ada pertentangan di antara kedua hadis di atas, bahkan kemungkinan turunnya ayat (Qs4a77) itu karena dua sebab sekaligus." Sementara itu Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ikrimah, "Ayat tersebut turun mengenai Huyay bin Akhthab dan Kaab bin Asyraf dan lain-lain dari golongan Yahudi yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah dalam Taurat lalu mereka robah dan mereka bersumpah bahwa itu dari sisi Allah." (HR.Bukhari no.4185 dan Muslim mp.197).
Ditambahkan bahwa sumpah penjahat adalah dosa besar, pada halaman lain (6h165) tafsir Ad-Durrul Mantsur itu menyatakan bahwa siapa yang menjual murah janjinya dengan Allah itu yaitu merusak janji sumpahnya niatnya ialah mencari harta dunia yang hanya sedikit sekali nilainya, cepat lenyap sedangkan nikmat dari Allah itu lebih baik dan lebih kekal, tidak akan berubah.
Barang siapa merusak janjinya dengan Allah yang sudah demikian kuatnya, lalu melawan hukum Allah, membuat kekisruhan dan kekacauan maka mereka akan menderita laknat dan tempat yang jelek (Al-Quran s13a19-25).
~ Tafsir Ibnu Katsir (1h311) menyatakan bahwa mereka itu ialah orang yang sangat bernafsu untuk berbuat dosa, berdusta, membuat rekayasa dusta, diperingatkan Allah dalam Al-Quran s2a78 tertulis diatas.
~ Tafsir Ar-Razi (2h166) dalam menganalisa Al-Quran s3a187, menyatakan bahwa sesungguhnya mereka pembuat rekayasa bohong itu mengerti isi perintah Allah itu lalu mereka membuat rekayasa keluar dari maksud ayat-ayat tadi lalu memenangkan yang jahat sekaligus mengalahkan kebaikan.
~ Dalam tafsirnya (J2h462) Ar-Razi menyatakan bahwa mereka yang menyembunyikan ayat–ayat Allah untuk ditukar uang atau apa saja kesenamgan dunia yang nilainya tidak seberapa ini mereka akan mendapat laknat kutukan Allah diperingatkan oleh Allah dalam Al-Quran s.2 a159 dan 174.
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila`nati Allah dan dila`nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela`nati”(S.2 Al-Baqarah 159).
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih(S.2 Al-Baqarah 174).
Yang dimaksud menjual ayat-ayat Allah disini ialah mengambil harta keduniaan melalui pencurian, penggelapan, penghapusan ayat dari teks aslinya, mencakup menutup-nutup kebenaran untuk mempermudah lancarnya kezaliman. Jual murah maksudnya ialah nilai yang terlalu sedikit disbanding dosa yang terlalu besar.
BAB TIGA
Hukum tentang sumpah.
Masalah ke-3: Bagaimana nilai sumpah untuk menuduh dan sumpah menolak tuduhan? Jawaban sementara: Sumpah yang paling serius paling berat ialah sumpah (Mubahalah) yaitu sumpah yang memohon laknat Allah jika ucapannya bohong.
Pertanyaan: Apakah sumpah itu? Bagaimana Islam mengatur sumpah? Dengan apa bersumpah? Apa dampak bagi orang yang sumpah palsu? Kitab Dakwatuna (13/11/2009) 25 Zulqaedah 1430 H mencatat sebagai berikut:
Sumpah dalam bahasa Arab ialah Al-Aiman (الأيمان) yang merupakan jamak dari kata al-Yamin (اليمين). Arti asalnya adalah tangan kanan. Sumpah itu ucapan untuk menguatkan perkara dengan menjadikan Allah sebagai jaminan melalui ucapan Billahi, Tallahi, Wallahi, Demi Allah, dengan nama Allah, salah satu dari nama dan sifat Allah. Seseorang tidak boleh main-main sumpah apalagi berdusta atau mengucapkan sumpah paslu, sekalipun terhadap perkara yang amat kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ (عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رواه مسلم 196)*.
“Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka sesungguhnya Allah mewajibkan baginya masuk neraka dan mengharamkan baginya syurga.” Seseorang bertanya: “Sekalipun terhadap sesuatu yang remeh ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Ya, sekalipun seharga batang kayu arak (yang digunakan untuk bersiwak)” (HR. Bukhari no.196 hadis dari Abu Umamah)
Sungguh besar azab Allah atas orang yang berdusta dalam sumpahnya, oleh karena itu Islam mengingatkan umatnya agar berhati-hati dalam bersumpah dan jangan mempermudah diri bersumpah. Bahkan Allah Ta’ala berfirman:“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina.” (S.68 Al-Qalam:10).Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا * (رواه البخاري 6290 ومسلم 3196)
Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai manusia!, ketahuilah bahwa kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka tidak menegakkan hukum dengan adil. Jika yang mencuri )berperkara( dari golonganbangsawan, mereka biarkan. Namun jika yang mencuri itu orang yang lemah, mereka dengan keras menerapkan hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti Muhammad potong tangannya.” (HR. Bukhari no.6290 dan Muslim no.3196 hadis dari ‘Aisyah)
Islam memandang sumpah itu adalah suatu hal yang sangat serius. Tidak boleh seseorang bermain-main sumpah, lebih-lebih sumpah palsu, sungguh berat sekali ancamannya. Siapapun yang terbukti berbuat tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan cara yang adil. Allah swt. berfirman: “Apabila kalian menetapkan hukum suatu perkara di antara manusia, maka putuskan hukum dengan cara yang Adil. “ (S.3 An-Nisa`58).
Sumpah itu suatu ucapan yang menjadikan Allah sebagai Dzat yang menjamin kebenaran ucapan orang yang melakukan sumpah itu (Al-Quran s16 An-Nahli 91) dan untuk ini sumpah wajib menggunakan lafal Wallahi, Tallahi, Billahi atau terjemahnya demi Allah. Sumpah tidak sah jika menggunakan ucapan yang menyebut nama selain Allah atau bukan “demi”. Sumpah dengan menyebut nama makluk misalnya demi langit, dewa, berhala bahkan demi setan maka namanya bukan sumpah dan dia langsung menjadi musuh Allah. Demikian juga sumpah dengan ucapan Lillahi Ta’ala artinya untuk Allah, maka namanya bukan sumpah.
Adapun orang yang melanggar sumpah maka dia wajib menebus sumpahnya dengan bertaubat dengan membayar fidyah tebusan yaitu memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa tiga hari (Al-Quran S.5 Al-Maidah 89).
Sumpah yang paling berat ialah sumpahnya suami yang menuduh isterinya berzina tanpa membawa 4 orang saksi. Demikian juga isteri yang melawan tuduhan berzina.
~ Jika suami menuduh isterinya berzina, jika tidak membawa 4 orang saksi laki-laki dia wajib bersumah 4 kali dan yang kelima memohon laknat Allah bila sumpahnya itu palsu.
~ Jika si isteri tidak mengaku berzina maka dia wajib bersumah 4 kali yang ke-5 memohon murka Allah bila ucapannya itu bohong. Sumpah ini ditetapkan Allah dalam Al-Quran S.24 An-Nur 6-7.
Mohon dibaca kembali uraian [endahuluan di atas no.I sampai no.IV dan ancaman Allah atas siapa saja yang melawan hukum Allah. Na’udzu billah min dzalika.

Hubungi kami di : http://imam-muchlas.blogspot.com
ketik kirim kepada: h.imam.muchlas @gmail.com

1 komentar:

ITQON MARSUDI mengatakan...

Pentingnya pemahaman histori tahun baru

Posting Komentar

Pengunjung Ke-

About Me

Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates